Kritik Khil-Mus (06-B)
SALAH PAHAM TERHADAP METODE THALABUN NUSHROH
(sambungan dari tulisan sebelumnya)
Oleh : Abulwafa Romli
Meskipun metode thalabun nushroh yang diistinbath oleh Syaikh Taqiyyuddin dari dalil dalil syara' sudah sangat jelas, tetapi masih banyak dari para peneliti yang salah paham terhadapnya, lalu mereka melemparkan tuduhan miring kepada HT.
Sebagian mereka menuduh bahwa HT meminta nushroh dari orang-orang kafir. Sebagian mereka mencampur masalah thalabun nushroh sebagai metode untuk menegakkan khilafah dengan masalah minta tolong (isti'anah) dengan orang-orang kafir dalam peperangan. Sebagian mereka menuduh bahwa HT mencari nushroh dari ahlul quwwah meskipun mereka tidak menerima fikroh HT. Sebagian mereka justru menyalahkan HT, katanya HT itu bersandar kepada kekuatan yang tidak mandiri atau tidak independen. Sebaian mereka menuduh bahwa HT meminta nushroh kepada thaghut dan bersekutu dengannya, dan tidak mustahil bahwa mereka akan menghancurkan khilafah ketika baru berdirinya. Dan sebagian mereka melihat bahwa HT tidak menyadari, bahwa orang orang yang dimintai nushroh oleh HT, semuanya atau sebagiannya adalah musuh yang berpotensi akan menghancurkan HT sendiri.
JAWABANKU
Untuk menjawab semua tuduhan miring dan kesalah pahaman di atas, juga untuk memahamkan orang-orang yang salah paham, sebenarnya sangat mudah, yaitu dengan ;
1) memahami dan memahamkan fakta baiat aqabah pertama sebagai syarat bagi ahli nushroh sebelum mereka benar-benar memberikan nushrohnya, yaitu syarat menerima (fikroh dan thariqah) Islam,
2) memahami dan memahamkan fakta baiat aqabah kedua sebagai baiat nushroh, himayah dan perang, dan
3) memahami dan memahamkan fakta orang-orang yang membaiat dan yang diterima baiatnya oleh Nabi Saw, yaitu sahabat anshar yang secara riil telah memiliki wilayah yang telah siap dijadikan daulah islamiyah ulaa, bukan sahabat muhajirin yang sama sekali belum memiliki wilayah kekuasaan. Dan perlu dipahami bahwa rumah, pekarangan dan ladang itu bukan wilayah dimaksud.
Nah dengan pemahaman terhadap tiga fakta di atas, pada tahun 1962 M, HT telah mengeluarkan takmim dengan redaksi terjemahan berikut ;
"Pertanyaan yang bisa datang di hati, apakah ketika jama'ah (ahlul quwwah) itu telah menerima dakwah dan telah siap memberikan nushrohnya kepada dakwah dengan semua yang dimiliki, apakah jama'ah tersebut harus mengikuti kajian dalam halaqah-halaqah dan mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb (HT), ataukah cukup dengan memeluk fikroh dan menjelaskannya kepada mereka?
JAWABAN
Keberadaan jama'ah (ahlul quwwah) dari umat Islam, maka tidak perlu dibahas, karena Islam adalah syarat asasi dalam thalabun nushroh. Jadi jama'ah tersebut harus muslim, sehingga secara syara' nushrohnya bisa diterima.
Adapun jama'ah tersebut harus mengikuti kajian dalam halaqah-halaqah, maka tidak diragukan lagi dan tidak perlu dibahas, karena yang menjadi topik adalah pemberian nushroh kepada suatu kelompok dakwah yang harus benar benar riil, yakni bahwa jama'ah tersebut pertama kali harus masuk ke dalam kelompok dakwah dengan mengikuti kajian dalam halaqah-halaqahnya. Karena fikroh Islam itu harus dipahami oleh orang-orang yang akan menolongnya. Sedang hanya dengan penjelasan tanpa terlibat dalam kajian dalam halaqah itu tidak bisa memberikan pemahaman yang dalam.
Karena itu, jama'ah tersebut harus terlibat dalam kajian dalam halaqah halaqah, atau perwakilan mereka harus terlibat dalam kajian dalam halaqah-halaqah. Sehingga kami bisa mengerti bahwa mereka benar-benar telah menerima dakwah, bahwa mereka telah membenarkan dan memahami fikroh, dan bahwa mereka telah siap menolong dan dan membela fikroh.
Adapun bahwa jama'ah tersebut mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb, maka hal ini bukan syarat untuk diterima nushrohnya, tetapi cukup mengikuti kajian dalam halaqah-halaqah untuk menerima nushrohnya dan menganggapnya bagian dari kekuatan, dan menerima kebaikan infaknya sebagaimana kondisi setiap orang yang mengikuti kajian. Jadi mengikuti kajian adalah syarat asasi.
Kemudian dari kajian itu ada orang yang mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb, dan ada orang yang tidak mengajukan dirinya menjadi anggota hizb, tetapi tergolong menjadi kekuatan hizb . . ." (takmim tertanggal, Rojab 1382 H / Desember 1962 M).
Takmim di atas telah membantah sejumlah tuduhan miring, dan melenyapkan syubhat dari orang-orang yang salah paham, gagal paham atau bertujuan buruk kepada HT. HT benar-benar telah menjelaskan topik thalabun nushroh dengan hujjah yang kuat, yaitu perbuatan/aktifitas Rosulullah Saw berupa pencarian dan permintaan nushrohnya kepada lima belas kabilah dan anak kabilah, dimana dijelaskan bahwa Arrosul Saw telah mengajak mereka kepada Islam, kemudian baru meminta nushroh dan himayah dari mereka. Jadi metode thalabun nushroh itu ditujukan dan diterima dari orang orang yang telah menerima dan memahami fikroh dan thariqah Islam yang telah ditabanni oleh HT, tidak dari yang lainnya.
Adapun masalah isti'anah dengan orang kafir secara individu dalam perang, adalah masalah fiqhiyah yang ulama telah berbeda pendapat atasnya, dan masalah ini terpisah dari masalah thalabun nushroh dan disini bukan tempat pembahasannya.
Adapun bahwa thalabun nushroh kepada musuh berpotensi menghadapkan HT kepada kemarahan atau penghancuran terhadap HT sendiri, maka hal ini adalah sunnah para nabi dan rosul. Sebagaimana yang telah terjadi dengan Nabi Saw yang banyak mendapat penolakan buruk, dan ketika pergi ke Thaif, bagaimana mereka justru mengadukannya kepada kaum Quraisy. Seandainya Nabi Saw tidak melakukan thalabun nushroh dan himayah hanya karena berpikiran akan mendapat penentangan dan keburukan, maka daulah islamiyah mungkin tidak bisa tegak . . . . .
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!