Inilah Produk Ijtihad Kaum Liberal :
Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an
Faizin, NU Online | Ahad, 31 Maret 2019 23:55
Oleh Nadirsyah Hosen
....................................................
....................................................
Bisakah seorang menjadi Khalifah tanpa ada Khilafah? Bisa. Kenapa tidak? Bukankah kita semua sebagai anak cucu Nabi Adam adalah pewaris dan pengelola bumi? Ini khalifah dalam pengertian Qur’an, bukan dalam konteks sistem Khilafah ala HTI.
Bisakah pemimpin sekarang kita sebut sebagai Khalifah meskipun tidak ada khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bukankah Nabi Dawud menjadi Khalifah padahal beliau Raja Bani Israil? Kata kuncinya, seperti dijelaskan di atas, adalah keadilan. Sesiapa pemimpin yang adil, bisa kita anggap sebagai Khalifah seperti Nabi Dawud
Bisakah ada khalifah tanpa khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bani Umayyah, Abbasiyah dan Utsmani itu berdasarkan kerajaan, diwariskan turun temurun. Ini bertentangan dengan konsep yang dijalankan Khulafa ar-Rasyidin. Tapi toh namanya juga disebut sebagai Khalifah. Artinya pada titik ini cuma sebutan gelar belaka untuk kepala negara, sementara esensinya sudah hilang.
==========================
Komentar Saya (Abulwafa Romli) :
Itulah produk ijtihad liberar yang sesat menyesatkan. Kenapa sesat menyesatkan ? Karena mencampuraduk antara Islam dan kufur, menjadikan ayat khalifah yang esensinya amanah dan keadilan seorang khalifah, untuk mengokohkan khianat dan kezaliman seorang presiden, dan menjadikan khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Islam khilafah untuk presiden dalam sistem kufur demokrasi. Lebih sesat lagi ijtihad liberal itu dijadikan alat untuk menolak dakwah penegakkan khilafah serta pengangkatan khalifah pengemban amanah dari Allah untuk memerintah umat manusia dengan menerapkan syariah-Nya secara adil. Kalau tidak sesat menyesatkan itu namanya apa ? Dhôllun Mudhillun !
Dalam sistem kufur demokrasi itu tidak ada amanah seorang khalifah.
Dalam sistem kufur demokrasi itu tidak akan ada pemimpin yang amanah.
Karena amanah itu terkait erat dengan penerapan hukum Allah, serta adil dalam menerapkannya, kepada hamba-hambaNya.
Allah SWT berfirman :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻛُﻢْ ﺃَﻥ ﺗُﺆﺩُّﻭﺍْ ﺍﻷَﻣَﺎﻧَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻬَﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻤْﺘُﻢ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻥ ﺗَﺤْﻜُﻤُﻮﺍْ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻧِﻌِﻤَّﺎ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢ ﺑِﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺳَﻤِﻴﻌﺎً ﺑَﺼِﻴﺮﺍً
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58):
Pada ayat di atas, Allah telah menyuruh dgn dua perkara yang saling terkait ; 1) menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan
2) menyuruh menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.
Jadi amanah itu memiliki dua sisi yang saling terkait sebagaimana dua sisi koin, yaitu terkait dengan hak Allah dan hak hamba Allah. Karenanya, definisi amanah yang terpilih adalah :
Melaksanakan hak-hak Allah (alqiyâm bihuqûqillâhi) dan melaksanakan hak-hak hamba Allah (walqiyâm bihuqûqi'ibâdihi).
Melaksanakan hak-hak Allah itu seperti beribadah kepada-Nya dengan ikhlas dan tidak syirik. Dan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan, bermasyarakat dan bernegara, juga dengan ikhlas dan tidak syirik, yakni tidak menyekutukan hukum-Nya dengan hukum produk manusia dewan thaghut terlaknat.
Melaksanakan hak-hak hamba Allah itu seperti menepati janji dengan mereka (termasu janji muluk ketika kampanye), mengembalikan barang titipan dan pinjaman, termasuk mengembalikan hutang, dan memberikan hak-hak seluruh rakyat tanpa ada kecurangan, pengkhianatan dan kezaliman.
(lihat : Taesierul Khallaaq, bab amanah, kitab kecil yang banyak dikaji dan dipelajari di berbagai pondok pesantren).
Presiden yang tidak menerapkan hukum Allah itu tergolong bohong, ingkar dan khianat, sebagai tanda orang munafik. Bagaimana bisa disebut sebagai khalifah ? Sedang Rasulullah SAW bersabda:
ﺁﻳَﺔُ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻖِ ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺪَّﺙَ ﻛَﺬَﺏَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻭَﻋَﺪَ ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺅْﺗُﻤِﻦَ ﺧَﺎﻥَ
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara, ia berbohong; jika berjanji, ia ingkar; dan jika diberi amanah, ia berkhianat” (Muttafaq Alaihi). Dalam riwayat lain ditambahkan; “Walaupun ia berpuasa dan shalat serta mengklaim dirinya muslim.”
Pada hadits di atas sangat jelas dinyatakan, "jika diberi amanah, ia berkhianat”. Artinya, jika ia diberi amanah dari rakyat untuk menjadi pemimpin, maka ia berkhianat dengan tidak menerapkan hukum Allah, ia berkhianat dalam memutuskan perkara tidak dengan hukum Allah, ia berkhianat condong kepada orang yang salah dan zalim. Bagaimana bisa disebut sebagai khalifah ?
Para penguasa di dalam sistem pemerintahan demokrasi, semuanya dipilih, diangkat dan dilantik untuk menerapkan undang-undang dan hukum-hukum produk manusia dewan thaghut (tandingan-tandingan Allah dalam membuat dan menetapkan hukum) terlaknat, setan-setan dari jenis manusia. Bagaimana bisa disebut khalifah ?
Produk liberal tersebut tidak membedakan antara kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim (imâmatul 'uzhmá) dan pemimpin khusus bagi setiap lembaga, bahkan bagi suami, istri sampai pembantu, seperti pada hadits "kullukum rô'in/ setiap kamu adalah pemimpin".
Produk liberal itu tidak memahami, bahwa Nabi Adam dan Nabi Daud 'alaihimas salám diangkat menjadi khalifah itu untuk mengemban amanah berupa memutuskan perkara diantara manusia dengan hukum Allah dan dengan adil. Memutuskan perkara diantara manusia itu artinya menjadi pemerintah dan tentu menuntut adanya sistem pemerintahan, dengan seorang kepala negara, struktur pemerintahan, beserta rakyat banyak. Sebagaimana presiden dalam sistem kufur demokrasi.
Produk liberal diatas tidak memahami, bahwa manusia anak cucu Nabi Adam as, semuanya disebut sebagai khalifah, itu harus melalui sistem perwakilan dan pengangkatan, baik dari Allah secara langsung seperti khalifah Adam atau dari rakyat seperti khalifah Daud as, tidak semuanya jadi khalifah. Ini dipahami dari seorang khalifah Daud beserta rakyatnya. Semua kan anak cucu Nabi Adam, tapi khalifah tetap harus satu. Ya sebagaimana presiden dalam demokrasi.
Produk liberal diatas tidak memahami, bahwa khilafah itu hanya ada satu, hanya ada satu, ya khilafah yang datang dari Assunnah. Sedang khilafah nubuwwah, rosyidah, mahdhiyyah, umawiyyah, 'abasiyyah dan 'utsmaniyyah hanyalah sifat dari khilafah yang satu itu. Juga term "khilafah 'alâ minhâjin nubuwwah" itu memiliki mafhum mukhalafah yaitu "khilafah 'alâ minhâjin ghairi minhâjin nubuwwah, yaitu khilafah 'alâ minhâjil mulûk. Karena itu khilafah Bani Umayyah, Bani Abbas dan Bani 'Utsman semuanya adalah khilafah. Karena metode pengangkatan khalifahnya tetap pakai bai'ah/ baiat, serta hukum yang diterapkannya adalah hukum Islam.
Wallahu a'lam bishshawwab ...
#KhilafahAjaranIslam #ReturnTheKhilafah
Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an
Faizin, NU Online | Ahad, 31 Maret 2019 23:55
Oleh Nadirsyah Hosen
....................................................
....................................................
Bisakah seorang menjadi Khalifah tanpa ada Khilafah? Bisa. Kenapa tidak? Bukankah kita semua sebagai anak cucu Nabi Adam adalah pewaris dan pengelola bumi? Ini khalifah dalam pengertian Qur’an, bukan dalam konteks sistem Khilafah ala HTI.
Bisakah pemimpin sekarang kita sebut sebagai Khalifah meskipun tidak ada khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bukankah Nabi Dawud menjadi Khalifah padahal beliau Raja Bani Israil? Kata kuncinya, seperti dijelaskan di atas, adalah keadilan. Sesiapa pemimpin yang adil, bisa kita anggap sebagai Khalifah seperti Nabi Dawud
Bisakah ada khalifah tanpa khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bani Umayyah, Abbasiyah dan Utsmani itu berdasarkan kerajaan, diwariskan turun temurun. Ini bertentangan dengan konsep yang dijalankan Khulafa ar-Rasyidin. Tapi toh namanya juga disebut sebagai Khalifah. Artinya pada titik ini cuma sebutan gelar belaka untuk kepala negara, sementara esensinya sudah hilang.
==========================
Komentar Saya (Abulwafa Romli) :
Itulah produk ijtihad liberar yang sesat menyesatkan. Kenapa sesat menyesatkan ? Karena mencampuraduk antara Islam dan kufur, menjadikan ayat khalifah yang esensinya amanah dan keadilan seorang khalifah, untuk mengokohkan khianat dan kezaliman seorang presiden, dan menjadikan khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Islam khilafah untuk presiden dalam sistem kufur demokrasi. Lebih sesat lagi ijtihad liberal itu dijadikan alat untuk menolak dakwah penegakkan khilafah serta pengangkatan khalifah pengemban amanah dari Allah untuk memerintah umat manusia dengan menerapkan syariah-Nya secara adil. Kalau tidak sesat menyesatkan itu namanya apa ? Dhôllun Mudhillun !
Dalam sistem kufur demokrasi itu tidak ada amanah seorang khalifah.
Dalam sistem kufur demokrasi itu tidak akan ada pemimpin yang amanah.
Karena amanah itu terkait erat dengan penerapan hukum Allah, serta adil dalam menerapkannya, kepada hamba-hambaNya.
Allah SWT berfirman :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻛُﻢْ ﺃَﻥ ﺗُﺆﺩُّﻭﺍْ ﺍﻷَﻣَﺎﻧَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻬَﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻤْﺘُﻢ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻥ ﺗَﺤْﻜُﻤُﻮﺍْ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻧِﻌِﻤَّﺎ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢ ﺑِﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺳَﻤِﻴﻌﺎً ﺑَﺼِﻴﺮﺍً
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58):
Pada ayat di atas, Allah telah menyuruh dgn dua perkara yang saling terkait ; 1) menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan
2) menyuruh menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.
Jadi amanah itu memiliki dua sisi yang saling terkait sebagaimana dua sisi koin, yaitu terkait dengan hak Allah dan hak hamba Allah. Karenanya, definisi amanah yang terpilih adalah :
Melaksanakan hak-hak Allah (alqiyâm bihuqûqillâhi) dan melaksanakan hak-hak hamba Allah (walqiyâm bihuqûqi'ibâdihi).
Melaksanakan hak-hak Allah itu seperti beribadah kepada-Nya dengan ikhlas dan tidak syirik. Dan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan, bermasyarakat dan bernegara, juga dengan ikhlas dan tidak syirik, yakni tidak menyekutukan hukum-Nya dengan hukum produk manusia dewan thaghut terlaknat.
Melaksanakan hak-hak hamba Allah itu seperti menepati janji dengan mereka (termasu janji muluk ketika kampanye), mengembalikan barang titipan dan pinjaman, termasuk mengembalikan hutang, dan memberikan hak-hak seluruh rakyat tanpa ada kecurangan, pengkhianatan dan kezaliman.
(lihat : Taesierul Khallaaq, bab amanah, kitab kecil yang banyak dikaji dan dipelajari di berbagai pondok pesantren).
Presiden yang tidak menerapkan hukum Allah itu tergolong bohong, ingkar dan khianat, sebagai tanda orang munafik. Bagaimana bisa disebut sebagai khalifah ? Sedang Rasulullah SAW bersabda:
ﺁﻳَﺔُ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻖِ ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺪَّﺙَ ﻛَﺬَﺏَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻭَﻋَﺪَ ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺍﺅْﺗُﻤِﻦَ ﺧَﺎﻥَ
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara, ia berbohong; jika berjanji, ia ingkar; dan jika diberi amanah, ia berkhianat” (Muttafaq Alaihi). Dalam riwayat lain ditambahkan; “Walaupun ia berpuasa dan shalat serta mengklaim dirinya muslim.”
Pada hadits di atas sangat jelas dinyatakan, "jika diberi amanah, ia berkhianat”. Artinya, jika ia diberi amanah dari rakyat untuk menjadi pemimpin, maka ia berkhianat dengan tidak menerapkan hukum Allah, ia berkhianat dalam memutuskan perkara tidak dengan hukum Allah, ia berkhianat condong kepada orang yang salah dan zalim. Bagaimana bisa disebut sebagai khalifah ?
Para penguasa di dalam sistem pemerintahan demokrasi, semuanya dipilih, diangkat dan dilantik untuk menerapkan undang-undang dan hukum-hukum produk manusia dewan thaghut (tandingan-tandingan Allah dalam membuat dan menetapkan hukum) terlaknat, setan-setan dari jenis manusia. Bagaimana bisa disebut khalifah ?
Produk liberal tersebut tidak membedakan antara kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim (imâmatul 'uzhmá) dan pemimpin khusus bagi setiap lembaga, bahkan bagi suami, istri sampai pembantu, seperti pada hadits "kullukum rô'in/ setiap kamu adalah pemimpin".
Produk liberal itu tidak memahami, bahwa Nabi Adam dan Nabi Daud 'alaihimas salám diangkat menjadi khalifah itu untuk mengemban amanah berupa memutuskan perkara diantara manusia dengan hukum Allah dan dengan adil. Memutuskan perkara diantara manusia itu artinya menjadi pemerintah dan tentu menuntut adanya sistem pemerintahan, dengan seorang kepala negara, struktur pemerintahan, beserta rakyat banyak. Sebagaimana presiden dalam sistem kufur demokrasi.
Produk liberal diatas tidak memahami, bahwa manusia anak cucu Nabi Adam as, semuanya disebut sebagai khalifah, itu harus melalui sistem perwakilan dan pengangkatan, baik dari Allah secara langsung seperti khalifah Adam atau dari rakyat seperti khalifah Daud as, tidak semuanya jadi khalifah. Ini dipahami dari seorang khalifah Daud beserta rakyatnya. Semua kan anak cucu Nabi Adam, tapi khalifah tetap harus satu. Ya sebagaimana presiden dalam demokrasi.
Produk liberal diatas tidak memahami, bahwa khilafah itu hanya ada satu, hanya ada satu, ya khilafah yang datang dari Assunnah. Sedang khilafah nubuwwah, rosyidah, mahdhiyyah, umawiyyah, 'abasiyyah dan 'utsmaniyyah hanyalah sifat dari khilafah yang satu itu. Juga term "khilafah 'alâ minhâjin nubuwwah" itu memiliki mafhum mukhalafah yaitu "khilafah 'alâ minhâjin ghairi minhâjin nubuwwah, yaitu khilafah 'alâ minhâjil mulûk. Karena itu khilafah Bani Umayyah, Bani Abbas dan Bani 'Utsman semuanya adalah khilafah. Karena metode pengangkatan khalifahnya tetap pakai bai'ah/ baiat, serta hukum yang diterapkannya adalah hukum Islam.
Wallahu a'lam bishshawwab ...
#KhilafahAjaranIslam #ReturnTheKhilafah
