"Umat Islam di seluruh dunia boleh memiliki pemimpin-pemimpin selain Khalifah?"
(Maaf tulisan ini agak panjang tapi memuaskan)
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Muafa (Mukhamad Rohma Rozikin) dosen universitas Brawijaya Malang sangat gegabah menyatakan :
===== M u a f a =====
BENARKAH BOLEH PEMIMPIN BERBILANG, TIDAK HARUS KHILAFAH?
Oleh: Muafa
Di antara bombastisme khilafah yang ditiupkan orang-orang Hizbut Tahrir adalah mengharuskan kaum muslimin hanya boleh dipimpin satu orang saja, yakni khalifah.
Selain itu haram secara mutlak.
Jadi terpecahnya kaum muslimin lebih dari 50 negara dipandang sebagai bentuk maksiat, melalaikan kewajiban dan dosa terus menerus.
Mereka juga menuduh nasionalisme adalah biang kerok perpecahan kaum muslimin sehingga mereka tidak bisa disatukan dalam kekhilafahan. Dari sisi ini pula mereka keras mengharamkan nasionalisme dan negara bangsa (nation state).
===== j e d a =====
Sanggahan saya :
Pertama ; dari judul ini,
BENARKAH BOLEH PEMIMPIN BERBILANG, TIDAK HARUS KHILAFAH?, sudah bisa difahami bahwa yang dimaksud oleh Muafa adalah para pemimpin negara di dunia saat ini, yaitu kepala negara; raja, perdana menteri, presiden atau amir. Karena dengan membolehkan semuanya berarti membolehkan semua sistem pemerintahannya yang nyata-nyata sistem pemerintahan kufur dan bid'ah. Jadi jangankan dua atau lebih pemimpin yang tidak menerapkan syariat Islam, satu pemimpin saja jelas tidak boleh. Karena Khalifah yang tidak menerapkan syariat Islam itu wajib dipecat.
Kedua ; bagi Kita sangat jelas bahwa negara nasional serta dalilnya berupa hadits palsu حب الوطن من الإيمان / hubbul wathon minal iimaan / cinta tanah air bagian dari iman, adalah hasil dari pada proyek besar negara-negara kafir penjajah untuk menghancurkan institusi khilafah, kemudian untuk menghancurkan persatuan umat Islam agar mudah dijajah dan mudah melanggengkan penjajahannya. Negara-negara nasional juga sangat tepat disebut sebagai wadah untuk berfirqoh-firqoh yang diharamkan karena kontradiksi dengan kewajiban berjamaah, iltizam kepada Aljama'ah atau Jama'atul Muslimiin.
Allah SWT berfirman :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk". (QS Ali Imran [3]: 103).
Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنْ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمْ الْجَمَاعَةَ . رواه الترمذي
"Kalian harus (wajib) berJama'ah dan jangan (haram) berfirqoh. Karena setan itu bersama satu orang, sedang dari dua orang setan lebih jauh. Siapa saja yang menginginkan tinggal di tengah-tengah surga, maka tetaplah dalam Jama'ah". (HR Turmudzi dan lainnya). Dan Rasulullah SAW bersabda :
من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات فميتته جاهلية
"Siapa saja yang telah keluar dari taat (kepada amîrul mu'minîn/ imam a'zham/ khalifah) dan meninggalkan Jama’ah (jama'atul muslimîn), lalu ia mati, maka kematiannya adalah jahiliyyah". (HR Muslim).
Mempertahankan negara-negara nasional serta menolak bersatu dalam Khilafah itu termasuk 'ashobiyyah yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
ليس منا من دعا إلى عصبية وليس منا من قاتل على عصبية وليس منا من مات على عصبية. رواه أبو داود عن جبير بن مطعم
"Bukan golongan kami (umat Islam / Jama'atul Muslimiin) siapa saja yang mengajak kepada 'ashobiyyah (fanatisme golongan, kesukuan atau negara nasional). Bukan golongan kami siapa saja yang berperang atas dasar 'ashobiyyah. Dan bukan golongan kami siapa saja yang mati diatas 'ashobiyyah". (HR Abu Daud dari Jubair bin Muth'im ra.)
Negara-negara nasional itu meniru negara umat Yahudi dan Nasrani. Rasulullah SAW telah bersabda:
ليس منا من تشبه بغيرنا ولا تشبهوا باليهود ولا بالنصارى. رواه الترميذي عن ابن عمرو
"Bukan golongan kami (Jama'atul Muslimiin) siapa saja yang meniru-niru sunnah selain golongan kami. Janganlah kalian meniru umat Yahudi dan jangan pula meniru-niru umat Nasrani". (HR. Tirmidzi dari Ibnu Amru ra.), dan hadits-hadits yang lainnya.
Ketiga ; betul, bahwa kaum muslimin dosa terus menerus karena mengabaikan kewajiban terbesar berupa menegakkan khilafah (mengangkat dan membaiat seorang Khalifah). Karena menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah, fardhu 'alal muslimiin. Tidak ada makna fardhu kifayah selain akibat meninggalkannya adalah dosa atas kaum muslimin, kecuali mereka yang benar-benar terkena uzur syar'i seperti tidak mengerti. Jadi menghukumi kaum muslimin dosa terus menerus karena meninggalkan fardhu kifayah adalah hal yang sangat maklum di kalangan ulama. Ini bisa dilacak pada semua definisi fardhu kifayah.
===== M u a f a =====
Keyakinan seperti ini muncul akibat miskin literasi dan kurang wawasan.
Untuk lapisan elit Hizbut Tahrir, bisa jadi mereka tahu ada ulama dan mujtahid yang sebenarnya tidak sekaku Hizbut Tahrir. Tapi mereka menyembunyikan ilmu di depan para awamnya karena akan menghancurkan agenda politik mereka.
***
Yang benar adalah negara bagi kaum muslimin itu tidak harus satu.
Jangankan dalam kondisi tidak mampu seperti hari ini. Dalam kondisi mampu menyatukan sekalipun ada mujtahid dalam mazhab al-Syāfi‘ī di masa lalu yang tegas membolehkan pemimpin umat Islam lebih dari satu selama dibutuhkan. Nama beliau adalah al-Ustāẓ Abū Isḥāq. Al-Nawawi mengutip pendapat beliau sebagai berikut,
«وَقَالَ الْأُسْتَاذُ أَبُو إِسْحَاقَ: يَجُوزُ نَصْبُ إِمَامَيْنِ فِي إِقْلِيمَيْنِ ; لِأَنَّهُ قَدْ يُحْتَاجُ إِلَيْهِ، وَهَذَا اخْتِيَارُ الْإِمَامِ». «روضة الطالبين وعمدة المفتين» (10/ 47)
Artinya,
“al-Ustāż Abū Isḥāq berkata, ‘Boleh mengangkat dua imam dalam dua wilayah karena kadang-kadang hal itu diperlukan. Ini adalah ikhtiyār al-Imām” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 10 hlm 47
Apalagi dalam kondisi umat Islam tidak punya kemampuan untuk bersatu seperti sekarang. Ini uzurnya semakna dengan uzur yang ditulis oleh ulama besar seperti Al-Syaukānī yang membolehkan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi daerahnya berjauhan.
Kebolehan pemimpin lebih dari satu dalam kondisi daerah berjauhan bermakna tidak mampu menyatukan mereka. Hal ini bermakna, jika kaum muslimin tidak bisa bersatu seperti zaman sekarang maka berbilang negara dalam bentuk negara bangsa seperti sekarang juga tidak masalah. Al-Syaukānī berkata,
«وأما بعد انتشار الإسلام واتساع رقعته وتباعد أطرافه فمعلوم أنه قد صار في كل قطر أو أقطار الولاية إلى إمام أو سلطان وفي القطر الآخر أو الأقطار كذلك ولا ينفذ لبعضهم أمر ولا نهي في قطر الآخر وأقطاره التي رجعت إلى ولايته فلا بأس بتعدد الأئمة والسلاطين ويجب الطاعة لكل واحد منهم». «السيل الجرار المتدفق على حدائق الأزهار» (ص941)
Artinya,
“Adapun setelah menyebarnya Islam, meluasnya wilayah dan jauhnya perbatasan maka sudah diketahui bahwa ada satu wilayah yang diurus satu imam atau sultan sementara wilayah lain juga diurus imam/sultan yang lain. Instruksi penguasa dalam satu wilayah tidak bisa menembus area yang tidak masuk dalam wilayah kekuasaannya atau bahkan yang masih masuk dalam wilayah kekuasaannya. Yang seperti ini tidak mengapa berbilang pemimpin dan sultan. Wajib juga menaati masing-masing penguasa itu” (al-Sail al-Jarrār hlm 941)
Insya Allah saya bisa membuat tulisan dengan tema ini sampai belasan seri dengan mengutip banyak ulama yang pendapatnya seperti Abū Isḥāq dan Al-Syaukānī di atas. Tapi kutipan dua ulama besar itu saya kira sudah cukup untuk meruntuhkan doktrin rusak yang dipropagandakan Hizbut Tahrir bahwa kaum muslimin wajib dipimpin satu orang dalam kondisi apapun secara mutlak.
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
===== s e l e s a i =====
Sanggahan saya :
Pertama ; Muafa tidak paham bahwa hukum asalnya adalah wajibnya umat Islam mengangkat seorang Khalifah saja dan haram mengangkat dua orang Khalifah apalagi lebih. Sedang kebolehan mengangkat dua orang Khalifah itu termasuk hukum cabang karena suatu kebutuhan mendesak atau dalam keadaan darurat, sebagaimana dua ibarat (redaksi) Abu Ishaq dan Syaukani yang disampaikan oleh Muafa diatas sudah sangat jelas. Sebagaimana hukum asal kewajiban mulai berpuasa dan berhari raya bersama atau rukyat global dan hukum cabang kebolehan rukyat lokal karena kebutuhan atau dalam keadaan darurat berupa tidak sampainya berita rukyat dari negeri yang telah bisa merukyat hilal satu Ramadhon atau satu Sawal.
Kedua ; berikut adalah hujjah yang sangat kuat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat dan memiliki seorang Khalifah saja :
1. Rasulullah SAW bersabda :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ، وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَر. رواه مسلم عن عبدالله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما
"Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah) lalu memberikan kepadanya uluran tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia taat kepadanya selagi ia mampu. Lalu apabila datang orang lain yang merebut kekuasaannya, maka penggallah leher yang lain itu". (HR Muslim dari Abdullah bin 'Amru bin 'Âsh ra.)
2. Rasulullah SAW bersabda :
مَن أتاكُمْ وأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ علَى رَجُلٍ واحِدٍ، يُرِيدُ أنْ يَشُقَّ عَصاكُمْ، أوْ يُفَرِّقَ جَماعَتَكُمْ، فاقْتُلُوهُ. رواه مسلم عن عرفجة رضي الله عنه
"Siapa saja yang datang kepada kalian, sedang perkara kalian bersatu di atas seorang laki-laki, dia hendak memecah tongkat (persatuan) kalian atau memecah-belah jama'ah kalian, maka bunuhlah orang itu". (HR Muslim dari Arfajah ra.)
3. Rasulullah SAW bersabda :
كَانَت بَنُو إسرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبياءُ، كُلَّما هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبيٌّ، وَإنَّهُ لا نَبِيَّ بَعدي، وسَيَكُونُ بَعدي خُلَفَاءُ فَيَكثُرُونَ، قالوا: يَا رسول اللَّه، فَما تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: أَوفُوا بِبَيعَةِ الأَوَّلِ فالأَوَّلِ، ثُمَّ أَعطُوهُم حَقَّهُم، وَاسأَلُوا اللَّه الَّذِي لَكُم، فَإنَّ اللَّه سائِلُهم عمَّا استَرعاهُم . متفقٌ عليه عن أبي هريرة رضي الله عنه
"Dahulu Bani Israel urusan politiknya dipimpin oleh para nabi, ketika seorang nabi wafat maka diganti oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku. Dan setelahku akan ada para khalifah lalu mereka berjumlah banyak". Sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?". Beliau bersabda : "Penuhilah baiat kepada khalifah yang pertama, lalu khalifah yang pertama. Kemudian berikanlah kepada mereka haknya, dan mintalah kepada Allah hak kalian. Maka sesungguhnya Allah akan menanyai mereka terkait urusan rakyatnya yang diserahkan kepada mereka". (Hadits Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah ra.)
4. Rasulullah SAW bersabda :
إذا بويع لخليفتين فإقتلوا الآخر منهما. رواه مسلم عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه
"Ketika telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang terakhir dari keduanya". (HR Muslim dari Abi Said Alkhudri ra.)
5. Rasulullah SAW bersabda :
إنه ستكون هنّات و هنّات فمن أراد أن يفرّق أمر هذه الامة وهي جميع فاضربوه بالسّيف كائنا من كان. رواه مسلم عن عرفجة رضي الله عنه
"Sesungguhnya akan ada banyak fitnah dan banyak fitnah, maka siapa saja yang berkehendak memecah-belah urusan ummat ini, sedang mereka bersatu, maka penggallah lehernya dengan pedang, siapapun dia orangnya". (HR Muslim dari Arfajah ra.)
Terkait makna hadits diatas, Imama Nawawi didalam Syarhu Muslim-nya berkata :
فيه الأمر بقتال من خرج على الإمام، أو أراد تفريق كلمة المسلمين، ويُنهى عن ذلك، فإن لم ينته قوتل، وإن لم يندفع شره إلا بقتله، فقتله كان هدراً، فقوله صلى الله عليه وسلم: "فاضربوه بالسيف" وفي الرواية الأخرى "فاقتلوه" معناه: إذا لم يندفع إلا بذلك
"Pada hadits itu ada perintah memerangi siapa saja yang memberontak terhadap imam, atau hendak memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimîn. Ia harus dicegah dari hal itu. Lalu apabila tidak tercegah, maka ia diperangi. Dan apabila kejahatannya tidak tertolak kecuali dengan membunuhnya, maka membunuhnya adalah kesia-siaan (tidak ada qishosh maupun diyat). Sabda Nabi "maka penggallah lehernya dengan pedang", dalam riwayat lain "maka binuhlah ia", maknanya; apabila keburukannya tidak bisa tertolak kecuali dengan dibunuh".
Ketiga ; pernyataan para ulama terkait wajibnya satu Khalifah saja :
1. Imam Nawawi rh didalam Syarhu Muslim-nya berkata :
اتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين من عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا، وقال إمام الحرمين في كتابه الإرشاد: قال أصحابنا لا يجوز عقدها لشخصين، قال: وعندي أنه لا يجوز عقدها لاثنين في صقع واحد، وهذا مجمع عليه، قال: فإن بعد ما بين الإمامين وتخللت بينهما شسوع فللاحتمال فيه مجال، قال: وهو خارج من القواطع، وحكى المارزي هذا القول عن بعض المتأخرين من أهل الأصل وأراد به إمام الحرمين، وهو قول فاسد مخالف لما عليه السلف والخلف ولظواهر إطلاق الأحاديث. انتهى.
"Ulama telah sepakat bahwasanya tidak boleh akad baiat kepada dua orang khalifah dari satu masa, sama saja Dârul Islam itu luas atau tidak. Imam Haramain dalam kitab Al Irsyad-nya berkata: "Ashhâb kami berkata: " Tidak boleh akad khilafah kepada dua orang". Imam Haramain berkata: "Menurutku, sesungguhnya tidak boleh akad khilafah kepada dua orang didalam satu wilayah dan ini mujmak 'alaih". Imam Haramain berkata: "Apabila jarak diantara dua imam itu jauh atau diantara keduanya terdapat jarak yang sangat jauh, maka bisa masuk kemunkinan (bolehnya akad khilafah kepada dua orang)". Imam Haramain berkata: "Tersebut itu keluar dari perkara yang pasti-pasti". Dan Almârizi menceritakan pendapat tersebut dari sebagian ulama muta’akhir dari ahli ushul dan ia menghendaki Imam Haramain. Tersebut adalah pendapat yang rusak yang menyalahi pendapat ulama salaf dan kholaf, dan karena kemutlakan zhohirnya hadits-hadits (terkait larangan akad imamah/ khilafah kepada dua orang)".
Pernyataan diatas menyanggah pernyataan Abu Ishaq berupa kebolehan mengangkat dua Khalifah adalah اختيار الإمام / pilihan Imam Haromain, yang dibawakan oleh Muafa, adalah pendapat yang rusak.
2. Syaikh Abdul Wahhâb Asysya'roni Asysyâfi'iy, ulama abad 10 H, didalam kitab Almîzân Alkubrô-nya dalam bab hukmil bughôt berkata :
اتفق الأئمة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان
"Para Imam Mujtahid telah sepakat bahwa imamah ('uzhmâ /khilafah) adalah fardhu. Bahwasanya kaum Muslimîn harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan memberi keadilan kepada orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan bahwasanya tidak boleh ada atas kaum Muslimîn dalam waktu yang sama di seluruh dunia ada dua orang imam, tidak boleh dua imam yang bersepakat dan tidak boleh dua imam yang berselisih".
3. Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Abdurrohman Addimasyqiy Al'utsmaniy Asysyâfi'iy, ulama abad 8 H, didalam kitab Rohmatul Ummah-nya dalam bab Albaghyu berkata :
اتفق الأئمة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان
"Para Imam Mujtahid telah sepakat bahwa imamah ( 'uzhmâ / khilafah) adalah fardhu. Bahwasanya kaum Muslimîn harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan memberi keadilan kepada orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan bahwasanya tidak boleh atas kaum Muslimîn dalam waktu yang sama di dunia ada dua orang imam, tidak boleh dua imam yang bersepakat dan tidak boleh dua imam yang berselisih".
4. Sayyid Muhammad Amîn Katabi didalam ta'liq kitab Bulûghul Marôm dalam bab Qitâli Ahlil Baghyi berkata :
اتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان
"Para Imam Mujtahid yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah ('uzhmâ / khilafah) adalah fardhu. Bahwasanya kaum Muslimîn harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan memberi keadilan kepada orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan bahwasanya tidak boleh atas kaum Muslimîn dalam waktu yang sama di seluruh dunia ada dua orang imam, tidak boleh dua imam yang bersepakat dan tidak boleh dua imam yang berselisih".
Dari 4 (empat) pernyataan ulama diatas, tidaklah berlebihan bahwa Syaikh Taqiyyuddin Annabhani di dalam kitab Asysyakhshiyyah juz 2 dalam bab Wihdatul Khilafah setelah mendatangkan sejumlah hadits-hadits terkait, beliau menyatakan :
لا يجوز أن يكون في الدنيا إلا خليفة واحد... وإذا عقدت الخلافة لخليفتين في بلدين في وقت واحد لم تنعقد لهما لأنه لا يجوز أن يكون للمسلمين خليفتان. ولا يقال البيعة لأسبقهما لأن المسألة إقامة خليفة وليست السبق على الخلافة ولأنها حق المسلمين جميعا وليست حقا للخليفة، فلا بد أن يرجع الأمر للمسلمين مرة ثانية ليقيموا خليفة واحدا إذا أقاموا خليفتين . ولا يقال يقرع بينهما لأن الخلافة عقد والقرعة لا تدخل في العقود
"Tidak boleh ada di dunia kecuali satu khalifah ... Ketika telah diakad khilafah untuk dua khalifah di dua negeri dalam satu waktu, maka khilafah tidak sah bagi keduanya, karena tidak boleh ada dua khalifah bagi kaum Muslimîn. Tidak bisa dikatakan; "Baiat itu bagi yang lebih dahulu dari keduanya", karena problemnya adalah menegakkan khalifah, bukan kompetisi atas khilafah. Karena khilafah adalah hak bagi kaum Muslimîn semuanya, bukan hak bagi khalifah. Maka urusannya harus dikembalikan kepada kaum Muslimîn pada kali kedua, supaya mereka bisa menegakkan satu khalifah, ketika mereka telah menegakkan dua khalifah (secara bersamaan). Dan tidak bisa dikatakan; "Diundi diantara keduanya", karena khilafah adalah akad, sedang undian tidak masuk ke dalam akad".
Ternyata para ulama mujtahid telah sepakat, satu kata dan satu nada (hukum asal), bahwa kaum Muslimîn di seluruh dunia hanya boleh memiliki satu khalifah saja. Sedang kebolehan mengangkat dua orang imam atau sultan itu dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (hukum cabang) dan keduanya wajib ditaati. Ini membuktikan bahwa keduanya adalah imam yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah sehingga wajib ditaati, bukan imam sebagai presiden dan lainnya yang menerapkan syariat jahiliah. Karena dua imam atau lebih itu cabang dari satu imam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sedang kondisi darurat itu harus dihilangkan, الضرر يزال / addhororu yuzaalu, bukan dipertahankan apalagi dinikmati. Sebagaimana bolehnya makan bangkai karena darurat. Maka mempertahankan dan menikmati makan bangkai itu meninggalkan sifat kemanusiaan menuju sifat hewan pemakan bangkai. Rendah sekali. Serendah sifat sang mantan yang tidak punya harga diri. Maaf saya jujur.
TERAKHIR :
Dari semua sanggahan saya diatas membuktikan, bahwa yang miskin literasi dan kurang wawasan adalah Muafa sendiri, Sang Mantan yang sok tahu padahal hujjahnya mudah hancur seperti tahu, yang sok mengkritik padahal dia licik, yang sok ilmiah padahal jahiliah, yang sok ikhlas padahal dia culas. Lebih dari itu dalam semua tulisannya yang berseri dia sangat kental senampilkan karakter aladdul khishomnya.
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin
Assalamualaikum tadz, semoga Allah memudahkan urusan dakwah kita.
BalasHapusJazakallah Khairan tadz, selama ini saya resah dengan tulisan dari Muafa dan alhamdulillah dengan perantara ustadz Abul Wafa saya jadi lebih lega, sekelas Ayik Heryansyah saja bisa goyah, apalagi orang seperti saya.
Sekali lagi jazakallah khairan katsira
Wa'alaykumussalam wr wb. Alhamdulillah. Semoga bermanfaat. InsyaAllah pesan kami sampaikan ke Kyai.
Hapus