KRITIK KHILMUS (04)

Kritik Khil-Mus (04):
BAI'AT YANG SALAH TEMPAT ADALAH ZALIM

(Kritik terbuka atas jama'ah Khilafatul Muslimin)

Oleh : Abulwafa Romli

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Prosedur praktis baiat sudah sangat jelas, bagi orang yang jelas dalam mencari yang jelas, yaitu dalam pengangkatan Alkhulafaa' Arrosyidiin yang empat setelah Rosulullah Saw wafat. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali ridlwanullah 'alaihim. Dimana semua sahabat diam daripadanya. Padahal patut diingkari ketika hal itu menyalahi syara', karena terkait erat dengan sesuatu yang sangat urgen dan agung dimana eksistensi kaum muslimiin dan tetapnya hukum berdasarkan Islam itu bergantung kepadanya.

Mereka berdiskusi di Saqifah Bani Sa'idah. Sedang calon khalifahnya adalah Sa'ed, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Dan hasil diskusinya dibaiatlah Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua dipanggil kaum Muslimiin ke masjid Nabawi, lalu mereka semua membaiat Abu Bakar. Dan dengan baiat kedua ini, Abu Bakar resmi menjadi khalifah bagi kaum muslimiin.

Kemudian ketika Abu Bakar telah merasakan sakit akan mati, ia memanggil kaum muslimiin untuk diajak musyawarah terkait siapa yang akan menjadi khalifah bagi kaum muslimiin setelah wafatnya. Pendapat dalam musyawarah itu berputar antara Ali dan Umar. Setelah tiga bulan bermusyawarah, ketika Abu Bakar mengetahui pendapat mayoritas kaum muslimin, maka ia mengumumkan kepada kaum muslimiin bahwa Umar akan menjadi khalifah setelahnya. Dan setelah Abu Bakar wafat, kaum muslimiin datang ke masjid dan membaiat Umar sebagai khalifah. Maka dengan baiat ini Umar menjadi khalifah bagi kaum muslimiin, tidak dengan musyawarah dan tidak pula dengan pengumuman Abu Bakar.

Kemudian ketika Umar tertusuk, maka kaum muslimiin meminta darinya agar mengangkat khalifah penggantinya, tapi ia menolak. Lalu kaum muslimiin memaksanya dan akhirnya ia menjadikan enam orang sebagai calon khalifah. Kemudian setelah Umar wafat, maka enam calon khalifah itu menunjuk salah seorang darinya, yaitu Abdurrohman bin 'Auf untuk mengetahui pendapat kaum muslimiin. Dan setelah Abdurrohman bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka ia mengumumkan dengan pembaiatan Ustman. Lalu kaum muslimiin berdiri membaiat Ustman. Maka Ustman menjadi khalifah dengan baiat kaum muslimiin, bukan dengan pencalonan Umar, dan bukan pula dengan pengumuman Abdurrohman.

Kemudian ketika Ustman terbunuh, maka mayoritas kaum muslimin di Madinah dan Kufah membaiat Ali bin Abi Thalib ra. Maka Ali juga menjadi khalifah dengan baiat kaum muslimiin.

Dari kronologi singkat diatas, ditarik kesimpulan, bahwa Alkhulafaa' Arrosyidiin yang empat telah menjadi khalifah dengan baiat kaum muslimiin atau baiat mayoritas kaum muslimin, tidak dengan pencalonan dan pengumuman dari khalifah sebelumnya. Itulah sunnah Alkhulafa' Arrosyidin Almahdiyyin yang wajib diikuti.

Perlu dipahami, kronologi pengangkatan khalifah melalui baiat di atas itu ketika daulah islamiyyah atau khilafah telah tegak. Adapun ketika khilafah belum tegak, maka cukup dengan baiatnya kaum muslimiin di suatu wilayah yang telah memenuhi empat syarat menjadi daulah khilafah (lihat, empat fakta daulah islamiyah di Madinah, pada kritik khilmus ke-02). Meskipun tidak mewakili mayoritas ahlulhalli wal'aqdi bagi umat Islam sedunia. Karena menegakkan khilafah adalah fardlu kifayah/fardlu 'alal muslimiin. Dan khalifahnya telah memenuhi syarat-syarat in'iqad/sah menjadi khalifah.

BAIAT ADALAH AMANAH

Dan ketika seseorang telah membaiat khalifah, atau khilafah dan khalifah telah sah dengan baiatnya golongan lain dari kaum muslimiin, maka baiat adalah amanah pada leher/pundak orang-orang yang telah berbaiat, dimana mereka tidak boleh dan tidak halal menariknya.

Demikian ini, ketika baiatnya kepada khalifah adalah bait in'iqad, atau baiat ta'at kepada khalifah yang mendapat ridlo dari kaum muslimin yang telah membaiatnya. Adapun ketika ia membaiat khalifah pertama kali, kemudian baiat kepadanya tidak sempurna, karena tidak adanya wilayah yang siap menjadi daulah, atau khalifahnya tidak memenuhi syarat-syarat in'iqad, maka ia boleh dan tidak berdosa melepaskan baiat dengan alasan tersebut, atau dengan alasan bahwa kaum muslimiin tidak menerimanya. Jadi larangan menarik baiat itu, adalah dari baiat khalifah yang sah, bukan dari khalifah yang tidak sah.

MELETAKKAN BAIAT KEPADA KHALIFAH YANG TIDAK SAH ADALAH ZALIM

Zalim adalah dosa, dosa akibatnya ke neraka, maka wajib istighfar dan menariknya (taubat nasuha). Karena khilafah, khalifah, baiat dan ta'at adalah term syara' yang sudah sangat jelas hukum-hukum dan urgensitasnya. Maka harus ditempatkan pada tempatnya yang benar dan dengan cara yang benar. Sedang meletakannya tidak pada tempatnya adalah zalim dan dosa.

MENEPIS SYUBHAT

Jama'ah Khilafatul Muslimin mengatakan, "meskipun belum memenuhi syarat-syaratnya, khilafah wajib ada dan khalifah wajib dibaiat, lalu kita berusaha dan berjuang untuk melengkapi syarat-syaratnya".

Saya menjawab, mereka tidak memahami apa itu syarat dalam istilah syara' atau ushul fiqh. Padahal justru dengan ketiadaan atau kekurangan syaratnya, khilafah, khalifah, baiat dan taat menjadi tidak sah. Sebagaimana seseorang yang mau shalat, ia harus usaha dan berjuang untuk memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu, dan setelah terpenuhi baru ia memulai shalat dengan takbirotul ihrom. Bukan dengan takbir dulu, lalu baru usaha dan berjuang untuk memenuhi syarat-syaratnya. Apa ada orang shalat takbir dulu lalu baru mencari air wudlu atau debu tayamum dan berwudlu atau bertayamum, takbir dulu lalu baru mencari kain untuk menutup aurat, takbir dulu lalu baru berputar mencari arah kiblat, takbir dulu lalu baru mandi junub, apa ada orang shalat yang demikian? Jadi memaksakan membaiat khalifah yang tidak memenuhi syarat-syarat nya itu sama halnya memaksakan mengerjakan shalat yang tidak memenuhi syarat-syaratnya. Dan hukumnya menjadi haram. Maka seperti itulah dan seperti inilah kondisi Jama'ah Khilafatul Muslimiin.

Wallahu A'lam... 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.