Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Di vidio berdurasi 7 minute ini khalifah Khilmus Abdul Qodir Hasan Baraja telah menganalogikan khilafah dengan shalat dimana keduanya harus dipraktekkan, tidak diperjuangkan terus. Di link ini vidionya;
https://www.facebook.com/amir.u.ii.7/videos/350586696443056/
Dia menganalogikan khilafah dengan shalat, tapi tidak menjelaskan jaami`nya (titik temunya) terletak dimana. Dia hanya mengatakan, shalat itu kewajiban, maka harus dipraktekkan, tidak diperjuangkan terus... Khilafah itu kewajiban harus dipraktekkan, tidak diperjuangkan terus. Lalu kita berjuang di dalam sistem khilafah untuk menyempurnakannya.
Salah katanya memperjuangkan tegaknya khilafah tanpa terlebih dulu mempraktekannya dalam sistem khilafah. Dan pidatonya disambut tawa bangga dari warganya...
Kemudian analogi ngawur itu ramai-ramai diikuti oleh warga binaannya seperti ini (saya copas dari fb warga khilmus) :
1. Mlaksankn sholat walau blm smpurna lebih benar drpd tdk sholat, Bgtu jg msh bnar mlksanakn KHILAFAH walau yg blm smpurna drpd tdk
2. Mnegakkan Sholat mustahil tanpa MLAKSANAKN sholat. Mnegakkan Khilafah mustahil tanpa MLAKSANAKN KHILAFAH dlm #KhilafatulMuslimin
3. Mmpraktekkan KHILAFAH itu krn dilandasi IMAN bukan krn hrs punya Kekuasaan. Sebab Firaun pun punya kkuasaan tp tak dilandasi iman
4. Stelah nabi wafat, smua shbt Nabi MMPRAKTEKKAN Khilafah bukan MENCITA2KAN Khilafah. Yuk, praktek Khilafah dlm #KhilafahKaumMuslimin
5. Rasulullah hijrah ke Madinah utk ibadah mlaksanakn ketaatan bukan utk merebut kekuasaan, begitupun Khilafah
6. Ada Orang Yang Berupaya Mendirikan Sholat Walaupun Prakteknya Jauh Dari Kesempurnaan.
Ada Orang Yang Sangat Paham, Mengerti dan Tau Syarat Rukun Sholat Namun Belum Sholat Padahal Umurnya Sudah 68 Tahun. Kasihan. Terlalu Pintar Sehingga Jadi Gooblok.
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
7. ... ... ...
================
INI JAWABAN SAYA :
Sesungguhnya menganalogikan khilafah dengan shalat itu dari sisi kefardhuannya (kewajibannya). Yakni jaami` diantara keduanya adalah sama-sama fardhunya. Meskipun beda dari sisi fardhu 'ain bagi shalat dan fardhu kifayah bagi khilafahnya. Dan beda dari sisi imamahnya; shalat imamah shughro', sedang khilafah imamah kubro' / imamah `uzhma'. Karenanya, Dr. Dhiya'uddin Arrair di dalam kitabnya, Al Islaam wal Khilaafah, hal. 341, beliau berkata :
إن علماء الإسلام قد أجمعوا كما عرفنا فيما تقدم - على أن الخلافة أو الإمامة فرض أساسي من فروض الدين بل هو الفرض الأول أو الأهم لأنه يتوقف عليه تنفيذ سائر الفروض وتحقيق المصالح العامة للمسلمين ولذا أسموا هذا المنصب «الإمامة العظمى» في مقابل إمامة الصلاة التي سميت «الإمامة الصغرى» وهذا هو رأي أهل السنة والجماعة وهم الكثرة العظمى للمسلمين وهو إذاً رأي كبار المجتهدين: الأئمة الأربعة والعلماء أمثال الماوردي والجويني والغزالي والرازي والتفتازاني وابن خلدون وغيرهم وهم الأئمة الذين يأخذ المسلمون عنهم الدين وقد عرفنا الأدلة والبراهين التي استدلوا بها على وجوب الخلافة
"Sesungguhnya ulama Islam benar-benar telah ijmak (sebagaimana telah kami ketahui pada pembahasan terdahulu), bahwa khilafah atau imamah adalah kefardhuan mendasar diantara fardhu-fardhu agama yang lain. Bahkan khilafah itu fardhu pertama atau yang sangat penting, karena pelaksanaan fardhu-fardhu yang lain dan mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum muslimin itu bergantung kepadanya. Oleh karenanya, mereka memberi nama kepada derajat ini (khilafah / imamah) dengan nama al-imamah al-'uzhma. Sebagaimana imamah shalat yang dinamai dengan imamah shughro. Ini adalah pendapat Ahlussunnah Waljamaah dimana mereka adalah mayoritas kaum muslimin. Ini berarti pendapat senior-senior ulama mujtahid; empat Imam dan ulama sekelas Al-mawardi, Aljuwaini, Alghozali, Arrozi, Attaftazani, Ibnu Khaldun dan lainnya. Mereka adalah para Imam dimana kaum muslimin mengambil agama dari mereka. Dan kami telah mengerti dalil-dalil dan burhan-burhan dimana mereka beristidlal dengannya atas wajibnya menegakkan khilafah".
Mempraktekkannya khilafah itu setelah memenuhi syarat-syaratnya. Sebagaimana mempraktekkan shalat setelah memenuhi syarat-syaratnya. Maka mempraktekkan khilafah sebelum memenuhi syarat-syaratnya adalah pemalsuan atau latihan ala sinetron. Sebagaimana mempraktekkan shalat sebelum memenuhi syarat-syaratnya adalah latihan shalat, bukan shalat beneran. Ketika yang lagi latihan itu mengklaim sedang mempraktekkan shalat beneran, maka dinamakan shalat palsu. Palsu itu tidak sah, dusta atau menipu.
Jadi selagi mempraktekkan dan menegakkan khilafah itu belum bisa karena belum memenuhi syarat-syaratnya, maka yang bisa Kami lakukan adalah pratek berjuang dan berdakwah sampai bisa memenuhinya syarat-syaratnya. Bukan malah memalsukan khilafah dengan membaiat seseorang menjadi khalifah dulu. Karena orang-orang yang bai'at in`iqod juga harus telah memiki wilayah kekuasaan yang hakiki dan otonomi pula sebagaimana sahabat Anshor.
Kita tidak berdosa karena khilafah belum berdiri tegak. Tapi Kita berdosa karena tidak berjuang dan berdakwah untuk memenuhi syarat-syarat berdiri tegaknya khilafah. Justru dengan memalsukan khilafah Kita malah berdosa. Kita harus istiqomah dan sabar sebagaimana Rasulullah saw bersabar, sampai pertolongan Allah datang melalui pertolongan ahlul quwwah yang telah memiliki wilayah kekuasaan hakiki. Sebagaimana Rasulullah tetap istiqomah dan sabar sampai pertolongan Allah datang kepadanya melalui sahabat Anshor. Allah tidak membebani Kita dengan sesuatu yang diluar kesanggupan dan kemampuan Kita;
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya". (QS Albaqoroh : 286).
EMPAT SYARAT SAHNYA MENEGAKKAN KHILAFAH
Inilah empat syarat sahnya menegakkan khilafah di suatu negeri dimana belum ada khilafah sebelumnya seperti saat ini :
أحدها : أن يكون سلطان ذالك القطر سلطانا ذاتيا يستند إلى المسلمين وحدهم، لا إلى دولة كافرة أو نفوذ كافر
Pertama : Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki (otonomi penuh), yang hanya bersandar pada kekuasaan kaum Muslim saja, tidak bergantung pada negara kafir manapun, atau tidak di bawah pengaruh orang kafir.
ثانيها : أن يكون أمان المسلمين في ذالك القطر بأمان الإسلام، لا بأمان الكفر، أي ان تكون حمايته من الداخل والخارج حماية إسلام من قوة المسلمين، باعتبارها قوة إسلامية بحتة
Kedua : Keamanan kaum di negeri itu harus dengan keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni, perlindungan negeri itu, baik dalam negeri maupun luar negerinya merupakan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum muslimin, yang dinilai sebagai kekuatan Islam murni.
ثالثها : أن يبدأ حالا بمباشرة تطبيق الإسلام كاملا تطبيقا إنقلابيا شاملا، وأن يكون متلبسا بحمل الدعوة الإسلامية
Ketiga : Negeri itu harus segera memulai penerapan Islam secara total, revolusioner (sekaligus) dan menyeluruh, dan langsung melakukan tugas mengemban dakwah Islam.
رابعها : أن يكون الخليفة المبايع مستكملا شروط إنعقاد الخلافة، وإن لم يكن مستوفيا شروط الأفضلية، لأن العبرة بشروط الإنعقاد
Keempat : Khalifah yang dibaiat harus sudah memenuhi syarat-syarat in’iqad (legalitas) Khilafah, meskipun belum memenuhi syarat-syarat afdhaliyah (keutamaan), karena yang dianggap adalah syarat-syarat in’iqad.
(Muhsin Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233).
Empat syarat diatas itu digali dari fakta dan realita daulah nubuwwah Madinah dengan Rasulullah saw sebagai kepala negaranya. Yaitu sejak awal berdirinya yang dimulai dari peristiwa bai'at aqobah I & II sebagai bai'at in`iqod (legalitas kepemimpinan Rasulullah saw). ;
https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/10/baiat-aqobah-adalah-metode-syari-untuk.html?m=1
Kemudian dengan ditetapkannya Piagam (watsqoh/shohifah) Madinan sebagai awal dari penerapan syariah Islam secara totalitas dan menyeluruh disusul dengan mengemban dakwah Islam keluar Madinah, tentu dengan kekuatan kaum muslimin ;
https://abulwafaromli.blogspot.com/2019/11/piagam-madinah-tidak-bisa-disamakan.html?m=1
Empat fakta daulah nubuwwah Madinah dan empat syarat tegaknya khilafah itu tetap terpenuhi sepanjang sejarah kekhilafahan yang tidak kurang dari 13 abad lamanya.
Jadi kenapa Kami dari Hizbut Tahrir global belum membaiat seorang khalifah, ya karena belum bisa melengkapi syarat-syaratnya. Bukan karena lemah atau menolak kewajiban. Kalau asal baiat-baiatan seperti Khilmus, maka Kami lebih mampu dan lebih memiliki segalanya, kecuali syarat pertama, yakni wilayah kekuasaan yang hakiki atau otonomi. Seperti wilayah kekuasaan yang dimiliki sahabat Anshor sebagai subyek baiat aqobah I & II. Ini yang belum Kami miliki. InSyaaAllah dalam waktu dekat Allah swt memberikannya kepada Kami. Aamiin. Dan saat itu, khilafah palsu Khilmus segera bergabung dan menyatu dengan khilafah Kami. Karena sama ISIS/IS yang sama-sama palsu saja telah menyambut gembira dan mengucapkan selamat.
Tetapi meskipun nanti Khilmus akan menyatu, baik secara sukarela atau paksaan, warga khilmus yang mati sebelum taubat adalah mati membawa dosa pemalsuan khilafah dan Abdul Qodir Hasan Baraja tentu lebih bertanggung jawab! Maka bertaubatlah sejak sekarang wahai warga Khilmus!
DALAM MENEGAKKAN KHILAFAH WAJIB TERIKAT DENGAN SUNNAH RASULULLAH DAN SUNNAH KHULAFA ROSYIDUN
Kita wajib terikat dengan sunnah rasulullah saw mulai dari usaha dan dakwahnya untuk menegakkan institusi Islam, daulah nubuwwah, daulah Islam perdana, sampai sejak kapan dan dari siapa Rasulullah saw mengambil bai'at serta bagaimana beliau menjalankan daulah tersebut sejak berdiri tegaknya. Juga wajib terikat dengan sunnah Khulafa Rosyidun dalam berkhilafah ala minhajin nubuwwah, baik cara membaiat khalifahnya setelah adanya wilayah kekuasaan hakiki maupun cara mempraktekkan khilafahnya.
Rasulullah saw telah bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى إِخْتِلَافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه عن العرباض بن سارية رضي الله عنه.
"Aku wasiat kepada kalian dengan taqwa kepada Allah swt, mendengar dan taat (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya, karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) dengan sunahku dan sunah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham, dan jauhilah segala perkara yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah ra).
Jadi berkhilafah itu harus benar, jujur dan tidak dusta, harus sesuai sunnah Rasulullah saw dan sunnah Khukafa' Rosyidun, agar tidak menjadi khilafah palsu! Wallahu A'lam.