MENEGAKKAN KHILAFAH ITU SEPERTI MENEGAKKAN SHALAT

Berkhilafah Seperti Shalat, Wajib Mengikuti Nabiyullah 

Oleh : Abulwafa Romli

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 

Menegakkan shalat dan menegakkan khilafah itu sama persis dalam hal wajib mengikuti Nabiyullah shollallahu 'alaihi wasallam. 

Dalam shalat Nabiyullah bersabda :

عن مالك بن الحويرث أن النبي ﷺ قال: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي رواه البخاري

Dari Malik bin Al-Huwairits, bahwa Nabiyullah Saw bersabda : "Shalatlah kalian seperti kalian melihatku shalat". (HR Bukhari)

Maka kita wajib menegakkan shalat seperti Nabiyullah menegakkan shalat. Dalam hal apa Nabiyullah menjaga dalam shalatnya dan dalam hal apa Nabiyullah Istiqomah padanya, kita wajib mengikuti Nabiyullah dalam hal-hal tersebut. Seperti berdiri, takbir ihrom membaca fatihah, rukuk, iktidal, sujud, duduk diantara dua sujud, tahiyyat, semuanya adalah fardhu yang wajib dikerjakan.

Adapun sesuatu yang sesekali Nabiyullah melakukannya dan sesekali meninggalkannya, maka menunjukkan atas kesunnahan, bukan kewajiban. Seperti jenis-jenis doa iftitah setelah takbir ihrom, tasbih dalam rukuk dan sujud, dan seterusnya.

Dan dalam berkhilafah Nabiyullah juga bersabda :

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى إِخْتِلَافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه عن العرباض بن سارية رضي الله عنه.

"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya. Karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) terhadap sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk. Gigitlah Sunnah itu dengan gigi-gigi geraham. Dan jauhilah segala perkara yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah ra).

Pada hadits di atas Nabiyullah telah mewajibkan (mewasiatkan) atas kaum muslimin agar mendengar dan taat kepada ulil amri, meskipun yang menjadi ulil amri adalah seorang budak sahaya. Dan Nabiyullah telah mengabarkan bahwa dikemudian hari akan terjadi banyak perselisihan, yaitu perselisihan dalam urusan politik pemerintahan. Karena konteks hadits ini membicarakan urusan politik pemerintahan. Oleh karena itu, Nabiyullah pada sabda berikutnya telah memerintahkan agar kaum muslimin berpegang teguh terhadap sunnahnya dan sunnah Alkhulafaa' Arrosyidin Almahdiyyiin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali rodhiyallahu 'anhum ajma'iin). 

Berpegang teguh kepada sunnah Nabiyullah itu secara umum mencakup semua urusan agama Islam dalam kehidupan beragama. Sedang berpegang teguh kepada sunnah Alkhulafaa' Arrosyidin Almahdiyyiin itu secara khusus, yaitu sunnah dalam urusan politik pemerintahan Khilafah. Karena empat sahabat Alkhulafaa' Arrosyidin Almahdiyyiin tersebut adalah para pemimpin politik pemerintahan, yaitu para khalifah dalam sistem pemerintahan dan negara Islam khilafah. 

Sebaliknya, Nabiyullah melarang kaum muslimin dari segala bid’ah, yaitu bid’ah yang menyalahi sunnah Nabiyullah secara umum, dan bid’ah yang menyalahi sunnah para khalifah yang empat secara khusus, yaitu bid’ah dalam urusan politik pemerintahan, karena seperti diatas konteks hadits ini adalah konteks politik pemerintahan. Kebalikan ini adalah taukid (pengokohan) dari perintah berpegang teguh sebelumnya. Karenanya, kaum muslimin diharamkan menerapkan sistem politik pemerintahan selain Khilafah, seperti sistem demokrasi, teokrasi, kerajaan dan komunis, karena semua tersebut adalah bid'ah-bid'ah politik pemerintahan.

Jadi ketika dalam menegakkan shalat kita tidak bolehkan menyelisi Nabiyullah dalam hal-hal yang wajib dan sunnah dikerjakan, begitu pula dalam menegakkan khilafah kita tidak boleh menyelisihi Nabiyullah dalam hal-hal yang wajib dan sunnah dikerjakan, seperti dalam menerapkan hukum-hukum Allah yang sistemik; sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi hukuman Islam, dan politik dalam dan luar negeri Islam yaitu menyebarkan risalah Islam dengan dakwah dan jihad. Sedang dalam hal-hal bersifat teknis dan sarana, maka semuanya diserahkan kepada Khalifah serta kaum muslimin, boleh berganti dan boleh berubah sesuai perkembangan dan kebutuhan tempat dan zaman. Maka jangan ngarang-ngarang dalam menegakkan khilafah, juga jangan ngarang-ngarang dalam hal pemikiran dan pemahamannya. Hati-hati dalam bicara dan menulis tentang khilafah dan politik pemerintahan. Jangan mengikuti hawa nafsu dan jangan akal-akalan!

Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin 

Mari bersama bershalawat Asyghil:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ، وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعلَى الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.