*Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa*
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sesungguhnya ada tiga perbuatan buruk dan merusak yang dilakukan oleh Yahudi terhadap Palestina; perampasan tanah milik kaum muslimin (ghoshob), penjajahan dan tindakan terorisme.
•Hukum-Hukum Seputar Merampas Hak Orang Lain
Cukup saya kutipkan dari buku Ensiklopedi Fiqih :
الغصب حرام، ولا يحل لأحد أن يأخذ من غيره شيئاً مهما كان إلا بطيبة من نفسه.
Merampas itu haram. Tidak halal bagi seseorang mengambil barang milik orang lain apapun bentuknya, kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.
قال الله تعالى: وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Allah Ta'ala berfirman :
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh ayat 188).
عن سعيد بن زيد رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من أخذ شبراً من الأرض ظلماً فإنه يطوقه يوم القيامة من سبع أرضين. متفق عليه
Dari Sa'id bin Zaid ra. berkata; Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda; "Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah (milik orang lain) secara zalim, maka sesungguhnya pada hari kiamat tanah itu akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi". (Hadits Muttafaq 'alaihi).
إذا غصب أرضاً فغرسها أو بنى فيها لزمه القلع وإزالة البناء وضمان النقص والتسوية إن طالبه المالك بذلك، وإن تراضيا على القيمة جاز.
Apabila seseorang telah merampas tanah, lalu ia menanaminya atau membangun padanya, maka ia wajib mencabut tanaman, menghilangkan bangunan dan mengganti rugi dari kekurangan dan dari meratakan tanah, apabila pemilik tanahnya menuntut hal itu. Sedang apabila kedua pihak saling rela atas nilainya, maka boleh.
إذا زرع الغاصب الأرض وردها بعد أخذ الزرع فهو للغاصب وعليه أجرة
Apabila orang yang merampas tanah itu telah menanami tanahnya dan mengembalikannya setelah mengambil tanamannya, maka tanaman itu milik yang merampas, dan yang merampas wajib membayar upah sewa tanahnya (kepada pemilik tanah).
الأرض لمالكها، وإن كان الزرع قائماً فيها، خُيِّر ربها بين تركه إلى الحصاد بأجرة مثله، وبين أخذه بنفقته.
Tanah yang dirampas itu bagi miliknya. Dan apabila sudah ada tanaman di tanah yang dirampas itu, maka pemilik tanah disuruh memilih antara membiarkan tanaman sampai panen dengan ongkos sewa tanah yang berlaku, dan antara mengambil tanaman dengan mengganti biayanya bagi yang merampas.
يجب على الغاصب رد ما غصبه على صاحبه ولو غرم أضعافه لأنه حق غيره فوجب رده، وإن اتجر في المغصوب فالربح بينهما مناصفة، وإن كانت للمغصوب أجرة فعلى الغاصب رده وأجرة مثله مدة بقائه في يده.
Wajib atas orang yang merampas mengembalikan barang yang telah dirampasnya kepada pemiliknya, meskipun dengan mengganti berlipat, karena barang itu hak orang lain, maka wajib dikembalikan. Dan apabila orang yang merampas itu telah berjual beli dengan barang yang dirampasnya, maka keuntungannya dibagi dua dengan setengahan. Dan apabila barang yang dirampas itu memiliki upah (seperti hewan atau kendaraan yang disewakan), maka orang yang merampas itu wajib mengembalikan barang yang dirampas dan mengembalikan upah sesamanya selama tetapnya barang yang dirampas di tangan yang merampas.
(Dikutip dari Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, Hukmul Ghoshob, hal. 475, Maktabah Syamilah).
https://shamela.ws/book/38056/976#p8
•Apa Itu Penjajahan?
Menurut wikipedia, Penjajahan dapat didefinisikan sebagai proses menetapkan kendali asing atas wilayah atau rakyat yang disasar untuk tujuan penanaman, sering kali dengan mendirikan tanah jajahan dan mungkin dengan menetap di sana.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penjajahan
Dalam Pembukaan UUD 1945 :
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Jadi bangsa Indonesia wajib menolong rakyat Palestina dan mengusir penjajah Yahudi dari Palestina. Apa lagi Palestina tergolong dari negara-negara Arab yang dulu mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia pertama kali. Maka Indonesia harus membalas budi kepada kebaikan Palestina.
•Apa Itu Terorisme?
Terorisme adalah penggunaan kekerasan dengan sengaja untuk mencapai tujuan politik atau ideologis. Istilah ini biasanya digunakan untuk kekerasan dalam masa damai atau kekerasan pada non-kombatan (warga sipil atau pasukan nutral).
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Terorisme
Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
https://www.hukumonline.com/berita/a/terorisme-adalah-lt6183b09848f15
Dari tiga perbuatan buruk dan merusak diatas, menjadi jelas bahwa bangsa Yahudi benar-benar telah menebarkan rasa ketakutan dan kezaliman terhadap rakyat Palestina. Inilah bahaya berupa menebar ketakutan dan kezaliman yang wajib dihilangkan. Kaidah syara' mengatakan ;
الضرر يزال
“Bahaya itu harus dihilangkan.”
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Mâlik dalam al-Muwaththa’, 2/571, no. 31; ad-Dâraquthni, 3/470, no. 4461; al-Baihaqi, 6/69; dan Al-Hâkim, 2/57-58).
•KHILAFAH SOLUSI SATU-SATUNYA
Solusi komprehensif untuk menghilangkan rasa ketakutan dan kezaliman yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa kera dan babi Yahudi pengkhianat adalah dengan mendatangkan keadilan dan rasa aman. Dan solusi ini ada didalam Alqur'an, yaitu firman Allah, وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨًﺎ (dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa) . Tepatnya, Allah SWT berfirman:
ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨًﺎ، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻻ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka para khalifah di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka para khalifah, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik”. (QS an-Nuur [24]: 55).
Pada surat An-Nur ayat 55 diatas Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh berupa amal politik untuk menegakkan khilafah. Yaitu amal shalih dengan mengikuti dan meneladani metode dakwah Rasulullah SAW pada fase Mekkah dalam upaya menegakkan daulah nubuwwah. Bukan dengan mengikuti metode masuk dan terjebak dalam sistem demokrasi sekular atau NKRI bersyariah.
JANJI pertama; bahwa Allah sungguh-sungguh akan menjadikan mereka para khalifah di muka bumi, sebagaimana Allah telah menjadikan orang-orang sebelum mereka para khalifah. Sedang khalifah adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam khilafah. Jadi yang pertama kali harus berdiri tegak duhulu adalah Khilafah.
JANJI kedua; bahwa Allah akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, yaitu Islam. Meneguhkan agama Islam itu ketika syari'atnya diterapkan secara kaffah, bukan sepotong dan sebagian dalam sistem demokrasi sekular.
JANJI ketiga; Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
Jadi JANJI ketiga ini adalah solusi dari Allah untuk mengusir dan mengalahkan Yahudi dari negeri Palestina dan lainnya. Dan janji ketiga ini tidak dapat terealisasi, kecuali setelah umat berdakwah dan berjuang menegakkan khilafah dengan benar sesuai metode dakwah Rasulullah SAW. Dan ini telah, sedang dan terus dilakukan oleh Hizbut Tahrir bersama umat. Sampai khilafah benar-benar tegak, sampai syari'at Islam diterapkan secara kaffah, buru keadaan aman sentausa datang menyelimuti dunia secara umum, dan menyelimuti Palestina secara khusus. Dan tidak akan ada lagi entitas atau negara Israel. Karena negara-negara pendukung Yahudi seperti Amerika dan negara-negara Barat dan Eropa semuanya akan bertekuk lutut dengan penuh kehinaan kepada Khilafah. Dan dengan khilafah, jihad, baik defensif maupun ofensif dalam futuhat ke berbagai negara, benar-benar bisa berjalan maksimal.
Wallahu A'lam bish Shawwab
Semoga bermanfaat aamiin