(Kritik Khilmus | Edisi 19)
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tulisan kali ini berangkat dari sebuah pengakuan pejuang khilafah palsu Khilmus. Seperti ini fakta pengakuannya:
=========mulai=========
Agus Mashudi (status fb, 06-11-2021) :
Benarkah redaksi bai'at di Khilafatul Muslimin
Mengapa baiait di Khilafatul Muslimin redaksinya adalah " saya berbaiat kepada Allah dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab' ?
Bukan " saya berbaiat kepada...(nama orang)..?
Ini insyaallah jawabnya.
Saat ini umat Islam tidak dalam sistem Islam (khilafah). Oleh karena sistem Islam baru dimulai kembali dengan Khilafatul Muslimin maka umat Islam diharapkan masuk kembali kedalam sistem Islam ini. Siapapun pemimpin/kholifah nya. Karena bisa jadi hari ini berganti kholifah nya dan walaupun kholifah nya diganti hari ini juga, baiat warga Khilafatul Muslimin tetap berlaku, karena dia berbaiat kepada Allah. Artinya dia tetap dalam jamaah kaum muslimin ini.
Tapi apabila dia mengucapkan bai'at atas nama seseorang, maka apabila orang itu wafat maka bai'at nya sudah tidak berlaku lagi. Jadi baiat dalam Khilafatul Muslimin insyaallah sudah benar.
=========selesai=========
KOMENTAR-KOMENTAR-KU :
Pada pernyataan diatas setidaknya mengandung tiga PENGAKUAN :
PENGAKUAN PERTAMA:
"Benarkah redaksi bai'at di Khilafatul Muslimin
Mengapa baiait di Khilafatul Muslimin redaksinya adalah " saya berbaiat kepada Allah dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab' ? Bukan " saya berbaiat kepada...(nama orang)..?".
KOMENTAR-KU :
Meskipun penyataan itu memakai tanda tanya, tapi bisa berarti penegasan, karena jawaban darinya adalah pembenaran.
Berarti Abdul Qodir Hasan Baraja gak pernah dibai'at, karena yang dibai'at adalah Allah. Berarti dia bukan khalifah. Karena seseorang sah menjadi khalifah itu harus melalui bai'at in'iqod oleh ahlulhalli wal'aqdi dalam satu majlis. Sebagaimana Abu Bakar sah menjadi khalifah setalah dibaiat dengan bai'at in'iqid oleh ahlulhalli wal'aqdi di Tsaqifah Bani Sa'idah, juga para khalifah setelahnya. Sampai sekarang saya belum menemukan keterangan siapa ahlulhalli wal'aqdi yang membaiat pertama kali Abdul Qodir Hasan Baraja. Inilah fakta tersirat dari pengakuan Agus Mashudi, bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja adalah khalifah palsu dan khilmus juga khilafah palsu, karena tidak ada sistem khilafah tanpa khalifah, juga sebaliknya. Karenanya para ulama seperti Imam Qurthubi memakai kalimat إقامة الخليفة (menegakkan khalifah) dimana artinya sama dengan إقامة الخلافة (menegakkan khilafah).
SIAPAKAH AHLULHALLI WAL'AQDI?
Ahlulhalli Wal'aqdi adalah istilah (terminologi) Islam. Menurut ulama ushul, mereka adalah para mujtahid. Sedang Imam Nawawi rh dalam kitab Minhajuth Tholibin, Ia berkata :
وتنعقد الإمامة بالبيعة ،والأصح بيعة أهل الحل والعقد من العلماء والرؤساء ووجوه الناس الذين يتيسر اجتماعهم
"Imamah (khilafah) menjadi sah dengan bai'at in'iqod. Dan menurut qaul ashohh adalah baiatnya Ahlulhalli wal'aqdi dari para ulama, para pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat yang bisa berkumpul dengan mudah (disuatu tempat / majlis)". (Juga bisa dilihat di kitab Nihayatul Muhtaj, karya Arromli, hal. 390).
Sedang Imam Juwaini rh, ia berkata :
إنّ عقد الإمامة هو اختيار أهل الحلّ والعقد... وهم الأفاضل المستقلّون الذين حنّكتهم التجارب وهذّبتهم المذاهب وعرفوا الصفات المرعيّة فيمن يناط به أمر الرعيّة
"Sesungguhnya akad imamah adalah pilihan (ikhtiyar) Ahlulhalli wal'aqdi... Mereka adalah orang-orang utama, orang-orang merdeka, yang sudah berpengalaman, yang memahami madzhab-madzhab, dan yang mengerti sifat-sifat terjaga pada seseorang yang akan diberi tugas urusan rakyat". (Alghoyyatsi : 82).
Syarat-syarat Ahlulhalli wal'aqdi :
Syarat-syarat yang wajib terpenuhi pada Ahlulhalli wal'aqdi, sebagaimana disebutkan Al-mawardi dalam kitab Al-ahkam Assulthoniyyah, itu ada tiga :
- العدالة الجامعة لشروطها.
- العلم الذي يتوصل به إلى معرفة من يستحق الإمامة على الشروط المعتبرة في الإمام.
-الرأي والحكمة المؤديان إلى اختيار من هو للإمامة أصلح، وبتدبير المصالح أقوم وأعرف.
1. Adil yang melengkapi syarat-syaratnya.
2. Ilmu dipakai untuk mengetahui seseorang yang berhak mendapatkan imamah atas syarat-syarat yang dinilai pada seorang Imam.
3. Pendapat dan bijaksana dipakai untuk menyeleksi seseorang yang lebih layak untuk imamah, serta lebih lurus dan mengerti tentang pengaturan kemaslahatan umum.
Dan dalam problem khilafah tentu Ahlulhalli wal'aqdinya adalah orang-orang yang paham betul dengan khilafah, baik dari fikroh dan thoriqohnya maupun sarana dan teknisnya.
SIAPAKAH YANG PERTAMA KALI MEMBAIAT ABDUL QODIR HASAN BARAJA?
Orang yang pertama kali membaiat Abdul Qadir Hasan Baraja adalah Irfan dan Jaka.
"Saat Hasan Baraja dipenjara karena kasus bom Candi Borobudur, ia menyatakan telah menerima baiat (sumpah setia) dari saudara Irfan dan Jaka untuk menjadi khalifah."
(https://www.dutaislam.com/2018/11/darurat-pusat-baiat-khilafatul-muslimin-al-makariyah-di-lampung-pimpinan-hasan-baraja.html).
Dan katanya dikokohkan pada konperensi Khilafatul Muslimin tahun 2000 di Jogja (munkin sebagai bai'at ta'atnya).
Jadi bai'at pertama kepada Abdul Qadir Hasan Baraja hanya dilakukan oleh dua orang saja. Padahal peserta baiat aqobah pertama adalah 12 laki-laki dari Anshor, dan peserta baiat aqobah kedua adalah 73 laki-laki dan 2 perempuan dari Anshor. Itulah orang-orang yang berbaiat kepada Nabi saw dengan baiat in'iqod sebagai pengesahan kepada Nabi saw sebagai pengusa, sebagai kepala negara Islam perdana yang kemudian dilanjutkan oleh para khalifah dalam sistem khilafah ala minhajin nubuwwah.
Jadi hanya Irfan dan Jaka, hanya dua orang yang pertama kali berbaiat kepada Abdul Qodir Hasan Baraja?
PERNYATAAAN ULAMA TERKAIT BAIAT IN'IQOD KEPADA SESEORANG SEHINGGA SAH MENJADI KHALIFAH
Imam Abu Ya'la dalam kitab Al-Ahkam Assulthoniyyah, 1/23, berkata :
لا تنعقد إلَّا بجمهور أهل الحَلِّ والعَقْد
"Tidak sah bai'at in'iqod kepada seseorang menjadi khalifah kecuali oleh mayoritas Ahlulhalli wal'aqdi".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menolak Ahlilkalam yang mengesahkan imamah (khilafah) dengan bai'at in'iqod oleh empat orang, tiga orang dan dibawahnya (karena bai'at aqobah pertama saja dihadiri oleh dua belas orang).
Ibnu Taimiyyah berkata :
ليس هذا قولَ أئمَّة أهل السُّنة، وإنْ كان بعض أهل الكلام يقولون: إنَّ الإمامة تنعقِد ببيعةِ أربعة، كما قال بعضُهم: تنعقد ببيعة اثنين، وقال بعضهم: تنعقد ببيعة واحد، فليستْ هذه أقوالَ أئمَّة السُّنة، بل الإمامة عندهم تثبُت بموافقة أهل الشَّوكة عليها، ولا يَصير الرجلُ إمامًا حتى يوافقَه أهلُ الشوكة عليها، الذين يحصُل بطاعتهم له مقصودُ الإمامة؛ فإنَّ المقصودَ من الإمامة إنَّما يحصُل بالقُدرة والسُّلطان، فإذا بُويع بيعةً حصلَتْ بها القدرةُ والسُّلطان، صار إمامًا)،
"Ini (baiat in'iqod oleh empat, tiga, dua hingga satu orang) bukan pendapat para Imam Ahlussunnah. Meskipun sebagian ahli kalam mengatakan; "bahwa imamah sah dengan baiatnya empat orang, sebagian lagi sah dengan baiatnya dua orang, sebagian lagi sah dengan baiatnya satu orang saja". Ini bukan pendapat para Imam Ahlussunnah. Tetapi menurut para Imam Ahlussunnah, imamah itu tetap dengan persetujuan Ahlusy Syaukah (orang-orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan) atasnya. Seorang lelaki tidak bisa menjadi Imam (khalifah) sehingga disetujui oleh ahlusy syaukah, yaitu orang-orang yang dengan ketaatan mereka kepada imam bisa menghasilkan tujuan imamah. Karena tujuan imamah hanya bisa hasil dengan kekuatan dan kekuasaan. Jadi ketika seseorang telah dibaiat dengan baiat yang menghasilkan kekuatan dan kekuasaan, maka ia sah menjadi imam.
بل إنَّ الإمام أحمد رحمه الله نُقل عنه - في إحدى رِوايتيه - أنَّها تنعقد بالإجماع، فقال: (مَن وَلِي الخلافة، فأجمع عليه الناسُ ورَضُوا به، ومَن غلبهم بالسَّيف حتى صارَ خليفةً، وسُمِّي أميرَ المؤمنين، فَدَفْعُ الصَّدقاتِ إليه جائزٌ، بَرًّا كان أو فاجرًا)، وقال في رواية إسحاق بن منصور ، وقد سُئِل عن حديث النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم: ((مَن مات وليس له إمامٌ، مات مِيتةً جاهليَّة)) ما معناه؟ فقال: تَدْري ما الإمام؟ الإمامُ الذي يُجمع عليه المسلمون، كلُّهم يقول: هذا إمام؛ فهذا معناه) انظر: [منهاج السُّنة النبويَّة]
Bahkan telah dinuqil dari Imam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya, bahwa imamah itu sah dengan ijmak. Imam Ahmad berkata; "Siapa saja yang memegang jabatan khilafah lalu manusia ijmak atasnya dan ridho dengannya, dan siapa saja yang menundukkan manusia dengan pedang sehingga ia menjadi khalifah dan diberi nama amirul mu'minin, maka menyerahkan zakat kepadanya dibolehkan, baik dia khalifah yang baik atau khalifah yang buruk".
Dan dalam riwayat Ishaq bin Manshur Imam Ahmad juga berkata, ia ditanya mengenai hadits; "Siapa saja yang mati sedang ia tidak punya imam, maka ia mati dengan kematian jahiliah", apa maknanya? Maka Imam Ahmad berkata; "Apakah kamu ngerti siapakah imam? Imam adalah orang yang kaum muslimin ijmak atasnya, mereka semua berkata; "Inilah Imam". Maka inilah maknanya". (Ibnu Taimiyyah, Minhajus Sunnah Annabawiyyah, 1/526-530).
Lalu bagaimana ketika dua orang yang berbaiat itu orang biasa yang tidak punya pengaruh sama sekali, apalagi kekuatan dan kekuasaan? Yang jelas bukan ajaran Islam, bukan pendapat Ahlussunnah waljamaah, tapi yang dibaiat itu khalifah-khalifahan...
==========
PENGAKUAN KEDUA :
"Saat ini umat Islam tidak dalam sistem Islam (khilafah). Oleh karena sistem Islam baru dimulai kembali dengan Khilafatul Muslimin maka umat Islam diharapkan masuk kembali kedalam sistem Islam ini. Siapapun pemimpin/kholifah nya".
=======
KOMENTAR-KU :
Jadi sistem khilafah hanya sebagai sistem organisasi yang tidak memiliki wilayah kekuasaan sama sekali, bukan sistem pemerintahan Islam. Ini termasuk pengkerdilan terhadap ajaran Islam yang agung, khilafah. Sudah mauklum minaddin bidhdhoruri dan bisa dilacak di semua kutubul ulama Ahlussunnah waljamaah, (karena Syi'ah mengklaim Hasan bin Ali setelah menyerahkan khilafah kepada Mu'awiyah, bahwa Hasan masih tetap sebagai khalifah dalam khilafah bathinah, jadi hanya menyerahkan khilafah zhohiroh), bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan pIslam dan telah memiliki wilayah kekuasaan sejak awal berdirinya, yaitu sejak Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah. Bahkan jauh sebelum khilafah berdiri kaum Muslimin di Madinah juga sudah memiliki wilayah kekuasaan dalam naungan daulah nubuwwah dengan sosok Rasulullah saw sebagai kepala negaranya. Ini adalah Ijmak sahabat dan Ijmak kaum muslimin sepanjang sejarah berdiri tegaknya khilafah dengan bermacam nisbatnya sampai roboh dan lenyapnya khilafah pada 3 Maret 1924. Jadi hanya golongan orang-orang jahil murokkab yang mengingkari perkara ini. Tidak ada khilafah tanpa memiliki wilayah kekuasaan. Tidak ada khilafah tanpa berdirinya darul islam (negara islam). Dan tidak ada darul islam tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah dan tanpa keamanan di tangan kaum Muslimin. Kecuali khilafah palsu layaknya Khilmus.
PENGAKUAN KETIGA :
"Karena bisa jadi hari ini berganti kholifah nya dan walaupun kholifah nya diganti hari ini juga, baiat warga Khilafatul Muslimin tetap berlaku, karena dia berbaiat kepada Allah. Artinya dia tetap dalam jamaah kaum muslimin ini.
Tapi apabila dia mengucapkan bai'at atas nama seseorang, maka apabila orang itu wafat maka bai'at nya sudah tidak berlaku lagi. Jadi baiat dalam Khilafatul Muslimin insyaallah sudah benar."
=============
KOMENTAR-KU :
Jelas sekali akal-akalannya. Tidak berdasar dalil sama sekali. Sejak kapan ada khalifah dengan pengangkatan model khalifah Khilmus, tidak ada baiat kepadanya. Kalau pengangkatannya tidak melalui bai'at, berarti Abdul Qadir Hasan Baraja tidak sah menjadi khalifah dan bukan khalifah. Tetapi faktanya dia sudah dipanggil dengan nama khalifah dan amirul mukminin. Ini kalau bukan khalifah palsu, ya khalifah pendusta dan penipu. Ini sudah sangat jelas. Tidak perlu diperpanjang. Karena dalilnya cuma akal-akalan, tidak lebih.
Jadi dilihat dari sudut manapun kepalsuan khalifah dan khilafah Khilmus sudah sangat jelas bagi orang yang cerdas dan ikhlas. Wallohu A'lam...