Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Dalil yang pasti (qoth'i tsubut dan qoth'i dalalah) bahwa akan kembalinya Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah kedua adalah Janji Allah dalam surat An-Nur ayat 55, itu dikokohkan dengan Busyro (berita gembira) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam banyak hadits, diantaranya Rasulullah bersabda :
عن أبي قَبِيلٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي وَسُئِلَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلًا الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ بِصُنْدُوقٍ لَهُ حَلَقٌ قَالَ فَأَخْرَجَ مِنْهُ كِتَابًا قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بَيْنَمَا نَحْنُ حَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكْتُبُ إِذْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلًا قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلًا يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ
Dari Abu Qabil berkata: kami sedang berada bersama-sama Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash, dia ditanya: di antara dua kota manakah yang terlebih dahulu dibuka: Qostantinopel atau Romawi? Maka dia meminta sebuah kotak yang usang dan mengeluarkan dari dalam kotak tersebut sebuah kitab. Dia (Abu Qabil) berkata: maka Abdullah berkata: suatu ketika kami berada bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam sedang menulis, yaitu di saat beliau ditanya tentang dua kota, manakah yang lebih dahulu dibuka: Qostantinopel atau Romawi? Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pun menjawab: "Kota yang lebih dahulu dibuka adalah kota Hiroclus (Qostantinopel)".
Al-Albani dalam kitabnya As-Silsilah Ash-Shohihah, 1/8, beliau berkata :
"Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (II/176); Ad-Darimi (I/126); Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushanaf (II/47, 153); Abu Amer Ad-Dani di dalam As-Sunanul Waridah fil-Fitan (II/116); Al Hakim (III/422 dan IV/508), Abdul Ghani Al-Maqdisi dalam Kitabul Ilmi (II/30) dan ia berkata, bahwa hadis ini hasan sanadnya. Dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dan hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh keduanya.
Kata Rumiyyah dalam hadis di atas maksudnya adalah Roma, ibukota Italy sekarang ini, sebagaimana bisa kita lihat di dalam Mu’jamul Buldan (Ensiklopedi Negara). Kemenangan pertama benar-benar telah terwujud di tangan Muhammad Al-Fatih Al-Utsmani, sebagaimana telah diketahui. Hal ini terjadi setelah lebih dari delapan ratus tahun sejak Nabi shollallahu 'alaihi wasallam menyabdakan tentang kemenangan. Sedang kemenangan kedua pun pasti akan segera terwujud atas seizin Allah subhanahu wata'ala, sebagaimana firman-Nya:
وَلَتَعْلَمَنَّ نَبَأهُ بَعْدَ حِيْنٍ
”Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui (kebenaran) berita Al Quran setelah beberapa waktu lagi.“ (QS Shaad : 88).
Dan tidak diragukan lagi bahwa terwujudnya kemenangan kedua mendorong kembalinya Khalifah Rosyidah kepada umat Islam. Dan hal inilah bagian yang diberitakan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melalui sabdanya dalam hadits ;
تَكُوْنُ النُّبُوَّة فِيْكُمْ مَا شَاء اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُم يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاء أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُم تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، ثُمَّ سَكَت
"Sedang ada (daulah) nubuwwah di tengah kalian, dengan kehendak Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya ketika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah ala minhajin nubuwwah, dengan kehendak Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya ketika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada mulkan 'adhdhon (kekuasaan yang zalim / khilafah umawiyyah, abbasiyyah dan 'utsmaniyah), dengan kehendak Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada mulkan jabriyyah (kekuasaan yang diktator / sejak berakhirnya khilafah 'utsmaniyah, 3 Maret 1924), dengan kehendak Allah ia pun akan tetap ada, kemudian, Allah mengangkatnya ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah ala minhajin nubuwwah". Kemudian Nabi pun diam". (HR Ahmad).
Alhaitsamy berkata: “HR Ahmad, Bazar dan Thabrani dalam Al-Awsath, dan Rijalnya adalah Tsiqat”. (Aly bin Abu Bakar Alhaitsamy, Majma’uz Zawaaid wa Mamba’ul Fawaaid, Daar arroyaan litturaats, Daar alkitaabil ‘Araabi, Alqahiroh, berut, 1403 H, 5/189).
MENJAWAB SYUBHAT TERKAIT KEKHALIFAHAN UMAR BIN ABDUL AZIZ
Ada saja orang-orang yang menyangkal, bahwa hadits Imam Ahmad diatas dan perkataan Habib bin Salim itu menunjukkan, bahwa pase ke lima itu adalah pase Umar bin Abdulaziz dan telah berlalu. Harmalah bin Yahya berkata;
سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: الْخُلَفَاءُ خَمْسَةٌ: أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ (آداب الشافعي ومناقبه (ص: 145)
“Aku mendengar Asy-Syafi’i berkata, bahwa khulafa’ (rasyidin) itu ada lima; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu anhum” (Āḍābu al-Syāfi‘ī wa Manāqibuhu hlm 145).
Dan Abbad bin As-Sammak berkata;
سَمِعْتُ سُفْيَانَ، يَقُولُ: الْخُلَفَاءُ: أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَمَنْ سِوَاهُمْ فَهُوَ: مُبْتَزٌ (آداب الشافعي ومناقبه (ص: 146)
“Aku mendengar Sufyan berkata; khulafa’ (rosyidin) adalah; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz. Selain mereka adalah mubtazz” (Āḍābu al-Syāfi‘ī wa Manāqibuhu hlm 145).
Dan Ibnu Rajab juga berkata,
ونصَّ كثيرٌ من الأئمَّة على أنَّ عمر بنَ عبد العزيز خليفةٌ راشد أيضاً، ويدلُّ عليه ما خرَّجه الإمام أحمد من حديث حُذيفة (جامع العلوم والحكم ت ماهر الفحل، 2/ 775)
“Banyak para imam menyatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah khālifah rāsyid juga. Yang menunjukkan hal itu adalah riwayat yang ditakhrij oleh Imam Ahmad dari hadis Hudzaifah” (Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, juz 2 hlm 775).
Kata mereka; banyak ulama yang memasukkan Umar bin Abdul Aziz ke dalam jajaran Alkhulafa' Arrosyidun. Sehingga menurut mereka, bahwa fase kepemimpinan kelima, yaitu khilafah ala minhajin nubuwwah kedua, itu telah terjadi pada khilafahnya Umar bin Abdul Aziz. Bukan setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyyah di Turki.
Ini Jawabannya :
1.Khilafah `ala minhajin nubuwwah kedua adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, justru tidak ada dalilnya. Sedang yang ada hanyalah harapan Habib bin Salim, bukan kepastian dan bukan keyakinannya. Coba perhatikan redaksinya;
قال حبيب: فلما قام عمر بن عبد العزيز، وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته، فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه. فقلت له: إني أرجو أن يكون أمير المؤمنين - يعني عمر - بعد الملك العاض والجبرية، فأدخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فَسُرَّ به وأعجبه
Berkata Habib (bin Salim) : "Setelah Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, sedang Yazid bin Nu`man bin Basyir menjadi sahabatnya, maka aku menulis hadits ini (yang menjelaskan lima fase kepemimpinan umat Islam) kepada Yazid untuk mengingatkannya kepadanya dan aku berkata kepadanya : "Sesungguhnya aku berharap Ia adalah amirul mu`miniin -yakni Umar- setelah mulkan `adhdhon dan mulkan jabriyyah. Lalu Yazid memasukkan tulisan haditsku kepada Umar bin Abdul Aziz lalu ia senang dengannya dan menakjubkannya".
Pada perkataan Habib bin Salim diatas, Habib hanya berharap bahwa Umar bin Abdul Aziz lah Amirul mu'miniin setelah mulkan `adhdhon dan mulkan jabriyyah, yakni khilafah Umar adalah khilafah ala minhajin nubuwwah kedua. Dan Umar bin Abdul Aziz senang dan takjub dengan hadits yang ditulis Habib-nya, bukan senang dan takjub dengan harapan Habib-nya.
2.Terdapat perbedaan antara khilafah ala minhajin nubuwwah dan antara khulafa' rosyidun (para khalifah yang rosyid). Khilafah ala minhajin nubuwwah mengharuskan di dalamnya ada Khulafa' Rosyidun. Tetapi khulafa' rosyidun tidak harus ada di dalam khilafah ala minhajin nubuwwah. Khulafa' rosyidun bisa ada di dalam khilafah ala minhajil muluk (mulkan 'adhdhon) dalam memberikan kekuasaan kepada keluarganya, seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya, dan seperti para khalifah rosyid dalam hadits dua belas khalifah versi Imam Suyuthi dalam kitabnya, Târîkh al-Khulafâ’. Ketika beliau menjelaskan hadits 12 orang khalifah,
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘَﻀِﻲ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤْﻀِﻲَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﺍﺛْﻨَﺎ ﻋَﺸَﺮَ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً
ﻛُﻠُّﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﺮَﻳْﺶٍ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari Jabir bin Samuroh berkata: “Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya perkara agama ini tidak akan selesai sehingga berlalu pada mereka (kaum muslimin) dua belas khalifah yang semuanya dari Quraisy”. (HR Muslim),
maka Imam Suyuthi (Tarikhul Khulafa’, juz 1, hal. 83, Maktabah Syamilah) berkata ;
ﻭﻗﻴﻞ : ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﺛﻨﻲ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺪﺓ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻌﻤﻠﻮﻥ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺘﻮﺍﻝ ﺃﻳﺎﻣﻬﻢ ﻭﻳﺆﻳﺪ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﺪﺩ ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪﻩ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺨﻠﺪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻬﻠﻚ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻛﻠﻬﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻬﺪﻯ ﻭﺩﻳﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻣﻨﻬﻢ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﻮﻟﻪ " ﺛﻢ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻬﺮﺝ " ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺘﻦ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﺔ ﺑﻘﻴﺎﻡ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﺟﺎﻝ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﺍﻧﺘﻬﻰ
ﻗﻠﺖ : ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺛﻨﻲ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻫﺆﻻﺀ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻀﻢ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺍﻟﻤﻬﺘﺪﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺳﻴﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻓﻲ ﺑﻨﻲ ﺃﻣﻴﺔ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﻟﻤﺎ ﺃﻭﺗﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﺑﻘﻰ ﺍﻻﺛﻨﺎﻥ ﺍﻟﻤﻨﺘﻈﺮﺍﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺁﻝ ﺑﻴﺖ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
(Terjemahkan sendiri...)
Jadi khalifah rosyid itu bisa ada di mulkan 'adhdhon, yaitu khilafah umawiyyah, khilafah abbasiyyah dan khilafah utsmaniyah yang tidak dijumpai oleh Imam Suyuthi. Dan seandainya Imam Suyuthi menjumpainya, maka cara menghitung 12 khalifah kemungkinan akan berbeda, dengan mengurangi dan menambah, seperti menambahkan khalifah dari khilafah utsmaniyyah.
Dan terkait problem memasukkan Umar bin Abdul Aziz dan lainnya ke dalam barisan khulafa' rosyidun yang membuat bingung para ulama dan pengikutnya, sehingga mereka menamai khilafahnya dengan khilafah ala minhajin nubuwwah kedua seperti dalam hadits Imam Ahmad; saya temukan jawabannya dari ulama yang memahami problem tersebut. Dan ia adalah Imam Taqiyyuddin An-Nabhani rh. Beliau berkata :
أن المراد بالخلفاء الراشدين كل خليفة راشد، وليس هؤلاء الأربعة وحدهم. وأما حديث أن الخلافة ثلاثون سنة فلا دلالة فيه على أنهم وحدهم الراشدون، فكل خليفة راشد يدخل في هذا الحديث، فيدخل فيه مثلا عمر بن عبد العزيز
"Bahwa yang dikehendaki dengan Alkhulafa' Arrosyidun adalah setiap khalifah yang rasyid, bukan hanya empat khalifah. Sedang hadits bahwa khilafah itu tiga puluh tahun, maka tidak berarti hanya merekalah yang rasyid. Tetapi setiap khalifah yang rasyid bisa masuk kedalam hadits itu (hadits وعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين ), seperti Umar bin Abdul Aziz.
وأما قولهم إن العرف خصصه بالأئمة الأربعة فإنه لا قيمة فيه، لأن العرف المعتبر في دلالة الكلمات أو ما يسمى بالحقيقة العربية هو عرف أهل اللغة، وليس عرف الناس. وعرف أهل اللغة لم يطلق كلمة الخلفاء الراشدين على هؤلاء الأربعة حتى يقال حقيقة عرفية، وإنما أطلقها عرف طارئ عند غير أهل اللغة، وهذا لا قيمة له؛ لذلك ظل معنى كلمة الخلفاء
الراشدين عاما يشمل كل خليفة راشد
Adapun perkataan manusia bahwa 'uruf (tradisi) telah men-takhshish-nya (hadits wa'alaikum bissunnatiy wasunnatil khulafaair rosyidiin) dengan empat imam (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), maka tidak memiliki nilai sama sekali. Karena 'uruf yang dinilai dalam makna kalimat, atau yang dinamakan haqiqoh 'urfiyyah, ialah 'urufnya ahli lughat, bukan 'urufnya manusia. 'Urufnya ahli lughat tidak mengucapkan kata Alkhulafa' Arrosyidun terhadap empat imam sehingga bisa dinamakan haqiqoh 'urfiyyah. Tetapi telah mengatakannya 'uruf yang datang dari selain ahli lughat dan ini tidak memiliki nilai. Karena itu, makna kalimat Alkhulafa' Arrosyidun tetap umum mencakup setiap khalifah yang rosyid ". (Asy-Syakhshiyyah Al-Islaamiyyah, 3/312, cet. 3, 2005).
Dari sisi lain, seandainya benar, kenapa ulama dahulu menyatakan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah kedua itu jatuh pada khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, maka karena ulama tersebut berada di dalam lingkaran pembatas zamannya, yaitu zaman mulkan 'adhdhon, dan belum masuk ke dalam lingkaran mulkan jabriyyah. Sehingga lingkaran pembatas itu membatasi ilmu dan makrifat mereka terhadap waktu datangnya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua. Sedang Imam Taqiyyuddin telah keluar dari lingkaran mulkan 'adhdhon dan telah berada di dalam lingkaran mulkan jabriyyah seperti kondisi sa'at ini. Sehingga ilmu dan makrifat Imam Taqiyyuddin dengan perkembangan zaman serta tantangannya itu melampaui ilmu dan makrifat para ulama terdahulu. Imam Taqiyyuddin makrifat terhadap fase mulkan jabriyyah yang sesungguhnya, sedang ulama dahulu makrifatnya terhadap mulkan jabriyyah keliru, karena menganggap khilafah sebelum Umar bin Abdul Aziz sebagai mulkan jabriyyah. Imam Taqiyyuddin menunggu dan berjuang untuk tegaknya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua, sedang ulama dulu diam dari perjuangan ini, karena bagi mereka khilafah ala minhajin nubuwwah kedua telah berlalu seiring berlalunya Umar bin Abdul Aziz. Jadi Imam Taqiyyuddin telah memecahkan kebuntuan dan kebingungan umat akan makna dan waktu datangnya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua.
Dan seandainya benar bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah kedua itu adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, maka akan muncul banyak pertanyaan dan kejanggalan, lalu khilafah abbasiyyah dan utsmaniyyah itu khilafah apa?, khulafa' rosyidun sebelum dan setelah Umar bin Abdul Aziz dalam haidts 12 khalifah itu masuk ke sistem pemerintahan apa, apa ada mulkan adhdhon kedua dan ketiga juga? Kemudian Imam Mahdi yang dalam hadits disebut sebagai khalifah itu di dalam khilafah apa, apa munkin ada khilafah ala minhajin nubuwwah ketiga?, dan seterusnya. Maka pernyataan Imam Taqiyyuddin An-Nabhani diatas adalah jawabannya.
Ada lagi yang mengatakan, bahwa hadis-hadis yang menyebut al-Mahdi tidak semuanya menyebut sebagai khalifah. Ada yang hanya menyebutnya sebagai amir. Ada yang hanya menyebutnya yalī (يلي) yang memberi kesan hanya mengurus pemerintahan saja. Ada yang menyebutnya tanpa gelar apapun. Jadi, saat al-Mahdi muncul sekalipun tidak bisa dipastikan pemerintahannya seperti apa. Apalagi jika memahami khalifah dalam hadis Nabi SAW yang menyebut al-Mahdi itu sebagai suksesor saja, karena makna khalifah memang bisa dimaknai suksesor. Ini malah semakin menguatkan bahwa tidak ada dalil kuat yang menunjukkan sebelum al-Mahdi sudah ada khalifah atau bahwa al-Mahdi adalah khalifah.
Ada riwayat daif yang menyebut sebelum al-Mahdi akan ada sejumlah anak khalifah rebutan harta. Ini riwayat yang tidak bisa diterima untuk menunjukkan ada kekhilafahan sebelum al-Mahdi.
INI Jawabannya;
ADA TIGA HADITS MENUNJUKKAN BAHWA SEBELUM IMAM MAHDI SUDAH BERDIRI KHILAFAH
PERTAMA, Hadits Tentang Kemunculan Imam Mahdi Ketika Ada Perselisihan Setelah Wafatnya Khalifah Sebelumnya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : يَكُونُ اخْتِلاَفٌ عِنْدَ مَوْتِ خَلِيفَةٍ فَيَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ هَارِبًا إِلَى مَكَّةَ فَيَأْتِيهِ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَيُخْرِجُونَهُ وَهُوَ كَارِهٌ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَيُبْعَثُ إِلَيْهِ بَعْثٌ مِنَ الشَّامِ فَيُخْسَفُ بِهِمْ بِالْبَيْدَاءِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ أَتَاهُ أَبْدَالُ الشَّامِ وَعَصَائِبُ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ ثُمَّ يَنْشَأُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ أَخْوَالُهُ كَلْبٌ فَيَبْعَثُ إِلَيْهِمْ بَعْثًا فَيَظْهَرُونَ عَلَيْهِمْ وَذَلِكَ بَعْثُ كَلْبٍ وَالْخَيْبَةُ لِمَنْ لَمْ يَشْهَدْ غَنِيمَةَ كَلْبٍ فَيَقْسِمُ الْمَالَ وَيَعْمَلُ فِى النَّاسِ بِسُنَّةِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- وَيُلْقِى الإِسْلاَمُ بِجِرَانِهِ إِلَى الأَرْضِ فَيَلْبَثُ سَبْعَ سِنِينَ ثُمَّ يُتَوَفَّى وَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ. رواه أبو داود وأحمد والطبراني وابن حبان وأبو يعلى والحاكم.
Dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW dari Nabi SAW beliau bersabda; ”Akan ada perselisihan pada saat matinya seorang khalifah. Maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk kota Madinah berlari menuju Makkah. Orang-orang dari penduduk Makkah mendatanginya, lalu mereka mengeluarkan laki-laki itu sedang laki-laki itu membencinya. Kemudian mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun (Yamani) dan Maqam (Ibrahim), lalu dikirimkan kepadanya satu pasukan lalu pasukan itu ditenggelamkan di Baida yang terletak antara Makkah dan Madinah. Maka tiba-tiba orang-orang melihat laki-laki itu didatangi oleh para Abdal dari Syam dan kelompok-kelompok dari Irak lalu mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun (Yamani) dan Maqam (Ibrahim). Lalu muncullah seorang laki-laki dari golongan Quraisy yang paman-pamannya dari suku Kalb, kemudian dia (Imam Mahdi) mengirimkan kepada mereka satu pasukan lalu pasukan itu pun mengalahkan mereka. Itu adalah pasukan suku Kalb, dan adalah suatu kerugian bagi siapa saja yang tidak mempersaksikan ghanimah dari Kalb itu. Kemudian dia (Imam Mahdi) mengamalkan di tengah-tengah manusia sunnah Nabi mereka dan menyebarkan Islam ke seluruh bumi. Dan dia (Imam Mahdi) akan tinggal selama tujuh tahun lalu (meninggal dan) disalatkan oleh kaum muslimin.”
(HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 4/175 no 4288; Musnad Ahmad, 6/316 no 26731; At-Thabrani, Al–Mu’jam Al–Ausath, no 1153; Shahih Ibnu Hibbān, 15/160 no 6757; Musnad Abu Ya’lā, 12/369 no 6940; Al-Hakim, Al–Mustadrak, Juz 4 no 8328).
Imam Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’uz Zawā’id (Juz 7 hlm. 318) menegaskan bahwa hadits tersebut statusnya adalah hadits shahih, dengan perkataannya:
رَوَاه الطَّبَرَانِيُّ فِي الأَوْسَطِ وَرِجالُهُ رِجالُ الصَّحيحِ
”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath dan para periwayatnya adalah periwayat-periwayat hadits shahih.” (rawāhu at-thabrāni fi al-ausath wa rijāluhu rijālush shahih). (Lihat : Muhammad Al-Syuwaiki, Al-Thariq Ila Daulah Al-Khilāfah, hlm. 57; Hisyam Abdur Rahim Sa’id & Muhammad Hisyam Abdur Rahim, Mausu’ah Ahadits Al-Fitan wa Asyrāth As-Sā’ah, Riyadh : Jihad Al-Ustadz & Maktabah Al-Kautsar, cetakan ke-2, 1429 H, hlm. 688; Muhammad Ahmad Al-Mubayyadh, Al-Mausu’ah fi Al-Fitan wa Al-Malāhim wa Asyrath As-Sā’ah, Kairo : Muassah Al-Mukhtar, cetakan ke-1, 2006/1425, hlm. 620).
KEDUA, Hadits Bahwa Imam Mahdi Akan Menjadi Khalifah Yang Banyak Menyebarkan Harta.
عن أبي سعيد رضي الله عنه قال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: يَكونُ خَليفَةُ مِنْ خُلَفائِكُمْ فِي آخِرِ الزَّمانِ يَحْثو الْمَالَ وَلَا يَعُدُّهُ. رواه الإمام أحمد ومسلم
Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, dia berkata; ”Telah bersabda Rasulullah SAW; "Akan ada seorang khalifah dari khalifah-khalifah yang ada di tengah kamu di akhir zaman, yang akan memberikan harta, dan dia benar-benar tidak akan menghitung-hitungnya.” (HR Ahmad dan Muslim).
Pada hadits ini jelas bahwa Imam Mahdi adalah seorang khalifah diantara khalifah-khalifah umat Islam.
KETIGA, Hadits Yang Menunjukkan Bahwa Imam Mahdi Akan Muncul Setelah Ada Konflik Di Antara Tiga Anak Laki-Lakinya Khalifah.
عن ثوبان رضي الله عنه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْزِكُمْ ثَلَاثَةٌ ، كُلُّهُمْ ابْنُ خَلِيفَةٍ ، ثُمَّ لَا يَصِيرُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ، ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّودُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ فَيَقْتُلُونَكُمْ قَتْلًا لَمْ يُقْتَلْهُ قَوْمٌ – ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا لَا أَحْفَظُهُ – فَقَالَ : فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ ، فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ. رواه ابن ماجه في ” السنن ” (رقم/4084)، والبزار في ” المسند ” (2/120)، والروياني (رقم/619)، والحاكم في ” المستدرك ” (4/510)، ومن طريقه البيهقي في دلائل النبوة
Dari Tsauban RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda; ”Akan ada tiga orang yang saling berperang memperebutkan harta karun kalian ini. Ketiganya adalah putra khalifah, kemudian tidak akan ada yang menang di antara mereka. Lalu datanglah panji-panji hitam dari arah timur, dan mereka akan memerangi kalian dengan peperangan yang belum pernah ada suatu kaum pun yang memerangi kalian seperti itu –lalu (kata periwayat hadits) Nabi SAW menyebutkan sesuatu yang aku tidak menghafalnya— maka jika kamu melihat dia, baiatlah dia walau pun kamu harus merangkak di atas salju, karena dia itu adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mājah, no. 4084; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzār, 2/120; Ar-Rauyāni (no. 619); Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/510; Al-Baihaqi dalam Dalā’ilun Nubuwwah).
Syekh Nashiruddin Al-Albani setelah menyebutkan 3 (tiga) hadits Nabi di atas beliau menyimpulkan;
وَهَذِهِ الأَحاديثُ وَرَدَتْ فِي الفَتْرَةِ اَلَّتِي تَسْبِقُ ظُهُوْرَ الْمَهْدِيِّ ، مِمَّا يَدُلُّ عَلَى وُجُوْدِ خُلَفاءَ وَخِلَافَةٍ قَبْلَ ظُهُوْرِ الْمَهْدِيِّ وَنُزُوْلِ الْمَسِيْحِ – عَلَيْهُ السَّلامُ. إِشَاعَةً إِنَّ الخِلافَةَ لَا تَقومُ إِلَّا بِظُهُوْرِ الْمَهْدِيِّ وَنُزُوْلِ عِيْسَى يَشِيْعُ فِي الأُمَّةِ ظاهِرَةُ التَّوَاكُلِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ ، نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ ، واللَّهُ أَعْلَمُ .
“Hadits-hadits tersebut terjadi pada masa yang mendahului munculnya Imam Mahdi AS, hal ini menunjukkan bahwa para khalifah dan Khilafah itu akan ada, yaitu sebelum munculnya Imam Mahdi AS dan sebelum turunnya Nabi Isa AS. Isu yang menyebar di tengah umat bahwa Khilafah tidak akan tegak kecuali dengan munculnya Imam Mahdi AS dan dengan turunnya Nabi Isa AS, sesungguhnya adalah fenomena sikap pasrah, lemah, dan malas. Na’ūzhu billāh min dzālik. (https://www.alalbany.org/fatwa-108).
Cukup.
Wallahu A'lam bish Showwab, Yahdikumulloh, Semoga bermanfaat, Aamiin