BERBUAT KERUSAKAN DENGAN MENGKLAIM BERBUAT KEBAIKAN ADALAH KARAKTER KAUM MUNAFIK

Oleh : Abulwafa Romli


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Allah SWT berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ . أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُون
"Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan". Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar". (QS Albaqoroh ayat 11-12).


Berbuat kerusakan itu tidak harus terkait dengan benda fisik, plora dan pauna, tapi terkait pemikiran itu juga lebih mengena, merusak akal dan hati manusia. Juga dengan berbuat kebaikan tidak harus terkait benda-benda fisik, prora dan pauna, baik di lautan maupun di daratan. Sungguh kerusakan terkait pemikiran itu lebih mengena dan lebih berbahaya. Karena kerusakan benda-benda fisik, plora dan pauna, baik di lautan maupun di daratan, itu dimulai dari kerusakan pemikiran di dalam otak manusia. Sampai rusaknya manusia sendiri itu dimulai dari kerusakan alam pikirannya. Manusia dirusak dengan lebih dulu merusak pemikiran dan pemahamannya.


Dibawah saya suguhkan contoh kerusakan pemikiran dari orang yang berbuat kerusakan sebagai ciri-ciri sifat manusia munafik dan pemikiran rusak itu terus diulang-ulang dari lisan ke lisan dan dari tulisan ke tulisan.


Dengan sangat tendensius Si Fulan berkata :


===  m u l a i ===
"Hp dan sosmedmu produk kafir !!
Besi cor masjid produk kafir !!!
Alat-alat berat yang dibuat ronovasi Al Haram (masjidil harom Mekkah) itu produk kafir !!!
Terus apakah lalu dibuang dan tidak dipakai ???!!!
Bukankah piagam Madinah itu mengandung nilai-nilai demokrasi !!
"Sesuatu yang baik bermanfaat boleh dipakai meskipun itu milik orang kafir sekalipun" (ada dalam kitab).
Makanya belajar agama jangan ke muallaf 🤣
Kalau mainnya belum jauh jangan sok menghukumi drun!!!".
=== s e l e s a i ===


Si fulan tidak merasa, si fulan tidak sadar, dia sedang mempertontonkan kajahilan, dia sedang berbuat kerusakan pemikiran, dia sedang mengklaim berbuat kebaikan, sekaligus menampilkan kesombongan, serta meremehkan sang muallaf sejati, siapapun muallafnya. Meskipun tidak menuding batang hidung, tapi mengena ke setiap pucuk hidung muallaf.


Setidaknya ada *EMPAT* kejahilan dari si fulan :


*PERTAMA* :


Jahil terkait hukum asal benda-benda / segala sesuatu (al asyyaa'). Dimana hukum asal benda-benda / segala sesuatu adalah mubah :


*Kaidah Syar'iyah menyatakan* :
الأصل في الأشياء الإباحة مالم يرد دليل التحريم
al-ashlu fî al-asyyâ‘ al-ibâhah mâ lam yarid dalîlu at-tahrîm 
"Hukum asal segala sesuatu (benda-benda) adalah mubah selama tidak datang dalil  pengharamannya".


*Dalil Kaidahnya*:


Allah SWT berfirman:
أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
"Tidakkah kalian melihat bahwa Allah telah menundukkan bagi kalian apa saja yang ada di bumi". (QS al-Hajj [22]: 65).


Makna “Allah menundukkan bagi manusia apa saja yang ada di bumi”, bahwa Allah memubahkan semua benda-benda / segala sesuatu yang ada di muka bumi ini.


Sebagaimana Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا
"Hai sekalian manusia, makanlah oleh kalian yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi". (QS al-Baqarah [2]: 168).


Dan Allah SWT berfirman :
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ
"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah setiap kali memasuki masjid, serta makan dan minumlah kalian". (QS al-A‘raf [7]: 31).


Juga Allah SWT berfirman :
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولٗا فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِ
"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Karena itu berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya". (QS al-Mulk [67]: 15).


Ayat-ayat diatas itu terkait kemubahan benda-benda /segala sesuatu. Sedang ketika Allah SWT mengharamkan benda-benda / segala sesuatu, maka termasuk pengecualian dari keumuman nash, dan Allah menjelaskannya secara khusus.


Allah SWT berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik". (QS. Al Maidah ayat 3).


Kumpulan benda-benda fisik diatas, selagi tidak terpengaruh oleh peradaban kufur dan syirik seperti patung dan salib, oleh Syaikh Taqiyuddin Annabhani rh dikatagorikan sebagai madaniyyah yang mubah / halal seperti segala jenis makanan dan pakaian, dan segala jenis alat dan sarana komunikasi dan tranportasi.


Sedang lawan madaniyyah adalah hadhoroh, yaitu seperangkat pemikiran dan pemahaman, baik yang islami maupun yang tidak islami. Kaum muslimin wajib terikat dengan hadhoroh yang islami. Dan haram terikat dengan hadhoroh yang tidak islami. Sebagaimana hadhoroh yang lahir dan memancar dari tiga ideologi dunia; Islam, kapitalisme dan komunisme/sosialisme. Kaum muslimin wajib terikat dengan hadhoroh yang lahir dan memancar dari idiologi Islam saja. Maksud terikat disini adalah mengimani, mengamalkan dan mendakwahkan...


*KEDUA* :


Jahil terkait hukum asal amal perbuatan, yaitu wajib terikat dengan syariah. Piagam Madinah itu mengatur amal perbuatan warga negara Islam Madinah. Dimana dalam Piagam Madinah terdapat pasal-pasal kunci yang mengatur hukum benda-benda dan amal perbuatan. Penjelasannya buka di link ini :


https://abulwafaromli.blogspot.com/2019/11/piagam-madinah-tidak-bisa-disamakan.html?m=1


*Kaidah Syar'iyyah menyatakan* :
الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي
al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy 
"Hukum asal terkait perbuatan hamba adalah terikat dengan hukum syariah".


*Dalil Kaidahnya* :


Allah SWT berfirman :
وَمَا ٱخۡتَلَفۡتُمۡ فِيهِ مِن شَيۡءٖ فَحُكۡمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۚ
"Tentang apapun kalian berselisih maka putusannya harus dikembalikan kepada Allah". (QS asy-Syura [42]: 10).


Allah SWT berfirman :
فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
"Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasulullah (as-Sunnah)". (QS an-Nisa’ [4]: 59).


Allah SWT pun berfirman:
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ
"Kami telah turunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu". (QS an-Nahl [16]: 89).


Rasulullah saw. pernah bersabda :
كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak". (HR Daruquthni).


Dan bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Siapa saja yang mengerjakan amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak". (HR Bukhari dan Muslim).


Semua nas di atas menunjukkan bahwa hukum asal amal perbuatan adalah wajib mengikuti syariah dan terikat dengan syariah.


*KETIGA*:


Jahil dengan hakekat demokrasi. Bahwa hakekat demokrasi terletak pada kedaulatan membuat dan menetapkan hukum itu ada ditangan rakyat melalui wakilnya. Meskipun pada faktanya berada di tangan oligarki melalui wakil oligarki. Maksudnya, hukum terkait negara; yaitu sistem pemerintahan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem persanksian dan politik dalam dan luar negeri. Bukan hukum shalat, zakat, puasa, haji dan seterusnya, dimana tanpa adanya negara dan pemerintah pun, rakyat lebih bisa dan lebih mudah melakukannya.


Dalam Islam kedaulatan membuat dan menetapkan hukum, baik hukum terkait benda-benda maupun amal perbuatan, itu milik / hak Asy-Syaari`, yaitu Allah SWT. Nah dalam Piagam Madinah itu semua hukumnya diambil dan ditetapkan dari Alqur'an dan Assunnah, bukan dari rakyat. Maka Piagam Madinah itu islami, bukan demokrasi. Tidak ada demokrasi pada penetapan Piagam Madinah. Justru demokrasi sangat kontradiksi dengan Piagam Madinah. Dan untuk lebih memahami secara riil perbedaan antara demokrasi dan Islam, cukup bagi alumni ponpes buka dan baca lagi kitab fikih Islam kaffahnya, Fathul Qarib, Fathul Mu`in sampai Fathul Wahhabnya. Jangan hanya pandai membuka kitab *Fathul Izar*nya saja. Lalu bagian manakah dari hukum terkait negara yang diterapkan di dalam demokrasi, sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, jihad, hudud, qishash, jinayat dan seterusnya? Jelas tidak ada.


Jadi memahami perbedaan antara Islam dan demokrasi itu harus dari pangkal dan hakekatnya, bukan dari cabang dan teknisnya. Sebagaimana memahami perbedaan antara manusia dan monyet atau antara monyet dan anjing. Tidak bisa hanya ada kesamaan bermata dan bertelinga dua dan suka makan pisangnya, lalu manusia disamakan dengan monyet.


*KEEMPAT*:


Jahil dengan fakta banyaknya muallaf yang lebih memahami Islam, baik akidah maupun syariahnya, dari pada alumni ponpes yang lama di pesantren. Ilmu itu menurun (al`ilmu nuurun) dari gurunya ke muridnya. Ketika gurunya ulama yang allamah, jujur dan ikhlas, maka murid pun menjadi mudah keturunan ilmunya. Ketika gurunya mufakkir dan ulul albab, maka murid pun mudah keturunan pemikiran dan lubb(akal)nya. Para sahabat itu bisa dibilang semuanya muallaf. Tapi karena gurunya adalah Nabi dan Rasul pemilik nubuwwah dan risalah, juga pemilik Nur yang padangnya mengalahkan matahari dan bulan, maka para sahabat muallaf itu sangat cepat dan mudah keturunan Nur nubuwwah dan risalahnya, berupa ilmu, makrifat, dan lubb (akal) yang cerdas.


Sebaliknya, punya guru yang panatik buta, sombong dan tukang fitnah, riya dan sum'ah, itu tidak menambah muridnya selain kejahilan dan fanatisme buta, juga kebuntuan akal, sebagai indikasi ilmu tidak manfaat.
Jadi jangan meremehkan dan membully para muallaf pengemban dakwah syariah dan khilafah. Mereka banyak yang lebih paham Islam dan dalil-dalil Islam, meskipun tidak hapal. Karena antara paham dan hapal itu dua hal berbeda. Karenanya dalam Yasin Fadhilah ada doa, *akrimni/akrimna bilfahmi walhifzhi / mulyakan saya/kami dengan faham dan hapal". Wallahu A'lam... 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.