Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Saya harus menulis tema ini. Karena masjid dhirór adalah penghalang persatuan kaum Muslim. Karena hamba-hamba Alloh yang bertaqwa tidak akan mau beribadah di dalam masjid dhirór. Karena Allah telah melarangnya.
Pada masa Nabi SAW ada orang musyrik dan sampai sekarang pun ada orang musyrik. Pada masa Nabi ada orang kafir dan sekarang pun ada orang kafir. Pada masa Nabi ada orang munafik dan sekarang pun ada orang munafik. Juga pada masa Nabi ada masjid dhirór dan sekarang pun ada masjid dhirór. Cuma bedanya kalau dulu masjid dhirór haqîqotan dan dirobohkan oleh Nabi, sedang sekarang masjid dhirór mulhaqan/ hukman tidak boleh dirobohkan, tetapi tercela dan ibadah di dalamnya tidak berpahala, bahkan bisa berdosa.
●Dalil Masjid Dhirór :
Terkait masjid dhirór, Alloh SWT berfirman :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ ... (108)
"Dan (diantar orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah orang-orang mu'min, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat di dalam masjid (dhiror) itu selama-lamanya ...". (QS Attaubah [9]: 107-108).
●Definisi Masjid Dhirór :
AlBarokati berkata:
هو مسجد اتخذه المنافقون ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله في عهد النبي فأنزل الله فيه «لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا»[التوبة 108] فهدمه النبي وأحرقه
Masjid dhirór ialah masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik untuk membuat kemudaratan, kekufuran, mencerai-berai orang-orang mu'min, dan menunggu orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya pada masa Nabi SAW. Allah menurunkan ayat: "Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya". Lalu masjid itu dirobohkan dan dibakar oleh Nabi SAW."
فهو مسجد خاص، نعم يُلحق به في الذمَّ وعدم الثواب كل مسجد بُني مباهاة أو رياء أو سمعة أو لغرض سوى ابتغاء وجه الله تعالى، أو بمال غير طيب لكن ليس هو مسجد ضرار حقيقة حتى يهدم ويحرق والله أعلم.[ التعريفات الفقهية للبركتي، 1975 ]
"Masjid dhirór itu masjid khusus (hanya ada pada masa Nabi SAW). Tetapi bisa disamakan dengan masjid dhirór dalam celaan dan tidak ada pahalanya, setiap masjid (masjid dhirór mulhaqon/ hukman ) yang dibangun karena unggul-unggulan, riya (ingin dilihat), sum'ah (ingin didengar), untuk tujuan selain ridho Allah, atau dibangun dengan harta yang tidak baik. Akan tetapi masjid itu bukan masjid dhirór yang sesungguhnya (haqîqotan) sehingga boleh dirobohkan dan dibakar. Wallohu a'lam". (AlBarokati, Atta'rîfât AlFiqhiyyât, 1975).
Imam Thobari dalam tafsir ayat terkait berkata :
الثانية : قوله تعالى ( ضرارا ) ... وقال أهل التأويل : ضرارا بالمسجد ، وليس للمسجد ضرار ، إنما هو لأهله . وروى الدارقطني عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار ، من ضار ضار الله به ، ومن شاق شاق الله عليه
Kedua : Firman Allah ta'âlâ "dhirôron" ... Ahli Tafsir berkata: "Dhirór (membuat kemudaratan terhadap sesama) dengan masjid, masjid itu tidak memiliki dhirór, sesungguhnya dhirór itu hanya dimiliki penghuninya. Imam Daruquthni meriwayatkan hadits dari Abi Said Alkhudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Tidak boleh membuat kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat kemudaratan kepada orang lain. Barang siapa yang membuat kemudaratan kepada orang lain, maka Allah membuat kemudaratan kepadanya. Dan barang siapa yang menimpakan kesulitan kepada orang lain, maka Allah menimpakan kesulitan kepadanya".
Imam Thobari melanjutkan:
قال بعض العلماء : الضرر : الذي لك به منفعة وعلى جارك فيه مضرة . والضرار : الذي ليس لك فيه منفعة وعلى جارك فيه المضرة
Dan sebagian ulama berkata: "Dhoror ialah suatu perbuatan yang kamu punya manfaat dengannya, sedang tetanggamu tertimpa kemudaratan. Sedang dhirór ialah suatu perbuatan yang kamu tidak punya manfaat padanya, sedang tetanggamu tertimpa kemudaratan".
●Contoh Masjid Dhirór :
Di sebuah perumahan dibangun sebuah masjid yang menggunakan empat sepeaker yang sangat keras, padahal tiangnya hanya terdiri dari batang bambu yang tidak begitu tinggi seperti halnya menara. Supaya bisa menjangkau tempat yang lebih jauh dibutuhkan polume suara yang berlipat ganda dari yang didengar oleh tetangga masjid yang dekat, sehingga tetangga yang dekat itu mendengar suaranya yang sangat keras dan menyengat gendang telinga. Lebih parah lagi, sepeaker itu tidak hanya dipakai untuk adzan yang memang sunnah dengan suara keras dan boleh pakai sepeaker, tetapi mulai dari adzan, pujian (yang kadang pakai bahasa Indonesia seperti bernyanyi-nyanyi), iqomat, diba'an, barjanjian, sholawatan, rotiban, yasinan, tahlilan, waqi'ahan, khataman Alqur'an, dll., semuanya pakai sepeaker dengan polume tinggi yang menyengat gendang telinga yang sangat mengganggu dan menyakitkan. Sehingha tetangga-tetangga masjid yang terdiri dari non muslim dan kaum muslim dari berbagai organisasi, mereka sangat terganggu dan tersakiti, bahkan terzalimi oleh suara-suara dari masjid tersebut.
Ada lagi masjid jamik kecamatan bermenara lumayan tinggi yang mampu melepas suara sepeakernya ke tempat yang jauh, sehingga penghuni dan tetangga masjid di sekitarnya tidak begitu terganggu. Tetapi masjid itu mengaktifkan sepeaker-sepeaker di dalamnya dengan keras dan menyengat, sehingga sangat mengganggu dan menyakiti hamba-hamba Alloh yang sedang i'tikaf sambil menunggu khotbah dan shalat Jum'at atau ibadah yang lainnya.
Itu baru karena suara sepeakernya, sebuah masjid terkategori sebagai masjid dhirór mulhaqon/ hukman. Lalu bagaimana masjid yang para takmir (perabot)-nya menjadi penghalang dakwah Islam Kaffah, yang menolak dan menantang hukum Alloh, yang sengaja membiarkan istri-istrinya keluar di kehidupan umum seperti di jalan-jalan tanpa memakai kerudung, apalagi jilbab, yang pendusta dan provokator. Maka tidak diragukan lagi kedhirôrannya.
●Tidak Boleh Shalat Di Masjid Dhirór :
Imam Qurthubi melanjutkan:
وقد أحرق النبي صلى الله عليه وسلم مسجد الضرار وهدمه . وأسند الطبري عن شقيق أنه جاء ليصلي في مسجد بني غاضرة فوجد الصلاة قد فاتته ، فقيل له : إن مسجد بني فلان لم يصل فيه بعد ; فقال : لا أحب أن أصلي فيه ; لأنه بني على ضرار
"Nabi SAW benar-benar telah membakar masjid dhirór dan merobohkannya. Imam Thobari meriwayatkan dari Kiai Syaqiq, bahwanya ia pernah datang ke masjid bani Ghadhiroh lalu menemukan shalat telah selesai. Lalu dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya masjid bani fulan (itu lebih dekat), apakah kamu tidak pernah shalat di situ?". Ia berkata: "Saya tidak suka shalat di situ. Karena masjid itu dibangun atas kemudaratan (terhadap orang lain)".
Imam Qurthubi melanjutkan:
قال علماؤنا : وكل مسجد بني على ضرار أو رياء وسمعة فهو في حكم مسجد الضرار لا تجوز الصلاة فيه
"Ulama kami berkata: "Setiap masjid yang dibangun diatas kemudaratan (terhadap orang lain), atau karena motif riya (ingin dilihat), atau sum'ah (ingin didengar), maka status hukumnya seperti masjid dhirór (zaman Nabi SAW), tidak boleh shalat di dalamnya". (Lihat: Tafsir Alqurthubi, terkait surat Attaubah ayat 107-108).
●Tidak Boleh Shalat Di Masjid Dhirór, Bisa Berarti Haram Shalat Di Dalamnya.
Diatas, Imam Qurthubi hanya memakai redaksi "lâ tajûzu ashshalâtu fîhi/ tidak boleh shalat di dalamnya", tidak "tahrumu/ haram", atau "tukrohu/ makruh/ dibenci". Akan tetapi, karena para takmirnya mengganggu, menyakiti, sampai menzalimi orang-orang yang ada di sekitarnya, sama saja yang ada di dalam masjid atau di luar masjid dari tetangga-tetangga dekat masjid, dan menjadi penghalang dakwah Islam Kaffah, pendusta, provokator dan kemunkaran lainnya, sedang perbuatan itu tidak diragukan lagi keharamannya, maka shalat di dalamnya sama halnya dengan bersekutu dalam perbuatan haram, dimana hukumnya juga haram. Dan di bawah adalah penguatan atas keharaman shalat di masjid dhirór, karena :
1. Berbuat Baik Kepada Tetangga Dan Menghormati Tamu Adalah Wajib :
Lebih dari itu, berbuat baik kepada tetangga, baik tetangga masjid maupun tetangga rumah, adalah wajib. Allah SWT berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ [النساء:36]،
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, ...". (QS Annisâ' : 36).
Dan hadits :
وعن أَبي شُريْحٍ الخُزاعيِّ: أَنَّ النَّبيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إلى جارِهِ، ومَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ واليومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، ومَنْ كانَ يُؤمنُ باللَّهِ واليومِ الآخرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ رواه مسلم بهذا اللفظ، وروى البخاري بعضه.
Dari Abu Syuraih Alkhuzâ'iy, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbuat baiklah kepada tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah". HR Bukhari dan Muslim.
Pada hadits diatas ada tiga perintah yang menunjukan hukum wajib karena digantungkan kepada iman, dan ketiganya bisa terabaikan oleh suara keras yang menyakiti dan menzalimi, apalagi pakai sepeaker. Maka suara keras dan pakai sepeaker itu hukumnya haram. Karena lawan dari wajib adalah haram :
1- Berbuat baik kepada tetangga (baik tetangga dekat masjid atau tetangga rumah).
2- Memuliakan tamu (apalagi tamu Allah di rumah-Nya/ di masjid).
3- Berkata yang baik atau diam (menyakiti dengan suara keras dan sepeaker itu bukan perkataan yang baik, apalagi di dalam masjid).
2. Berbuat Zalim Adalah Haram :
Hakekat zalim adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, atau melampaui batas, atau menggunakan hak orang lain tidak dengan cara yang benar. Dan zalim itu ada dua jenis :
Pertama : Zalimnya hamba terhadap dirinya. Dan yang terbesar dari jenis ini adalah syirik kepada Allah, baik syirik besar atau syirik kecil. Allah berfirman :
إن الشرك لظلم عظيم
"Sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang amat besar ". (QS Lukman : 13). Karena hakekat syirik adalah menjadikan makhluk berada di tempatnya AlKhôliq, meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Kedua : Zalimnya hamba kepada sesamanya dengan merampas haknya, sewenang-wenang terhadap tubuhnya, hartanya, kehormatannya, atau yang lainnya. Begitu banyak nash-nash yang datang terkait kezaliman, diantaranya, adalah hadits qudsi berikut :
عن أبي ذر الغفاري - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - فيما يرويه عن ربه عز وجل أنه قال : ( يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا ،... أخرجه مسلم في صحيحه.
"Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan zalim atas diri-Ku, dan telah menjadikan zalim diharamkan diantara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi". (HR Muslim dari Abu Dzar AlGhifâri).
Dua jenis zalim diatas, keduanya biasa dilakukan oleh dewan takmir masjid dhirôr, yaitu dengan menyakiti, mengganggu dan menzalimi orang-orang di sekitarnya, dengan suara sepeaker yang keras dan menyengat gendang telinga. Kezaliman pertama adalah riya dan sum'ah, termasuk syirik ashghor/ kecil, menyekutukan Allah dengan manusia, mereka beribadah kepada Allah, tapi ingin dilihat dan didengar oleh manusia, riya dan sum'ah. Sedang kezaliman kedua adalah mengganggu, menyakiti dan menzalimi orang-orang di sekitarnya dengan suara sepeakernya, zalim sesama manusia, sebagai hak adami.
3. Allah SWT Mengharamkan Condong Kepada Orang-Orang Zalim :
Perhatikan firman Allah ini :
ولا تركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار وما لكم من دون الله من أولياء ثم لا تنصرون
Wa lâ tarkanû ilal ladzīna dzôlamû fa tamassa kumun nâru wa mâ lakum min dûnillâhi min auliyâa tsumma lâ tunshorûn
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan". (QS Hûd [11]: 113).
Pada ayat di atas Alloh telah mengharamkan cenderung/ condong kepada orang-orang zalim, siapapun mereka dan dimanapun mereka, karena larangannya disertai ancaman neraka, sehingga dewan takmir masjid dhirôr masuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang dilarang condong kepadanya. Condong saja dilarang dan diharamkan, lalu bagaimana jika sampai berserikat dengan mereka dalam kezaliman di dalam masjid dhirór ? Tentunya lebih dilarang dan diharamkan. Maka inilah alasan larangan kepada hamba-hamba yang beriman shalat di masjid dhirór.
4. Dewan Takmir Masjid Dhirór Dan Setiap Orang Yang Berserikat Dengan Mereka Pada Hari Kiamat Tergolong Orang-Orang Yang Bangkrut :
Di dalam hadits nabawi dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا : الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ . رواه مسلم
"Apakah kalian tahu, siapakah orang yang bangkrut ?". Sahabat berkata : "Orang yang bangkrut di antara kami, adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya barang". Lalu Nabi bersabda : "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku pada hari kiamat datang membawa pahala shalat, puasa dan zakat. Dan ia datang, padahal ketika di dunia, ia memarahi orang ini, menuduh zina orang ini, memakan hartanya orang ini, mengalirkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Lalu orang ini diberi dari pahala kebaikannya, orang ini diberi dari pahala kebaikannya. Lalu apabila kebaikannya habis sebelum dilunasi semua tanggungan kezalimannya, maka diambillah dari keburukan orang-orang yang telah dizaliminya, lalu dilemparkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka". (HR Muslim).
Jadi kezaliman terhadap para tetangga masjid dhirór, baik tetangga muslim maupun non muslim, yang selama ini diperankan oleh dewan masjid dhirór serta semua orang yang bersekutu dengan mereka, di dalam masjid, meskipun shalat berjama'ah, kezaliman itu pada hari kiamat akan diadili dengan seadil-adilnya. Pahala kebaikan mereka akan habis diberikan kepada para tetangga yang dizalimi. Ketika pahala kebaikannya habis sebelum bisa membayar semua kezalimannya, maka dosa keburukan dari orang-orang yang dizalimi diambil dan dilemparkan kepada mereka, lalu mereka dilemparkan ke neraka.
Mungkin mereka menyanggah, pada hadits diatas kan cuma ada kezaliman berupa memarahi, menuduh zina, memakan harta, mengalirkan darah, dan memukul. Tidak ada mengeraskan suara dengan sepeaker.
Penyebutan amal baik berupa shalat, puasa dan zakat di dalam hadits itu bukan pembatasan hanya ada tiga jenis amal yang akan dibawa ke akhirat, tetapi hanya sebagai contoh dari ma'mûrôt (semua amal yang diperintah syara') yang sangat banyak, dimana semuanya dijelaskan di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau termasuk mengucapkan sebagian dan menghendaki keseluruhan. Begitu pula dengan kezaliman yang disebutkan di dalam hadits, bukan pembatasan, tetapi hanya sebagai contoh dari manhiyyát (semua yang dilarang syara') yang sangat banyak dan dijelaskan oleh Alqur'an dan Assunnah, atau termasuk mengucapkan sebagian dan menghendaki keseluruhan.
Terakhir, semoga semua masjid yang tergolong sebagai masjid dhirór mulhaqon wa hukman berubah menjadi masjid nabawi mulhaqon wa hukman.
Kunci perubahannya adalah taqwa dari dewan takmir masjid serta semua sekutunya. Takwa adalah melaksanakan semua perintah Allah selagi punya kesanggupan dan kemampuan karena dalam hal melaksanakan butuh waktu dan tenaga, serta menjauhi semua yang dilarang oleh Allah tanpa pengecualian karena dalam hal menjauhi tidak butuh waktu dan tenaga, hanya diam. Melaksanakan ibadah di dalam masjid apapun jenisnya harus diimbangi dengan menjauhi larangan apapun bentuknya. Contoh kecilnya, berfzikir dan berdoa di dalam masjid harus disertai dengan tidak menyakiti, tidak mengganggu dan tidak menzalimi tetangga masjid, dengan suara dzikir dan doa itu ... Wallahu a'lam
Saya harus menulis tema ini. Karena masjid dhirór adalah penghalang persatuan kaum Muslim. Karena hamba-hamba Alloh yang bertaqwa tidak akan mau beribadah di dalam masjid dhirór. Karena Allah telah melarangnya.
Pada masa Nabi SAW ada orang musyrik dan sampai sekarang pun ada orang musyrik. Pada masa Nabi ada orang kafir dan sekarang pun ada orang kafir. Pada masa Nabi ada orang munafik dan sekarang pun ada orang munafik. Juga pada masa Nabi ada masjid dhirór dan sekarang pun ada masjid dhirór. Cuma bedanya kalau dulu masjid dhirór haqîqotan dan dirobohkan oleh Nabi, sedang sekarang masjid dhirór mulhaqan/ hukman tidak boleh dirobohkan, tetapi tercela dan ibadah di dalamnya tidak berpahala, bahkan bisa berdosa.
●Dalil Masjid Dhirór :
Terkait masjid dhirór, Alloh SWT berfirman :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ ... (108)
"Dan (diantar orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah orang-orang mu'min, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat di dalam masjid (dhiror) itu selama-lamanya ...". (QS Attaubah [9]: 107-108).
●Definisi Masjid Dhirór :
AlBarokati berkata:
هو مسجد اتخذه المنافقون ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله في عهد النبي فأنزل الله فيه «لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا»[التوبة 108] فهدمه النبي وأحرقه
Masjid dhirór ialah masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik untuk membuat kemudaratan, kekufuran, mencerai-berai orang-orang mu'min, dan menunggu orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya pada masa Nabi SAW. Allah menurunkan ayat: "Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya". Lalu masjid itu dirobohkan dan dibakar oleh Nabi SAW."
فهو مسجد خاص، نعم يُلحق به في الذمَّ وعدم الثواب كل مسجد بُني مباهاة أو رياء أو سمعة أو لغرض سوى ابتغاء وجه الله تعالى، أو بمال غير طيب لكن ليس هو مسجد ضرار حقيقة حتى يهدم ويحرق والله أعلم.[ التعريفات الفقهية للبركتي، 1975 ]
"Masjid dhirór itu masjid khusus (hanya ada pada masa Nabi SAW). Tetapi bisa disamakan dengan masjid dhirór dalam celaan dan tidak ada pahalanya, setiap masjid (masjid dhirór mulhaqon/ hukman ) yang dibangun karena unggul-unggulan, riya (ingin dilihat), sum'ah (ingin didengar), untuk tujuan selain ridho Allah, atau dibangun dengan harta yang tidak baik. Akan tetapi masjid itu bukan masjid dhirór yang sesungguhnya (haqîqotan) sehingga boleh dirobohkan dan dibakar. Wallohu a'lam". (AlBarokati, Atta'rîfât AlFiqhiyyât, 1975).
Imam Thobari dalam tafsir ayat terkait berkata :
الثانية : قوله تعالى ( ضرارا ) ... وقال أهل التأويل : ضرارا بالمسجد ، وليس للمسجد ضرار ، إنما هو لأهله . وروى الدارقطني عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار ، من ضار ضار الله به ، ومن شاق شاق الله عليه
Kedua : Firman Allah ta'âlâ "dhirôron" ... Ahli Tafsir berkata: "Dhirór (membuat kemudaratan terhadap sesama) dengan masjid, masjid itu tidak memiliki dhirór, sesungguhnya dhirór itu hanya dimiliki penghuninya. Imam Daruquthni meriwayatkan hadits dari Abi Said Alkhudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Tidak boleh membuat kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat kemudaratan kepada orang lain. Barang siapa yang membuat kemudaratan kepada orang lain, maka Allah membuat kemudaratan kepadanya. Dan barang siapa yang menimpakan kesulitan kepada orang lain, maka Allah menimpakan kesulitan kepadanya".
Imam Thobari melanjutkan:
قال بعض العلماء : الضرر : الذي لك به منفعة وعلى جارك فيه مضرة . والضرار : الذي ليس لك فيه منفعة وعلى جارك فيه المضرة
Dan sebagian ulama berkata: "Dhoror ialah suatu perbuatan yang kamu punya manfaat dengannya, sedang tetanggamu tertimpa kemudaratan. Sedang dhirór ialah suatu perbuatan yang kamu tidak punya manfaat padanya, sedang tetanggamu tertimpa kemudaratan".
●Contoh Masjid Dhirór :
Di sebuah perumahan dibangun sebuah masjid yang menggunakan empat sepeaker yang sangat keras, padahal tiangnya hanya terdiri dari batang bambu yang tidak begitu tinggi seperti halnya menara. Supaya bisa menjangkau tempat yang lebih jauh dibutuhkan polume suara yang berlipat ganda dari yang didengar oleh tetangga masjid yang dekat, sehingga tetangga yang dekat itu mendengar suaranya yang sangat keras dan menyengat gendang telinga. Lebih parah lagi, sepeaker itu tidak hanya dipakai untuk adzan yang memang sunnah dengan suara keras dan boleh pakai sepeaker, tetapi mulai dari adzan, pujian (yang kadang pakai bahasa Indonesia seperti bernyanyi-nyanyi), iqomat, diba'an, barjanjian, sholawatan, rotiban, yasinan, tahlilan, waqi'ahan, khataman Alqur'an, dll., semuanya pakai sepeaker dengan polume tinggi yang menyengat gendang telinga yang sangat mengganggu dan menyakitkan. Sehingha tetangga-tetangga masjid yang terdiri dari non muslim dan kaum muslim dari berbagai organisasi, mereka sangat terganggu dan tersakiti, bahkan terzalimi oleh suara-suara dari masjid tersebut.
Ada lagi masjid jamik kecamatan bermenara lumayan tinggi yang mampu melepas suara sepeakernya ke tempat yang jauh, sehingga penghuni dan tetangga masjid di sekitarnya tidak begitu terganggu. Tetapi masjid itu mengaktifkan sepeaker-sepeaker di dalamnya dengan keras dan menyengat, sehingga sangat mengganggu dan menyakiti hamba-hamba Alloh yang sedang i'tikaf sambil menunggu khotbah dan shalat Jum'at atau ibadah yang lainnya.
Itu baru karena suara sepeakernya, sebuah masjid terkategori sebagai masjid dhirór mulhaqon/ hukman. Lalu bagaimana masjid yang para takmir (perabot)-nya menjadi penghalang dakwah Islam Kaffah, yang menolak dan menantang hukum Alloh, yang sengaja membiarkan istri-istrinya keluar di kehidupan umum seperti di jalan-jalan tanpa memakai kerudung, apalagi jilbab, yang pendusta dan provokator. Maka tidak diragukan lagi kedhirôrannya.
●Tidak Boleh Shalat Di Masjid Dhirór :
Imam Qurthubi melanjutkan:
وقد أحرق النبي صلى الله عليه وسلم مسجد الضرار وهدمه . وأسند الطبري عن شقيق أنه جاء ليصلي في مسجد بني غاضرة فوجد الصلاة قد فاتته ، فقيل له : إن مسجد بني فلان لم يصل فيه بعد ; فقال : لا أحب أن أصلي فيه ; لأنه بني على ضرار
"Nabi SAW benar-benar telah membakar masjid dhirór dan merobohkannya. Imam Thobari meriwayatkan dari Kiai Syaqiq, bahwanya ia pernah datang ke masjid bani Ghadhiroh lalu menemukan shalat telah selesai. Lalu dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya masjid bani fulan (itu lebih dekat), apakah kamu tidak pernah shalat di situ?". Ia berkata: "Saya tidak suka shalat di situ. Karena masjid itu dibangun atas kemudaratan (terhadap orang lain)".
Imam Qurthubi melanjutkan:
قال علماؤنا : وكل مسجد بني على ضرار أو رياء وسمعة فهو في حكم مسجد الضرار لا تجوز الصلاة فيه
"Ulama kami berkata: "Setiap masjid yang dibangun diatas kemudaratan (terhadap orang lain), atau karena motif riya (ingin dilihat), atau sum'ah (ingin didengar), maka status hukumnya seperti masjid dhirór (zaman Nabi SAW), tidak boleh shalat di dalamnya". (Lihat: Tafsir Alqurthubi, terkait surat Attaubah ayat 107-108).
●Tidak Boleh Shalat Di Masjid Dhirór, Bisa Berarti Haram Shalat Di Dalamnya.
Diatas, Imam Qurthubi hanya memakai redaksi "lâ tajûzu ashshalâtu fîhi/ tidak boleh shalat di dalamnya", tidak "tahrumu/ haram", atau "tukrohu/ makruh/ dibenci". Akan tetapi, karena para takmirnya mengganggu, menyakiti, sampai menzalimi orang-orang yang ada di sekitarnya, sama saja yang ada di dalam masjid atau di luar masjid dari tetangga-tetangga dekat masjid, dan menjadi penghalang dakwah Islam Kaffah, pendusta, provokator dan kemunkaran lainnya, sedang perbuatan itu tidak diragukan lagi keharamannya, maka shalat di dalamnya sama halnya dengan bersekutu dalam perbuatan haram, dimana hukumnya juga haram. Dan di bawah adalah penguatan atas keharaman shalat di masjid dhirór, karena :
1. Berbuat Baik Kepada Tetangga Dan Menghormati Tamu Adalah Wajib :
Lebih dari itu, berbuat baik kepada tetangga, baik tetangga masjid maupun tetangga rumah, adalah wajib. Allah SWT berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ [النساء:36]،
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, ...". (QS Annisâ' : 36).
Dan hadits :
وعن أَبي شُريْحٍ الخُزاعيِّ: أَنَّ النَّبيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إلى جارِهِ، ومَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ واليومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، ومَنْ كانَ يُؤمنُ باللَّهِ واليومِ الآخرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ رواه مسلم بهذا اللفظ، وروى البخاري بعضه.
Dari Abu Syuraih Alkhuzâ'iy, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbuat baiklah kepada tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah". HR Bukhari dan Muslim.
Pada hadits diatas ada tiga perintah yang menunjukan hukum wajib karena digantungkan kepada iman, dan ketiganya bisa terabaikan oleh suara keras yang menyakiti dan menzalimi, apalagi pakai sepeaker. Maka suara keras dan pakai sepeaker itu hukumnya haram. Karena lawan dari wajib adalah haram :
1- Berbuat baik kepada tetangga (baik tetangga dekat masjid atau tetangga rumah).
2- Memuliakan tamu (apalagi tamu Allah di rumah-Nya/ di masjid).
3- Berkata yang baik atau diam (menyakiti dengan suara keras dan sepeaker itu bukan perkataan yang baik, apalagi di dalam masjid).
2. Berbuat Zalim Adalah Haram :
Hakekat zalim adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, atau melampaui batas, atau menggunakan hak orang lain tidak dengan cara yang benar. Dan zalim itu ada dua jenis :
Pertama : Zalimnya hamba terhadap dirinya. Dan yang terbesar dari jenis ini adalah syirik kepada Allah, baik syirik besar atau syirik kecil. Allah berfirman :
إن الشرك لظلم عظيم
"Sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang amat besar ". (QS Lukman : 13). Karena hakekat syirik adalah menjadikan makhluk berada di tempatnya AlKhôliq, meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Kedua : Zalimnya hamba kepada sesamanya dengan merampas haknya, sewenang-wenang terhadap tubuhnya, hartanya, kehormatannya, atau yang lainnya. Begitu banyak nash-nash yang datang terkait kezaliman, diantaranya, adalah hadits qudsi berikut :
عن أبي ذر الغفاري - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - فيما يرويه عن ربه عز وجل أنه قال : ( يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا ،... أخرجه مسلم في صحيحه.
"Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan zalim atas diri-Ku, dan telah menjadikan zalim diharamkan diantara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi". (HR Muslim dari Abu Dzar AlGhifâri).
Dua jenis zalim diatas, keduanya biasa dilakukan oleh dewan takmir masjid dhirôr, yaitu dengan menyakiti, mengganggu dan menzalimi orang-orang di sekitarnya, dengan suara sepeaker yang keras dan menyengat gendang telinga. Kezaliman pertama adalah riya dan sum'ah, termasuk syirik ashghor/ kecil, menyekutukan Allah dengan manusia, mereka beribadah kepada Allah, tapi ingin dilihat dan didengar oleh manusia, riya dan sum'ah. Sedang kezaliman kedua adalah mengganggu, menyakiti dan menzalimi orang-orang di sekitarnya dengan suara sepeakernya, zalim sesama manusia, sebagai hak adami.
3. Allah SWT Mengharamkan Condong Kepada Orang-Orang Zalim :
Perhatikan firman Allah ini :
ولا تركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار وما لكم من دون الله من أولياء ثم لا تنصرون
Wa lâ tarkanû ilal ladzīna dzôlamû fa tamassa kumun nâru wa mâ lakum min dûnillâhi min auliyâa tsumma lâ tunshorûn
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan". (QS Hûd [11]: 113).
Pada ayat di atas Alloh telah mengharamkan cenderung/ condong kepada orang-orang zalim, siapapun mereka dan dimanapun mereka, karena larangannya disertai ancaman neraka, sehingga dewan takmir masjid dhirôr masuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang dilarang condong kepadanya. Condong saja dilarang dan diharamkan, lalu bagaimana jika sampai berserikat dengan mereka dalam kezaliman di dalam masjid dhirór ? Tentunya lebih dilarang dan diharamkan. Maka inilah alasan larangan kepada hamba-hamba yang beriman shalat di masjid dhirór.
4. Dewan Takmir Masjid Dhirór Dan Setiap Orang Yang Berserikat Dengan Mereka Pada Hari Kiamat Tergolong Orang-Orang Yang Bangkrut :
Di dalam hadits nabawi dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا : الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ . رواه مسلم
"Apakah kalian tahu, siapakah orang yang bangkrut ?". Sahabat berkata : "Orang yang bangkrut di antara kami, adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya barang". Lalu Nabi bersabda : "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku pada hari kiamat datang membawa pahala shalat, puasa dan zakat. Dan ia datang, padahal ketika di dunia, ia memarahi orang ini, menuduh zina orang ini, memakan hartanya orang ini, mengalirkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Lalu orang ini diberi dari pahala kebaikannya, orang ini diberi dari pahala kebaikannya. Lalu apabila kebaikannya habis sebelum dilunasi semua tanggungan kezalimannya, maka diambillah dari keburukan orang-orang yang telah dizaliminya, lalu dilemparkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka". (HR Muslim).
Jadi kezaliman terhadap para tetangga masjid dhirór, baik tetangga muslim maupun non muslim, yang selama ini diperankan oleh dewan masjid dhirór serta semua orang yang bersekutu dengan mereka, di dalam masjid, meskipun shalat berjama'ah, kezaliman itu pada hari kiamat akan diadili dengan seadil-adilnya. Pahala kebaikan mereka akan habis diberikan kepada para tetangga yang dizalimi. Ketika pahala kebaikannya habis sebelum bisa membayar semua kezalimannya, maka dosa keburukan dari orang-orang yang dizalimi diambil dan dilemparkan kepada mereka, lalu mereka dilemparkan ke neraka.
Mungkin mereka menyanggah, pada hadits diatas kan cuma ada kezaliman berupa memarahi, menuduh zina, memakan harta, mengalirkan darah, dan memukul. Tidak ada mengeraskan suara dengan sepeaker.
Penyebutan amal baik berupa shalat, puasa dan zakat di dalam hadits itu bukan pembatasan hanya ada tiga jenis amal yang akan dibawa ke akhirat, tetapi hanya sebagai contoh dari ma'mûrôt (semua amal yang diperintah syara') yang sangat banyak, dimana semuanya dijelaskan di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau termasuk mengucapkan sebagian dan menghendaki keseluruhan. Begitu pula dengan kezaliman yang disebutkan di dalam hadits, bukan pembatasan, tetapi hanya sebagai contoh dari manhiyyát (semua yang dilarang syara') yang sangat banyak dan dijelaskan oleh Alqur'an dan Assunnah, atau termasuk mengucapkan sebagian dan menghendaki keseluruhan.
Terakhir, semoga semua masjid yang tergolong sebagai masjid dhirór mulhaqon wa hukman berubah menjadi masjid nabawi mulhaqon wa hukman.
Kunci perubahannya adalah taqwa dari dewan takmir masjid serta semua sekutunya. Takwa adalah melaksanakan semua perintah Allah selagi punya kesanggupan dan kemampuan karena dalam hal melaksanakan butuh waktu dan tenaga, serta menjauhi semua yang dilarang oleh Allah tanpa pengecualian karena dalam hal menjauhi tidak butuh waktu dan tenaga, hanya diam. Melaksanakan ibadah di dalam masjid apapun jenisnya harus diimbangi dengan menjauhi larangan apapun bentuknya. Contoh kecilnya, berfzikir dan berdoa di dalam masjid harus disertai dengan tidak menyakiti, tidak mengganggu dan tidak menzalimi tetangga masjid, dengan suara dzikir dan doa itu ... Wallahu a'lam
