Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
HTI dan khilafah, adalah dua kata yang identik. Setiap orang membincangkan HTI, pasti akan sampai pada diskursus Khilafah yang didakwahkannya. Begitu juga sebaliknya, setiap membincangkan khilafah, orang juga akan ingat HTI, satu jamaah yang konsisten mendakwahkan Khilafah.
Meskipun Khilafah identik dengan HTI (atau Hizbut Tahrir/HT), namun Khilafah bukanlah ajaran HTI. Khilafah adalah ajaran Islam, telah ada sejak Rasulullah mewariskan Pemerintahan Islam kepada para Khalifah setelahnya. Khilafah telah ada jauh sebelum HTI didirikan.
Meskipun Khilafah identik dengan HTI, Khilafah yang diperjuangkan HTI bukanlah Khilafah untuk jamaah HTI. Melainkan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin.
Itulah sebabnya, HTI tidak pernah menyebut pimpinannya sebagai Khalifah, melainkan sebagai Amir. HTI juga tidak pernah meminta bai'at kepada anggota untuk amirnya, sebab bai'at hanya diberikan kelak kepada Khalifah.
HTI dan Khilafah identik dengan Islam. HTI tidak pernah mendakwahkan ajaran selain ajaran Islam.
Misalnya saja, HTI menolak keras demokrasi, karena demokrasi bukan ajaran Islam. Demokrasi bukanlah musyawarah (syuro'), demokrasi juga bukan istilah untuk mewakili kebebasan memilih pemimpin.
Syuro atau musyawarah dalam Islam, tidak pernah menghasilkan keputusan yang menghalalkan apa yang Allah SWT haramkan, atau mengharamkan apa yang Allah SWT halalkan. Syuro dalam Islam, tak akan mungkin menghasilkan keputusan menghalalkan riba, atau menghalalkan harta milik umum seperti tambang, dikuasai oleh swasta, apalagi asing dan aseng.
Namun demokrasi, telah menghalalkan riba sebagai Soko Guru (tiang penyangga) perekonomian. Demokrasi, juga menghalalkan tambang dikuasai swasta, asing dan aseng.
Demokrasi juga bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, meskipun didalamnya terdapat Pemilu. Sebab, pemilihan pemimpin dalam demokrasi berbeda dengan sistem Islam.
Misalnya, untuk dapat dipilih sebagai calon pemimpin (khalifah), Islam mewajibkan syarat Muslim, laki-laki, Baligh, Adil, Merdeka, Adil dan memiliki kemampuan.
Dalam demokrasi, calon pemimpin boleh kafir, boleh perempuan, boleh zalim, boleh boneka antek, dan boleh planga plongo (tak memiliki kemampuan).
Karena ketegasan dakwah HTI, yang konsisten mendakwahkan khilafah dan menolak demokrasi, BHP HTI dicabut rezim Jokowi.
Tak puas mencabut, rezim dan para begundalnya berulangkali membuat fitnah dan berbagai propaganda jahat. Diantaranya : menyebut HTI ormas terlarang dan khilafah ajaran yang memecah belah, mengancam persatuan bangsa.
Ungkapan itu selalu diulang dan terdengar sangat menjemukan. Karena tidak memiliki dasar hukum.
Menyebut HTI dibubarkan dan bahkan terlarang, tapi tidak punya dasar UU atau putusan hukum sebagai rujukan. Para pembenci HTI ini hanya berdalih pada Perppu Ormas dan putusan PTUN Jakarta yang telah sampai tahap kasasi di MA.
Padahal, Perppu Ormas hanya mengubah mekanisme pencabutan BHP Ormas, didalam Perppu tidak ada satupun pasal yang menyebut khilafah ajaran terlarang, atau khilafah ajaran yang memecah belah persatuan.
Putusan PTUN juga sama, hingga dikuatkan kasasi MA, tak ada satupun diktum atau amar putusan yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Putusan PTUN hanyalah menolak Gugatan HTI, yang dengan demikian putusan pencabutan BHP HTI disahkan pengadilan.
Dalam beshicking yang dikeluarkan Kemenkum HAM, juga hanya mencabut BHP HTI yang sebelumnya pernah dikeluarkan pada tahun 2014. Tak ada, satupun diktum dari beshicking atau SK pencabutan BHP HTI yang menyatakan membubarkan HTI, atau menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.
Rezim dan para pembenci HTI telah kehilangan alas hukum untuk mendeskreditkan HTI. Sama seperti rezim dahulu tak punya alasan untuk mencabut BHP HTI.
Akhirnya, rezim Jokowi dulu mengeluarkan Perppu Ormas untuk melegitimasi pencabutan BHP HTI. Sekarang pun, jika rezim tak punya dasar hukum untuk menyatakan HTI dan khilafah sebagai Ormas dan ajaran terlarang, bukan mustahil rezim akan kembali mengeluarkan produk hukum untuk mendukung penzaliman level selanjutnya terhadap HTI.
Rezim bisa saja mengeluarkan TAP MPR atau UU untuk mendukung tudingan sebelumnya, yakni untuk menyematkan predikat "Khilafah ajaran Terlarang dan HTI Ormas Terlarang" sekaligus membuat norma sanksi hukum bagi orang yang melanggarnya.
Jika hal ini terjadi, suka suka kelen lah. Dakwah Islam, dakwah khilafah, itu dijalanan atas perintah Allah SWT, berdalil pada Al Qur'an dan as Sunnah.
Mau berapapun UU manusia dibuat untuk menghalangi dakwah Khilafah, saya pastikan tidak akan mampu menghalangi janji Allah SWT, dan bisyaroh Rasulullah SAW, Tentang kembalinya era Khilafah Ala Minhajin Nubuwah yang akan menggantikan periode Para Penguasa Tiran. [].