Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
Ada yang menuding, memperjuangkan Khilafah dianggap menyelisihi founding fathers. Padahal, para pendiri bangsa tidak bersepakat dengan sistem Negara yang sekuler.
Para pendiri bangsa, sepakat untuk menjalankan kewajiban menerapkan syariat Islam bagi pemeluknya. Lantas, Kesepakatan ini dikhianati secara sepihak oleh kelompok nasionalis, dan mengubah Kesepakatan sebelumnya yang telah dibuat para ulama.
Meskipun demikian, Kesepakatan para pendiri bangsa bukan Dalil. Umat Islam boleh menyelisihinya, jika melihat ada sesuatu yang lebih baik.
Sementara khilafah jelas Kesepakatan Para Sahabat R.A. Pasca Rasulullah SAW mangkat, para sahabat yang mereka ridlo terhadap Allah SWT dan Allah SWT ridlo terhadap mereka, telah bersepakat membai'at Sahabat Abu Bakar RA sebagai Khalifah.
Para Sahabat ijma' (sepakat) melanjutkan kepemimpinan Islam, Daulah Islam yang diwariskan Rasulullah SAW, dengan satu sistem yang khas, yakni sistem Khilafah.
Pasca Rasulullah SAW mangkat, semua sahabat sepakat mengangkat khalifah, bukan raja atau presiden. Pasca Abu Bakar RA dibaiat sebagai Khalifah, seluruh sahabat R.A mentaati Abu Bakar, dan tak ada satupun sahabat yang menyelisihi dengan memisahkan diri membentuk suatu kerajaan atau Negara Republik.
Tak ada, satupun sahabat yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden atau Raja. Semua ijma' bahwa sistem kepemimpinan dalam Islam adalah khilafah dan kepala negara Islam adalah khalifah.
Kesepakatan sahabat ini bernilai sebagai Dalil, tak boleh seorang muslim pun yang menyelisihi Kesepakatan Sahabat (Ijma'Sahabat). Berbeda dengan Kesepakatan foundhing fathers, tak bernilai sebagai Dalil, apalagi jika Kesepakatan itu telah dikhianati.
Jadi yang benar, untuk menghormati para ulama yang juga berkedudukan sebagai founding fathers, kaum muslimin justru wajib memperjuangkan Khilafah. Sebab khilafah, pasti mewajibkan menerapkan syariat Islam bagi pemeluknya. Bahkan tidak sebatas itu, syariah Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah akan menjadi Rahmat bagi semesta alam.
Ahludz Dzimah dari kalangan orang-orang kafir baik Kristen, Katholik, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, dapat hidup dengan aman dibawah naungan Daulah Khilafah. Mereka hanya diwajibkan membayar Jizyah.
Menegakkan khilafah, juga akan merealisir cita cita para ulama, founding fathers, yang menginginkan segenap rakyat Indonesia sejahtera. Karena dalam sistem khilafah, semua tambang wajib dikelola Negara dan dikembalikan hasilnya kepada segenap rakyat.
Sementara dalam sistem Republik, UU Negara memberikan kebebasan kepada swasta, korporasi, asing dan aseng untuk bebas mengeruk tambang yang hakekatnya milik rakyat, karunia Allah SWT, dengan dalih "Kebebasan Kepemilikan". Mereka, kaum Kapitalis bebas mengeruk kekayaan alam Negeri ini demi untuk kesejahteraan kelompok dan golongan mereka.
Jadi, tidak relevan membenturkan perjuangan khilafah dengan visi penerapan syariat Islam yang merupakan cita-cita founding fathers. Bahkan, memperjuangkan Khilafah merupakan kewajiban karena dasarnya bukan hanya terikat pada foundhing fathers, tetapi ia terikat dengan kesepakatan para sahabat (Ijma' Sahabat). [].