RUKYAT HILAL DENGAN MATA HATI, BOLEHKAH?

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 

Hampir setiap tahun saya mendengar dan melihat berita dari berbagai media, bahwa tim rukyat Cakung Jakarta berhasil merukyat hilal 1 Ramadhan atau 1 Syawal. Dan menurut info hal itu dilakukan oleh orang-orang tertentu dan katanya dengan bantuan mata hati atau melalui mukasyafah. Benar atau tidaknya info tersebut, maka bolehkan merukyat hilal dengan mata hati dan wajibkah puasa atau berbukanya bagi yang melakukannya, dan bolehkah diikuti? Ini jawabannya :

Syaikh Abdul Wahab Sya'roni rahimahullah berkata :

ومن ذلك قول الأئمة الثلاثة وهو إحدى الروايتين عن احمد إنه لا يجب الصوم إذا حال دون مطلع الهلال غيم أو قتر في ليلة الثلاثين من شعبان، مع قول احمد في أظهر الروايات عند أصحابه إنه يجب عليه الصوم قالوا ويتعين عليه أن ينويه من رمضان.

"Dan diantara perkara yang diperselisihkan adalah qaul Tiga Imam (Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i), yaitu salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad, bahwasanya tidak wajib puasa ketika posisi munculnya hilal terhalang mendung atau debu/asap pada malam tiga puluh bulan Sya'ban; serta qaul Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih jelas diantara riwayat-riwayat menurut Ashhabnya, bahwasanya wajib puasa atas orang yang melihatnya (hilal). Ashhabnya berkata; fardhu 'ain atas orang yang bisa melihatnya niat puasa dari Ramadhan.

فالأول مخفف في ترك الصوم والثاني مشدد في فعله فرجع الأمر إلى مرتبتي الميزان، ووجه الأول أن قاعدة الوجوب لا تكون إلا بدليل واضح أو بينة أو مشاهدة ولم يوجد شيء من ذلك.

Qaul pertama meringankan dalam meninggalkan puasa, sedang qaul kedua memberatkan dalam mengerjakan puasa, maka perkara itu dikembalikan kepada dua derajat timbangan; 

Alasan qaul pertama, bahwa landasan hukum wajib itu tidak ada kecuali dengan dalil yang jelas, pembuktian atau kesaksian, dan tidak ada satupun dari semuanya itu.

ووجه الثاني الأخذ بالإحتياط وهو خاص بأهل الكشف الذين ينظرون الهلال من تحت ذلك الغيم أو القتر كما يشهد لذلك قول اصحاب احمد انه يتعين على الصائم أن ينوي ذلك من رمضان إذ الجزم بالنية لا يصح مع التردد

Sedang alasan qaul kedua adalah mengambil kehati-hatian dan hal ini khusus bagi ahli kasyaf (orang-orang yang bisa melihat dengan mata hati), yaitu mereka yang melihat hilal di balik mendung atau debu/asap. Seperti hal itu disaksikan oleh qaul Ashhab Imam Ahmad, bahwasanya fardhu 'ain atas orang yang melihatnya (hilal), niat puasa dari Ramadhan, karena keteguhan niat tidak sah disertai kebimbangan.

  وكان على هذا القدم سيدي علي الخواص مع زوجته كانا يكشفان ما تحت الغمام والقتر وينظران الشياطين وهم يصفدون ويرمون في الآبار والبحار فيصبحان صائمين وغالب أهل مصر مفطرون ومعلوم أن الشياطين لا تصفد إلا ليلة رمضان

Dan derajat ini telah dijalani oleh Sayyidy Ali Al-Khowash serta istrinya. Mereka mampu membuka hilal di balik mendung dan debu/asap. Mereka melihat setan-setan yang dirantai dan dilemparkan ke sumur-sumur dan lautan. Lalu di pagi harinya mereka sudah berpuasa. Sedang umumnya penduduk Mesir belum berpuasa. Dan sudah diketahui bahwa setan-setan itu tidak dirantai kecuali pada malam Ramadhan.

(Al-Mizan Al-Kubro, 2/19).

Khulashoh :

1. Menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i, salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad, tidak wajib puasa ketika posisi munculnya hilal terhalang mendung atau debu/asap pada malam tiga puluh bulan Sya'ban. Karena dasar hukum wajib itu harus dengan dalil yang jelas, pembuktian atau kesaksian.

2. Menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih jelas diantara riwayat-riwayat menurut Ashhabnya, wajib puasa atas orang yang telah melihat hilal (karena faktanya hilal sudah wujud). Ashhabnya berkata; fardhu 'ain atas orang yang telah melihatnya (hilal) niat puasa dari Ramadhan.
Karena kehati-hatian dan hal ini khusus bagi ahli kasyaf (orang-orang yang bisa melihat dengan mata hati), yaitu mereka yang bisa melihat hilal di balik mendung atau debu/asap.

3. Sayyid Ali Al-Khowash dan istrinya yang mengawali puasa dengan rukyat hilal dengan mata hati itu tidak mengajak kaum muslimin untuk mengikutinya. Jadi hal tersebut hanya bersifat pribadi. Sebagaimana ahli hisab boleh memakai hisabnya untuk mengawali dan mengakhiri puasa, tapi tidak boleh diikuti.

Syaikh Abdul Wahab Sya'roni rahimahullah berkata :

ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ، ﺇﻻ ﻓﻰ ﻭﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﺷﺮﻳﺢ، ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﺭﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎب 

Dan mereka (Empat Imam madzhab; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) telah sepakat bahwasanya pengetahuan hisab dan posisi bintang itu tidak diperhitungkan (dalam menentukan awal dan akhir Ramadlan), kecuali menurut pendapat Ibnu Syuraih, khusus bagi orang yang mengerti hisab."

Jadi boleh mengamalkan hisab untuk mengawali dan mengakhiri puasa itu menurut Ibnu Syuraih dan khusus atau pribadi. Lalu bagai mana kalau pribadi-pribadi itu terorganisasi dan bersama melakukan hisab? Silahkan di jawab sendiri.

(Al-Mizan Al-Kubro, 2/17, Maktabah Daru Ihyail Kutubil 'Arobiyyah Indonesia).

Wallahu A'lam bish showwab 
Semoga bermanfaat aamiin 

#KhilafahAjaranIslam
#JanganPalsukanKhilafah
#IstiqomahdiJalanDakwah
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.