"Tharīqah dakwah Syaikh Taqiyyuddīn al-Nabhānī untuk menegakkan khilafah adalah batil?"
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Muafa dalam grup Facebook HALQOH UMUM NGAJI PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR (padahal halqoh umum ngaji pemikiran Muafa) telah menulis sebuah tema "KRITIK METODE HIZBUT TAHRIR DALAM MENEGAKKAN KHILAFAH" hingga 13 seri pendek-pendek. Namun dari semuanya itu yang layak saya bongkar adalah seri ke-2, sedang lainnya hanyalah asumsi-asumsi yang dibuat-buatnya dengan gaya khas aladdul khishomnya dan cabang dari seri ke-2 ini, maka tidak perlu saya bongkar dulu kecuali ketika diperlukan. Karena dengan membongkar seri ke-2 ini, otomatis seri-seri yang lainnya ikut terbongkar.
===== M u a f a =====
KRITIK METODE HIZBUT TAHRIR DALAM MENEGAKKAN KHILAFAH (2)
Oleh: Muafa
Sekarang masuk ke poin kritikan. Begini ringkasannya.
Rumusan ṭarīqah/metode dakwah Taqiyyuddīn al-Nabhānī untuk menegakkan khilafah adalah pikiran batil. Yakni gagasan bahwa menegakkan khilafah itu harus/wajib melalui tiga tahapan,
1. Fase Taṡqīf (التَّثْقِيْفُ)/pembinaan
2. Fase Tafā‘ul Ma’al Ummah (التَّفَاعُلُ مَعَ الأُمَّةِ)/interaksi dengan umat
3. Fase Istilamul Hukmi (اسْتِلَامُ الحُكْمِ)/menerima pemerintahan/kekuasaan
Penjelasan kekeliruannya sebagai berikut.
Sesungguhnya yang dinamakan ṭarīqah dakwah Rasulullah ﷺ itu tidak ada. Gagasan ini lemah secara dalil dan lemah secara fakta.
===== j e d a =====
Sanggahan saya :
Pertama; terkait dasar tsaqofah Hizbut Tahrir yang sampai kepada penetapan tiga marhalah dakwah itu.
Pada kitab Manhaj Hizbut Tahrir fittaghyir hal. 32 dijelaskan demikian;
"Sesungguhnya Hizbut Tahrir tidak mencukupkan hanya berdiri diatas fikroh Islam yang global. Tetapi setelah melakukan pengkajian, penelitian dan pemikiran terhadap; fakta umat dan apa-apa yang telah dicapainya, fakta masyarakat di negeri-negeri Islam, fakta masa Rasulullah SAW, masa Khulafaa Rosyidiin dan masa Tabi'iin setelahnya. Dan dengan merujuk kepada perjalanan dan kaifiyah Rasulullah mengemban dakwah sejak menjadi rasul sampai berhasil menegakkan daulah di Madinah. Kemudian mengkaji kaifiyah perjalanan Rasulullah di Madinah.
Dan dengan merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dan kepada Ijmak Sahabat dan Qiyas syar'i yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Dan dengan mencari penerangan dengan aqwal sahabat, tabi'iin dan aqwal para imam mujtahid.
Lalu setelah melakukan semua itu, Hizbut Tahrir mentabanni (mengadopsi) pemikiran-pemikiran, ide-ide dan hukum-hukum terperinci terkait fikroh Islam serta thoriqoh pelaksanaannya ...".
Dan pada kitab Manhaj hal. 36 - 39 dijelaskan demikian :
"Dan karena semua diatas, Hizbut Tahrir dalam thoriqoh perjalannya dan kaifiyah mengemban dakwahnya benar-benar telah mentabanni garis-garis besar haluan dakwah sebagai berikut :
1. ... 2. ... 3. ...
4. Berdasarkan siroh Rasulullah SAW dalam perjalanannya -sejak diutus- untuk menegakkan daulah dan untuk memindahkan darul kufri ke darul Islam dan memindahkan masyarakat jahiliah ke masyarakat Islam, Hizbut Tahrir telah menentukan thoriqoh perjalan dakwahnya dengan 3 (tiga) marahlah :
1. Marhalah tatsqif (pase pengkaderan) untuk mewujudkan pribadi-pribadi yang mengimani fikroh dan thoriqoh Hizbut Tahrir untuk membentuk kelompok kepartaian.
2. Marhalah tafa'ul ma'al ummah (pase interaksi bersama umat) supaya umat mengemban Islam hingga menjadikan Islam sebagai qodhiyyah (masalah) baginya, supaya umat beraktifitas mewujudkan Islam dalam realita kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Marhalah istilamul hukmi (pase menerima kekuasaan), menerapkan Islam secara umum dan menyeluruh, dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Kedua : berdasar poin diatas, penentuan tiga marhalah dakwah itu dalilnya adalah Kitabullah yang memerintahkan untuk mengikuti dan meneladani Rasulullah, dan Sunnah Rasulullah yang hanya bisa digali dari sirohnya. Kenapa demikian? Karena memahami perjalanan Rasulullah selama 13 tahun di Mekah dan 10 tahun di Madinah secara utuh dan detil itu tidak bisa digali dari kitab-kitab hadits seperti Shohih Bukhori, Shohih Muslim dan lainnya. Kitab-kitab siroh itu menjelaskan perjalanan serta aktifitas Rasulullah secara urut dari hari kehari, bulan kebulan, sampai tahun ketahun. Sedang kitab-kitab hadits seperti diatas itu menjelaskan aktifitas Rasulullah tanpa disertai hari, bulan dan tahun kecuali sedikit. Jadi tidak bisa menentukan marhalah dakwah sebagaimana marhalah dakwah Rasulullah tanpa memakai kitab-kitab siroh. Intinya dalam penentuan tiga marhalah tersebut wajib memakai kitab-kitab siroh.
Ketiga : marhalah itu wadah berupa tempat dan waktu (zhorof zaman dan makan), sedang aktifitas tatsqif, tafa'ul ma'al ummah dan istilamul hukmi adalah isinya. Berarti ada tiga wadah yang sama tapi berjenjang serta tiga isinya yang berbeda. Isinya yang tiga berupa tatsqif, tafa'ul ma'al ummah dan istilamul hukmi, semuanya adalah fakta yang digali dari kitab-kitab hadits dan kitab-kitab siroh. Sekarang siapa yang berani mengingkari bahwa Rasulullah telah melakukan tatsqif kepada sahabat, telah tafa'ul ma'al ummah, dan telah menerima kekuasaan dari sahabat Anshor? Tidak akan ada yang bisa mengingkari selain Sang Mantan yang sok alim padahal lalim, sok mengkritik padahal intrik agar bisa mendapat ini dan ini, sok menyalahkan padahal kejahilan dan sok ikhlas padahal culas.
Keempat : sebagai perbandingan, term marhalah (pase) juga bisa dipakai untuk marhalah kepemimpinan umat Islam sebagaimana dalam hadits Imam Ahmad, yaitu marhalah Nubuwwah, marhalah Khilafah ala Minhajin Nubuwwah, marhalah Mulkan 'adhdhon, marhala mulkan jabriyyah dan marhalah Khilafah ala Minhajin Nubuwwah. Marhalah di sini adalah wadah berupa masa perjalanan dari hari kehari, bulan kebulan dan tahun ketahun, serta kondisi dan aktifitas di dalamnya. Dan dalam paham lain, marhalah adalah rute perjalanan yang harus ditetapkan oleh orang yang paham dan pengalaman melewati jalan-jalan. Ini mengharuskan kajian terhadap kitab-kitab siroh oleh para ulama muktabar di bidangnya.
Jadi ilmu dan paham seperti ini yang tidak diberikan kepada Sang Mantan.
Jadi jelas bahwa penentuan tiga marhalah dakwah oleh Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh itu sangat syar'i atau tidak kontradiksi baik dengan Kitabullah maupun dengan Sunnah Rasulullah.
===== M u a f a =====
KRITIK DALIL
Ada beberapa poin terkait kritikan dalil ini. Yang terpenting begini:
Seluruh dasar hukum Taqiyyuddīn al-Nabhānī dalam mengkonsep ṭarīqah dakwah adalah sīrah nabawiyyah. Padahal, sudah diketahui bahwa sīrah tidak boleh jadi dasar hukum, karena metode periwayatan sīrah tidak seketat periwayatan As-Sunnah/Al-Hadits.
Riwayat yang bernilai sīrah hanya sah menjadi dasar hukum jika tercantum dalam kitab-kitab hadis sahih semisal bab al-magāzī atau al-jihād wa al-siyar dalam Sahih al-Bukhārī.
Dari sisi ini, sebenarnya sudah runtuh seluruh pemikiran Taqiyyuddīn al-Nabhānī terkait metode dakwah atau minimal sebagian besarnya. Semua pemikiran Taqiyyuddīn al-Nabhānī terkait metode dakwah, baik dalam kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah, Manhaj Hizbut Tahrir Fi Taghyir, Mafahim Hizbut Tahrir dan semisalnya dengan sendirinya tertolak berdasarkan kaidah ini.
Dalam kitab-kitab sīrah semacam Siroh Ibnu Hisyam dan Siroh Ibnu Ishaq, banyak sekali riwayat mursal, munqothi, mu’dhol bahkan tanpa sanad. Riwayat jenis ini tentu saja riwayat daif. Orang yang bergelut fikih tahu, tidak sah berdalil dengan riwayat daif dalam perkara hukum dan halal-haram.
Siapapun yang pernah mengkaji sīrah semisal Ibnu Hisyam, mesti akan sering mendapati sanad yang berbunyi haddatsani man atsiqu bihi, haddatsani man laa attahimu dan lain-lain. Sudah diketahui dalam ilmu hadis, menyebut perawi dengan cara mubham seperti ini (sementara tidak bisa ditemukan identitas perawi mubham dalam sanad yang lain) membuat sanad tersebut dihukumi daif.
Ada banyak sekali kisah sīrah yang populer, namun ternyata setelah diselidiki sanadnya daif sehingga tidak bisa dijadikan pegangan kuat. Berikut ini saya daftar contoh-contoh kisah dalam sīrah yang terkenal tetapi bermasalah dari sisi sanad dan matan,
· Kisah safar Nabi ﷺ waktu kecil ke Syam bersama Abū Ṭālib
· Kisah Nabi ﷺ ikut perang Fijār
· Kisah Nabi ﷺ mengumpamakan andai matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku
· Kisah Nabi ﷺ menunggu orang karena janjian selama 3 hari
· Kisah Nabi ﷺ mau bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari atas gunung
· Kisah Nabi ﷺ dakwah diam-diam selama 3 tahun
· Kisah orang Quraisy menawarkan kepada Abū Ṭālib untuk menukar Nabi ﷺ dengan ‘Umārah bin Al-Walid
· Kisah Ubaidullah bin Jahsy masuk kristen
· Kisah unta jantan yang melindungi Nabi ﷺ dari serangan Abu Jahal
· Kisah islamnya Hamzah
· Kisah islamnya Umar
· Kisah demonstrasi yang dipimpin Hamzah dan Umar
· Kisah Nabi ﷺ berdoa setelah diusir dari Ṭā’if
· Kisah Umar hijrah terang-terangan
· Kisah konspirasi Darun Nadwah
· Kisah Asma membawa makanan ke Gua Hira
· Kisah laba-laba dan merpati yang melindungi Nabi ﷺ di gua Hira
· Kisah Nabi ﷺ menjanjikan Surāqah mendapatkan gelang Kisrā
· Kisah Nabi ﷺ disambut dengan nasyid ṭala‘al badru ‘alainā
· Riwayat Piagam madinah
· Kisah sebab pengusiran Bani An-Nadhir
· Kisah Hubab bin Al-Mundzir saat memberi usulan teknis ketika perang Badar
· Kisah Abu Ubaidah membunuh ayahnya
· Kisah Hindun memakan hati Hamzah
· Kisah Salman mengusulkan membuat parit pada perang Khondaq
· Kisah Nabi ﷺ mengampuni penduduk Mekah saat Fathu Mekah
· Dan lain-lain
Semua kisah di atas populer, sayangnya statusnya daif. Jadi tidak boleh dijadikan dasar hukum istinbāṭ untuk mengatakan ini halal-ini haram, ini wajib, ini ṭarīqah dan seterusnya.
Hanya dari argumentasi ini saja sebenarnya semua pikiran Taqiyyuddīn al-Nabhānī terkait ṭariqah dakwah semisal harus taṡqīf, tafā‘ul ma‘al ummah dan istilāmul ḥukmi itu sudah hancur dari asasnya.
===== j e d a =====
Sanggahan saya :
Pada pernyataan diatas sangat jelas bahwa Muafa tidak paham dan tidak nyambung. Karena penetapan tiga merhalah dakwah itu bukan bab halal dan haram. Maksudnya bukan untuk menjadi dalil hukum benda ini halal dan perbuatan ini harom atau sebaliknya. Tetapi sebagai bukti bahwa marhalah dakwah itu harus mengikuti marhalah dakwah Rasulullah. Sedang dalilnya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang menyuruh kaum muslimiin supaya berittibak dan beruswah kepada Rasulullah. Sedang faktanya, berittibak dan beruswah kepada Rasulullah dalam marhalah dakwah kepada penegakkan daulah khilafah itu tidak bisa digali hanya dari kitab-kitab hadits Bukhari dan Muslim atau lainnya, tetapi hanya bisa digali secara detil dari kitab-kitab siroh saja. Dan seperti diatas bahwa tiga marhalah dakwah Hizbut Tahrir diatas tidak dapat diingkari kebenarannya dalam mengikuti dan beruswah kepada Rasulullah. Sedang ada beberapa kasus atau hadits yang dianggap dhoif yang disampaikan oleh Muafa diatas itu sangat panjang untuk dibahas dan diperinci satu persatunya apa benar semuanya demikian. Dan Muafa sendiri tidak menyertakan data ilmiahnya. Maka saya pun buat apa menanggapinya. Kalaupun ada yang ingin tahu kebenarannya, maka tanyakan balik ke Muafa, mana data ilmiahnya?
===== M u a f a =====
Hal ini pulalah yang semakin membuat saya meyakini Taqiyyuddīn al-Nabhānī itu bukan mujtahid dan tidak layak disebut sebagai mujtahid. Sebab dasar-dasar istinbāṭ seperti ini saja sudah bermasalah, bagaimana bisa mau dipercaya berijtihad dan menyampaikan sesuatu yang diduga sebagai hukum Allah di depan umat? (bersambung ke bagian 3)
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
===== s e l e s a i=====
Sanggahan saya :
Masalah Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh layak disebut sebagai mujtahid atau tidak itu urusan Kami dan Muafa. Tetapi dalam menetapkan tiga marhalah dakwah, Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh layak disebut sebagai mujtahid plus mujaddid karena belum ada seorang mujtahid pun yang mendahuluinya beristinbat sepertinya. Saya pribadi telah membuktikan dan meyakini bahwa Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh adalah seorang Mujtahid plus Mujaddid :
1. Meneguhkan Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh sebagai mujtahid mutlak (1):
https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/11/meneguhkan-syaikh-taqiyyuddin-annabhani.html?m=1
2. Meneguhkan Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh sebagai mujtahid mutlak (2):
https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/11/meneguhkan-syaikh-taqiyyuddin-annabhani_19.html?m=1
3. Meneguhkan Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh sebagai mujtahid mutlak (3):
https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/11/meneguhkan-syaikh-taqiyyuddin-annabhani_52.html?m=1
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin
(InsyaaAllah terus bersambung...)