KRITERIA PEMIMPIN BURUK YANG SAH SECARA SYARA' DAN WAJIB DIDENGAR DAN DITAATI

Oleh : Abulwafa Romli


Bismillahir-Rahmaanir-Rahiim

Perlu kiranya mengangkat tema ini, karena kelompok yang mengklaim Ahlussunnah Waljama’ah (Asy’ariyyah wa Maturidiyyah) di negeri ini sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga kini. Juga kelompok Salafi Talafi. Mereka semua selalu menobatkan pemimpin negeri ini dan negeri-negeri lainnya sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib didengar dan ditaati sampai mati. Bahkan saya berani berasumsi, seandainya saja Fir’aun hidup kembali dan menjadi presiden di negeri ini dan negeri-negeri lainnya, maka mereka juga akan menobatkannya sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib didengar dan ditaati. Lebih-lebih ketika berbagai kepentingan mereka bisa tersalurkan dan ada tempat menjilat bagi lidah-lidah mereka.


Di bawah adalah salah satu dalil yang mereka pakai ;
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻣَﻦْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺼِﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺺِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﺎﻧِﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺭﺍﻓﻊ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ .
Abu Hurairah berkata : “Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang taat kepadaku maka ia benar-benar taat kepada Alloh, dan siapa saja yang maksiat kepadaku maka ia benar-benar maksiat kepada Alloh. Dan siapa saja yang taat kepada pemimpin maka ia benar-benar taat kepadaku, dan siapa saja yang maksiat kepada pemimpin maka ia benar-benar maksiat kepadaku”. (HR Muslim dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrozaq).


Hadits diatas oleh mereka digebyah uyah, disamaratakan (dita`mim), tidak ada bedanya antara pemimpin yang menerapkan syariah Islam dan antara yang menerapkan syariah jahiliyah, antara pemimpin yang menerapkan hukum Allah dan pemimpin yang  menerapkan hukum thaghut, dan tidak ada bedanya antara pemimpin dalam sistem khilafah dan pemimpin dalam sistem demokrasi dan komunis.


Mereka tidak mengerti, sengaja tidak mau mengerti, atau memang berpura-pura tidak mengerti, bahwa pemimpin buruk yang wajib didengar dan ditaati itu pemimpin yang dalam pemerintahannya masih menerapkan syariah Islam secara sempurna dalam sistem khilafah dan keburukannya bersifat pribadi.


Albaihaqi dalam kitabnya menuturkan sebuah atsar ;
ﻋَﻦْ ﻟَﻴْﺚٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ : ﻟَﺎ ﻳُﺼْﻠِﺢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮٌ ﺑَﺮٌّ ﺃَﻭْ ﻓَﺎﺟِﺮٌ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻳَﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺮُّ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺟِﺮِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻔَﺎﺟِﺮَ ﻳُﺆَﻣِّﻦُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَ ﺟَﻞَّ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُّﺒُﻞَ ﻭَ ﻳُﺠَﺎﻫَﺪُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺪُﻭُّ ﻭَ ﻳُﺠْﺒَﻲ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔَﻲْﺀُ ﻭَ ﺗُﻘَﺎﻡُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺤُﺪُﻭْﺩُ ﻭَ ﻳُﺤَﺞُّ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖُ ﻭَ ﻳَﻌْﺒُﺪُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺁﻣِﻨًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺄْﺗِﻴَﻪُ ﺃَﺟَﻠُﻪُ . (ﺷﻌﺐ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ - ‏ﺝ 6 / ﺹ 64 ).
Laits berkata: “Ali bin Abi Thalib RA berkata: “Tidak bisa memperbaiki manusia kecuali pemimpin yang soleh (yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya) atau pemimpin yang buruk (yang hanyut dalam kemaksiatan)”. Orang-orang bertanya: “Wahai pemimpin orang-orang beriman, ini pemimpin yang soleh, lalu bagaimana dengan pemimpin yang buruk?”. Beliau berkata: “Sesungguhnya pemimpin yang buruk, Allah ‘azza wajalla mengamankan jalan-jalan dengannya, memerangi musuh dengannya, memungut harta fee dengannya, menegakkan hudud dengannya, (mempermudah) haji ke Baitulloh dengannya, dan dengannya seorang muslim bisa beribadah kepada Allah dengan aman sampai ajal menjemputnya”. (Al-Baihaqi, Syu’ubul-Iman, juz 6,hal. 64, Syamilah).


Jadi, pemimpin yang sah secara syara’ dan yang wajib didengar dan ditaati meskipun buruk adalah pemimpin yang masih melaksanakan tugas-tugas kewajiban berikut:


1. Mengamankan jalan-jalan.
Yaitu dari gangguan penjahat atau dari kerusakkan, termasuk kemacetan, bahkan dari hewan pemakan aspal dan batu kerikil.


2. Memerangi musuh.
Musuh Islam dan kaum muslim, baik musuh kafir atau musyrik.


3. Memungut harta fee.
Dan termasuk memungut zakat dan mengelola sumber daya alam sesuai syariat Islam.


4. Menegakkan hudud.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, yaitu sanksi hukuman yang telah dutentukan oleh Allah dan wajib ditegakkan sebagai haq Allah, dimana mencakup; had orang murtad, had bughat, had orang berzina, had penuduh zina, had pencuri, had begal, dan had peminum khamer. Dan untuk perinciannya bisa dibaca ditulisan lain, atau di kitab-kitab fiqih terkait, seperti orang murtad dipenggal lehernya, bughat diperangi, pezina diranjam sampai mati atau didera seratus kali, penuduh zina didera delapan puluh kali, pencuri dipotong tangannya, begal disalib dipinggir jalan, dan peminum khamer didera delapan puluh kali.


5. (mempermudah) haji ke Baitullah.
Dan termasuk ibadah ‘umroh dan memurahkan biayanya.


6. Setiap muslim bisa beribadah kepada Allah dengan aman sampai ajal menjemputnya.
Baik ibadah mahdlah atau ibadah ghairu mahdhoh dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Dengan demikian, pemimpin buruk yang wajib didengar ditaati itu bukan raja dan bukan pula presiden. Karena tidak ada raja maupun presiden yang menerapkan enam tugas kewajiban seperti diatas.


Kalau mereka masih ngotot bin ngengkel, maka pertanyaannya;
SUDAHKAH PARA PEMIMPIN NEGERI INI DAN NEGERI-NEGERI LAINNYA MELAKSANAKAN ENAM KEWAJIBAN DI ATAS, SEHINGGA MEREKA LAYAK DINOBATKAN SEBAGAI ULIL-AMRI YANG SAH SECARA SYARA’ DAN WAJIB DIDENGAR DAN DITAATI?


Faktanya juga, bahwa enam kewajiban diatas hanya bisa ditegakkan secara sempurna oleh khalifah dalam sistem khilafah. Dan mustahil bisa ditegakkan oleh sistem demokrasi, apalagi komunis. Sehingga kerajaan Arab sekalipun tidak bisa menegakkannya. Ini menunjukkan atas keniscayaan wujudnya khalifah dan khilafah.


Jadi pemimpin tersebut bukan sembarang pemimpin, dan sistem pemerintahannya juga bukan sembarang sistem. Karena untuk bisa menegakkan syariat Islam secara sempurna, sistemnya pun harus bagian dari syariat Islam, yaitu khilafah.


Wallahu A'lam bish shawab
Semoga bermanfaat, aamiin



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.