MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (9)

Dalil Aqidah harus Qoth'iy itu bukan Ajaran Ahlussunnah?!

Oleh : Abuwafa Romli

Seperti seekor lalat datang dari tempat sampah, membawa kotoran dan najis di kakinya lalu hinggap di ekor gajah. Lalu dengan kesombongan dan tidak tahu dirinya ia memaksakan diri menilai dan menghakimi gajah, bahwa gajah itu bau, semrawut, hitam dan kotor. Ia menyeru teman-temannya, tinggalkan dan jauhilah gajah itu! 

Itulah perumpamaan sang mantan, Muafa, Mukhammad Rohma Rozikin, seorang dosen di Universitas Brawijaya Malang. Ia berkata dalam karya fitnah berserinya :

===== m u a f a =====
UCAPAN ULAMA AHLUSSUNAH BAHWA KHABAR AHAD ITU HUJAH DALAM MASALAH AKIDAH 

Oleh: Muafa

Berbeda dengan Taqiyyuddīn al-Nabhānī yang melarang menjadikan khabar ahad sebagai hujah dalam perkara akidah, para ulama ahlussunah telah bersepakat bahwa khabar ahad itu hujah dalam perkara akidah maupun hukum.
Berikut ini saya kutipkan sebagian ucapan mereka agar Anda wahai para aktivis Hizbut Tahrir tahu bahwa yang kalian ikuti itu bukanlah ajaran ulama ahlussunnah.

Di antara mereka adalah Ibnu Abdil Barr. Beliau berkata,
«وكلُّهم يَدينُ بخبرِ الواحدِ العدلِ في الاعتقادات، ‌ويُعادي ‌ويُوالي ‌عليها، ويجعلُها شَرعًا ودِينًا في مُعتَقَدِه، على ذلك جماعةُ أهلِ السُّنَّة». «التمهيد - ابن عبد البر» (1/ 199 ت بشار)
Artinya,
“Semuanya beragama dengan khabar wahid/khabar ahad dalam perkara-perkara akidah/keyakinan. Mereka memusuhi dan membaiki atas dasar itu. Mereka menjadikannya sebagai syariat dan din dalam akidah mereka. Ajaran seperti ini dipegang ahlussunnah wal jamaah” (al-Tamhīd, juz 1 hlm 199)

Demikian pula Al-Zarkasyi,
«‌سَبَقَ ‌مَنْعُ ‌بَعْضِ ‌الْمُتَكَلِّمِينَ ‌مِنْ ‌التَّمَسُّكِ بِأَخْبَارِ الْآحَادِ فِيمَا طَرِيقُهُ الْقَطْعُ مِنْ الْعَقَائِدِ؛ لِأَنَّهُ لَا يُفِيدُ إلَّا الظَّنَّ، وَالْعَقِيدَةُ قَطْعِيَّةٌ، وَالْحَقُّ الْجَوَازُ، وَالِاحْتِجَاجُ إنَّمَا هُوَ بِالْمَجْمُوعِ مِنْهَا، وَرُبَّمَا بَلَغَ مَبْلَغَ الْقَطْعِ، وَلِهَذَا أَثْبَتْنَا الْمُعْجِزَاتِ الْمَرْوِيَّةَ بِالْآحَادِ». «البحر المحيط في أصول الفقه» (6/ 134)
Artinya,
“Telah disebutkan sebelumnya pendapat sebagian mutakallimin yang menolak khabar ahad sebagai hujah pada perkara yang membutuhkan kepastian seperti akidah karena khabar ahad hanya bermakna zan sementara akidah itu qat’i. Yang benar adalah itu bisa diterima. Yang dipakai sebagai hujah tidak lain adalah akumulasi khabar ahad itu yang terkadang mencapai level qat’i. Oleh karena itu, kita menerima berita-berita mukjizat yang dikabarkan melalui riwayat ahad” (al-Bahru al-Muḥīṭ, juz 6 hlm 134)

Demikian pula Ibnu Taimiyyah,
«هذا الإجماع الذي ذكره في خبر الواحد العدل في الإعتقادات يؤيد قول من يقول انه يوجب العلم ‌وإلا ‌فما ‌لا ‌يفيد ‌علما ‌ولا ‌عملا كيف يجعل شرعا ودينا يوالى عليه ويعادى». «المسودة في أصول الفقه» (ص245)
Artinya,
“Ijmak yang disebutkan oleh beliau (Ibnu Abdil Barr) terkait khabar ahad yang diriwayatkan perawi adil dalam perkara akidah menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa khabr ahad itu bermakna qat’i. Sebab, kalau tidak demikian, sesuatu yang tidak bermakna pasti dan tidak bisa menjadi dasar amal bagaimana bisa menjadi syariat dan din untuk membaiki maupun memusuhi seseorang?” (al-Musawwadah hlm 245)

Demikian pula Ibnu Qayyim,
«انْعِقَادُ الْإِجْمَاعِ الْمَعْلُومِ الْمُتَيَقَّنِ عَلَى قَبُولِ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَإِثْبَاتِ صِفَاتِ الرَّبِّ تَعَالَى بِهَا». «مختصر الصواعق المرسلة على الجهمية والمعطلة» (ص605)
Artinya,
“Telah tercapai ijmak yang diketahui dan meyakinkan untuk menerima hadis-hadis (ahad) ini dan membuktikan sifat-sifat Allah ta’ala dengannya-sementara sifat Allah termasuk perkara akidah-“ (Mukhtaṣar al-Sawā’iq hlm 605)
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
===== s e l e s a i =====


SANGGAHAN SAYA :

PERTAMA : Dengan pernyataan Muafa ini, "Berikut ini saya kutipkan sebagian ucapan mereka agar Anda wahai para aktivis Hizbut Tahrir tahu bahwa yang kalian ikuti itu bukanlah ajaran ulama ahlussunnah.", telah terbantahkan dengan ibarat yang disampaikan Muafa sendiri, tapi dengan terjemahan yang benar, yaitu pernyataan Ibnu Abdul Barri; على ذلك جماعةُ أهلِ السُّنَّة yang oleh Muafa diterjemahkan "Ajaran seperti ini dipegang ahlussunnah wal jamaah”. Padahal yang tepat diterjemahkan, "Ajaran seperti itu dipegang oleh Jama'ah (kelompok) dari Ahlussunnah ". Yakni جماعة من أهل السنة dengan susunan idhofah yang menyimpan makna من / min / dari. Berarti ada jama'ah Ahlussunnah yang lain yang berbeda pendapat dan menyatakan bahwa dalil Aqidah itu harus Qoth'iy, baik tsubut maupun dalalahnya, sebagaimana hadits mutawatir yang berfaidah ilmu (yakin), bukan hadits ahad yang berfaidah zhonn. Dan Jama'ah Ahlussunnah yang lain itu diantaranya adalah Hizbut Tahrir dan NU. 

KEDUA : Inilah pendapat Jama'ah Ahlussunnah yang lainnya :

Abul Ma'aliy al-Juwainiy (Imam Haromain ulama Ahlussunnah) berkata :
أمَّا الأحاديثُ الَّتي يَتَمَسَّكونَ بها فآحادٌ لا تُفْضي إلى العِلمِ، ولو أَضرَبْنا عن جَميعِها لَكانَ سائِغًا، لكنَّا نُومِئُ إلى تَأويلِ ما دُوِّنِ مِنها في الصِّحاحِ .(الإرشاد إلى قواطع الأَدِلَّة في أُصول الاعْتِقاد، ص: 181).
"Adapun hadits-hadits yang menjadi pegangan mereka adalah hadits-hadits ahad yang tidak mendatangkan kepada ilmu (yakin) dan seandainya saya menolak semuanya, pasti boleh. Tetapi kami memberi takwil terhadap hadits-hadits yang termuat dalam kitab-kitab hadits-hadits shahih". (Al-Irsyad ilaa Qowathi'il Adillati fii Ushulil I'tiqodi, hal. 181).

Imam Ar-Roziy sebagai ulama Ahlussunnah berkata :
أخْبارُ الآحادِ مَظْنونةٌ، فلم يَجُزِ التَّمسُّكُ بها في مَعْرِفةِ اللهِ تَعالى وصِفاتِه، وإنَّما قُلْنا: إنَّها مَظْنونةٌ؛ وذلك لأنَّا أَجمَعْنا على أنَّ الرُّواةَ ليسوا مَعْصومينَ. (أساس التقديس في علم الكلام، ص: 127). ويُنظر: (المَطالِب العالية من العلم الإلهي، للرازي، 9/ 201 - 214).
"Khabar-khabar ahad itu berfaidah zhonn, dimana tidak boleh dijadikan pegangan dalam makrifat kepada Allah Ta'ala dan sifat-sifatNya. Kami mengatakan bahwa khabar-khabar ahad itu berfaidah zhonn, karena kami telah ijmak bahwa para perawinya itu bukan orang-orang yang makshum (terjaga dari salah dan dosa). (Matholibul Aliyah minal 'Ilmil Ilaahiy, 9/201-214).

Imam Taftazani (ulama Ahlussunnah) berkata :
خَبَرُ الواحِدِ على تَقْديرِ اشْتِمالِه على جَميعِ الشَّرائِطِ المَذْكورةِ في أُصولِ الفِقْهِ لا يُفيدُ إلَّا الظَّنَّ، ولا عِبْرةَ بالظَّنِّ في بابِ الاعْتِقاداتِ. (شرح العَقائِد النسفية ، ص: 89). ويُنظر: (فتح الإله الماجد بايضاح شرح العَقائِد على شرح العَقائِد النسفية، لزكريا الأنصاري، ص: 540).
"Khabar wahid (ahad) apabila melengkapi semua syarat-syarat yang dijelaskan dalam ushul fiqih, maka tidak berfaidah selain zhonn, dan tidak ada nilai dengan zhonn dalam bab i'tiqodat (ber Aqidah). (Syarhil Aqo'idin Nasafiyyah, hal. 89. Lihat juga ; Zakaria Al-Anshori (ulama Ahlussunnah), Fathul Ilaahil Majiid bi Iidhohi Syarhil 'Aqo'idin Nasafiyyah, hal. 540).

Begitu pula ulama Ahlussunnah 'Asya'iroh yang lainnya telah menetapkan bahwasanya tidak boleh berdalil dengan khabar ahad dalam bab 'aqo'id (Aqidah). Karena khabar-khabar ahad itu berfaidah zhonn dan tidak berfaidah yakin. Tetapi hanya boleh berdalil dengannya dalam hukum-hukum fiqih (syari'ah). 

Demikian juga bisa dilacak dalam kitab-kitab berikut :
1- Tamjidul Awaili wa Talkhishud Dalaili, karya Al-Baqilaniy, hal. 445.
2- Musykilul Haditsi wa Bayanuhu, karya Ibnu Faurok, hal. 44 dan 367.
3- Asy-Syamil fi Ushuliddiin, karya Al-Juwainiy, hal. 557.
4- Al-Mahshul, karya Ar-Roziy, 4/353-391.
5- Syarhul Mawaqif, karya Al-Jurjani, serta dua Hasyiyah (catatan pinggir)-nya, yaitu Hasyiyah As-Sayalkuti dan Hasyiyah Al-Fanariy, 2/52 dan 8/24.
6- Syarhul Maqoshidi fi 'Ilmil Kalam, karya At-Taftazaniy, 1/6.
Dan kitab-kitab ulama Ahlussunnah yang lainnya seperti kitab Jam'ul Jawamik sebagai kurikulum tingkat Aliyah Lirboyo. Silakan dicari dan diteliti sendiri. Saya tidak akan menulis semuanya. Karena yang ada sudah lebih dari cukup bagi orang yang hatinya ikhlas juga akalnya waras. 

KETIGA : Penetapan dalil Aqidah itu harus Qoth'iy, baik tsubut maupun dalalahnya, sebagaimana AlQuran dan hadits mutawatir atau hadits ahad yang kandungannya tercakup dalam AlQuran seperti hadits Jibril dari Umar ra, hikmahnya adalah agar kaum muslimin bisa bersatu dan tidak mudah mengkafirkan antar sesama muslim. Karena Aqidah adalah iman, dan lawan iman adalah kufur. Hal ini insyaAllah akan saya jelaskan pada edisi MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN selanjutnya. 

TERAKHIR
Dari pemaparan diatas, Kita telah tahu, dicermati dari ibaroh kitab yang disampaikan, bahwa Muafa itu lebih condong ke madzhab aqidah Wahabi / Salafi, yang mudah mengkafirkan sesama muslim. Yaitu dengan menetapkan hadits ahad sebagai dalil Aqidah. Sehingga mudah sekali mengkafirkan orang muslim yang berseberangan dengannya. 

Muafa juga sebenarnya tidak hanya sedang menyesatkan Hizbut Tahrir, tetapi juga sedang menyesatkan Ahlussunnah 'Asya'iroh / 'Asy'ariyyah sebagai madzhab Aqidah Ormas terbesar di Nusantara, yaitu NU. Dan faktanya lebih mengena kepada NU, bukan kepada Hizbut Tahrir dan Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani pendirinya. 
Maka sangat aneh banyak mantan yang lainnya dari NU menyetujui apa yang dilakukan oleh Muafa. 
Wallahu A'lam bish Shawwab
Semoga bermanfaat aamiin
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.