MEMBONGKAR FlTNAH SANG MANTAN (23)

"Sang Mantan Jahil, Dia Tidak Ngerti Apa Itu Infaq Dakwah"

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 
Pada edisi (23) ini saya akan membongkar tulisan Sang Mantan dengan judul APAKAH ELlT HlZBUT TAHRlR DIGAJl?, dimana Muafa telah menulisnya sebanyak (4) seri. Pada kesempatan ini saya akan membongkar Seri ke (3)-nya. Sedang seri ke (1),  (2) dan (4) InsyaaAllah akan saya bongkar pada edisi (24) MEMBONGKAR FlTNAH SANG MANTAN.

Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin), Dosen Universitas Brawijaya Malang, pada seri ke (3) APAKAH ELlT HlZBUT TAHRlR DIGAJl?, menulis :

=====Muafa=====
APAKAH ELlT HlZBUT TAHRlR DlGAJl? (3)

Sekarang kita kritisi sistem gaji untuk elit Hizbut Tahrir tersebut.

Apakah sistem gaji yang diambil dari kas dan ditarik dari anggota seperti itu meniru Rasulullah ﷺ ?

Jawabannya adalah tidak.

Rasulullah ﷺtidak pernah menarik uang dari kaum muslimin dengan alasan agar bisa fokus dakwah. Rasulullah ﷺ secara terhormat memenuhi kebutuhan sendiri dengan bekerja dan rezeki yang dianugerahkan Allah kepada beliau. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa gaji beliau hanyalah dari Allah saja, yakni pahala di akhirat.

Apakah sistem gaji itu bisa disamakan dengan kyai yang menarik iuran dari santrinya di pondok pesantren ?

Jawabannya adalah tidak bisa.

Ponpes, madrasah, dan semua lembaga pendidikan islami lainnya itu akadnya jelas, yakni akad ijarah alias perkontrakan. Jasanya jelas yakni ngajar. Upahnya jelas, sekian perbulan. Ini mubah karena akad ijarah jelas mubah.

Orang di Hizbut Tahrir tidak pernah merekrut dengan diakadi memakai akad ijarah.

Malahan mungkin mereka marah kalau organisasinya disebut bisnis.

Yang sering mereka tekankan justru adalah dakwah dan pengorbanan.

Tidak ada orang Hizbut Tahrir yang masuk Hizbut Tahrir sambil mengatakan, “Saya siap bayar sekian perbulan dengan kesepakatan saya diajari setiap pekan ilmu ini dan ilmu itu”

Apakah gaji di Hizbut Tahrir itu seperti uang yang diberikan kepada Abu Bakar saat menjadi khalifah, yakni diambilkan dari baitul mal agar beliau fokus ngurus pemerintahan dan tidak tersibukkan dengan perdagangan?

Jawabannya adalah tidak juga.

Karena Hizbut Tahrir bukan pemerintahan juga bukan kekhilafahan,  sehingga tidak sah juga mengelola anggotanya dengan sistem pemerintahan.

Kalau begitu apakah halal gaji itu?

Nah itulah yang saya ragu.

Atas dasar apa elit Hizbut Tahrir  mengambil gaji, semantara tidak ada dasar fikih apapun yang saat ini bisa dipakai untuk membenarkannya?

Mau dinamakan ta’widh, shilah, mukafa'ah, bisyarah, tunjangan dakwah, tunjangan operasional dakwah atau apapun, bagi saya status kehalalannya tetap dipertanyakan.

Hizbut Tahrir sendiri setahu saya tidak pernah merilis pembahasan fikih lengkap untuk mempertanggungjawabkan kehalalan gaji elitnya itu.  

Malahan saya khawatir pengumpulan dana di tubuh Hizbut Tahrir itu sudah termasuk kategori haram. Sebab mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah dan RasulNya. Padahal Allah melarang memakan harta dengan cara batil. Allah berfirman,

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ ‌بِالْبَاطِلِ﴾ [البقرة: 188]
Artinya,
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara batil” (Q.S. al-Baqarah: 188)

Tarikan wajib di Hizbut Tahrir yang disebut dengan istilah iltizāmāt itu saya khawatir levelnya sudah seperti tarikan wajib di NII, di JOKAM dll yang semuanya adalah bid’ah dan  mengada-adakan dalam agama yang tidak bisa dibenarkan oleh syariat. Sebab kalau tidak bayar maka mereka memaksa dan menganggapnya sebagai utang. 

Saya pernah membuat tulisan untuk menunjukkan batilnya tarikan wajib dalam organisasi dalam catatan berjudul “JAMAAH YANG MEMBUAT TARIKAN WAJIB APAKAH TERGOLONG KELOMPOK SESAT?” di sini,

https://irtaqi.net/2019/02/22/jamaah-yang-membuat-tarikan-wajib-apakah-tergolong-kelompok-sesat/

(bersambung ke bagian-4)
اللهم  أعذنا من مضلات الفتن
=====selesai=====

SANGGAHAN Saya :

•PERTAMA : 
Kesimpulan tulisan Muafa dalam menyalahkan sistem keuangan di Hizbut Tahrir, karena; 1) Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menarik iuran dakwah dari sahabat, 2) iuran dakwah tidak sama dengan iuran di pesantren yang ditarik dari para santri, 3) rekrutmen di Hizbut Tahrir bukan akad ijarah sehingga harus menetapkan besaran upahnya, 4) Hizbut Tahrir bukan pemerintahan atau khilafah yang menggaji para penguasa dan pegawainya dari baitul mal. 

Jadi selama ini Muafa tidak ngerti dari mana sumber keuangan Hizbut Tahrir?, sehingga harus susah-susah mencari kesamaannya dengan hal-hal diatas dan tidak menemukannya. Dan karena tidak menemukannya, dia malah menyalahkan Hizbut Tahrir dalam memberi tunjangan elit-elitnya. Inilah fakta fitnah berlapis bermula dari kebodohan berlapis. Maka dosanya juga pasti berlapis.

•KEDUA : 
Sumber Keuangan Hizbut Tahrir Itu Dari Iltizamat Tabaru'at :
فإن مالية حول التحرير تتكون من ؛
أ- التبرعات التي يلتزم بها أعضاء حزب التحرير 
ب- التبرعات التي يتبرع بها الدارسون في الحلقات من غير الأعضاء 
ج- التبرعات الأخرى التي يجيزها الشرع ، ويقرر الأمير قبولها على أن لا تكون من دول أو هيئات سياسية محلية كانت أو دولية

"Sungguh keuangan Hizbut Tahrir itu hanya terdiri dari :
1. Iltizamat Tabaru'at (komitmen sumbangan/dana/sedekah/infaq) dari anggota-anggota Hizbut Tahrir. 
2. Iltizamat Tabaru'at (komitmen sumbangan/dana/sedekah/infaq) dari pelajar-pelajar selain anggota dalam halqoh-halqoh Hizbut Tahrir. 
3. Tabaru'at (Sumbangan/sedekah/dana/infaq) yang lain yang dibolehkan oleh syara'. Dan amir Hizbut Tahrir menetapkan syarat penerimaannya, bahwa Tabaru'at tersebut tidak dari negara-negara atau lembaga-lembaga politik, baik nasional maupun internasional...

Faktanya, Tabaru'at dalam Hizbut Tahrir itu berbeda-beda, dimana Hizbut Tahrir tidak mewajibkan kepada seseorang dengan jumlah (nominal) tertentu, tetapi setiap orang mengerti dengan jumlah yang ia mampu berkomitmen dengannya, kemudian ia mewajibkan dirinya menyumbang dengan jumlah tersebut...".
(Muhammad Muhsin Rodhi, Hizbut Tahrir Tsaqofatuhu wa Manhajuhu fi Iqomati Daulatil Khilafatil Islamiyyati, hal. 21, Romadhon 1427 H / Tisyrin Awal 2006 M, Wizaroh at Ta'lim al 'Aly wa al Bahts al Ilmiyy al Jami'ah al Islamiyyah / Kulliyyah Ushul ad Dien). 
https://romliabulwafa.blogspot.com/2020/08/membongkar-sumber-keuangan-hizbut-tahrir.html?m=1
Jelas kan, sumber keuangan Hizbut Tahrir itu dari Iltizamat Tabaru'at, tidak seperti dikhayalkan oleh Sang Mantan.

KETIGA :
Apa itu Iltizamat Tabaru'at? 
Dalam sejumlah kamus Arab-Indonesia, Iltizamat ada berarti komitmen dan arti ini yang berlaku di HTI. Sedang Tabaru'at berarti sumbangan, kontribusi, donasi, dana, hadiah, sedekah dan kewajiban. Dan Tabaru'at bisa menjadi infaq di jalan Allah ketika untuk mengharap ridho dan pahala dari Allah subhanahu wata'ala.

Dan semua Tabaru'at itu oleh Hizbut Tahrir diiltizamkan kepada setiap anggotanya, diakadi/ditarik dengan/sebagai infaq dakwah dan termasuk infaq di jalan Allah (fii sabiilillaah). Tetapi iltizam itu sesuai kemampuan per-anggota masing-masing meskipun hanya Rp 1000 (seribu rupiah).

•KEEMPAT :
Dalil-dalil Tabaru'at sebagai Infaq Di Jalan Allah:

Allah berfirman :
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ 
'Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dngan pinjaman yang baik?, Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)." (QS Al-Hadid ayat 11). 

Allah SWT berfirman:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS Ali ‘Imran ayat 92).

Allah SWT berfirman :
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 
"Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah ayat 261).

Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ».
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah, dinar yang kamu belanjakan kepada seorang budak, dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang kamu belanjakan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu."
(HR Muslim, nomor 1661)

Rasulullah bersabda :
مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، دَعَاهُ خَزَنَةُ الجَنَّةِ، كُلُّ خَزَنَةِ بَابٍ: أَيْ فُلُ هَلُمَّ
"Siapa saja yang memberi belanja kepada sepasang (dua orang) di jalan Allah, maka ia dipanggil oleh setiap penjaga pintu surga; "Hai Fulan, kamu kesini". (HR Bukhari, nomor 2841).

Rasulullah bersabda :
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Siapa saja yang memberi persiapan kepada orang yang perang di jalan Allah, maka ia benar-benar ikut perang (mendapat pahala jihad meskipun tidak ikut jihad)". (HR Bukhari, no.2843).

Rasulullah bersabda :
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللهُمَّ، أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللهُمَّ، أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
"Tidaklah datang suatu hari dimana manusia masuk pagi, kecuali turun dua malaikat. Lalu salah satunya berdoa; "Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya", dan yang lainnya berdoa; "Ya Allah, berilah kerusakan kepada orang yang menahan hartanya". (HR Muslim, no.1010).

Dan dari Abi Sa'id Al-Hudhriy radhiyallahu 'anhu, ia berkata; 
 بَيْنَمَا نَحْنُ فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ عَلَى رَاحِلَةٍ لَهُ، قَالَ: فَجَعَلَ يَصْرِفُ بَصَرَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ، فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا ظَهْرَ لَهُ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ، فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا زَادَ لَهُ»، قَالَ: فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لَا حَقَّ لِأَحَدٍ مِنَّا فِي فَضْلٍ
Ketika kami musafir bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam maka datang seorang lelaki di atas tunggangannya. Ia berpaling melihat ke kanan dan ke kiri. Lalu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Siapa saja yang memiliki lebihan tunggangan, maka berikanlah kepada orang yang tidak punya tunggangan. Siapa saja yang memiliki lebihan sangu, maka berikanlah kepada orang yang tidak punya sangu". Abu Sa'id berkata; "Rasulullah menyebut satu persatu berbagai jenis harta, sehingga kami meyakini, bahwasanya tidak ada haq bagi seorang pun dari kami terhadap lebihan". (HR Muslim, Shahin Muslim, no.1728).

Imam Nawawi rahimahullah berkata :
في هذا الحديث الحثّ على الصّدقة والجود والمواساة والإحسان إلى الرّفقة والأصحاب والاعتناء بمصالح الأصحاب، وأمر كبير القوم أصحابه بمواساة المحتاج
"Pada hadits ini ada anjuran sedekah, derwa, memperhatikan serta berbuat baik kepada rekan-rekan perjalanan dan sahabat-sahabat seide dan seperjuangan; sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan sahabat-sahabat seide dan seperjuangan; dan perintah pemimpin kaum kepada sahabat-sahabatnya supaya memperhatikan orang yang butuh bantuan/pertolongan". (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 12/33).

•KELIMA :
Hukum Infaq Dakwah.
Infaq Dakwah Hukumnya Fardhu, Karena Termasuk Infaq Di Jalan Allah Yang Hukumnya Fardhu.

Syaikh Abdul Qodir 'Audah dalam kitab Al-Maal wa Al-Hukm fil-Islaam, beliau menjelaskan :

والإنفاق نوعان: إنفاق الفريضة، وإنفاق التطوع، وإنفاق الفريضة نوعان: إنفاق في سبيل الله، وإنفاق على ذوي الحاجة.
Infaq itu ada dua macam; infaq fardhu dan infaq sunnah. Infaq fardhu ada dua macam; infaq di jalan Allah dan infaq kepada orang-orang yang butuh.

وإنفاق الفريضة هو ما يجب إنفاقه من المال، وما للحاكم أن يأخذه ليصرفه في مصارفه، رضي ذلك المستخلف على المال أم كرهه، أما إنفاق التطوع فهو ما ترك للمستخلف أن ينفقه دون أن يجبره على إنفاقه أحد.
Infak fardhu ialah harta yang wajib diinfakkan, dan harta yang penguasa boleh mengambilnya (dari tangan rakyat) untuk digunakan pada tempatnya, baik yang punya harta itu rela atau tidak rela.
Adapun infak sunnah, ialah harta yang diserahkan kepada pemiliknya, dimana ia menginfakkannya tanpa ada seorang pun yang memaksanya.

والإنفاق في سبيل الله فريضة واجبة، ويشمل كل ما ينفق لإعلاء كلمة الإسلام، والدفاع عنه، ونشر الإسلام بين الناس وإقامة أحكامه، ومن واجب كل مستخلف على مال الله أن ينفق منه في هذه السبيل،
Infaq di jalan Allah itu fardhu yang wajib dan mencakup setiap harta yang diinfakkan untuk meninggikan agama Islam, membela Islam, menyebarkan Islam ke tengah-tengah manusia dan untuk menegakkan hukum-hukum Islam. Dan termasuk kewajiban atas pemilik harta adalah menginfakkannya di jalan Allah tersebut.

 ومن حق الحكومة الإسلامية أن تقتطع من الثروات والأموال التي في يد الأفراد ما تراه كافيًا لاعلاء كلمة الله، ويستوي أن يصرف في الإعداد للعدو أو دفعه أو رفع مستوى المسلمين عامة علميًا او اجتماعيًا أو رياضيًا أو نشر الإسلام وإقامة أحكامه بين الناس فكل ذلك إنما هو إنفاق في سبيل الله، إذ أن سبيل الله هي طاعته في كل ما أمر به من الجهاد وحكم ومساواة وعدل وغير ذلك
Dan termasuk hak pemerintahan Islam adalah mengambil dari kekayaan dan harta yang dikuasai oleh rakyat sesuatu yang dipandangnya bisa mencukupi untuk meninggikan agama Islam. Sama saja pemerintah menggunakannya untuk persiapan menghadapi musuh, mengusir musuh, mengangkat derajat kaum muslimin secara umum, baik dari sisi ilmu, sosial, pelatihan,  dan untuk menyebarkan Islam, atau menegakkan hukum-hukum Islam di ditengah-tengah manusia. Maka semua itu adalah infaq di jalan Allah. Karena arti jalan Allah adalah taat kepada Allah pada setiap perkara yang telah diperintah oleh Allah, seperti jihad, memutuskan perkara, memberi kesetaraan, berlaku adil, dan seterusnya.
(Kitab Al-Maal wal Hukm fil Islaam, Al-Infaaq fi Sabilillah, hal.53, Maktabah Syamilah).
https://shamela.ws/book/96556/51#p3

KEENAM :
Dalil Wajibnya Menegakkan Jama'ah Dakwah. Allah SWT berfirman : 
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar (amar makruf nahi mungkar); merekalah orang-orang yang beruntung". (QS Ali `Imron : 104).

Imam Abu Ja'far Aththobariy rh.(224-310 H) dalam kitab Tafsirnya berkata :
قال أبو جعفر : يعني بذلك جل ثناؤه: "ولتكن منكم" أيها المؤمنون. "أمة"، يقول : جماعة "يدعون" الناس "إلى الخير"، يعني إلى الإسلام وشرائعه التي شرعها الله لعباده  "ويأمرون بالمعروف"، يقول : يأمرون الناس باتباع محمد صلى الله عليه وسلم ودينه الذي جاء به من عند الله، "وينهون عن المنكر"، : يعني وينهون عن الكفر بالله والتكذيب بمحمد وبما جاء به من عند الله 
"Berkata abu Ja'far : Allah Maha Agung pujian kepada-Nya menghendaki : "Wal takun minkum" (Hendaknya ada di antara kalian), yakni wahai orang-orang mukmin. "ummatun", Abu Ja'far berkata : yakni Jamaa'ah. "Yad`uuna" (yang menyeru), yakni kepada manusia. "Ilal khoiri" (kepada kebajikan), yakni kepada Islam dan syari'at-syari'at Islam yang telah disyari'atkan oleh Allah kepada hamba hamba-Nya. "Ya'muruuna bil ma`ruuf" (yang menyeru kepada yang ma'ruf), beliau  berkata :  yakni yang menyuruh manusia agar mengikuti Nabi Muhammad saw dan agamanya yang datang kepadanya dari sisi Allah Swt. "Wayanhauna `anil munkari" (yang mencegah dari yang munkar), yakni mencegah manusia dari kufur kepada Allah dan mendustakan Nabi Muhammad SAW dan apa-apa yang datang dari sisi Allah Swt ...". (Tafsir Aththobari, 7/90).

Dan Hizbut Tahrir adalah jama'ah dakwah yang sesuai perintah Allah pada ayat diatas. Dakwah sesuai perintah Allah hukumnya adalah fardhu kifayah.

Sedang dakwah tersebut tidak dapat berjalan sempurna, kecuali dengan adanya Tabaru'at. Maka Tabaru'at dakwah hukumnya fardhu, karena tercakup dalam kaedah;
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
"Sesuatu dimana kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu adalah kewajiban".

Karena itu, Hizbut Tahrir meng-iltizam Tabaru'at terhadap anggota-anggotanya, juga menganjurkan Tabaru'at terhadap daris-darisnya. Semua sesuai kemampuannya masing-masing, sehingga seribu rupiah pun diterimanya.

ALKHULASHOH
Sangat jelas, bahwa Tabaru'at yang diiltizamkan dan dipungut oleh Hizbut Tahrir itu termasuk infaq dakwah, termasuk infaq di jalan Allah yang hukumnya fardhu. Karena Hizbut Tahrir berdakwah kepada penegakan khilafah untuk bisa ber-Islam kaffah yang juga hukumnya fardhu.

Wallahu A'lam bish Showwab
Semoga bermanfaat aamiin 
(Bersambung...)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.