"Menjawab Tantangan Ngawur Sang Mantan"
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Kali ini saya akan menjawab tantangan dari Sang Mantan yang tidak tahu diri dan sok ulama, Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin), Dosen Universitas Brawijaya. Ia membuat tantangan begini :
===== M u a f a =====
TANTANGAN TERBUKA KEPADA ORANG HIZBUT TAHRIR TERKAIT AZAB KUBUR (43)
Oleh: Muafa
Saya sudah membuktikan bahwa Hizbut Tahrir dan Taqiyyuddīn al-Nabhānī memang mengajarkan haramnya untuk meyakini adanya siksa kubur. Silakan dibaca seri 1-6 tulisan berjudul “APAKAH HIZBUT TAHRIR MENGHARAMKAN MEYAKINI AZAB KUBUR?”
Saya juga sudah menjelaskan konsekuensi berbahaya ajaran tersebut, yakni membuat orang Hizbut Tahrir menjadi yakin bahwa siapapun yang mengimani azab kubur maka dia akan masuk neraka. Silakan dibaca lebih dalam dalam artikel seri 7-9.
Saya juga sudah membuktikan kebatilan ajaran Hizbut Tahrir itu berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dalam tulisan seri 10-14.
Saya juga telah membuktikan kebatilan ajaran Hizbut Tahrir itu berdasarkan dalil-dalil al-Sunah dalam tulisan seri 15-18.
Saya juga telah menunjukkan kutipan ucapan ulama yang menegaskan bahwa azab kubur itu haqq dalam tulisan seri 19-30.
Saya juga telah menunjukkan kutipan ucapan ulama yang menegaskan bahwa azab kubur itu mutawatir dalam tulisan seri. 31-41.
===== J e d a =====
JAWABAN SAYA :
Tulisan fitnah Muafa dengan judul "APAKAH HIZBUT TAHRIR MENGHARAMKAN MEYAKINI AZAB KUBUR?" dari seri 1 - 41 semua bertumpu pada tulisannya dari seri 1 - 6. Maka ketika tulisannya dari seri ke 1 - 6 terbukti tidak benar, dusta atau fitnah, maka seri ke 7 - 41 tidak memiliki relevansi sama sekali dengan Imam Taqiyuddin atau Hizbut Tahrir yang didirikannya, tetapi justru membuktikan dusta dan fitnahnya Muafa sendiri yang bertambah panjang, karena telah menisbatkan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan Imam Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir, dinisbatkan kepada Imam Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir. Dan saya telah membuktikan bahwa tulisan Muafa dari seri 1 - 6 adalah tidak benar, dusta dan fitnah. Buka dan baca link-link berikut ini :
1. Membongkar fitnah sang mantan (3) : Hizbut Tahrir mengharamkan mengimani azab kubur?
https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/09/membongkar-fitnah-sang-mantan-3.html?m=1
2. Membongkar Fitnah Sang Mantan (9) : Dalil Aqidah harus Qoth'iy itu bukan ajaran Ahlussunnah?
https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/10/membongkar-fitnah-sang-mantan-9.html?m=1
3. Membongkar Fitnah Sang Mantan (10) : Khabar ahad berfaidah zhon adalah ajaran mayoritas Ahlussunnah WalJama'ah!
https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/10/membongkar-fitnah-sang-mantan-10.html?m=1
Silahkan semuanya dibuka, dibaca dan cermati.
===== M u a f a =====
Selanjutnya dalam catatan ini, sebagai bentuk pukulan finishing agar lebih jelas kesesatan Hizbut Tahrir, saya ingin MENANTANG secara terbuka.
Begini tantangannya,
“Tunjukkan pendapat ulama Ahlussunnah yang mengatakan HARAM MEYAKINI SIKSA KUBUR sebagaimana ajaran Taqiyyuddin An-Nabhani yang diikuti Hizbut Tahrir”
Sebenarnya saya telah merilis tantangan ini kepada seluruh orang Hizbut Tahrir sejak jam 20.00 hari Sabtu, 15 Rajab 1440 H, yang bertepatan dengan 24 Maret 2019 M yang lalu.
Anehnya, sampai hari ini yakni 4 tahun lebih tidak ada satupun orang Hizbut Tahrir baik level elit maupun awamnya yang sanggup mematahkan tantangan saya!
Jika seperti ini kenyataannya, apakah kalian belum bisa menerima kebenaran juga bahwa Hizbut Tahrir itu memang bukan ahlussunnah, kelompok bermasalah, ahlul bid’ah dan menyimpang terutama karena ajaran siksa kubur ini?
(bersambung ke bagian-44)
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
===== S e l e s a i =====
JAWABAN SAYA :
1. Tantangan Muafa, "Tunjukkan pendapat ulama Ahlussunnah yang mengatakan HARAM MEYAKINI SIKSA KUBUR sebagaimana ajaran Taqiyyuddin An-Nabhani yang diikuti Hizbut Tahrir” di atas kepada seluruh orang Hizbut Tahrir adalah dusta. Karena di grup HALAQOH UMUM NGAJI PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR yang dibuat Muafa, justru orang-orang Hizbut Tahrir yang masuk dan belum tahu ada tantangan itu sudah diblokir duluan, termasuk saya baru tahu setelah diberi tahu oleh teman dan saya langsung membuat tulisan ber-edisi ini. Seandainya saya sudah tahu sejak awal, maka sudah saya jawab sejak awal pula.
Tantangan itu juga fitnah, karena Imam Taqiyuddin, apalagi Hizbut Tahrir tidak pernah mentabanni aqidah terkait azab kubur dan mengharamkan meyakini azab kubur, kecuali dari sumber yang tidak jelas dan hanya komentar atas dua hadits saja, bukan atas semua hadits terkait azab kubur yang mencapai derajat mutawatir menurut sebagian ulama. Sebagaimana telah saya bantah pada Membongkar Fitnah Sang Mantan edisi (3) pada link diatas.
2. Terkait term/kata "meyakini" harus dibedakan dengan term/kata mengaqidahi. Meyakini itu umum bisa mencakup sesuatu yang tidak terkait dengan aqidah. Sebagaimana sudah maklum dan umum di setiap pondok pesantren. Ketika kiai memberi amalan sesuatu yang bukan aqidah seperti ilmu karomah dan sejenisnya yang bisa membuat santri kesurupan, maka kiai itu berkata, "kamu harus yakin, karena kalau kamu tidak yakin maka tidak bisa / tidak jadi". Dan dalam bahasa Arab القناعات - القناعة juga diterjemahkan dengan keyakinan, juga التأكيد diterjemahkan dengan yakin, بالتأكيد dengan yakin. Dan اعتقد إعتقاد juga diterjemah dengan keyakinan. Jadi makna yakin dan keyakinan dalam bahasa Indonesia itu masih umum. Maka sebenarnya tantangan Muafa itu tidak jelas dan tidak harus dijawab. Tetapi saya menjawabnya untuk menunjukkan bahwa Muafa itu benar-benar pendusta dan ahlil fitan. Dia sok alim dan sok tahu. Padahal hanya pandai berasumsi dan berhalusinasi. Lalu hasil dari asumsi dan halunya dilemparkan kepada Imam Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir, lalu dijawabnya sendiri biar dijuluki ulama oleh pendukungnya.
3. Sebagaimana telah saya jelaskan pada Membongkar Fitnah Sang Mantan edisi (3) bahwa Imam Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir itu tidak mentabanni aqidah terkait azab kubur dan lainnya. Tetapi telah memberi rambu-rambu, bahwa pemikiran apa saja terkait hal ghaib ketika haditsnya mutawatir maka bisa menjadi/tergolong aqidah. Juga terkait bilangan mutawatir telah memberi rambu-rambu berapa sanad dari qurun sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in. Karena itu, bagi siapa saja yang telah membuktikan bahwa hadits azab kubur itu mutawatir, maka dia harus menjadikannya aqidah. Dan siapa saja yang telah membuktikan bahwa hadits azab kubur itu Ahad, maka ia tidak boleh menjadikan azab kubur sebagai aqidah. Sehingga masalah azab kubur termasuk khilafiyah sesuai khilafiyah dalam menentukan berapa jumlah bilangan sanad haditsnya sehingga menjadi mutawatir.
Imam Taqiyuddin Annabhani rh berkata :
ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺃﻗﻞ ﻋﺪﺩ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺧﻤﺴﺔ، ﻭﻗﺎﻝ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﺇﻥ ﺃﻗﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺃﻗﻠﻪ ﻋﺸﺮﻭﻥ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺃﻗﻠﻪ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺳﺒﻌﻮﻥ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﻭﺛﻼﺛﺔ ﻋﺸﺮ ... ﺍﻟﺦ
"Telah diperselisihkan terkait bilangan minimal yang dapat menghasilkan ilmu [yakin], maka sebagian ulama berkata; "lima orang", ulama yang lain berkata; "Minimalnya adalah dua belas orang", dari mereka ada yang berkata; "Minimalnya adalah dua puluh orang", dari mereka ada yang berkata; "Minimalnya adalah empat puluh orang", dari mereka ada yang berkata; "Tujuh puluh orang", dan dari mereka ada yang berkata; "tiga ratus tiga belas ....". (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 3, hal 82).
4. Imam Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir telah menetapkan bahwa dalil aqidah secara umum itu wajib (laa Budda / harus) qoth'iy, baik qoth'iy tsubut maupun qoth'iy dalalah, dari Al-Qur'an atau hadits mutawatir. Maka haram membangun aqidah dari dalil yang tidak qoth'iy, karena sudah maklum dan jamak diketahui bahwa kebalikan dari wajib adalah haram. Tetapi ketika haditsnya shahih, seperti azab kubur menurut ulama yang menetapkan haditsnya Ahad, maka wajib dibenarkan dan tidak boleh diingkari, tapi haram dijadikan aqidah. Hal demikian membingungkan siapa saja yang ilmu dan makrifatnya pas-pasan seperti halnya Sang Mantan yang membuat tantangan sangat bodoh. Ia menantang tunjukkan siapa ulama yang mengharamkan meyakini azab kubur. Seakan tidak ada ulama yang mewajibkan dalil aqidah, termasuk azab kubur, itu harus qoth'iy. Padahal lawan dari wajib adalah haram. Anak sekolah ibtidaiyah saja sudah ngerti.
Mengharamkan menjadikan suatu perkara sebagai aqidah, tapi wajib dibenarkan dan tidak boleh diingkari, maksudnya tidak boleh mengkafirkan orang muslim yang tidak menjadikan perkara itu sebagai aqidah, karena aqidah adalah iman, dan lawan iman adalah kufur/kafir. Jadi jangan sampai sesama muslim saling mengkafirkan hanya karena dalil yang tidak qoth'iy atau dalil zhonniy.
Amir Hizbut Tahrir, Syaikh 'Atho bin Kholil Abur Rusytah, murid dari Imam Taqiyuddin Annabhani berkata :
إن من نعمة الله علينا أنه سبحانه قد نهانا عن أخذ العقيدة بالظن وجعلها بالدليل القطعي حتى تجتمع الأمة عليها دون خلاف، فتكون العقيدة صافية نقية دون أن يكفِّر هذا المسلم أخاه المسلم لاختلافهما في حديث ظني في العقيدة وذلك لأن الاختلاف في العقيدة طريقة للكفر، بخلاف الحكم الشرعي المستند إلى حديث الآحاد، فالاختلاف في الحكم الشرعي ليس بالضرورة طريقاً للكفر.
فمن قال بجواز المزارعة لأن لديه أحاديث آحاد صحيحة لا يكفِّر من قال بمنع المزارعة لأن لديه أحاديث آحاد صحيحة، وهكذا... ومن هذا الباب جاز العمل بالقطعي والظني في الحكم الشرعي وعدم الأخذ بالظني في العقيدة لأن العقائد تؤخذ عن يقين.
"Sesungguhnya termasuk nikmat Allah atas kami, Allah SWT benar-benar telah melarang kami mengambil aqidah dengan zhonn, dan Allah telah menjadikan aqidah dengan dalil qoth'iy. Sehingga umat Islam bisa bersatu diatas aqiqah tanpa ada perselisihan. Dan sehingga aqidah itu bersih dan jernih, tanpa ada seorang muslim pun mengkafirkan saudara muslimnya karena perbedaan keduanya dalam hadits zhonniy dalam masalah aqidah, karena perselisihan dalam aqidah adalah jalan kepada kekafiran (akibat saling mengkafirkan). Berbeda dengan hukum Syara' yang bersandar kepada hadits ahad, maka perselisihan dalam hukum Syara' secara pasti bukan jalan kepada kekafiran.
Maka siapa saja yang mengatakan kebolehan akad Muzara'ah karena ia memiliki hadits-hadits ahaad yang shahih, maka ia tidak mengkafirkan orang yang melarang akad Muzara'ah karena ia juga memiliki hadits-hadits ahaad yang shahih, dan seterusnya. Dengan demikian, boleh beramal dengan dalil qoth'iy dan zhonniy dalam hukum Syara', dan tidak boleh mengambil dalil zhonniy dalam aqidah, karena aqidah itu (wajib) diambil dari Yaqin".
(Akun fb Amir Hizbut Tahrir yang telah diblokir oleh fb).
Jadi tujuan dari mengharamkan menjadikan aqidah dari dalil yang zhonniy (termasuk azab kubur bagi orang yang tidak menjadikannya aqidah karena menurutnya hadits-haditsnya ahaad) adalah agar tidak ada saling mengkafirkan diantara sesama Muslim.
5. Untuk menambah kejelasan, saya kemukakan contoh-contoh perbedaan aqidah dan hukum syara' dalam satu obyek. Imam Taqiyyuddin An-Nabhani rh menjelaskan :
فالعقائد أفكار تصدق، والأحكام الشرعية خطاب يتعلق بفعل الإنسان. فركعتا الفجر حكم شرعي من حيث صلاتهما والتصديق لكونهما من الله عقيدة. فصلاة سنة ركعتي الفجر سنة لو لم يصلها لا شيء عليه، ولو صلاها له ثواب مثل ركعتي المغرب سواء بسواء من حيث الحكم الشرعي، أما من حيث العقيدة، فالتصديق بركعتي الفجر أمر حتمي وإنكارهما كفر، لأنهما ثبتتا بطريق التواتر. أما التصديق بركعتي المغرب فمطلوب، ولكن إنكارهما لا يعتبر كفرا، لأنهما ثبتتا بدليل ظني وهو خبر آحاد، وخبر الآحاد ليس بحجة في العقائد. وقطع يد السارق حكم شرعي، وكون ذلك من الله والتصديق به عقيدة. وتحريم الربا حكم شرعي، والتصديق بكونه حكما من الله تعالى عقيدة، وهكذا...
"Aqidah itu pemikiran yang dibenarkan, sedang hukum syara' itu seruan yang terkait dengan perbuatan manusia. Dua rakaat shalat sunnah qobliyah shubuh itu hukum syara' dari sisi shalatnya, sedang membenarkan shalat sunnah itu dari Allah adalah aqidah. Shalat sunnah dua rakaat qobliyah shubuh adalah sunnah yang jika seseorang tidak melaksanakannya maka tidak ada dosa atasnya, dan jika ia melaksanakannya maka ia mendapat pahala, seperti dua rakaat sunnah qobliyah maghrib, sama persis dari sisi hukum syara'nya. Adapun dari sisi aqidah, maka membenarkan dua rakaat sunnah shubuh itu perkara pasti, sedang mengingkarinya adalah kufur, karena telah tetap dengan jalan mutawatir. Adapun membenarkan dua rakaat sunnah qobliyah maghrib, maka dianjurkan, tetapi mengingkarinya tidak dianggap kufur, karena telah tetap dengan dalil zhonni yaitu khabar ahad, sedang khabar ahad itu bukan hujjah dalam aqidah. Memotong tangan pencuri itu hukum syara', sedang hal itu datang dari Allah serta membenarkannya adalah aqidah. Dan pengharaman riba itu hukum syara', sedang membenarkan hukum itu dari Allah adalah aqidah, dan seterusnya...". (Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 1/186).
Terakhir :
Jadi faktanya tidak seperti dituduhkan oleh Muafa bahwa, "orang Hizbut Tahrir menjadi yakin bahwa siapapun yang mengimani azab kubur maka dia akan masuk neraka". Tetapi mewajibkan dalil aqiqah itu harus qoth'iy supaya tidak ada saling mengkafirkan diantara kaum muslimin yang menyebabkan mereka masuk neraka.
Dan telah terbukti bahwa Hizbut Tahrir itu memang ahlussunnah, bukan kelompok bermasalah, bukan ahlul bid’ah dan tidak menyimpang. Malah telah terbukti bahwa Muafa hanya pandai berasumsi dan berhalusinasi.
Ya Allah selamatkan kaum muslimin dari pendusta dan ahlul fitan aamiin
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin