MENEGUHKAN SYAIKH TAQIYYUDDIN ANNABHANI SEBAGAI MUJTAJID MUTLAK

(Edisi 01)

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani Mengklaim Dirinya Sebagai Mujtahid Mutlak?
 
Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani Banyak Menganjurkan Ash-habnya Agar Berijtihad?

Bantahan atas Tuduhan Miring M Idrus Ramli dalam buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan-nya.

Bismillahir Rohmaanir Rohiim
 
Diantara propaganda yang terus dilancarkan oleh kaum liberal bersarung dari sebagian ustadz (termasuk M Idrus Ramli) dan ulama pondok pesantren dalam rangka penggembosan terhadap dakwah Hizbut Tahrir dan menghalangi kebangkitan kaum muslim, melalui penegakkan daulah khilafah rosyidah mahdiyyah, adalah propaganda bahwa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh telah mengklaim sebagai mujtahid mutlak (tidak terbatas / sempurna) dan menganjurkan pengikutnya untuk berijtihad, dan bahwa klaim tersebut adalah salah, sesat dan menyesatkan, karena setelah Aimmatul Arba’ah (Empat Imam Besar: Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) sudah tidak ada lagi mujtahid mutlak. Dengan demikian, karena Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani sebagai pendirinya adalah salah, sesat dan menyesatkan, maka Hizbut Tahrir juga salah, sesat dan menyesatkan, dan karena itu, Hizbut Tahrir harus dipantau dan diwaspadai. Propaganda seperti itu sangat gencar dilakukan oleh struktur NU sampai ke ranting-ranting dan masuk ke pondok-pondok pesantren.
 
Dan secara khusus M Idrus Ramli berkata:
“Seorang alim bisa dikatagorikan sebagai mujtahid apabila telah diakui oleh para ulama dan telah memenuhi syarat-syarat berijtihad. Sementara tidak seorangpun dari kalangan ulama yang mengakui Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani telah memenuhi syarat-syarat ijtihad sebagai mujtahid atau bahkan hanya mendekati saja derajat seorang mujtahid tidak ada yang mengakui. Sehingga ketika keilmuan seseorang tidak diakui oleh para ulama, maka keilmuannya sama dengan tidak ada. Dan ini berarti Syaikh al-Nabhani bukanlah seorang mujtahid atau mendekatinya”. (M Idrus Ramli, buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, hal. 111-116).
 
BANTAHAN :
 
Syaikh Taqiyyuddin mengklaim sebagai mujtahid mutlak?
 
Terkait tuduhan bahwa Syaikh Taqiyyuddin mengklaim sebagai mujtahid mutlak (tidak terbatas / sempurna) dan menganjurkan para pengikutnya untuk berijtihad, maka andaikan tuduhan itu benar, maka kita harus memahaminya sebagai hak pribadi beliau, karena hanya Allah dan beliau yang mengerti dengan kapasitas serta kapabilitas dirinya, dan hanya beliau yang akan bertanggung-jawab di hadapan Allah. Dan kewajiban kita sebagai muslim adalah husnuzh-zhan (berbaik sangka) kepada sesama muslim, apalagi kepada ulama yang selama ini telah menghabiskan umurnya untuk menolong agama Allah dan telah terbukti memiliki karya ilmiah yang tidak sedikit dari kitab ushul fiqh sampai kitab fiqh, seperti akan saya kemukakan dibawah. Sedang kalau kita tidak setuju dengan pendapatnya, ya tinggal jangan diambil dan jangan diikuti. Kita tidak boleh menyalahkan dan menyesatkan pendapat yang memiliki dalil-dalil syar'iy yang shahih.
 
Akan tetapi sampai saat ini saya tidak menemukan dari berbagai kitab-kitab Syaikh Taqiyyuddin dan berbagai sumber yang dapat di percaya satu keteranganpun bahwa beliau telah mengklaim sebagai mujtahid mutlak dan banyak menganjurkan pengikutnya untuk berijtihad. Sedangkan sesuatu yang saya temukan adalah bukti-bukti atau indikasi-indikasi yang menunjukkan bahwa beliau adalah mujtahid mutlak, yaitu kitab-kitab yang telah disusunnya, baik yang ditabanni oleh Hizbut Tahrir maupun yang tidak ditabanni, dan baik yang memakai nama Taqiyyuddin an-Nabhani maupun memakai nama yang lainnya. Dan pada kitabnya pula terdapat indikasi bahwa beliau sangat memahami persoalan ijtihad.
 
Sebagai buktinya beliau telah menulis kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah terdiri dari 3 juz, dan pada juz ke I terdapat bab al-Ijtihad wat Taqlid [hal 197-200], bab al-Ijtihad [hal 201-208], bab Syuruthul Ijtihad [hal 209-217], bab at-Taqlid [hal 218-221], bab Waqiut Taqlid [realita taqlid, hal 222-229], bab Ahwalul Muqallidin Wa Murajjahatihim [kondisi para muqallid dan pilihan mereka, hal 230-232], dan bab at-Tanaqul bainal Mujtahidin [ perpindahan di antara para mujtahid, hal 233-235]. Masing-masing bab dibahas secara mendetail dan akurat. Kemudian Syaikh Taqiyyuddin juga telah menulis ushul fikih pada kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3 dengan sangat mendetail dan akurat, setebal 494 halaman, semuanya membicarakan ashul fikih yang dasar-dasarnya mirip dengan ushul fikih Imam Syafi'iy, dengan modifikasi [penyempurnaan] yang mampu menjawab tantangan zaman yang serba liberal saat ini. Dan Hizbut Tahrir mampu membangkitkan dan meninggikan pemikiran Islam tanpa harus terpengaruh oleh pemikiran dari luar Islam, sebagaimana pemikiran kaum liberal yang mengacak-acak dan mencampur aduk antara pemikiran Islam dan pemikiran dari luar Islam.
 
Kemudian seandainya saja klaim Syaikh Taqiyyuddin sebagai mujtahid mutlak itu benar, maka klaim tersebut secara ilmiah bisa dibenarkan dan diterima. Dan untuk membuktikannya dibawah akan saya paparkan sejumlah dasar ilmiahnya:
 
Pertama: Definisi Mujtahid Mutlak:
1-Dari Malikiyyah:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُجْتَهِدَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ : مُجْتَهِدٌ مُطْلَقٌ ، وَمُجْتَهِدُ مَذْهَبٍ ، وَمُجْتَهِدُ فَتْوَى ؛ فَالْمُطْلَقُ كَالصَّحَابَةِ وَأَهْلِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ ، وَمُجْتَهِدُ الْمَذْهَبِ هُوَ الَّذِي يَقْدِرُ عَلَى إقَامَةِ الْأَدِلَّةِ فِي مَذْهَبِ إمَامِهِ كَابْنِ الْقَاسِمِ وَأَشْهَبَ ، وَمُجْتَهِدُ الْفَتْوَى هُوَ الَّذِي يَقْدِرُ عَلَى التَّرْجِيحِ كَكِبَارِ الْمُؤَلَّفِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَذْهَبِ ،
 
“Ketahuilah bahwa Mujtahid itu terbagi menjadi tiga; Mujtahid mutlak, mujtahid madzhab, dan mujtahid fatwa. Mujtahid mutlak itu seperti para sahabat dan pemilik empat madzhab. Mujtahid madzhab ialah mujtahid yang mampu menegakkan dalil-dalil madzhab imamnya seperti Ibnu Qosim dan Asyhab. Dan mujtahid fatwa ialah mujtahid yang mampu menarjih seperti para pembesar muallif (penyusun kitab) dari pemilik madzhab…”. (Hasyiyah ash-Shawiy ‘ala al-Syarhi al-Shaghiir, 9/295, Maktabah Syamilah).
 
Keterangan:
Dari perkataan al-Shawi diatas dapat dipahami bahwa mujtahid itu terbagi menjadi tiga bagian dan bahwa para sahabat Nabi SAW itu termasuk mujtahid mutlak.
 
2-Dari Syafi’iyyah:
مراتب العلماء ست: الأولى مجتهد مستقل كالأربعة وأضرابهم، الثانية مطلق منتسب كالمزني، الثالثة أصحاب الوجوه كالقفال وأبي حامد، الرابعة مجتهد فتوى كالرافعي والنووي، الخامسة نظار في ترجيح ما اختلف فيه الشيخان كالأسنوي وأضرابه، السادسة حملة فقه ومراتبهم مختلف، ... (مجموعة سبعة كتب مفيدة، السيد علوي بن أحمد السقاف، ص 107-108، مكتبة الهداية، سورابايا).
 
“Derajat ulama itu ada enam: 1) Mujtahid Mustaqil (muthlaq ghairu muntasib) seperti Empat Imam Besar dan sesamanya, 2) Mujtahid Mutlak Muntasib (yang bernisbat / berafiliasi) seperti al-Muzani, 3) Ashhabul Wujuh (ulama pemilik pendapat terkemuka) seperti al-Qafal dan Abu Hamid, 4) Mujtahid Fatwa seperti ar-Rafi’iy dan an-Nawawi, 5) Nazhzhar (para peneliti) dalam menarjih pendapat-pendapat yang diperselisihkan oleh ar-Rafi’iy dan an-Nawawi seperti al-Asnawi dan sesamanya, dan 6) Ulama pengemban fikih dan derajat mereka berbeda-beda…
 
وفي حواشي القليوبي إن قدر المجتهد على الترجيح دون الإستنباط فهو مجتهد الفتوى، وإن قدر على الإستنباط من قواعد إمامه فهو مجتهد المذهب، أو على الإستنباط من الكتاب والسنة فهو مجتهد المطلق. (مجموعة سبعة كتب مفيدة، السيد علوي بن أحمد السقاف، ص 108، مكتبة الهداية، سورابايا).
 
Dalam Hasyiyah al-Qulyubi disebutkan bahwa katika mujtahid itu mampu menarjih (mengunggulkan pendapat terkait hukum) dengan tanpa istinbath (menggali hukum), maka ia adalah mujtahid fatwa. Ketika ia mampu menggali hukum dari kaidah-kaidah imamnya, maka ia adalah mujtahid madzhab. Dan ketika ia mampu menggali hukum dari al-Kitab dan Sunnah, maka ia adalah mujtahid mutlak”. ( Sayyid Alwi bin Ahmad as-Saqqaf, Majmu’atu Sab’ati Kutubin Mufiidah, hal. 107-108, al-Hidayah, Surabaya).
 
Keterangan:
Dari kutifan Sayyid Alwi, “Mujtahid (Mutlak) Mustaqil  (ghairu muntasib) seperti Empat Imam Besar dan sesamanya”, dapat difahami bahwa Mujtahid Mutlak itu tidak hanya empat imam besar, tetapi berjumlah banyak, baik sebelum empat imam atau setelahnya. Dan dari perkataannya, “Dan ketika ia mampu menggali hukum dari al-Kitab dan Sunnah, maka ia adalah mujtahid mutlak”, dapat dipahami bahwa siapa saja mujtahid yang mampu menggali hukum langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, sama saja dengan kaidahnya sendiri atau dengan kaidah imamnya, maka ia adalah mujtahid mutlak.
 
3-Dari Hanabilah:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُجْتَهِدَ يَنْقَسِمُ إلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : مُجْتَهِدٍ مُطْلَقٍ ، وَمُجْتَهِدٍ فِي مَذْهَبِ إمَامِهِ ، أَوْ فِي مَذْهَبِ إمَامِ غَيْرِهِ ، وَمُجْتَهِدٍ فِي نَوْعٍ مِنْ الْعِلْمِ ، وَمُجْتَهِدٍ فِي مَسْأَلَةٍ أَوْ مَسَائِلَ ، ذَكَرَهَا فِي " آدَابِ الْمُفْتِي وَالْمُسْتَفْتِي "،
“Ketahuilah bahwa mujtahid itu terbagi menjadi empat bagian; Mujtahid mutlak, mujtahid pada madzhab imamnya atau pada madzhab selain imamnya, mujtahid pada macam ilmu, dan mujtahid pada satu atau sejumlah masalah, sebagaimana disebutkan pada kitab ‘Adabul Mufti wal Mustafti’.
 
 فَقَالَ : الْقِسْمُ الْأَوَّلُ " الْمُجْتَهِدُ الْمُطْلَقُ " وَهُوَ الَّذِي اجْتَمَعَتْ فِيهِ شُرُوطُ الِاجْتِهَادِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ فِي آخِرِ " كِتَابِ الْقَضَاءِ " عَلَى مَا تَقَدَّمَ هُنَاكَ إذَا اسْتَقَلَّ بِإِدْرَاكِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ ، مِنْ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ ، وَأَحْكَامِ الْحَوَادِثِ مِنْهَا ، وَلَا يَتَقَيَّدُ بِمَذْهَبِ أَحَدٍ ، وَقِيلَ : يُشْتَرَطُ أَنْ يَعْرِفَ أَكْثَرَ الْفِقْهِ ، قَدَّمَهُ فِي " آدَابِ الْمُفْتِي وَالْمُسْتَفْتِي "، قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجَوْزِيُّ : مَنْ حَصَّلَ أُصُولَهُ وَفُرُوعَهُ فَمُجْتَهِدٌ ، وَتَقَدَّمَ هَذَا وَغَيْرُهُ فِي آخِرِ " كِتَابِ الْقَضَاءِ "، الإنصاف (فقه حنبلي) - (18 / 45)
 
Lalu beliau berkata: “Bagian pertama adalah mujtahid mutlak, yaitu mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad yang telah dituturkan oleh mushannif pada akhir ‘Kitab al-Qadla’ sesuai yang terdahulu di sana, ketika mujtahid itu menyendiri  dalam memahami hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ yang umum dan yang khusus, dan memahami hukum-hukum peristiwa dari dalil-dalil syara’, dan tidak terikat dengan madzhab seseorang. Dan dikatakan: “Disyaratkan mengetahui lebih banyak fikih” sebagaimana disebutkan pada kitab ‘Adabul Mufti wal Mustafti’. Abu Muhammad al-Jauziy berkata: “Siapa saja yang telah menghasilkan ashul beserta furu’nya, maka ia adalah mujtahid”, dan pendapat ini juga yang lainnya telah dahulu pada akhir ‘Kitab al-Qadla’.
 
Keterangan:
Dari perkataan diatas dapat dipahami bahwa mujtahid itu terbagi menjadi empat bagian dan bahwa mujtahid mutlak adalah ulama yang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad. Dan syarat-syarat ijtihad yang telah saya simpulkan dari berbagai pendapat ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah secara garis besar terbagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
 
Pertama: Pengetahuan terkait bahasa, yaitu terkait lafal (lafdz) dan susunan (tarkib) yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum yang hendak digali, seperti ilmu nahwu, sharof , balaghah dan ma’ani.
 
Kedua: Pengetahuan terkait syara’, yaitu teks-teks syara’ dari al-Kitab dan Sunnah yang berhubungan dengan hukum, dan mengetahui terkait bagian-bagiannya seperti umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan kaidah-kaidah ta’adul dan tarojih.
 
Ketiga: Mengetahui terkait hakekat fakta yang hukum hendak dikeluarkan terhadapnya, dan yang dinamai sebagai obyek hukum. Lalu ketika seorang mujtahid tidak memahami hakekat fakta dengan sendirinya, maka ia boleh bertanya kepada orang yang mengerti tentang fakta itu meskipun dari non muslim.
 
Dan masih terlalu banyak untuk disebutkan, pendapat para ulama diatas terkait terbaginya mujtahid dan mujtahid mutlak, tetapi semuanya dapat disimpulkan menjadi tiga bagian sebagai berikut:
 
Pertama: Mujtahid mutlak, atau mujtahid mustaqil. Yaitu seorang faqih yang berijtihad pada semua masalah fikih, yakni semua syariat, dan telah mempunyai ushul fikih yang telah digalinya dengan ijtihadnya, seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’iy, Malik, Ahmad, Sufyan, Auza’iy, Daud dll. Lalu setiap orang dari mereka menyendiri dengan masalah fikihnya dan tidak terpengaruh oleh orang lain, sehingga koleksi masalah fikihnya menjadi madzhab yang berdiri sendiri, baik ushul maupun furu’nya.
 
Kedua: Mujtahid madzhab. Yaitu seorang faqih yang membatasi ijtihadnya hanya pada madzhab imamnya, terikat dengan ushul dan kaidah yang telah ditetapkan oleh imamnya, tapi terkadang menyalahi imamnya dalam banyak masalah fikih atau mayoritasnya, seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dari murid-murid Imam Abu Hanifah, seperti Robi’ bin Sulaiman dan Muzani dari murid-murid Imam Syafi’iy, dan seperti Sahnun dari murid Imam Malik, dan masih banyak lagi selain mereka.
 
Dan ketiga: Mujtahid masalah. Yaitu seorang faqih yang ber-ijtihad dalam satu masalah, dua masalah, atau sejumlah masalah yang tidak sampai kepada bilangan yang bisa terbentuk menjadi madzhab, atau tidak bisa memuat madzhab. Dan meskipun jumlah mereka itu banyak, tetapi tidak menonjol sebagaimana empat imam besar madzhab. Oleh karena itu, masalah-masalah mereka tetap terbagi-bagi dan terpisah-pisah dalam banyak kitab fikih. Mereka itu seperti  para mujtahid yang tidak memiliki banyak murid yang mentabanni, menjelaskan dan membukukan madzhabnya, maka masalah-masalah mereka juga terbagi-bagi dan tercerai-berai dalam kitab-kitab fikih yang lain, seperti al-Auza’iy, ast-Tsauri, ath-Thabari dan lain-lain. (Lihat: Mafahim wa Qadlaya Siyasiyyah, 1/100-101, Maktabah Syamilah).

(Bersambung...)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.