JANGAN SALAH MENETAPKAN SERTA MENERAPKAN SOLUSI
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Islam dengan Khilafahnya adalah Solusi Praktis.
Islam ditinjau dari sisi aqidah rasional (aqliyyah)nya adalah ideologi. Yaitu pemikiran global (fikroh kulliyyah) yang melahirkan sistem-sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana sistem-sistem itu terbagi menjadi enam ; sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem persanksian dan sistem politik dalam dan luar negeri, yaitu menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fisabilillah. Sistem sendiri berarti akumulasi (kumpulan) hukum-hukum syariat yang mengatur pemerintah, ekonomi, dan seterusnya seperti diatas. Contohnya, akumulasi hukum-hukum syariat yang mengatur pemerintahan itu disebut sistem pemerintahan.
Semua sistem yang lahir dari pemikiran global diatas tidak dapat diterapkan, kecuali dengan sebuah metode (thoriqoh) penerapannya yang menjadi bagian dari pemikiran global. Metode itu adalah Khilafah sebagai bagian dari sistem pemerintahan Islam. Dari sini bisa dipahami, bahwa khilafah itu bukan tujuan, tapi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan.
Maka dari sini juga dipamami, bahwa Islam itu mencakup sebuah ideologi. Karena ideologi sendiri adalah akumulasi dari pemikiran (fikroh) dan metode (thoriqoh) penerapan pemikiran. Kemudian juga dipahami, bahwa Islam dengan khilafahnya adalah solusi praktis atas semua problem kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena semua problem negara tidak akan bisa diselesaikan, kecuali dengan ideologi yang diterapkan oleh negara. Ideologi yang benar-benar ideologi, yaitu yang mampu melahirkan sistem-sistem dari dalam rahimnya.
Problem pemerintahan seperti mahalnya biaya pemilu tapi hanya menghasilkan pemimpin yang pro kapitalis dan oligarki, maka solusinya adalah menerapkan sistem pemerintahan Islam; problem ekonomi yang pro penjajah serta membiarkan SDA yang sangat melimpah dirampok dan dijarah, maka solusinya menerapkan sistem ekonomi Islam; problem pendidikan yang kapitalistik dan hanya melahirkan budak-budak dunia yang mengikuti hawa nafsunya, maka solusinya menerapkan sistem pendidikan Islam; problem pergaulan yang melahirkan kenakalan remaja, ikhthilat dan kholwat, sek bebas sampai aborsi, maka solusinya menerapkan sistem pergaulan Islam; problem kriminal, maksiat, munkar, syirik, dan murtad, maka semua solusinya menerapkan sistem persanksian Islam yang menerapkan jinayat, qishosh dan hudud; dan problem penyebaran risalah Islam ke seluruh dunia yang dihalangi dan dikriminalisasi, maka solusinya menerapkan sistem politik dalam dan luar negeri Islam, yaitu dengan dakwah dan jihad fisabilillah.
•PROBLEM KERUSAKAN SERTA SOLUSINYA
Semua problem di atas adalah kerusakan (fasad). Allah subhanahu wata'ala berfirman :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan-tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar-Ruum ayat 41)
Ketika kita membuka-buka tafsir para ulama mufassir dalam kitab-kitab tafsir mereka, maka kita menemukan bahwa kerusakan dalam surah Ar Rum ayat 41 diistilahkan dengan segala bentuk pelanggaran atas syariat atau hukum-hukum Allah subhanahu wata'ala.
Maksudnya adalah perusakan yang dilakukan oleh manusia yang bisa berupa pencemaran alam yang mengakibatkan bumi tidak layak huni atau bahkan penghancuran alam sehingga tak lagi bisa dimanfaatkan. Dan hancurnya flora dan fauna di daratan dan rusaknya biota di lautan merupakan contoh dari perusakan alam.
Tindakan kriminal seperti mabuk-mabukan, perzinahan, pencurian, perampokan harta pribadi sampai perampokan sumber daya alam milik umum yang melimpah, pembunuhan, pemurtadan, pemberontakan dan sebagainya juga termasuk kerusakan.
Bagi kita yang pernah ngaji kitab-kitab fiqih Islam Kaffah seperti Fathul Qorib, Fathul Mu'in, Fathul Wahab dan seterusnya, maka semua kerusakan beserta sanksi hukumannya bisa dibaca ulang dalam bab jinayat, qishosh, hudud dan bughot.
Terkait apa solusinya, Allah subhanahu wata'ala berfirman :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". (QS Al-A'raaf ayat 96)
Jadi solusinya adalah taqwa. Yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah semampu dan sesanggup kita, serta menjauhi larangan-larangan Allah seluruhnya dan tanpa kecualian, kecuali dalam kondisi terpaksa dan dipaksa.
Bahkan kalau satu had saja dilakukan, maka lebih baik dari pada hujan empat puluh kali di waktu pagi. Dalam riwayat Imam Abu Daud, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَحَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
"Sungguh suatu hukuman had yang ditegakkan di bumi itu lebih disukai oleh penduduk bumi, daripada mereka mendapat hujan empat puluh pagi".
Maksudnya, InsyaaAllah, empat puluh kali dalam setahun atau dalam jenjang waktu yang dibutuhkan, bukan empat puluh hari berturut-turut yang menyebabkan banjir bandang dan kerusakan besar.
Dikatakan demikian, menurut Ibnu Katsir, karena apabila hukuman had ditegakkan, maka semua manusia atau mayoritas dari mereka bisa menahan diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan. Sehingga meninggalkan maksiat itu menjadi penyebab turunnya berkah dari langit dan bumi.
•JANGAN SALAH MENENTUKAN SERTA MENERAPKAN SOLUSI
Sejak sebelum runtuhnya khilafah Utsmaniyah kaum muslimin telah kalah dalam perang politik dan perang pemikiran. Sehingga setelah runtuhnya khilafah pada 3 Maret 1924, kaum muslimin di berbagai negeri, setelah mereka tidak mampu menegakkan khilafah kembali karena telah terpecah-pecah dan terkotak-kotak akibat sangat massifnya penjajahan, mereka justru menerapkan solusi yang dibuat oleh penjajah. Yaitu mendirikan negara-negara nasional di masing-masing negeri sebagai bukti kemerdekaan dari penjajahan. Padahal faktanya negara nasional itu bukan solusi, tetapi problem di atas problem-problem kerusakan sebelumnya. Bahkan negara nasional telah dirancang oleh penjajah untuk menjadi wadah semua problem dan untuk melanggengkan penjajahannya. Meskipun tidak dipungkiri bahwa sejumlah negeri kaum muslimin telah merdeka dari penjajahan, tetapi hanya sebatas merdeka dari penjajahan militer yang justru keuntungan bagi penjajah. Karena lebih mudah bagi penjajah mengeruk dan merampok sumber daya alam yang sangat melimpah, tanpa biaya mahal dan tanpa perang yang memakan jiwa. Sehingga sampai detik ini fakta-fakta penjajahan itu sangat mudah terindra; dirasa, dilihat dan didengar. Kecuali oleh hewan pemakan bangkai:
https://abulwafaromli.blogspot.com/2024/03/jangan-jadi-hewan-pemakan-bangkai.html?m=1
Jadi berdirinya negara-negara nasional di negeri-negeri Islam itu bukan solusi, tapi problem diatas problem, kerusakan diatas kerusakan. Karenanya, ketika Indonesia baru merdeka dari penjajahan militer, para ulama sepakat menyebut Sukarno presiden pertama sebagai waliyyul amri adh-dhoruriy bisy-syaukah, kepala negara darurat yang diangkat dengan kekuatan.. Artinya, mereka membuka jalan bagi generasi berikutnya agar terus berjuang sampai memiliki kepala negara yang ideal, yaitu kepala negara yang menjadi solusi atas semua problem kerusakan di atas, kepala negara yang mampu menjadikan negaranya layak menerima anugerah sebagai baldatun thoyyibatun warobbun ghofur. Yakni Negara Khilafah. Maka ketika itu Indonesia serta seluruh negeri kaum muslimin benar-benar merdeka dengan kemerdekaan hakiki. InsyaaAllah dalam waktu dekat.
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin
Mari bersholawat Asyghil :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ، وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعلَى الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين