Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Ada oknum tokoh Aswaja Sekular, ustadz Aswaja Wahhabi dan Sang Mantan gak tahu diri, berkata kepada murid-murid dan pendukungnya : "Tanpa ikut HTI dan tanpa memperjuangkan dan teriak-teriak khilafah kita bisa masuk surga kok. Kita shalat, puasa, haji, membaca Alqur'an dan Alhadits, bershalawat kepada Nabi SAW, mengaji dan mengajar ilmu, dll., dengan itu semua kita bisa masuk surga ... ".
Begini jawaban Saya :
Cukup saya kemukakan satu hadits saja, dimana Rasulullah SAW bersabda :
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أرأيت إذا صليت المكتوبات ، وصمت رمضان ، وأحللت الحلال ، وحرمت الحرام ، ولم أزد على ذلك شيئا ، أأدخل الجنة ؟ قال : نعم رواه مسلم .
Dari Jabir bin Abdullah RA (berkata), Bahwasanya ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW : "Apa pendapat Tuan, ketika aku telah mengerjakan shalat maktubat, telah berpuasa Ramadhan, telah menghalalkan yang halal, dan telah mengharamkan yang haram, dimana saya tidak menambahkan atasnya sesuatu, apakah saya akan masuk surga?". Rasul berkata : "Ya". (HR Muslim, Arba'iin Nawawy).
Pada hadits tersebut seorang lelaki hanya memiliki empat amalan, dua amalan lahir dan dua amalan batin, shalat fardhu dan puasa fardhu, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Dua amalan lahirnya lebih sedikit dari yang disampaikan tokoh Aswaja dan ustadz wahhabi di atas. Meskipun demikian seorang lelaki itu akan masuk surga meskipun tidak ikut HTI atau tidak ikut memperjuangkan khilafah. Hebat kan? Inilah kerahmatan Islam. Semua itu benar. Tidak salah!
Tetapi tunggu dulu. Jangan senang dulu. Karena masih ada pertanyaan; Pembatasan amalan itu apakah ketika Islam kaffah telah diterapkan oleh negara atau tidak diterapkan?
Pembatasan amalan itu apakah ketika khilafah telah tegak atau khilafah telah roboh dan belum tegak? Dan apakah masuk surga langsung atau mampir dulu di neraka?
Ketika kita meneliti hadits diatas, maka telah datang di Madinah, karena puasa Ramadhan itu difardhukan pada tahun kedua hijriyyah, dan ketika itu Islam Kaffah telah diterapkan oleh daulah nubuwwah sebagai cikal bakal daulah khilafah rasyidah mahdiyyah. Dan ketika itu tidak ada kewajiban menegakkan khilafah. Karena itu, sah dan cukup pembatasan amalan yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Tentu ketika tidak ada panggilan untuk berjihad yang fardhu 'ain, karena ketika itu juga sahabat yang sengaja tidak ikut serta berjihad tanpa udzur maka tergolong berdosa besar. Ingat kisah Ka'ab serta dua orang temannya yang tertinggal dari jihad dan didiami oleh Nabi SAW serta para sahabat dalam waktu yang cukup lama.
Kalaupun sekarang pembatasan amalan dengan shalat fardhu dan puasa Ramadhan itu dianggap sah dan cukup, maka problemnya tidak berhenti di situ, tetapi masih ada syarat yang menyertainya, yaitu menjadikan halal - haram sebagai standar amal perbuatannya, dimana pada hadits diatas disebut menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram (meskipun ia tidak mengerjakan dan tidak meninggalkannya), seperti pada hadits diatas.
Term halal yang harus dihalalkan itu mencakup wajib/fardhu, mustahhab/sunnah, dan mubah. Sedang hukum menegakkan khilafah adalah wajib. Maka khilafah termasuk perkara halal yang harus dihalalkan, yakni diyakini kewajibannya.
Oleh karenanya, ketika seseorang telah membatasi amalan dengan shalat maktubat dan puasa Ramadhan, maka ia wajib meyakini dan manyatakan bahwa khilafah adalah wajib, dan berdoa sesuai keyakinannya, "Ya Allah, tolonglah mereka yang berjuang untuk menegakkan kewajiban ini, dan ampunilah hamba yang lemah ini yang tidak ikut serta bersama mereka ..."
Bukan hanya kewajiban menegakkan khilafah yang harus ia yakini kewajibannya, tetapi juga semua yang terkait dengan khilafah, mulai dari ideologi Islam (yang mencakup fikroh dan thariqah Islam), sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem persanksian Islam (mencakup hudûd, jinâyât, ta'zir dan mukhâlafât) dan sistem politik luar dan dalam negeri Islam. Semua itu harus diyakini kewajibannya dan diperjuangkan penerapannya sesuai kemampuan dan kesanggupannya, meskipun hanya berdoa ...
Sedang term haram yang harus diharamkan itu mencakup haram dan makruh, karena makruh juga termasuk yang dilarang oleh Asy Syâri' dengan larangan yang tidak tegas. Maka ia juga harus mengharamkan segala perkara yang diharamkan, termasuk bentuk sistem pemerintahan yang kontradiksi dengan khilafah, yakni meyakini keharamannya, seperti demokrasi dan komunis sistem kufur dan syirik. Dia harus meyakini dan menyatakan, bahwa demokrasi sistem kufur yang haram meyakini, mempraktekkan dan mendakwahkannya, juga dengan sistem komunis.
Tidak berhenti pada demokrasi dan komunis saja, tetapi semua yang terkait erat dengan demokrasi dan komunis, seperti akidah sekularisme dan materialisme, ideologi kapitalisme dan komunisme - sosialisme, berikut semua ide, pemikiran dan pemahaman yang memancar dan bercabang dari keduanya, seperti liberalisme, pluralisme, sinkretisme, dan seterusnya. Tidak malah melakukan penggembosan terhadap dakwah kepada syariah dan khilafah. Dan tidak malah melakukan dukungan terhadap penerapan sistem demokrasi dan sistem komunis.
Bagaimana Anda bisa masuk surga, ketika akidah dan syariahnya condong kepada sekularisme demokrasi dan materialisme komunis - sosialis?, meskipun Anda rajin shalat dan puasa!
Bagaimana Anda bisa masuk surga, ketika standar amal perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu bukan halal haram, tapi manfaat dan kepentingan?, meskipun Anda rajin shalat dan puasa!
#DemokrasiWarisanPenjajah #DemokrasiSistemKufur #KhilafahAjaranIslam #KhilafahAjaranAhlussunnah #KhilafahAjaranAswaja #ReturnTheKhilafah
MasyaAllah, menyadarkan tentang sikap tasamuh sesama muslim.
BalasHapusDengan menolak kewajiban penegakan Khilafah berarti telah menolak salah satu hukum Allah, menolak salah satu hukum Allah sama dengan menolak seluruh hukum Allah, apakah masih bisa masuk sorga?
BalasHapusSemoga Allah selalu melindungi Ustadz Romli Abul Wafa
BalasHapus