SALAFI TALAFI NGAWUR KETIKA BICARA MASALAH POLITIK

Oleh : Abulwafa Romli


Ustadz Salafi Talafi menyatakan, "bahwa ta'at kepada pemimpin (kepala negara/pemerintah) itu wajib meskipun tidak diangkat secara syar'i. Katanya kewajiban ta'at kepada pemimpin itu sudah Ijmak meskipun tidak diangkat secara syar'i, bla bla bla... Mereka juga menyatakan bahwa selagi pemimpin itu masih shalat, maka wajib didengar dan ditaati...


BEGINI JAWABAN SAYA :


Permasalahan pemimpin (kepala negara / pemerintah) bukan sebatas diangkat tidak secara syar'i atau secara syar'i, tapi perbuatan pemimpin itu ta'at kepada Allah atau maksiat kepada Allah dalam tugas kepemimpinannya. Ketika pemimpin itu maksiat kepada Allah dengan tidak menerapkan hukum Allah dalam kepemimpinannya dan dalam mengatur pemerintahan / rakyat negaranya, maka di sinilah letak Ijmak, bahwasanya tidak ada ta'at kepada makhluk dalam maksiat kepada Al Khaliq. Jadi disamping tidak wajib ta'at kepada pemimpin yang tidak menerapkan hukum Allah, juga ditambah dengan permasalahan tidak dipilih dan diangkat secara syar'i. Maka keharaman atau tidak wajib ta'at kepada pemimpin seperti ini sangat jelas dan kuat.


Lalu apa batasan pemimpin yang dipilih dan diangkat secara syar'i atau tidak secara syar'i ?


Ketika pemimpin diangkat dan di bai'at atas dasar ta'at kepada Allah / menerapkan hukum Allah ('ala kitabillah wa sunnah rasulillah), maka sah secara syar'i dan wajib didengar dan dita'ati oleh rakyatnya. Sedang ketika pemimpin diangkat atas dasar maksiat kepada Allah, tidak menerapkan hukum Allah ('ala kitabillah wa sunnati rasulillah), tapi malah menerapkan selain hukum Allah, hukum jahiliyah, maka ia diangkat tidak secara syar'i dan haram didengar dan ditaati / tidak wajib dita'ati.


SEPERTI INI BATASAN PEMIMPIN YANG WAJIB DITA'ATI


Perhatikan hadits berikut :
عن أم الحصين قالت: حججت مع رسول الله صـلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: (إن أمر عليكم عبد مجدع أسود يقودكم بكتاب الله فاسمعوا له وأطيعوا). رواه الإمام مسلم
Dari Ummul Hushain, Ia berkata : "Aku pernah haji bersama Rasulullah saw. Lalu aku mendengar beliau bersabda : "Apabila kalian dipimpin oleh budak hitam yang keriting yang memimpin kalian dengan kitabullah, maka mendengar dan ta'atlah kalian (kepadanya)". (HR Imam Muslim).


Dalam riwayat lain memakai redaksi :
ما أقام لكم كتاب الله
"Selagi pemimpin itu menegakkan kitabullah kepada kalian",
ما أقام فيكم كتـاب الله
"Selagi ia menegakkan kitabullah pada kalian",
ما أقام لكم ديــن الله
"Selagi ia menegakkan agama Allah kepada kalian",
ما أقـام بكم كتــاب الله
"Selagi ia menegakkan kitabullah pada kalian",
ما قادكـم بكتـاب الله
"Selagi ia memimpin kalian dengan kitabullah",
ما قادكم من كتـاب الله
"Selagi ia memimpin kalian dari kitabullah",
يـأخـذكم بكتــاب الله
"Ia memimpin kalian dengan kitabullah",
يقيـم فيكم كتـــاب الله
"Ia menegakkan kitabullah pada kalian",
ما قرأ بكم كتاب الله
"Selagi ia membaca kitabullah pada kalian",
فأقام فيكم كتـــاب الله
"Lalu ia menegakkan kitabullah pada kalian".


Semua redaksi hadits diatas mudah dilacak melalui Maktabah Syamilah atau google.


Dan dengan memperhatikan redaksi-redaksi hadits diatas, Qadhi `Iyadh rh dalam kitab Ikmalul Mu`allim berkata :
(عبدا حبشيا يقودكم بكتاب الله) أي: بالإسلام وحكم كتاب الله وإن جار
"Yakni ia memimpin kalian dengan Islam dan berhukum dengan kitabullah, meskipun ia (secara pribadi menyimpang/zalim".


Imam Nawawi rh dalam kitab Alminhaj-nya juga berkata :
(يقودكم بكتاب الله فاسمعوا وأطيعوا): فأمر صلى الله عليه وسلم بطاعة ولي الأمر، ولو كان بهذه الخساسة [ما دام يقودنا بكتاب الله تعالى]
"Ia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka mendengar dan taatlah kalian". Jadi Rasulullah telah menyuruh ta'at kepada ulil amri meskipun banyak keburukannya, selagi masih memimpin kalian dengan kitabullah".

قال العلماء معناه [ما دامـوا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله تعالى] على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخـلاقهم ولا يشق عليهم العصا بل إذا ظهرت منهم المنكرات وعظوا وذكروا. أهـ
"Para Ulama berkata; Maknanya, selagi mereka masih berpegang teguh dengan Islam dan mengajak kepada kitabullah, atas kondisi apapun pada diri mereka, agama mereka dan akhlak mereka. Dan tidak boleh memecah tongkat (melawan) terhadap mereka. Bahkan ketika telah nampak kemunkaran dari mereka, maka mereka dinasehati dan diingatkan saja".


Dan Abu Bakar ra setelah dibaiat, ia berkata :
أطيعوني ما أطعت الله ورسوله، فإن عصيت الله ورسوله فلا طاعة لي عليكم
"Ta'atlah kalian kepadaku selagi aku ta'at kepada Allah dan Rasulallah. Lali apabila aku maksiat kepada Allah dan Rasulullah, maka tidak ada ta'at kepadaku atas kalian". (Ibnu Katsir, Assiiroh, 4/492-493, Darul Ma'rifah, Libanon, 1976).


Jadi, bedakan antara pemimpin yang menerapkan sistem/hukum Islam secara kaffah, meskipun secara pribadi ia zalim, dan antara pemimpin yang menerapkan sistem /hukum jahiliah, meskipun ia mengerjakan shalat, tapi tidak menegakkan shalat. Karena menegakkan shalat bagi pemimpin itu tidak sama dengan menegakkan sholat secara pribadi, tapi ada tambahan dengan menjatuhkan had terhadap orang muslim yang meninggalkan shalat / tarikush sholah, artinya pemimpin itu menegakkan hudud.


HADITS PEMIMPIN BURUK YANG MENEGAKKAN SHOLAT


Dari 'Auf bin Malik Alasja'iy, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
خِيارُ أئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ ويُحِبُّونَكُمْ، وتُصَلُّونَ عليهم ويُصَلُّونَ علَيْكُم، وشِرارُ أئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ ويُبْغِضُونَكُمْ، وتَلْعَنُونَهُمْ ويَلْعَنُونَكُمْ، قالوا: قُلْنا: يا رَسولَ اللهِ، أفَلا نُنابِذُهُمْ بالسيف عِنْدَ ذلكَ؟ قالَ: لا، ما أقامُوا فِيكُمُ الصَّلاةَ، ألا مَن ولِيَ عليه والٍ، فَرَآهُ يَأْتي شيئًا مِن مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ ما يَأْتي مِن مَعْصِيَةِ اللهِ، ولا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِن طاعَةٍ. رواه مسلم
"Sebaik-baik para pemimpin kalian ialah mereka, yang kalian menyintai mereka dan mereka pun menyintai kalian, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Sedang seburuk-buruk para pemimpin kalian ialah mereka, yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian".
Sahabat berkata, kami bertanya : "Wahai Rasulallah, apakah ketika itu kami tidak boleh melawan mereka dengan pedang?", "Tidak boleh, selagi mereka masih menegakkan shalat pada kalian. Ingat, siapa saja dipimpin oleh wali (gubernur, jabatan di bawah khalifah/Imam) lalu melihatnya mengerjakan sesuatu dari maksiat kepada Allah, maka hendaklah ia membenci kemaksiatannya, dan janganlah ia mencabut tangan dari ta'at ". HR Muslim.


Sabda Nabi SAW, "dan janganlah ia mencabut tangan dari ta'at", ini sangat jelas bagi orang berilmu, bahwa redaksi ini menunjukkan telah terjadinya bai'at dengan berjabat tangan dari umat kepada Imam/khalifah, karena dengan bai'at itu Imam wajib dita'ati. Sedang bai'at kepada Imam itu syaratnya atas dasar menerapkan kitabullah dan sunnah Rasulullah sebagaimana hadits-hadits diatas, selagi memimpin kalian dengan kitabullah. Mafhumnya, apa bila pemimpin itu sudah tidak menegakkan sholat, yakni tidak menegakkan hudud, yakni tidak menegakkan agama Islam, yakni tidak memimpin dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah, maka sudah tidak wajib ditaati, karena boleh diperangi, ini ketika khilafah telah tegak lalu khalifahnya tidak menegakkan hudud. Sedang ketika khilafah belum tegak seperti sa'at ini, maka kewajiban kaum muslimin adalah berdakwah tanpa kekerasan mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW pada pase Mekkah sampai khilafah tegak.


Dan menurut Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh dalam kitab-kitabnya,  bahwa arti menegakkan sholat ialah menegakkan syariah Islam secara kaffah, termasuk kaedah mengucapkan sebagian dan menghendaki keseluruhan, ithlaqul juz'i wa irodatul kulli.


Wahai Salafi, KAPAN PEMIMPIN KALIAN DIBAI`AT ATAS DASAR KITABULLAH DAN SUNNAH RASULULLAH?, sehingga kalian mewajibkan mendengar dan taat kepadanya, serta menolak dan memitnah dakwah penegakkan khilafah?!


Wallahu A'lam ...
Semoga bermanfaat, aamiin


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.