BETULKAH PANCASILA ITU IDEOLOGI ?!


(Bagian - 1)

Oleh: Zakariya al-Bantany

Polemik, kekisruhan dan kegaduhan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) masih berlangsung dan makin panas hingga memicu banyak gelombang protes dan aksi besar-besaran dari berbagai lapisan masyarakat khususnya umat Islam di tanah air yang menolak RUU HIP dan menuntut RUU HIP tersebut untuk dibatalkan. [1]

Dan pemerintah pun bersama DPR RI sepertinya tetap akan berupaya mensahkan RUU HIP tersebut meskipun sebelumnya sempat ditunda (bukan dibatalkan) karena tuntutan banyak pihak khususnya umat Islam yang diwakili oleh MUI Pusat dan MUI se-Provinsi Indonesia beserta seluruh Ormas Islam yang menuntut agar RUU HIP tersebut dibatalkan. [2]

Buktinya pun kini pemerintah bersama DPR RI berupaya mengganti nama RUU HIP tersebut menjadi RUU BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) untuk mensiasati dan mengelabui masyarakat khususnya umat Islam serta merupakan lobi-lobi politik untuk menekan dan menggembosi arus laju penolakan rakyat dan umat Islam terhadap RUU HIP tersebut. Sehingga RUU HIP tersebut tetap bisa disahkan dengan modus ganti nama menjadi RUU BPIP. [3]

RUU BPIP = RUU HIP karena substansinya tetap sama sekalipun mengganti nama baru. Seperti halnya ular berbisa nan beracun yang mengganti kulit lamanya yang sudah kusam, rusak dan tidak sedap dipandang dengan kulit barunya yang nampak indah dan sedap dipandang, namun itu tetaplah ular berbisa nan beracun walaupun dibungkus dengan kulit barunya yang mungkin nampak indah di penglihatan sebagian orang yang tersihir oleh keindahan kulit baru sang ular berbisa nan beracun tersebut.

Itu bukti akal bulus pemerintah dan DPR saja untuk tetap melanggengkan mensahkan RUU HIP/RUU BPIP tersebut menjadi UU. Padahal, RUU HIP tersebut disinyalir oleh banyak pihak dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat khususnya Ulama bahwasanya RUU HIP/RUU BPIP tersebut hanya akan menjadi jalan tol kebangkitan PKI dan jalan tol radikal sekulerisasi dan liberalisasi agama, kehidupan dan negara; serta jalan tol memberangus Islam khususnya gerakan Islam/Ormas Islam yang kritis terhadap pemerintahan dan menentang segala bentuk penjajahan kapitalisme global asing dan aseng yang sedang mencengkram kuat Indonesia; dan juga hanya menjadi jalan tol kebangkitan otoriterisme neo orde baru yang lebih brutal dan sangat diktator.

Jadi, aspirasi rakyat atau suara rakyat atau masyarakat khususnya umat Islam khususnya Ulama-Habaib khususnya MUI Pusat dan MUI se-Provinsi serta Ormas-Ormas Islam yang menutut dibatalkannya RUU HIP tersebut tidak didengarkan dan tidak dianggap oleh pemerintah dan DPR RI. Dan sekaligus membuktikan pemerintah dan DPR RI tersebut memang tidak ada i’tikad baik dan sedang tidak mewakili kepentingan rakyat namun justru nampaknya sedang mewakili kepentingan politik oligarkhi demokrasi yang korup dan culas yang menjadi inisiator RUU HIP/RUU BPIP tersebut dan dalang utama di balik RUU HIP/RUU BPIP tersebut.

Dengan adanya polemik dan kisruhnya RUU HIP ataupun RUU BPIP tersebut dan sikap ngototnya Pemerintah dan DPR RI yang tetap berupaya melegislasi atau mensahkan RUU HIP tersebut menjadi UU dengan modus mengganti namanya menjadi RUU BPIP serta menafikkan aspirasi rakyat khususnya suara umat Islam bersama para Ulama-Habaib, MUI dan seluruh Ormas Islam.

Maka, itu semua justru akan semakin membuka dan melebarkan polemik luka lama yang masih menganga dan belum sembuh serta belum usai saat perdebatan sengit perihal penentuan dasar negara apakah Pancasila ataukah Islam sebagaimana sejarah perseteruan antara kubu nasionalis sekuler dengan kubu Islam di sidang BPUPKI pada tahun 1945, perseteruan kubu nasionalis sekuler dengan kubu Islam di sidang Majelis Konstituante tahun 1956-1959 di Era Orde Lama hingga berujung didekrit oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 hingga Soekarno mengeluarkan kebijakan demokrasi terpimpin dan Presiden seumur hidup dengan politik Nasakomnya, dan Presiden Soeharto yang mengeluarkan kebijakan pemerintahannya yaitu asas tunggal Pancasila dengan demokrasi Pancasilanya di Era Orde Baru. [4]

Dan itu semua pun juga, hanya kian semakin akan kembali membuka lebar pintu diskursus dan dialektika yang lebih tajam lagi di tengah masyarakat perihal eksistensi Pancasila tersebut sebagai dasar negara dan apakah benar Pancasila itu sesungguhnya adalah sebuah ideologi ataukah justru bukan sebuah ideologi..?!.

Jadi, terlepas dari polemik RUU HIP atau RUU BPIP tersebut, yang menjadi pertanyaan mendasarnya untuk kita clearkan bersama perihal Pancasila yang diributkan dan diperdebatkan dengan sengitnya tersebut sejak awal di sidang BPUPKI tahun 1945, di sidang Majelis Konstituante tahun 1956-1959 pada Era Orde Lama, di Era Orde Baru hingga Era Orde Reformasi dan Era Orde Bohong saat ini, maka sebenarnya betulkah Pancasila itu ideologi sehingga harus ada demokrasi terpimpin dan Nasakom pada Era Orde Lama, sehingga juga harus ada Asas Tunggal Pancasila dan demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru, dan juga harus ada BPIP dan RUU HIP/RUU BPIP tersebut di Era Orde Reformasi dan Era Orde Bohong saat ini, sehingga juga sebagian kalangan khususnya pemerintah, DPR, Parpol dan sebagian masyarakat terus-menerus menganggap bahwa Pancasila itu adalah ideologi..?! Sehingga muncul pula istilah ideologi Pancasila dalam kamus perpolitikan Indonesia dalam setiap eranya atau dalam setiap masa demi masanya. Jadi, betulkah Pancasila tersebut itu ideologi..?!

Sebelum kita menjawab detail pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu definisi atau pengertian “ideologi” tersebut secara mendalam dan cemerlang. Sehingga kita akan mengetahui dan memahami dengan benar secara mendalam dan cemerlang perihal fakta real sesungguhnya apakah benar Pancasila itu ideologi ataukah justru Pancasila itu bukan ideologi..?!.

*Definisi Ideologi (Mabda’):*

Jadi, mabda’ (المبدأ) merupakan istilah bahasa Arab yang dapat diterjemahkan sebagai ideologi, namun bukan ideologi dalam pengertian yang sempit, sebagaimana dalam pandangan sekularisme selama ini.

Simplenya ideologi (mabda’ [المبدأ]) adalah akidah/keyakinan yang digali dari proses berpikir (rasional), yang kemudian melahirkan sistem atau seperangkat aturan-aturan (aqîdah aqliyyah yanbatsiqu ‘anhâ nidzhâm [عقيدة عقلية ينبثق عنها نظام]). [5]

Menurut definisi ini, sebuah akidah/keyakinan disebut sebagai mabda’ (ideologi) jika memiliki dua syarat:

1) Bersifat aqliyyah (rasional);
2) Memiliki sistem/seperangkat aturan hidup (nidzham).

Jadi, ideologi (mabda’) merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran lain. Pemikiran mendasar ini disebutnya aqidah, yang merupakan pemikiran menyeluruh tentang manusia, alam semesta, dan kehidupan serta hubungan ketiganya dengan DZAT sebelum kehidupan dan sesudah kehidupan.

Sedangkan, pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun atas dasar aqidah tadi, merupakan peraturan hidup manusia (nidzham) dalam segala aspeknya: Hubungan manusia dengan al-Khaliq (Sang Maha Pencipta/Tuhan) [hablun minallah (mencakup perkara: keimanan dan ibadah)]; hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun minannafsi [mencakup perkara: makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq]); dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannaas/mu’amalah) yakni mencakup perkara politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan (hankam).

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah (Nidzham Al-Islam [Peraturan Hidup Dalam Islam], 2001) menjelaskan definisi ideologi (mabda’) ini dari sisi lain, yakni ideologi (mabda’) tersusun dari fikrah (ideas, thoughts [ide/pemikiran/gagasan/konsepsi/mafahim/blueprint]) dan thariqah (method [metodelogi/cara baku/roadmap]).

Ideologi dari sisi ini ditinjau dari segi: Pertama, konsep/pemikiran murni –yang semata-mata merupakan penjelasan konseptual tanpa disertai penjelasan bagaimana metode menerapkan konsep itu dalam kenyataan— dan Kedua, metodelogi yang menjelaskan bagaimana pemikiran/konsep itu diterapkan secara praktis. Tinjauan ideologi sebagai kesatuan fikrah-thariqah ini dimaksudkan untuk menerangkan atau menjelaskan bahwa thariqah adalah suatu keharusan agar fikrah tersebut dapat terwujud. Di samping itu, juga untuk menerangkan bahwa fikrah dan thariqah suatu ideologi adalah unik (khas). Artinya, setiap ada fikrah dalam sebuah ideologi, pasti ada thariqah yang khas untuk menerapkan fikrah tersebut, yang berasal dari ideologi itu sendiri, bukan dari ideologi yang lain.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah, fikrah merupakan sekumpulan konsep/pemikiran yang terdiri dari dari dua unsur: 

1. Aqidah, yaitu pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan;
2. Dan solusi terhadap masalah manusia.

Sedang thariqah –yang merupakan metodelogi penerapan ideologi secara operasional-praktis— terdiri dari:

1. Penjelasan cara melaksanakan solusi terhadap masalah;
2. Cara penyebarluasan ideologi;
3. Dan cara pemeliharaan Aqidah.

Jadi, ideologi ditinjau dari sisi ini adalah gabungan dari fikrah dan thariqah, sebagai satu kesatuan. [6]

Definisi ideologi yang telah dijelaskan tersebut bersifat umum, dalam arti dapat dipakai dan berlaku untuk ideologi-ideologi dunia yang sedang eksis saat ini, seperti Kapitalisme-Sekulerisme dan Sosialisme-Komunisme termasuk pula Islam. Maka, apabila kita telusuri dunia ini, kita hanya menjumpai tiga mabda’ (ideologi) yaitu ideologi Kapitalisme yang lahir dan berlandaskan aqidah kufur sekulerisme, Sosialisme/komunisme yang lahir dan berlandaskan aqidah kufur atheisme, dan Islam yang berlandaskan aqidah tauhid Islam. Selain tiga ideologi tersebut semuanya bukan ideologi termasuk Pancasila sangat jelas bukan sebuah ideologi, karena tidak memenuhi kriteria dan karakteristik dari definisi ideologi tersebut beserta syarat-syaratnya termasuk pula fikrah dan thariqahnya tersebut.

Hanya Islam Ideologi (mabda’) Yang Benar

Dan ideologi (mabda’) Islam sendiri berpijak pada aqidah Islam, satu-satunya aqidah yang lurus dan shahih (benar), bersumberkan dari Wahyu Allah Tuhan Sang Maha Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan serta Maha Serba Maha, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan As-Sunnah. Aqidah Islam sendiri adalah iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-Malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada Rasul-Rasul-Nya, iman kepada Hari Akhir/Hari Kiamat dan iman kepada Qadha wal Qadar baik buruknya dari Allah.

Inilah aqidah yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati. Pengetahuan yang shahih, pemahaman yang shahih, pemikiran yang shahih, metodelogi yang shahih dan kebangkitan yang shahih tentunya harus bersumber dari ideologi (mabda’) yang shahih pula.

Dan Ideologi (mabda’) yang shahih harus berpijak di atas aqidah yang shahih pula. Aqidah Islam memiliki karakteristik sebagai aqidah ruhiyah (aqidah spritual) sekaligus aqidah ri’ayah atau aqidah siyasiyah (aqidah politik) yang haq.

Aqidah ini memancarkan sebuah sistem (seperangkat aturan yang disebut Syariah Islam) kehidupan yang menyeluruh, mengatur urusan pribadi, manusia dengan Tuhannya (Al-Khaliq/Allah SWT), keluarga, masyarakat maupun negara. Ideologi shahih terpancar dari aqidah yang shahih pula. Sekalipun peradaban Islam pernah runtuh tetapi bukan dikarenakan kesalahan pada ideologi ataupun aqidahnya ini, namun disebabkan karena usaha-usaha atau konspirasi jahat yang dilakukan oleh orang-orang kafir imperialis dan orang-orang munafiq yang senantiasa membenci dan sangat memusuhi Islam.

Maka, jelaslah hanya Islam satu-satunya aqidah dan ideologi yang shahih. Islam sebagai aqidah mampu untuk memuaskan akal, menentramkan hati dan sesuai fitrah manusia. Sedangkan sebagai ideologi, Islam mampu menguraikan berbagai macam segala problematika kehidupan dalam seluruh berbagai aspek kehidupan dan termasuk Islam pun mampu dengan sangat benar dan sangat tepat dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar yang merupakan simpul besar (‘uqdatul kubra), yaitu:

1. Darimana kita berasal..?!
2. Untuk apa kita hidup di dunia ini..?!
3. Dan akan kemana kita setelah kehidupan di dunia ini..?

Jadi, Islam hanya satu-satunya ideologi (mabda’) yang shahih di dunia ini, selain Islam adalah salah dan bathil serta fasad (rusak). Karena, memang Islam pada faktanya mempunyai sebuah aqidah aqliyah, yaitu Aqidah Islamiyah, dan mempunyai sistem peraturan hidup (nidzham) yang sangat sempurna (kamil) dan sangat komprehensif (syumuliyah/syamil) yaitu Syariah Islam, yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik hubungan manusia dengan al-Khaliq (Sang Maha Pencipta/Tuhan) [hablun minallah (mencakup perkara: keimanan dan ibadah)]; hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun minannafsi [mencakup perkara: makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq]); dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannaas/mu’amalah) yakni mencakup perkara politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan (hankam).

Sebab, ideologi (mabda’) Islam itu sendiri bersumber dari Allah SWT Tuhan Semesta Alam Yang Maha Sempurna yang telah menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta. Sedangkan, ideologi Kapitalisme-Sekulerisme dan Sosialisme-Komunisme, termasuk pula Pancasila yang dianggap ideologi oleh sebagian orang yang buta definisi ideologi tersebut adalah sangat lemah karena bersumber dari akal pikir makhluq yang bernama manusia yang sangat lemah, dan manusia itu pun tempatnya salah dan lupa serta manusia itu pun terbatas dan fana (tidak kekal).

Dan Islam itu sendiri pun tinggi dan tidak ada yang dapat menandingi ketinggian Islam, karena Islam bersumber dari Allah Sang Penguasa Jagad Raya Yang Maha Tinggi dan Maha Serba Maha. Allah SWT berfirman:
الْÙŠَÙˆْÙ…َ Ø£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِينَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠ Ùˆَرَضِيتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Rasulullah Saw pun bersabda:
َاْلإِسْلاَÙ…ُ ÙŠَعْÙ„ُÙˆْ Ùˆَلاَ ÙŠُعْÙ„َÙ‰
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.” (HR. Ad-Daruquthni dan al-Baihaqy). [7]

Dengan demikian, tatkala kita menyebutkan istilah “ideologi (mabda’) Islam” sesungguhnya kita telah memelihara substansi ataupun hakikat Islam itu sendiri –yaitu Aqidah dan Syariah— tanpa mengurangi atau menambahinya sedikitpun. Aqidah dan Syariah-nya tetap itu-itu juga. Hanya saja, kita meletakkan keduanya dalam kerangka berpikir ideologis dan politis, untuk menghadapi situasi kontekstual umat saat ini, yang menganggap Islam sebagai “agama tok” dalam pengertian Barat yang sekuler dan liberal.

Jadi, Islam adalah ideologi (mabda’) sekaligus sebuah agama samawi yang sangat berbeda jauh dengan seluruh agama-agama yang ada di muka bumi ini baik nasrani, yahudi, majusi, konghucu, hindu dan buddha, dan lain-lain, maupun ideologi manapun baik ideologi kapitalisme sekulerisme demokrasi maupun sosialisme komunisme. Karena, Islam tidak sekedar agama tok belaka, namun Islam juga adalah sebuah ideologi (mabda’) sebagaimana penjelasan sebelumnya tersebut sekaligus Islam pun merupakan sistem kehidupan dan sebuah pandangan hidup yang khas serta mampu menjawab atau mampu memberikan solusi tuntas dari setiap persoalan segala problematika hidup yang melanda umat manusia dengan jawaban yang sangat memuaskan akal dan menentramkan hati serta sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri.

Sebab, sekali lagi bahwa Islam adalah ideologi (mabda’) sekaligus agama yang syamil (komprehensif atau lengkap/sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan). Islam pun adalah sebuah aqidah ruhiyah (aqidah spritual) yang mengatur aspek keimanan dan ibadah mahdhah (ibadah ritual), sekaligus Islam adalah akidah siyasiyah (aqidah politik) yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik perkara aqidah, ibadah, akhlak, pakaian, makanan, minuman, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan (hankam).

Karena itulah, sekali lagi ditegaskan bahwa Islam pun sejatinya adalah sebuah mabda’ (ideologi) yakni sebuah aqidah aqliyah (aqidah yang rasional) yang daripadanya memancarkan atau melahirkan seperangkat sistem peraturan hidup. Adapun asas dari ideologi (mabda’) Islam tersebut adalah aqidah tauhid Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Karena itulah, definisi syar’i Islam itu sendiri adalah dien (agama/ideologi) yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Rasulullah Saw untuk mengatur hubungan manusia dengan al-Khaliq (Allah SWT) atau Sang Maha Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan (hablun minallah) yaitu mencakup perkara akidah dan ibadah; mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun minannafsi) yaitu mencakup perkara pakaian, akhlak, makanan dan minuman; dan mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannaas) yaitu mencakup perkara politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan.

Oleh sebab itulah, ini sekali lagi membuktikan dan menegaskan bahwasanya Islam itu tinggi dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggian Islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT Dzat Yang Maha Tinggi lagi Maha Pencipta Alam Semesta, manusia dan kehidupan tersebut.
(Bersambung)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.