Kritik Khil-Mus (07)
HARUS MEMPOSISIKAN HADITS BAI'AT DENGAN BENAR
(Kritik terbuka atas organisasi Khilafatul Muslimin)
Diantara hujjah yang dipakai oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk membenarkan khilafah tanpa daulahnya dan untuk memberlakukan bai'at kepada Ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja, adalah sejumlah hadis dan atsar terkait baiat dan berjama'ah. Mereka mengatakan, bahwa sama saja mempunyai kekuasaan atau tidak, bai'at mengangkat Imam/Khalifah itu tetap berlaku.
Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ومن مات وليس عليه إمام جماعة فإن موتته موتة حاهلية
"Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak mempunyai imam jama'ah, maka matinya laksana kematian jahiliyyah". (HR Hakim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
“Barang siapa melepas tangan dari taat, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dengan tidak punya hujjah. Dan barang siapa mati sedang tidak ada ikatan bai’at pada lehernya, maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/136). Yang dimaksud “seperti mati Jahiliyah” adalah kematian dalam kesesatan, perpecahan dan tidak mempunyai imam yang ditaati. (Hamisy Shahih Muslim II/136).
Atsar Umar Bin Khattab dan Ali Bin Abi Tholib, Umar bin Al-Khattab berkata:
إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ وَلاَ جَمَاعَةَ إِلاَّ بِإِمَارَةٍ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى الْفِقْهِ كَانَ حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ هَلاَكًا لَهُ وَلَهُمْ
“Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama’ah, dan tidak ada Jama’ah kecuali dengan kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ditaati, maka barang siapa yang kaum itu mengangkatnya sebagai pimpinan atas dasar kefahaman, maka kesejahteraan baginya dan bagi kaum tersebut, tetapi barang siapa yang kaum itu mengangkatnya bukan atas dasar kefahaman, maka kerusakan baginya dan bagi mereka.” (HR.Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi dalam bab Dzihabul ‘ilmi: I/79)
Adapun yang dimaksud dengan Al-Jama’ah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Shahabat Ali bin Abi Thalib, yang berbunyi:
اَلسُّنَّةُ وَاللهِ سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلبِدْعَةُ مَا فَارَقَهَا وَ اَلْجَمَاعَةُ وَاللهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ اْلحَقِّ وَإِنْ قَلُّوْا وَ اْلفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ أَهْلِ اْلبَاطِلِ وَاِنْ كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bid’ah itu adalah apa-apa yang memperselisihinya. Dan demi Allah, Al Jama’ah itu adalah berkumpulnya ahlul haq sekalipun mereka sedikit dan Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil sekalipun mereka banyak.” (Hamisy Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109).
Dan hadis-hadis tentang kewajiban baiat, taat dan berjama'ah yang lainnya yang sangat banyak.
JAWABANKU :
Diantara Khilmus dan Kami ada banyak kesamaan dalam memakai banyak dalil dari Alqur'an, Assunnah, Ijmak sahabat, Qiyas syar'i, dan pernyataan para ulama mujtahid dalam kewajiban menegakkan khilafah dan berjama'ah. Tetapi mereka memakai dalil-dalil tersebut hanya untuk mengokohkan Khilmus sebagai Khilafah palsu dengan khalifah Ustadz Abdul Qodir Hasan Baraja-nya. Mereka sangat keliru, bahkan sesat dan menyesatkan, karena sejumlah alasan berikut:
• Pertama, ayat-ayat Alqur'an dan hadis-hadis Assunnah yang membicarakan bai'at secara umum, semuanya telah ditakhshish (dikhususkan) oleh hadis-hadis yang menjelaskan, bahwa bai'at itu hanya kepada khalifah atau imam sebagai kepala daulah, diantaranya adalah hadis:
عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
Dari Abi Sa'id Al-khudri berkata, Rasulullah saw bersabda: "Ketika telah dibai'at dua khalifah, maka bunuhlah yang lain (yang terakhir) dari keduanya". (HR Muslim).
Dan hadis:
وعن أَبي هريرةَ قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: كَانَت بَنُو إسرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبياءُ، كُلَّما هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبيٌّ، وَإنَّهُ لا نَبِيَّ بَعدي، وسَيَكُونُ بَعدي خُلَفَاءُ فَيَكثُرُونَ، قالوا: يَا رسول اللَّه، فَما تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: أَوفُوا بِبَيعَةِ الأَوَّلِ فالأَوَّلِ، ثُمَّ أَعطُوهُم حَقَّهُم، وَاسأَلُوا اللَّه الَّذِي لَكُم، فَإنَّ اللَّه سائِلُهم عمَّا استَرعاهُم. متفقٌ عليه
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Dahulu Bani Isroil urusan politik mereka dipimpin oleh para nabi, ketika satu nabi meninggal maka diganti oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi setelahku, dan akan ada para khalifah maka jumlahnya banyak". Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?", beliau bersabda: "Penuhilah bai'at kepada khalifah yang pertama, lalu khalifah yang pertama, kemudian berikanlah kepada mereka haknya dan mintalah kepada Allah hak kamu, karena Allah yang akan menanyai mereka mengenai rakyat yang dipimpinnya". (HR Bukhari dan Muslim).
• Kedua, fakta khalifah atau imam yang baiat kepadanya adalah wajib, adalah kepala daulah yang memiliki wilayah kekuasaan dan pemerintahan, bukan kepala organisasi atau ormas sebagai jama'ah minal muslimin.
• Ketiga, ketika baiat itu boleh kepada kepala organisasi atau ormas yang diangkat menjadi khalifah, sebelum adanya wilayah yang telah siap menjadi daulah atau wilayah kekuasaan dan pemerintahan, maka pertanyaannya kenapa sahabat muhajirin yang didalamnya ada Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dll tidak lebih dahulu membaiat Nabi Saw sebelum sahabat Anshar membaiatnya? Dan kenapa Nabi Saw tidak menyuruh mereka agar membaiatnya?
• Keempat, justru ayat-ayat dan hadis-hadis terkait baiat itu turun dan datang setelah terjadinya baiat sahabat anshar (baiat aqabah pertama dan kedua), yakni setelah adanya daulah sebagai wilayah kekuasaan dan pemerintahan.
• Kelima, terkait perkataan Umar dan Ali ra, bhw tidak ada Islam tanpa jama'ah, tidak ada jama'ah tanpa kepemimpinan, ..., itu sudah sangat jelas bahwa yang dimaksud dengan jama'ah adalah jama'atul muslimin yang berada di bawah naungan khilafah, dan yang dimaksud dengan kepemimpinan adalah kepemimpinan khalifah kepala daulah khilafah yang telah memiliki wilayah dan yang wajib dibaiat, didengar dan dita'ati atas dasar memimpin dengan Alkitab dan Assunnah... Karena faktanya, baik Umar maupun Ali adalah khalifah kepala daulah khilafah yang memiliki wilayah kekuasaan dan pemerintahan. Maka jauh panggang dari api menerapkan perkataan diatas terhadap organisasi khilafatul muslimin.
Anda setuju tinggalkan jejak dan sebarluaskan!