(Edisi 02)
ANALISA SERTA IDENTIFIKASI TERHADAP FAKTA MUJTAHID MUTLAK
Pertama: Terkait mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqil, yaitu mujtahid yang menggali hukum-hukum langsung dari al-Kitab dan Sunnah dengan kaidah-kaidah (qawaa’id)nya sendiri, artinya (dalam hemat saya) dengan kaidah yang telah ditabanninya untuk dirinya, baik yang telah dibukukannya atau tidak dibukukan, bukan kaidah-kaidah yang telah digalinya sendiri, meskipun ada yang berpendapat demikian, kecuali sebagian tambahan dan penyempurna yang telah digalinya sendiri. Alasannya, karena empat imam besar yang disebut-sebut sebagai mujtahid mutlak itu telah menerima ilmu -termasuk kaidah-kaidah istinbath- dari guru-gurunya, karena tidak ada seorangpun dari manusia termasuk empat imam besar, kecuali dilahirkan dalam keadaan bodoh, dan juga telah populer dikalangan umat bahwa orang yang tidak memiliki guru, maka gurunya adalah setan. Sedangkan guru-gurunya empat imam adalah tabi’it-tabi’in (pengikut tabi’in) dan tabi’in (pengikut sahabat), kemudian sahabat dimana mereka telah menerima ilmunya dari Rasulullah SAW, dari Jibril, dan dari Alloh SWT. Jadi merupakan hal mustahil, ketika semua ilmu yang dimiliki empat imam besar itu tidak terpengaruh dengan/oleh ilmu dari guru-gurunya. Apalagi guru-guru mereka juga para mujtahid mutlak yang pasti memiliki kaidah-kaidah istinbath yang ditabanninya dari guru-gurunya juga, tetapi belum dibukukan.
Dan dengan konotasi ini, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir adalah mujtahid mutlak, karena beliau telah memiliki kaidah istinbath yang telah ditabaninya untuk dirinya dan telah dibukukannya dengan berbagai tambahan dan penyempurnaan yang telah digalinya sendiri. Dan semua kaidah tersebut telah dikumpulkannya pada kitabnya, yaitu kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III (bagian ushul fikih).
Kedua: Terkait sanad keilmuan empat imam besar.
Dibawah adalah sanad keilmuan empat imam sebagaimana dituturkan oleh Syaikh Abdul Wahhab Sya’roni dalam kitab al-Mizan-nya, 1/51:
1- Imam Abu Hanifah, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas, dari Rasululloh SAW, dari Jibril AS, dari Alloh SWT.
2- Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari Rasululloh SAW, dari Jibril AS, dari Alloh SWT.
3- Imam Syafi’iy, dari Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasululloh SAW, dari Jibril AS, dari Alloh SWT.
4- Imam Ahmad, dari Imam Syafi’iy, dari Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasululloh SAW, dari Jibril AS, dari Alloh SWT.
Dari sanad tersebut, sangat jelas bahwa tiga imam terakhir saling berhubungan, yaitu hubungan guru dan murid yang sangat berpengaruh terhadap kaidah-kaidah istinbath yang dipakai oleh mereka, sehingga terjadi banyak kesamaan padanya. Demikian ini dapat diketahui ketika kita membandingkan kitab-kitab ushul fikih mereka, seperti ushul fikih Syafi’iyyah dengan ushul fikih Hanabilah. Dan kesamaan tersebut terjadi karena tiga kemungkinan: 1) Hasil penggalian sendiri dari sumber yang sama sehingga hasilnya juga sama, 2) Tabanni dari hasil penggalian gurunya, dan 3) Gabungan dari keduanya. Akan tetapi ketiganya tidak mengeluarkan mereka dari gelar mujtahid mutlak, selama menggali hukum-hukum syara’nya langsung dari al-Kitab dan Sunnah. Demikian ini, sama halnya dengan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dengan hukum-hukum syara’ yang dihasilkannya, dan ushul fikihnya.
Ketiga: Terkait daftar mujtahid mutlak:
a- Miturut Syaikh Abdul Wahhab Sya’roni (Syafi’iyyah): 1) Imam Abu Hanifah, 2) Imam Malik, 3) Imam Syafi’iy, 4) Imam Ahmad, 5) Imam Sufyan al-Tsauri, 6) Imam Sufyan bin Uyainah, 7) Imam Muhammad bin Jarir, 8) Imam Umar bin Abdul Aziz, 9) Imam al-A’masy, 10) Imam al-Sya’bi, 11) Imam Ishaq, 12) Imam Imam “Atho, 13) Imam Mujahid, 14) Imam Abu al-Laits, 15) Imam Daud, dll. (Syaikh Abdul Wahhab Sya’roni dalam kitab al-Mizan-nya, 1/50).
b- Miturut kitab al-Madkhal al-Mufashshal untuk madzhab Imam Ahmad (Hanabilah): 1) Qadli Abu Ya’la al-Kabir (w. 458 H), 2) Imam Abulwafa bin Aqil (w. 513 H), 3) Imam Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H), 4) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Ahmad bin Abdul Halim (w. 728 H), 5) Ibnu Qayyim al-Juziyyah Muhammad bin Abu Bakar (w. 751 H). (al-Madkhal al-Mufashshal li Madzhab al-Imam Ahmad, 1/486, Maktabah Syamilah).
c- Miturut Imam Suyuthi (Syafi’iyyah):
وقد نقل الجلال السيوطي رحمه الله تعالى أن الإجتهاد المطلق على قسمين؛ مطلق غير منتسب كما عليه الأئمة الأربعة، ومطلق منتسب كما عليه أكابر أصحابهم الذين ذكرناهم كأبي يوسف ومحمد بن الحسن وابن القاسم وأشهب والمزني وابن المنذر وابن سريح وغيرهم.
قال السيوطي: ولم يدع الإجتهاد المطلق غير المنتسب بعد الأئمة الأربعة إلا الإمام محمد بن جرير الطبري ولم يسلم له ذلك.
“Sesungguhnya as-Suyuthi rh telah mengutif bahwa Ijtihad Mutlak itu ada dua bagian; Mutlak Ghairu Muntasib, sebagaimana dilakukan oleh Empat Imam Besar (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy ddan Ahmad), dan Mutlak Muntasib, sebagaimana dilakukan oleh para pembesar sahabat Empat Imam yang telah kami sebutkan, seperti Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ibnu Qasim, Asyhab, Muzani, Ibnu Mundzir, Ibnu Suraikh dan lain-lain.
As-Suyuthi berkata: “Tidak ada yang mengklaim Ijtihad Mutlak Ghairu Muntasib setelah Empat Imam Besar, selain Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan hal itu tidak diterima baginya”. (Syaikh Abdul Wahhab Sya’roni, al-Mizan al-Kubro, 1/16).
Sedangkan dalam kitab al-Bughyah (Syafi’iyyah) disebutkan demikian:
(فائدة) إذا أطلق الإجتهاد فالمراد به المطلق، وهو في الأصل بذل المجهود في طلب المقصود ويرادفه التحري والتوخي، ثم استعمل استنباط الأحكام من الكتاب والسنة، وقد انقطع من نحو الثلاثمائة وادعى السيوطي بقاءه إلى آخر الزمان مستدلا بحديث يبعث الله على رأس كل مائة من يجدد الخ. ورد بأن المراد بمن يجدد أمر الدين من يقرر الشرائع والأحكام لا المجتهد المطلق. (بغية المسترشدين، للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر باعلوي، ص 6-7، الهداية سورابايا).
“Ketika diucapkan kata “ijtihad”, maka yang dikehendaki adalah ijtihad mutlak, dimana asal bahasanya adalah mengerahkan segala kemampuan dalam mencari tujuan, sedang makna sininimnya adalah kata “at-taharri (bersungguh-sungguh) dan at-tawakhkhi (berjalan menuju)”, kemudian dipakai untuk makna menggali hukum-hukum dari al-Kitab dan Sunnah. Ijtihad mutlak sudah terputus sejak tahun 300 H. Dan as-Suyuthi mengklaim masih tetapnya ijtihad mutlak sampai akhir zaman dengan dalil hadis,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَّةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا. رواه أبو داود
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah swt akan membangkitkan untuk umat ini pada setiap akhir seratus tahun (satu abad, dengan perhitungan tahun hijriyah) orang yang akan memperbaharui agamanya”. HR Abu Duad.
Dan klaim itu tertolak, karena yang dimaksud dengan orang yang akan memperbaharui perkara agama adalah orang yang menetapkan hukum-hukum syara’, bukan mujtahid mutlak”. (al-Bughyah).
Jelas sekali bahwa miturut as-Suyuthi mujtahid mutlak itu terbagi menjadi dua bagian; Mutlak ghairu muntasib dan mutlak muntasib. Dan miturut beliau juga bahwa mujtahid mutlak ghairu muntasib itu sulit diterima dari selain empat imam besar (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad). Dan dengan mengkompromikan dua keterangan dari kitab al-Mizan dan al-Bughyah, masalahnya menjadi jelas bahwa tetapnya mujtahid mutlak sampai akhir zaman sebagaimana yang diklaim oleh as-Suyuthi dalam kitab al-Bughyah adalah mujtahid mutlak muntasib. Dan daftar mujtahid mutlak diatas menunjukkan bahwa ulama selain as-Suyuthi juga mengakui keberadaan mujtahid mutlak selain empat imam dan pasca empat imam. Demikian juga dengan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani yang dari ash-habnya tidak sedikit mengklaim beliau sebagai mujtahid mutlak, dan bagi mujtahid mutlak muntasib pintu terbuka lebar-lebar.
Keempat: Klaim tertutupnya pintu ijtihad pasca empat imam yang dipelopori oleh al-Qaffal.
Sesungguhnya kalaupun klaim al-Qafal itu benar, maka yang dikehendaki adalah mujtahid mutlak ghairu muntasib atau mujtahid mutlak mustaqil, bukan mujtahid mutlak muntasib atau mujtahid mutlak nisbi, karena setiap mujtahid pasca empat imam itu tidak mandiri (mustaqil) keculai dengan memakai kaidah-kaidah istinbatnya empat imam. Atau karena mujtahid mutlak ghairu muntasib itu tidak memiliki fakta rasional, sebab empat imam yang disebut-sebut sebagai mujtahid mutlak ghairu muntasib, semuanya itu memiliki sejumlah guru sebagai mana telah saya tuturkan di atas, dan telah mengambil ilmunya dari guru-gurunya itu. Jadi sulit diterima oleh akal, ketika empat imam itu tidak terpengaruh oleh ilmu dari guru-gurunya, termasuk ilmu terkait kaidah-kaidah istinbath.
Sedangkan wujudnya mujtahid mutlak, seperti halnya empat imam, pada setiap masa itu bukan hal mustahil, karena Tuhan yang telah menciptakan mujtahid mutlak pada tiga kurun pertama (sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in) adalah Tuhan yang sama, yaitu Alloh SWT. Dan Dia-lah yang telah menciptakan mujtahid mutlak seperti halnya empat imam dan menolong mereka sehingga menjadi mujtahid mutlak. Sedangkan menciptakan mujtahid mutlak pada setiap masa seperti halnya empat imam adalah bukan hal mustahil bagi Alloh SWT, karena Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.
Bahkan klaim tertutupnya pintu ijtihad mutlak adalah termasuk buruk sangka kepada Alloh, karena Alloh yang kuasa mewujudkan mujtahid mutlak seperti Imam Syafi’iy serta menolongnya adalah kuasa untuk mewujudkan mujtahid seperti Imam Syafi’iy pada masa yang berjauhan sebelum menjelang datangnya kiamat, bahkan kuasa untuk mewujudkan mujtahid yang lebih alim dari Imam Syafi’iy. Dan termasuk buruk sangka kepada kaum muslim, dengan menganggap mereka bodoh semua seperti dirinya, sehingga tidak mungkin atau mustahil bisa berijtihad seperti empat imam. Ini dari sisi dalil aqli. Sedangkan dari sisi dalil naqli, maka Rasulullah SAW benar-benar bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَّةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah swt akan membangkitkan untuk umat ini pada setiap akhir seratus tahun (satu abad, dengan perhitungan tahun hijriyah) orang yang akan memperbaharui agamanya”. HR Abu Duad, Hakim, dan Baihaqi dari Abu Hurairoh
Karena makna memperbaharui agama adalah mengembalikannya sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasululloh SAW dan sebagaimana pada masa sahabat, atau menyeleksi Sunnah dan menetapkan hukum-hukum syara’ sehingga bersih dari berbagai bid’ah, tahayul dan khurofat. Hal ini tidak mudah, kecuali dengan ijtihad. Maka orang yang memperbaharui perkara agama adalah mujtahid, yaitu orang yang mengerti dengan al-Kitab, Sunnah, Ijmak sahabat dan Qiyas syar’iy, dimana semuanya adalah dalil-dalil syara’ yang disepakati. Dan Nabi SAW bersabda:
لا تزال طائفة من أمتي قوامة على أمر الله لا يضرها من خالفها.
“Dan sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: “Sekelompok dari umatku tidak henti-hentinya menegakkan perintah Alloh, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menyalahinya”. HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Dan bersabda:
لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق حتى يأتي أمر الله. رواه الشيخان وفى رواية الحاكم عن عمر حتى تقوم الساعة.
Sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda: “Sekelompok dari umatku tidak henti-hentinya menolong hak hingga datang perkara Alloh (kiamat)”. HR Bukhari dan Muslim, dan dalam riwayat Hakim dari Umar; “Sampai datang kiamat”.
Menegakkan perintah Alloh, yakni syariat-Nya, dan menjelaskan serta memenangkan hak itu tidak mudah, kecuali bagi orang yang mampu membedakan dan memisahkan antara hukum-hukum syariat dan antara berbagai bid’ah dan khurafat, juga mampu membedakan dan memisahkan antara hak dan batil. Dan kedua pembeda serta pemisah tersebut tidak mudah, kecuali dengan ijtihad. Maka ini, juga penuturan sebelumnya, adalah bukti dan dalil atas tetapnya mujtahid atau terbukanya pintu ijtihad sampai menjelang datangnya kiamat. Dan dalam hal ini Rasululloh SAW bersabda:
إن بين يدي الساعة أياماً يرفع فيها العلم ويترك فيها الجهل. رواه مسلم.
“Sesungguhnya menjelang kiamat masih ada beberapa hari dimana ketika itu ilmu diangkat dan kebodohan dibiarkan”. HR Muslim. Dan beliau SAW bersabda:
إن من أشراط الساعة أن يرفع العلم ويثبت الحهل. رواه البخاري.
“Sessungguhnya termasuk tanda-tanda datangnya kiamat adalah ketika ilmu diangkat dan kebodohan dibiarkan”. HR Bukhari.
Mengangkat ilmu itu dengan mengambil (mematikan) para ulama, sebagaimana Rasululloh SAW bersabda:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعاً ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يُبقِ عالما اتخذ الناس رؤساء جهلاء فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا. رواه البخاري.
“Sesungguhnya Alloh SWT tidak mengambil ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mengambil ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga ketika Alloh tidak menyisakan lagi seorang ulama, maka manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Lalu ketika para pemimpin itu ditanya, maka mereka berfatwa dengan tanpa ilmu, lalu mereka sesat dan menyesatkan”. HR Bukhari.
Hadis ini menunjukkan atas kekosongan zaman dari mujtahid, karena mujtahid adalah ulama yang faqih terhadap urusan agama. Dan kekosongan ini tidak terjadi, kecuali menjelang datangnya kiamat, yaitu dengan nampaknya sejumlah alamat kubro (tanda-tanda besar) bagi kiamat, yaitu setelah wafatnya nabi Isa AS, tidak setelah empat imam, dan tidak pula masa sekarang, karena sampai saat ini masih banyak dan tidak terhitung para ulama yang keulamaannya tersembunyi atau tidak diakui karena banyaknya fitnah dari para ulama su-u (ulama salathin) yang pro pemerintah yang nyata-nyata kafir, zalim atau fasik karena tidak menerapkan hukum-hukum Alloh dalam pemerintahannya.
(Bersambung...)