MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (22)

"Khimar (kerudung) itu pakaian wanita bagian atas, sedang jilbab pakaian wanita bagian bawah"

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 

Sang Mantan itu Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin), Dosen Universitas Brawijaya Malang. Sekarang perhatikan apa yang ditulisnya merupakan kebodohan dirinya yang ia lemparkan kepada Hizbut Tahrir, juga kesombongannya yang nyata dengan karakter aladdul khishomnya yang ekstrim :

===== M u a f a =====
KRITIK KONSEPSI JILBAB VERSI HIZBUT TAHRIR (-8-)

Oleh: Muafa

Ada lagi kebodohan oknum elit Hizbut Tahrir Indonesia yang menggelikan terkait makna jilbāb.

Orang ini mengatakan bahwa jilbāb itu bukan kerudung. Katanya, jika di masyarakat ada yang memahami jilbāb dengan makna kerudung, maka itu adalah kesalahfahaman.

Orang tersebut menulis begini,“Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung”

Silakan dilihat tulisan oknum elit Hizbut Tahrir tersebut dalam dokumen yang diunggah pada tautan berikut ini, https://www.scribd.com/document/374827843/Materi-jilbab
****
Pernyataan tersebut adalah kebodohan.
Menunjukkan level ilmunya dan kualitas kajiannya yang picik.
Pernyataan yang muncul karena kajian yang kurang luas, lalu dikombinasi dengan taklid buta terhadap Taqiyyuddīn al-Nabhānī dan tumpulnya nalar kritis sebagai akibat diustazkan di Hizbut Tahrir.

Yang benar, jilbāb itu secara bahasa bisa bermakna khimār. Karena khimār bermakna kerudung, maka bisa dibenarkan jika jilbāb dipakai dengan makna kerudung!

Perhatikan penjelasan ulama ahlussunnah kami, yakni al-Nawawi. Beliau berkata,
وَقِيلَ الْخِمَارُ». «شرح النووي على مسلم» (6/ 180)
Artinya, “Pendapat lain: Jilbāb adalah khimār/kerudung” (Sharh al-Nawawi ‘Alā Muslim, juz 6 hlm 180)
.***
Wahai awam-awam Hizbut Tahrir.
Jika ada oknum elit Anda yang bilang bahwa jilbāb itu bukan kerudung, tapi ada ulama besar seperti al-Nawawi yang menegaskan bahwa jilbāb bisa bermakna kerudung, siapa yang Anda ikuti?
Apa iya elit Anda lebih berilmu daripada al-Nawawi?
***
Perhatikan juga ucapan Ibnu Manẓūr ini,
«وَقِيلَ: هُوَ الخِمارُ». «لسان العرب» (1/ 273)
Artinya,“Pendapat lain: Jilbāb adalah khimār/kerudung” (Lisān al-‘Arab, juz 1 hlm 273)
Dalam kamus Lisān al-‘Arab, Ibnu Manẓūr menegaskan bahwa jilbāb bisa bermakna khimār. Ibnu Manẓūr adalah pakar bahasa Arab. Pengetahuannya terhadap leksikologi dan syair Arab luar biasa. Tidak ada apa-apanya pengetahuan elit Hizbut Tahrir. Seandainya seluruh pengetahuan bahasa orang Hizbut Tahrir dikumpulkan dan dibandingkan dengan ilmu Ibnu Manẓur, niscaya perbandingannya adalah seperti satu sloki air dibandingkan dengan samudra!Apa iya kalian lebih ikut kebodohan oknum elit Hizbut Tahrir itu dan membutakan mata dengan ilmu dari Ibnu Manẓūr ini?
***
Perhatikan juga ucapan al-Fairuza Ābadī berikut ini,
«أو هو الخِمارُ». «القاموس المحيط» (ص68)
Artinya,“atau (jilbāb) adalah khimār/kerudung” (Al-Qāmūs al-Muḥīṭ, hlm 68)
al-Fairuza Ābadī juga seorang pakar leksikologi. Ahli bahasa Arab. Beliau juga menegaskan bahwa jilbāb juga bisa bermakna khimār. Padahal beliau sudah terkenal kamusnya dan sering dikutip ulama-ulama besar. Bahkan Taqiyyuddīn al-Nabhānī sendiri dalam al-Niẓām al-Ijtimā’ī juga merujuk kepada al-Fairuza Ābadī ini. Apa iya kalian memilih ajaran bodoh oknum elit Hizbut Tahrir itu dan meninggalkan ilmu dari ulama sebesar al-Fairuza Ābadī ini?
***
Perhatikan juga ucapan al-Rāgib al-Aṣfahānī berikut ini,
«‌والجَلابيب: ‌القمص ‌والخمر، الواحد: جِلْبَاب». «المفردات في غريب القرآن» (ص199)
Artinya, “Jalābīb adalah gamis dan (bisa juga dimaknai) khimār/kerudung. Bentuk tunggalnya jilbāb” (al-Mufradāt fī Garībi Al-Qur’an hlm 199)
al-Rāgib al-Aṣfahānī menegaskan bahwa jilbāb selain bisa bermakna gamis juga bisa bermakna khimār/kerudung. al-Rāgib al-Aṣfahānī adalah pakar leksikologi juga. Khususnya kosakata dalam Al-Qur’an. Sangat sering dirujuk ulama jika ingin memahami makna-makna kosakata tertentu dalam Al-Qur’an. Apa iya Anda memilih kejahilan oknum elit Hizbut Tahrir daripada ulama asli seperti al-Rāgib al-Aṣfahānī ini?
***
Perhatikan juga ucapan Ibnu Ḥajar al-‘Aqalānī berikut ini,
«قِيلَ هُوَ الْمقنعَةُ أَوِ الْخِمَارُ». «فتح الباري لابن حجر» (1/ 424)
Artinya,“Pendapat lain: Jilbāb adalah miqna'ah atau khimār/kerudung” (Fatḥu al-Bārī, juz 1 hlm 424)
Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menegaskan bahwa jilbāb bisa bermakna khimār/kerudung. Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī adalah ulama besar. Pakar hadis, pakar fikih, pakar bahasa. Ketersohoran Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī sudah tidak perlu diragukan lagi. Popularitas ilmunya lintas mazhab juga perkara pasti yang tidak mungkin diingkari. Apa iya Anda memilih taklid kepada oknum elit Hizbut Tahrir yang ceroboh tersebut dan meninggalkan ulama yang asli berilmu seperti Ibnu Ḥajar al-‘Aqalānī?
***
Setelah saya tampilkan penjelasan ulama-ulama besar ahlussunnah kami terkait makna jilbab bahwa ia bisa dimaknai kerudung, apa iya Anda masih ikut dan menyebarkan ajaran bodoh berbunyi “jilbāb bukan kerudung?”
(bersambung ke bagian-9)
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
===== s e l e s a i =====

SANGGAHAN saya :

PERTAMA : 
Muafa tidak paham dengan maksud dari lafadz "qiila" (dikatakan), sehingga ia menerjemahkannya hanya dengan "pendapat lain". Padahal maksud darinya adalah pendapat yang lemah. Perhatikan ibarot-ibarot yang dikutip oleh Muafa dimana memakai lafadz "qiila", dan akan saya terjemahkan sendiri :

وَقِيلَ الْخِمَارُ». «شرح النووي على مسلم» (6/ 180)
Dan dikatakan : (Jilbāb adalah) khimār/kerudung” (Sharh al-Nawawi ‘Alā Muslim, juz 6 hlm 180).
«وَقِيلَ: هُوَ الخِمارُ». «لسان العرب» (1/ 273)
Dan dikatakan : Jilbāb adalah khimār/kerudung” (Lisān al-‘Arab, juz 1 hlm 273)
«قِيلَ هُوَ الْمقنعَةُ أَوِ الْخِمَارُ». «فتح الباري لابن حجر» (1/ 424)
Dikatakan : Jilbāb adalah mukenah (kain penutup kepala) atau khimār/kerudung” (Fatḥu al-Bārī, juz 1 hlm 424).

Dan meskipun ada yang memakai huruf 'athof أو/aw (atau) dan و/wa (dan), tapi maknanya sama yaitu pendapat yang lemah seperti "qiila", atau maksudnya; jilbāb adalah gabungan dari gamis/jubah dan kerudung, bukan hanya kerudung. Seperti ini ibarotnya :
«أو هو الخِمارُ». «القاموس المحيط» (ص68)
"Atau (jilbāb) adalah khimār/kerudung” (Al-Qāmūs al-Muḥīṭ, hlm 68) 
والجَلابيب: ‌القمص ‌والخمر، الواحد: جِلْبَاب. «المفردات في غريب القرآن» (ص199)
Dan “Jalābīb adalah gamis dan khimār/kerudung. Bentuk tunggalnya jilbāb” (al-Mufradāt fī Garībi Al-Qur’an hlm 199).

BUKTI "QIILA" BERARTI PENDAPAT YANG LEMAH

Pernyataan Imam Nawawi terkait makna "qiila", "hukiya" dan "yuqoolu" :
[قيل، وحكي، ويقال]
هذه الألفاظ تستعمل للدلالة على الوجه الضعيف، وذلك لأن مقابله وجها قويا، يقول النووي: «وحيث أقول وقيل كذا فهو وجه ضعيف والصحيح أو الأصح خلافه» 
[Qiila, Hukiya, dan Yuqoolu]
Lafadz-lafadz tersebut digunakan untuk menunjukkan pendapat yang lemah, itu karena lawannya adalah pendapat yang kuat. Imam Nawawi berkata : ketika saya mengatakan; "waqiila kadza (dikatakan begini), maka menunjukkan pendapat yang lemah, sedang yang Shohih atau Ashoh adalah kebalikannya". (An-Nawawi, Kitab At-Tahqiiq, hal. 29, dikutip dari Mushtholahaatul Madzaahibil Fiqhiyyah wa Asroorul Fiqhil Marmuuz, Maktabah Syamilah).

Jadi nampak jelas bahwa menurut pendapat yang kuat, shahih atau ashoh;  jilbab itu bukan khimar (kerudung). Tetapi jilbab bisa bermakna gabungan dari gamis (baju kurung / jubah) dan khimar seperti diatas, karena jilbab adalah pakaian yang menutup semua badan perempuan. Setelah menyampaikan banyak pernyataan Ulama, Syaikh Aly Shobuny rohimahulloh menyimpulkan :
والخلاصة: فإن الجلباب هو الذي يستر جميع بدن المرأة، وهو يشبه الملاءة (الملحفة) المعروفة في زماننا
Intinya; Jilbab adalah kain yang menutup semua badan perempuan, seperti selimut yang dikenal di masa kita sekarang...
(Syaikh Aly Shobuny, Rowaai'ul Bayaan Tafsiir Aayaatil Ahkaam minal Quraan, 2/306-307).

KEDUA : 
Pengertian khimar/kerudung dalam Tafsir Ayatul Ahkam :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ 
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya, ...". (QS an-Nuur ayat 31).

Syaikh Aly Shobuny rohimahulloh  berkata :
بخمرهنّ، قال ابن كثير: جمع خمار، وهو ما يخمر به أي: يغطّى به الرأس وهي التي يسميها الناس المقانع، وفي لسان العرب: الخمر جمع خمار وهو ما تغطي به المرأة رأسها وكل مغطَّى مخمّر ومنه حديث خمّروا آنيتكم، أي: غطوها وخمرت المرأة رأسها؛ غطته، ويسمى الخمار النصيف...
(bikhumurihinna / dengan kain-kain kerudungnya), Ibnu Katsir mengatakan; (khumur) bentuk jamak (plural) dari khimar, yaitu kain yang dipakai penutup, yakni dipakai menutup kepala. Yaitu kain dimana manusia menamainya dengan mukenah (penutup kepala).
Dan dalam kamus Lisanul Arob; alkhumur itu bentuk jamak dari khimar. Yaitu kain yang dipakai oleh perempuan untuk menutup kepalanya. Setiap yang tertutup itu yang dikhimar. Diantaranya hadits; "khimarilah wadah-wadah kalian", yakni tutuplah wadah-wadah itu. Perempuan memberi khimar pada kepalanya, yakni menutup kepalanya. Dan khimar juga dinamai nashif (kain penutup kepala)...".
(Rowaai'ul Bayaan Tafsiir Aayaatil Ahkaam, 2/119).

Sekarang bandingkan dengan pernyataan Imam Taqiyuddin Annabhani rohimahulloh terkait kewajiban wanita dalam kehidupan umum memakai dua pakaian, bawah dan atas, yaitu jilbab dan khimar :
وأما لباس المرأة في الحياة العامة أي لباسها في الطريق العام في الأسواق، فإن الشارع أوجب على المرأة أن يكون لها ثوب تلبسه فوق ثيابها حين تخرج للأسواق أو تسير في الطريق العام...
"Adapun pakaian perempuan dalam kehidupan umum, yaitu pakaiannya di jalan umum, di pasar-pasar, maka Asy-Syaari` telah mewajibkan atas perempuan agar memiliki pakaian yang dipakainya diatas/diluar pakaian dalamnya, ketika ia keluar ke pasar-pasar atau berjalan di jalan umum...
وإذا خرجت من غير ثوب تلبسه فوق ثيابها أثمت، لأنها تركت فرضا فرضه الله عليها. هذا من حيث اللباس الاسفل بالنسبة للنساء، أما من حيث اللباس الاعلى فلا بد أن يكون لها خمار، أو ما يشبهه أو يقوم مقامه من لباس يغطي جميع الرأس وجميع الرقبة وفتح الثوب على الصدر
Dan apabila perempuan keluar tanpa pakaian yang dipakainya diatas/diluar pakaian dalamnya, maka ia berdosa, karena ia telah meninggalkan suatu fardhu yang telah difardhukan oleh Allah atasnya. Ini dari sisi pakaian bawah perempuan. Adapun dari sisi pakaian atas, maka perempuan harus memiliki khimar, atau kain yang seperti khimar, atau kain yang menempati tempatnya khimar, yaitu pakaian yang menutup semua kepala, semua leher, dan bukaan pakaian di atas dada.
(Nizhomul Ijtima'iy fil Islaam, hal.48, cetakan ke III, 1990 M).

Dan terkait dalilnya, Imam Taqiyuddin Annabhani rohimahulloh  menyatakan:
أما الدليل على وجوب هذين اللباسين للحياة العامة فقوله تعالى في اللباس من أعلى: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها (النور: ٣١)، وقوله تعالى في اللباس الأسفل: ياأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن... (الأحزاب: ٥٩).
"Adapun dalil atas wajibnya dua pakaian (bawah dan atas) untuk kehidupan umum, adalah firman Allah ta'ala terkait pakaian atas ; "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan tempat perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya". (an-Nuur: 31). Dan firman Allah ta'ala terkait pakaian bawah; "Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita orang-orang beriman; hendaklah mereka menurunkan jilbab-jilbabnya..." (Al-Ahzaab : 59).

Selanjutnya, Imam Taqiyuddin Annabhani menyatakan:
فقال بالنسبة للباس النساء من أعلى: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ، أي: ليلوين أغطية رؤوسهن على أعناقهن وصدورهن، ليخفين ما يظهر من طوق القميص وطوق الثوب من العنق والصدرُ
"Maka terkait pakaian bagian atas wanita ; Allah berfirman "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya", yakni hendaklah mereka menurunkan tutup kepalanya kepada leher dan dadanya, supaya mereka menyembunyikan sesuatu yang nampak, dari leher/krah baju, leher/krah pakaian, dari leher sampai dada".
(Nizhomul Ijtima'iy fil Islaam, hal.49, cetakan ke III, 1990 M).

AKHIRNYA :

Alhamdulillah, benar-benar telah terbongkar fitnah sang mantan, Muafa. Telah terbongkar kebodohan Muafa yang ia lemparkan kepada elit Hizbut Tahrir dan Imam Taqiyuddin Annabhani rohimahulloh sebagai pendiri Hizbut Tahrir. Dan telah tersingkap dengan sangat jelas, bahwa pendapat yang kuat, yang benar, dan yang haqq, jilbab adalah pakaian bawah wanita muslimah dan khimar adalah pakaian atas wanita. Dalilnya juga sangat jelas, qoth'iy tsubut dan qoth'iy dalalah, pasti sumbernya dan pasti maknanya. Yaitu Al-Qur'an surat Al-Ahzaab ayat 59 tentang jilbab, dan an-Nuur ayat 31 tentang khimar. Dan mencampuradukkan antara keduanya sangat tidak ilmiah juga tidak rasional. Sedang ketidakpastiannya hanya terletak pada pendapat yang lemah yang diambil oleh Muafa, bahwa jilbab adalah Khimar.

Wallahu A'lam bish showwab 
Semoga bermanfaat aamiin 
(InsyaaAllah terus bersambung...)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.