Kritik Khil-Mus (05):
JAMA'ATUL MUSLIMIN BARU ADA SETELAH KHILAFAH TEGAK
(Kritik terbuka atas jama'ah Khilafatul Muslimin)
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Syakh Taqiyyudìn Annabhani berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang mengumpulkan/ menyatukan kaum Muslim adalah khalifah kaum Muslim dengan bendera Islam. Ketika telah ada khalifah, maka baru ada jama'atul muslimìn, dimana bergabung kepadanya adalah fardlu, dan keluar dari padanya adalah haram.
Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa melihat dari amirnya sesuatu yg dibenci, maka bersabarlah atasnya. Karena siapa saja yang meninggalkan Jama'ah barang sejengkal lalu ia mati, maka ia mati jahiliyah". Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka bersabarlah atasnya. Karena tidak seorangpun diantara manusia yang keluar dari sultan barang sejengkal, lalu ia mati atasnya, kecuali ia mati jahiliyah". Mafhum dua hadis ini adalah kewajiban menetapi Jama'ah dan menetapi sultan (penguasa kaum Muslim). (Asysyakhshiyyah, 2/29-30).
Kemudian dengan pemahaman yang sama, sekelompok dari kaum Muslim mendirikan organisasi Jama'ah/ Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Bandar Lampung. Mereka mengklaim telah mendirikan Khilafah tapi bukan daulah, dan telah membaiat khalifah (Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja), tapi bukan sebagai kepala daulah. Padahal dua hadis diatas itu terkait ta'at kepada amir dan sultan sebagai kepala daulah. Karena menurut pemahaman mereka bahwa khilafatul muslimin dan jama'atul muslimin adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Khilafah adalah jama'ah dan jama'ah adalah khilafah. Dan jama'atul muslimin dan khilafatul muslimin adalah nubuwwah yang terlepas dari term daulah. Lebih dari itu, mereka juga telah menerapkan sejumlah term syara' terkait khilafah, khalifah, baiat dan ta'at menjadi simbol-simbol organisasinya, dan didakwahkan ke berbagai negeri untuk menjaring orang-orang muslim awam agar menjadi warganya.
MAKSUD DARI JAMA'ATUL MUSLIMIN
Dan terkait hadis Hudzaifah bin Yaman terkait luzumu jama'atil muslimiin, yang juga dijadikan dalil bagi organisasi Khilafatul Muslimin, Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Barri-nya berkata:
Aththabary berkata: "Telah terjadi perselisihan terkait perintah dan jama'ah ini :
Segolongan ulama mengatakan, bahwa perintah itu bermakna wajib, sedang Jama'ah adalah Sawad A'zham.
Kemudian Muhammad bin Sirien mendatangkan hadis dari Ibnu Mas'ud bahwa beliau berwasiat kepada orang yang bertanya kepadanya ketika terbunuhnya Ustman ra, "Berpegang teguhlah kepada Jama'ah, karena Allah tidak akan pernah mengumpulkan umat Muhammad di atas kesesatan".
Segolongan ulama mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan jama'ah adalah sahabat, bukan orang-orang setelahnya.
Dan segolongan ulama mengatakan, bahwa yang dimaksud dgn jama'ah adalah ahlul 'ilmi (ulama), karena Allah telah menjadikan mereka sebagai hujjah atas makhluk-Nya, sedang manusia adalah pengikutnya dalam perkara agama".
Dan Aththabary berkata: "Pendapat yang paling benar, bahwa yang dikehendaki oleh hadis adalah kewajiban menetapi jama'ah yang ta'at kepada seseorang yang mereka telah sepakat menjadikannya sebagai amir (kepala daulah). Siapa saja yang merusak baiatnya, maka ia keluar dari jama'ah".
Dan Aththabary berkata: "Hadis itu menunjukkan, bahwa ketika manusia sudah tidak lagi memiliki seorang imam (khalifah), lalu manusia terpecah menjadi banyak partai (yang mengajak ke pintu-pintu Jahannam), maka janganlah mengikuti seseorang dalam perpecahan itu, tinggalkan semuanya ketika mampu, karena takut terjatuh kedalam keburukan". (Fathul Barri, 20/89, Syamilah 2).
Kesimpulan dari pernyataan Aththabari juga, meskipun ada perbedaan dalam menentukan maksud jama'ah, tetapi mengerucut bahwa jama'ah dimaksud adalah jama'ah yang bersatu dibawah kepemimpinan seorang amir, yaitu khalifah sebagai kepala daulah islmiyah yang pengangkatannya melalui metode baiat yang syar'i, bukan amir suatu organisasi bernama khilafah yang pengangkatanya melalui baiat yang salah tempat.
KENISCAYAAN JAMA'AH MINAL MUSLIMIIN
Fakta organisasi Khilafatul Muslimin adalah jama'ah/ kutlah (kelompok-organisasi) minal muslimin seperti halnya jama'ah-jama'ah yang lainnya, bukan jama'atul muslimÃn sebagai sawad a'zham, sahabat atau ulama yang berkumpul di bawah daulah khilafah. Karena sejumlah alasan berikut :
1. Tegaknya Daulah Khilafah terlebih dahulu adalah syarat bagi adanya jama'atul muslimiin, dimana tidak ada jama'atul muslimiin tanpa adanya daulah khilafah.
2. Kaum muslimiin telah terpecah menjadi warga negara dari puluhan kepemimpinan negara nasional, dimana di setiap negaranya mereka telah memiliki amir/ kepala negara masing-masing.
3. Kaum muslimiin di negeri dan negara Indonesia ini juga telah terpecah menjadi puluhan partai, organisasi dan badan perkumpulan yang berbeda dan beraneka, dimana khilafatul muslimin adalah bagian kecil daripadanya.
4. Faktanya juga sekarang telah diklaim adanya lebih dari satu khalifah. Sedang adanya jama'ah itu hanya dari satu khalifah. Sebagaimana tahun pembaiatan Hasan bin Ali kepada Muawiyah itu disebut tahun Jama'ah ('aamul jama'ah).
LALU BAGAIMANA MENGAMALKAN PERINTAH SYARA' UNTUK BERJAMA'AH DALAM JAMA'ATUL MUSLIMIIN?
Perintah syara' untuk berjama'ah dalam jama'atul muslimiin, ketika tiadanya jama'atul muslimiin, adalah dengan mewujudkan jama'atul muslimiin, karena mustahil syara' memerintahkan dengan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Sedang perintah mewujudkan jama'atul muslimiin adalah perintah dengan mewujudkan syaratnya, yaitu tegaknya khilafah dan dibaiatnya seorang khalifah.
Maka melaksanakan perintah berjama'ah adalah dengan bergabung dan menjadi bagian dari para pejuang syariah dan khilafah, bukan malah membuat dan membaiat khilafah dan khalifah palsu...