"Dakwah Iqomatul Khilafah itu Bukan Membesarkan Isu Khilafah"
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Kali ini Sang Mantan yang sok alim dan sok menyesatkan, Muafa Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin, Dosen Universitas Brawijaya Malang, ia telah mewakili argumentasi para buzzer anti khilafah tentang bahaya khilafah, dan telah membongkar jati dirinya sebagai musuh Islam dan kaum muslimin. Sehingga tulisan saya sangat panjang bagi orang yang tidak hobi membaca. Ini buktinya:
===== M u a f a =====
https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/758101385700487/?mibextid=Nif5oz
APA BAHAYANYA MEMBESARKAN ISU KHILAFAH?
Oleh: Muafa
Jika hendak diungkapkan dengan satu ungkapan, bahaya membesarkan isu khilafah adalah MEMBINASAKAN UMAT ISLAM
Bagaimana nalarnya?
Coba amati sejarah fitnah, pertengkaran, permusuhan, perselisihan dan pembunuhan di tengah-tengah umat islam pasca wafatnya Rasulullah ﷺ.
Apa temanya?
Apakah mempertengkarkan hukum memanjangkan jenggot ?
Apakah mempermasalahkan tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat?
Apakah memperselisihkan masa nifas 60 hari atau 40 hari?
Tidak.
Tema perselisihan mereka adalah khilafah!
Langsung setelah Rasulullah ﷺ wafat, para Sahabat bermusyawarah di Saqīfah Banī Sa‘īdah untuk menentukan siapa khalifah pengganti Rasulullah ﷺ yang akan mengurus kaum muslimin.
Itupun sudah hampir saja pecah!
Sahabat Muhājirin mencalonkan Abu Bakar, Sahabat Ansar mencalonkan Sa’ad bin ‘Ubādah.
Hampir-hampir ada dua khalifah waktu itu. Untung, berkat rahmat Allah dan tingginya kualitas iman generasi Sahabat, perpecahan itu tidak terjadi dan semuanya bisa disatukan di bawah kepemimpinan Abu Bakar.
Bayangkan, iman dan kesalehan level Sahabat saja hampir pecah dan bertengkar. Apalagi umat Islam yang level imannya jauh di bawah mereka.
Oleh karena itu, wajar begitu generasi Sahabat berkurang jumlahnya, fitnah karena khilafah ini tak terbendung dan akhirnya pecah!
***
Di zaman Uṡmān, sejumlah orang tidak senang dengan kebijakan politik ‘Uṡmān. Mereka memberontak dan membunuh Uṡmān!
Padahal ini “hanya” masalah ketidaksetujuan kebijakan politik. Syarat Khalifah masih memenuhi. Syarat Quraisy terpenuhi. Syarat mujtahid terpenuhi. Syarat piawai dalam berpolitik terpenuhi. Termasuk semua syarat-syarat sah Khalifah yang lain. “Hanya” masalah ketidaksetujuan sebagian kebijakan politik, maka Sahabat dan menantu nabi yang jelas dijamin masuk surga sampai harus terbunuh!
Andai tidak ada keburukan membesarkan isu terkait khilafah selain hanya satu ini, yakni terbunuhnya orang saleh kekasih Allah, niscaya itu sudah cukup untuk menjadi nasihat besar supaya isu khilafah ini dilarang keras untuk dibesarkan.
***
Lalu perhatikan dampak lanjutan setelah ‘Uṡmān terbunuh.
Muncul kubu Muawiyah.
Muncul Aisyah dan kaum muslimin yang mendukungnya.
Semuanya memerangi Ali.
Padahal semuanya sahabat Nabi ﷺ. Ali di jamin masuk surga. Aisyah juga dijamin masuk surga. Muawiyah juga dipuji Rasulullah ﷺdalam sejumlah hadis. Walaupun begitu semua diuji perselisihan yang berakibat tertumpahnya darah ribuan kaum muslimin!
Padahal, tema perselisihannya “hanya” masalah kebijakan politik Ali terkait penanganan para pembunuh ‘Uṡmān.
Semua kaum muslimin masih sepakat bahwa khalifahnya sah, memenuhi syarat, negara menjalankan hukum Islam, dan masih sangat dekat dengan zaman nubuwwah. Masalahnya hanyalah perbedaan pendapat pada salah satu kebijakan politik. Dan itu membuat dampak fitnah sedemikian besar.
===== J e d a =====
SANGGAHAN saya :
1. Hizbut Tahrir itu tidak membesarkan isu khilafah sebagaimana judul tulisan Muafa, tetapi sejak dahulu isu khilafah sudah besar sendiri dan merupakan kewajiban terbesar (paling penting) diantara kewajiban terbesar lainnya. Berikut adalah kesaksian ulama Ahlussunah Waljama'ah :
Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata :
اعلم أيضًا أن الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب، بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله
“Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting dimana mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7).
Ulama Nusantara, KH. Abu al-Fadhol As-Sinori Tuban (w. 1411 H) ketika menjelaskan matan Jauharat Tauhid yang berbunyi:
وواجب نصب إمام عدل # بالشرع فاعلم لا بحكم العقل
"Wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah yang adil # ketahuilah bahwa itu berdasarkan syara' bukan akal".
Beliau mengatakan
هذا شروع في بيان الإمامة، والإمام ذو الإمامة. وهي رياسة عامة في الدين والدنيا خلافة عن النبي صلى الله عليه وسلم. فإذا عرفت ذلك فاعلم أن نصب الإمام العدل واجب على المسلمين بإجماع الصحابة بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على نصبه، حتى جعلوه أهم الواجبات، وقدموه على دفنه.
"Bait ini mulai menjelaskan tentang imamah/khilafah, dan imam/khalifah adalah yang berkuasa atas imamah/khilafah tersebut. Yaitu kepemimpinan umum (umat Islam) dalam urusan agama (Islam) sekaligus urusan dunia menggantikan peran Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Bila anda sudah mengerti hal itu maka ketahuilah bahwa mengangkat seorang imam/khalifah yang adil itu hukumnya wajib atas kaum muslim, karena berdasarkan ijmak (konsensus) sahabat pasca wafatnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mengangkat seorang imam/khalifah. Sampai-sampai mereka menganggapnya sebagai kewajiban yang paling penting, sehingga mendahulukannya daripada pemakaman beliau. ...".
(Ad-Durr Al-Farîd [Rembang: Al-Maktabah Al-Anwariyya] hlm 476-477).
Oleh karena menegakkan khilafah adalah kewajiban paling penting dan kewajiban terbesar, karena banyak kewajiban yang lainnya tidak dapat diterapkan tanpa khilafah, maka Hizbut Tahrir itu mendakwahkan dan memperjuangkannya dengan benar, serius dan massif, serta mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW dalam membangun daulah Islam di Madinah, sehingga kewajiban terbesar ini benar-benar bisa ditegakkan. InsyaaAllah dalam waktu dekat.
2. Fakta dalam Kematian Khalifah Umar, Utsman dan Ali rodhiyallahu 'anhum ajma'iin, dimana tidak dilakukan oleh Khalifah atau Khilafah, tapi oleh orang-orang yang dendam, benci dan musuh Khalifah dan khilafah. Sehingga tidak bisa dibuat dalih untuk menyalahkan khilafah, apalagi untuk menolak dakwah iqomatul khilafah.
Umar bin Khattab dibunuh karena dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) yaitu seorang budak yang fanatik. Umar bin Khattab dibunuh pada saat menjadi imam sholat subuh pada Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Abu Lukluk sendiri merupakan orang Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan oleh Umar bin Khattab dalam rangka ekspansi atau perluasan wilayah Islam. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati Abu Lukluk atas kekalahan Persia yang kala itu merupakan negara adidaya. Dan menurut Dr. Ramadhan Al-Buthy, dalam buku The Great Episodes of Muhammad (Noura Books, 2015), Utsman dibunuh oleh pemberontak yang didalangi oleh Yahudi pembuat makar. Sedang Khalifah Ali dibunuh oleh seorang Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam.
Sedang konflik, perang dan pertumpahan darah di antara sahabat setelah kematian Khalifah Utsman adalah fitnah dari pemberontak yang didalangi oleh orang-orang munafik Yahudi, serta bagaimana cara mengatasi fitnah, dan bagian dari Sunnah Alkhulafa'ur Rosyidiin yang harus kita cermati dan kita ikuti. Perselisihan sampai pertumpahan darah diantara sahabat semuanya demi menegakkan haq dan lillaahi ta'ala, dan bedasar ijtihad syar'i dimana semuanya mendapat pahala meskipun bagi yang keliru. Bukan karena menolak haq, mengikuti akal-akalan hawa nafsu dan memburu harta dunia sebagaimana halnya para penolak dakwah khilafah dan pejuang republik demokrasi atau komunis. Dan kita sebagai Ahlussunah Waljama'ah harus berhusnuzhzhon dan diam tidak menjelekkan. Banyak sekali pernyataan Ulama Ahlussunah Waljama'ah terkait problem ini, diantaranya pernyataan Imam Nawawi rh. dalam Syarhu Muslimnya :
اعلم أن الدماء التي جرت بين الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ ليست بداخلة في هذا الوعيد ـ يعني قول النبي صلى الله عليه وسلم: إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار ـ ومذهب أهل السنة والحق إحسان الظن بهم، والإمساك عما شجر بينهم، وتأويل قتالهم، وأنهم مجتهدون متأولون لم يقصدوا معصية، ولا محض الدنيا، بل اعتقد كل فريق أنه المحق، ومخالفه يأثم، فوجب عليه قتاله ليرجع إلى الله، وكان بعضهم مصيبا وبعضهم مخطئا معذورا في الخطأ، لأنه اجتهاد، والمجتهد إذا أخطأ لا إثم عليه
"Ketahuilah, bahwa darah yang mengalir diantara sahabat rodhiyallahu 'anhum itu tidak masuk dalam ancaman ini, yakni sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam; "Apabila dua orang muslim bertemu dengan kedua pedangnya, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka". Madzhab Ahlussunah dan Ahlulhaq itu husnuzhzhon kepada sahabat, menahan diri dari membicarakan perkara yang terjadi diantara mereka, serta menakwil peperangan mereka untuk dan karena kebaikan Islam dan kaum muslimin.
Dan bahwa sahabat itu orang-orang yang berijtihad yang menakwil peperangan (untuk kebaikan sehingga tidak berdosa dan yang mati tidak masuk neraka), tidak bertujuan melakukan maksiat, dan tidak pula karena murni dunia, tetapi setiap kelompok telah meyakini bahwa mereka diatas haq dan bahwa musuhnya itu berdosa, sehingga wajib memeranginya agar kembali kepada Allah. Dan sebagian sahabat benar, sedang sebagian lainnya salah yang dimaafkan karena hasil ijtihad. Sedang mujtahid ketika salah, maka tidak ada dosa atasnya (tapi mendapat pahala satu)". (Syarhu Muslim, 11/18, Maktabah Syamilah).
Dan Imam Qurthubi rh berkata :
لا يجوز أن ينسب إلى أحد من الصحابة خطأ مقطوع به، إذ كانوا كلهم اجتهدوا فيما فعلوه، وأرادوا الله عز وجل، وهم كلهم لنا أئمة، وقد تعبدنا بالكف عما شجر بينهم، وألا نذكرهم إلا بأحسن الذكر لحرمة الصحبة، ولنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن سبهم، وأن الله غفر لهم، وأخبر بالرضا عنهم
"Tidak boleh menisbatkan kesalahan yang pasti kepada seseorang diantara sahabat, karena mereka semuanya telah berijtihad mengenai apa yang telah dilakukannya dan mereka melakukannya hanya karena Allah ta'ala. Mereka semuanya adalah para imam bagi kami. Kami beribadah dengan menahan diri dari membicarakan sesuatu yang telah terjadi diantara mereka secara negatif, dan agar kami tidak menyebut mereka kecuali dengan sebutan yang paling baik, karena kehormatan sahabat dan ada larangan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam dari memusuhi mereka, Allah telah mengampuni mereka, dan Allah ridho kepada mereka". (Al Jaamik li Ahkaamil Qur'an, 16/321, Maktabah Syamilah).
Jadi seperti itu pernyataan Ulama Ahlussunah Waljama'ah dalam menyikapi perkara yang telah terjadi diantara sahabat. Tidak ada seorang ulama pun yang menjadikan hal itu untuk menjelekkan khilafah atau menolak dakwah iqomatul khilafah. Maka pemikiran Muafa itu kontra pemikiran ulama Ahlussunah Waljama'ah.
====== m u a f a =====
Lalu perhatikan dampak perselisihan antara Ali, Muawiyah dan Aisyah.
Muncul khawarij!
Ali terbunuh!
Muncul syiah!
Berkembang hadis palsu!
Saling mencaci antar kaum muslimin dalam mimbar-mimbar jumat!
Semua itu diawali perbedaan pendapat dalam urusan politik!
***
Lalu perhatikan peristiwa yang terjadi setelah masa khulafaur rasyidin.
Tahun 63 H Yazid naik tahta menjadi khalifah menggantikan bapaknya: Muawiyah.
Penduduk Madinah tidak setuju.
Mereka menyatakan memberontak.
Yazid murka.
Dia kirim 10.000 tentara untuk menggempur Madinah.
Selama 3 hari tentara Yazid membunuh, merampas harta, dan memperkosa wanita-wanita muslimah!
Bayangkan, apa tidak pilu hati kita membayangkan muslim dibunuh sesama muslim dan wanita muslimah diperkosa sesama muslim!
Apa penyebab semua kebrutalan ini?
Karena perbedaan pendapat soal keabsahan khalifah!
Padahal semua masih muslim. Masih sepakat untuk menerapkan hukum Islam. Masih ada sejumlah Sahabat. Masih banyak orang saleh di kalangan tabiin.
Tapi perselisihan tentang keabsahan khalifah membuat dampak sengeri ini.
***
Lalu perhatikan juga peristiwa setelah itu.
Abdullah bin al-Zubair mengumumkan diri sebagai khalifah di Hijaz.
Abdul Malik, khalifah Bani Umayyah tidak terima.
Sejumlah pasukan besar dikirim untuk menggempur Abdullah bin al-Zubair.
Abdullah bin al-Zubair kalah, kepalanya dipenggal! Padahal beliau adalah sahabat Nabi ﷺ. Putra Hawari nabi yang bernama Al-Zubair bin al-‘Awwām.
Apa penyebab kebrutalan ini?
Perbedaan pendapat siapa yang lebih sah sebagai khalifah!
Padahal dua-duanya sama-sama Qurasiy.
Sama-sama fakih.
Sama-sama sepakat untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai dasar negara.
“hanya” masalah siapa yang lebih berhak, sampai sedahsyat ini fitnahnya.
***
Jika Anda lanjutkan dengan sejarah pembantaian Bani Umayyah oleh bani Abbasiyyah dan seterusnya maka itu akan menjadi data yang semakin menguatkan bahwa isu khilafah ini memang fitnahnya dahsyat sekali.
===== J e d a =====
SANGGAHAN saya :
1. Sesungguhnya terjadinya problem munculnya firqoh-firqoh seperti Syi'ah dan Khawarij serta perebutan kekuasaan dari masa Khilafah Umawiyyah, khilafah Abbasiyah sampai Khilafah Utsmaniyah, sehingga sering terjadi konflik besar dan pertumpahan darah, itu bukan karena sistem khilafahnya, tapi karena siapa yang menjadi khalifahnya. Para ulama sejak kurun sahabat telah ijmak atas kewajiban menegakkan khilafah / imamah. Dan Hizbut Tahrir sangat serius dan di jalan yang lurus berdakwa untuk iqomatul khilafah dengan tanpa menetapkan terlebih dahulu siapa nanti yang akan dibaiat menjadi khalifahnya. Meskipun demikian, Hizbut Tahrir telah menyiapkan semua sistem dan administrasi yang dibutuhkannya, dan amir serta para syabab lainnya pun telah siap dibaiat menjadi Khalifah, karena sudah dipelajari bertahun-tahun. Karena kekuasaan itu milik Allah dan diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
2. Sejarah konflik dan pertumpahan darah itu adalah sejarah manusia yang memiliki ghorizatul baqo' yang diantara indikatornya adalah suka membela diri dan perang yang menumpahkan darah. Dan kondisi konflik dan pertumpahan darah ini terlepas dari apa motifnya dan dari apa sistem pemerintahannya; baik kerajaan, kekaisaran, keamiran, kekhilafahan, republik, demokrasi sampai komunis; baik sebelum Islam maupun setelah Islam. Maka dalam sejarah manusia dan dalam semua sistem politik pemerintah itu selalu ada yang namanya konflik dan perang berdarah. Islam sendiri tidak menghapus perang, tetapi mengaturnya untuk apa dan karena apa perang itu dilakukan. Perang di jalan Allah atau perang di jalan setan / thoghut. Sehingga menyalahkan khilafah dan menolak dakwah iqomatul khilafah hanya karena hal-hal tersebut adalah sangat keliru, sangat bodoh, bahkan sangat sesat dan menyesatkan. Ketika kacamata keadilan kita gunakan, maka kenapa semua sistem pemerintahan selain Khilafah yang lebih banyak melahirkan konflik dan pertumpahan darah juga tidak ikut ditolak? Kenapa hanya khilafah yang ditolak dan dicitraburukkan? Dibuang kemana keadilannya?
3. Diantara indikator yang menunjukkan anjuran perang dan membunuh oleh Khalifah yang pertama dibaiat adalah hadits;
Rasulullah SAW bersabda :
إذا بويع لخليفتين فإقتلوا الآخر منهما. رواه مسلم عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه
"Ketika telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang terakhir dari keduanya". (HR Muslim dari Abi Said Alkhudri ra.)
Rasulullah SAW bersabda :
إنه ستكون هنّات و هنّات فمن أراد أن يفرّق أمر هذه الامة وهي جميع فاضربوه بالسّيف كائنا من كان. رواه مسلم عن عرفجة رضي الله عنه
"Sesungguhnya akan ada banyak fitnah dan banyak fitnah, maka siapa saja yang berkehendak memecah-belah urusan ummat ini, sedang mereka bersatu, maka penggallah lehernya dengan pedang, siapapun dia orangnya". (HR Muslim dari Arfajah ra.)
Terkait makna hadits diatas, Imama Nawawi didalam Syarhu Muslim-nya berkata :
فيه الأمر بقتال من خرج على الإمام، أو أراد تفريق كلمة المسلمين، ويُنهى عن ذلك، فإن لم ينته قوتل، وإن لم يندفع شره إلا بقتله، فقتله كان هدراً، فقوله صلى الله عليه وسلم: "فاضربوه بالسيف" وفي الرواية الأخرى "فاقتلوه" معناه: إذا لم يندفع إلا بذلك
"Pada hadits itu ada perintah memerangi siapa saja yang memberontak terhadap imam, atau hendak memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimîn. Ia harus dicegah dari hal itu. Lalu apabila tidak tercegah, maka ia diperangi. Dan apabila kejahatannya tidak tertolak kecuali dengan membunuhnya, maka membunuhnya adalah kesia-siaan (tidak ada qishosh maupun diyat). Sabda Nabi "maka penggallah lehernya dengan pedang", dalam riwayat lain "maka binuhlah ia", maknanya; apabila keburukannya tidak bisa tertolak kecuali dengan dibunuh".
Dan sangat dimungkinkan hadits diatas menjadi dalil untuk terjadinya pembunuhan oleh Khalifah yang telah dibaiat pertama kali.
Jadi Islam itu tidak melarang perang dan membunuh, tapi mengaturnya. Karena perang dan membunuh adalah keniscayaan umat manusia dan bagian dari qodho dan qodar Allah. Sehingga tanpa perang dan membunuh, Islam pun sulit untuk menyebar ke seluruh pelosok dunia. Bahkan Nusantara ini pun mustahil bisa merdeka dari penjajahan militer seperti saat ini.
(Bersambung ke Membongkar edisi - 17).