Oleh Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
SEBELUM membicarakan substansi demokrasi, saya awali dengan membicarakan esensi (hakekat) demokrasinya dulu.
Esensi demokrasi adalah berpaling dari hukum Allah yang tercermin dalam ide kedaulatan rakyat (السيادة للشعب), dimana rakyat punya hak membuat, menetapkan, menerapkan dan mempraktikkan hukum-hukumnya melalui wakil rakyat. Yaitu hukum-hukum terkait sistem-sistem yang diterapkan dan dipraktikkan dalam sistem demokrasi; sistem pemerintahan, sistem pendidikan, sistem perekonomian, sistem pergaulan, sistem persanksian dan sistem politik dalam dan luar negeri.
Dan karena esensi inilah demokrasi disebut sebagai sistem kufur dan syirik. Sistem kufur karena bukan hukum Allah, dan sistem syirik karena menyekutukan (mencampur) hukum Allah dan hukum jahiliah produk akal manusia yang sangat terbatas dengan dorongan hawa nafsu.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى ، قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا ، قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَ
"Dan barang siapa berpaling dari syari'atKu, maka sungguh baginya kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, “Wahai Tuhanku mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal dulu aku dapat melihat?” Dia berfirman, “Demikianlah, dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, sementara kamu melupakannya, maka begitu juga pada hari ini kamu dilupakan.” (QS. Thaha ayat 124-126).
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
"Dan siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir". (QS Al-Maidah ayat 44).
Dan Allah SWT berfirman:
وَلَا يُشْرِكُ فِيْ حُكْمِهٖٓ اَحَدًا
"Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum". (QS Al-Kahfi ayat 26).
Dengan memahami esensi demokrasi diatas, yaitu berpaling dari hukum Allah SWT, dan kembali kepada hukum produk rakyat (manusia), maka substansi demokrasinya adalah praktek menjalankan serta menjaga nilai-nilai atau prinsip demokrasi itu supaya demokrasi tetap berpungsi berjalan.
Substansi demokrasi adalah nilai-nilai atau prinsip yang mencakup; musyawarah, keadilan, partisipasi, perlindungan hak asasi manusia, dan etika masyarakat. Tetapi jangan dibayangkan bahwa substansi demokrasi itu baik dan sesuai dengan Islam. Karena substansi demokrasi tersebut harus sejalan dengan esensinya, yaitu berpaling dari hukum Allah SWT.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
1.Musyawarah.
Demokrasi memusyawarahkan dan memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara mayoritas, termasuk dalam halal - haram seperti zina, riba dan pajak yang haram bisa menjadi halal. Sedang musyawarah dalam Islam, tidaklah demikian.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan suara mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada perang Badar.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal, dimana tidak memerlukan keahlian, kriterianya adalah suara mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perang Uhud.
2.Keadilan.
Keadilan dalam demokrasi adalah adil (jurdil) dalam pemilu dan adil dalam mempraktikkan hukum jahiliah produk akal manusia kepada masyarakat, tidak tebang pilih dan tidak tajam ke bawah serta tumpul ke atas. Diantara contohnya seperti keadilan dalam mengadili pembunuh, pezina dan pencuri dengan hanya dipenjara sekian bulan atau sekian tahun saja.
Padahal dalam Islam pembunuh harus dibunuh lagi atau keluarga pembunuh membayar diyat (tebusan) seratus unta kepada keluarga terbunuh, ketika keluarga terbunuh memaafkan. Pezina laki-laki dan perempuan harus dirajam (dilempari dengan batu) sampai mati, ketika berupa zina muhshan (si pezina pernah menikah) atau didera seratus kali, ketika bukan zina muhshan. Dan pencuri harus dipotong tangannya ketika barang yang dicuri itu sampai kepada nishab pencurian yaitu 1/4 Dinar (sedinar itu 4,25 gram emas murni), ketika pencurian itu tidak dalam masa paceklik atau dalam keadaan darurat.
3.Partisipasi.
Maksudnya adalah partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dan partisipasi masyarakat dalam mempraktikkan sistem-sistem kufur yang diterapkan dalam demokrasi. Bukan partisipasi dalam mempraktikkan sistem-sistem Islam. Diantara contohnya adalah seperti partisipasi dalam membayar pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli, pajak kendaraan dan pajak-pajak lainnya.
Padahal dalam Islam pajak-pajak tersebut itu tidak ada, sedang kalaupun ada, maka hukumnya haram karena termasuk maks (pajak/cukai), dimana Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya penarik pajak itu masuk neraka”. (HR Ahmad, Al-Musnad, 4/109, dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit ra; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi).
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga penarik pajak” (HR Ahmad, 4/143,150; Abu Dawud, 2937; Ad-Daarimiy, 1/330; dan Al-Haakim, 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi).
Bahkan Rasulullah SAW menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :
مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهٖ ! لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
“Kalem wahai Khaalid, demi Zat (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia diampuni” (HR Muslim, 1695 dan Ahmad, 5/348).
Ketika mensyarahi hadits diatas An-Nawawiy rh berkata :
أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات وذلك لكثرة مطالبات الناس له
“Bahwasannya pajak itu termasuk dari maksiat-maksiat yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya tuntutan manusia kepada penarik pajak ”. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Sedang pajak yang ditarik oleh negara Islam adalah jizyah, yaitu pajak kepala yang ditarik dari kafir dzimmi yang baligh dan mampu. Dan itu hanya setahun sekali dan ketika sudah tidak mampu menafkahi dirinya, maka negara yang menafkahinya.
4.Perlindungan hak asasi manusia.
Demokrasi juga melahirkan dan melindungi empat kebebasan hak asasi manusia (HAM) yaitu ;
(1) Kebebasan beragama, dimana manusia dibolehkan memilih dan pindah agama manapun yang disukai.
(2) Kebebasan berpendapat, dimana manusia boleh berpendapat dan berbicara apapun tanpa terikat dengan halal haram.
(3) Kebebasan kepemilikan, dimana manusia dibolehkan memiliki apa saja yang ia mampu untuk memilikinya.
(4) Kebebasan bertingkah laku, dimana manusia dibolehkan bertingkah dan berperilaku bagaimanapun sesuai hawa nafsunya.
Padahal empat kebebasan tersebut semuanya bertentangan dengan Islam. Karena dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa leluasa dan bebas seenaknya dan sesukanya.
Dalam beragama manusia wajib memeluk agama Islam, tapi tidak boleh dipaksa supaya memeluknya. Setelah memeluk agama Islam tanpa paksaan, tidak boleh murtad keluar dari Islam. Sedang sanksi atas orang murtad adalah penggal lehernyaj.
Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ. (رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ)
Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang mengganti agama(Islam)nya, maka bunuhlah ia". (HR Bukhari).
Dalam berpendapat atau berbicara, manusia tidak boleh berbicara semaunya, karena semua pembicaraannya dicatat oleh malaikat Raqib atau Atid, dan diakhirat nanti dimintai pertanggungjawabannya. Allah SWT berfirman:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan manusia melainkan ada di dekatnya malaikat pencatat yang selalu hadir". (QS Qaf: ayat 18).
Dalam kepemilikan, Islam telah membagi kepemilikan menjadi tiga bagian;
(1) Kepemilikan individu, dimana tidak boleh dirusak, dighasab, dicopet, dicuri dan dirampok.
(2) Kepemilikan negara, dimana dikhususkan untuk sarana dan prasarana dalam bernegara.
(3) Kepemilikan umum, dimana harus dikelola oleh negara untuk biaya bernegara supaya tidak menarik pajak, dan untuk kepentingan rakyat sebagai warga negara, seperti untuk biaya makan-minuman, perumahan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam bertingkah laku, Islam telah menetapkan mana tingkah laku yang dibolehkan (halal) serta bagian dari taat kepada Allah, kepada Rasulullah dan ulil amri minkum, dan mana tingkah laku yang dilarang (haram) dan bagian dari maksiat kepada Allah, kepada Rasulullah dan ulil amri minkum. Diantara contohnya, seperti membuka aurat bagi laki-laki dan wanita, tidak berjilbab bagi wanita, campur aduk antara sejumlah laki-laki dan wanita (ikhtilath), berduaan dengan lawan jenis (khalwat), semuanya adalah dilarang dan hukumnya haram, dimana tidak ada kebebasan sama sekali dalam hal tersebut.
5.Etika masyarakat.
Sebenarnya dalam substansi demokrasi itu tidak ada etika (akhlak). Karena dengan esensi serta substansinya yaitu berpaling dari hukum Allah, manusia sudah sangat tidak ber-etika. Karena Allah yang telah menciptakannya, lalu memberikan kepada rezeki berupa oksigen, makanan, minuman, pakaian, istri-istri dan anak-anak. Kemudian manusia itu berpaling dan membuang hukum Allah Penciptanya, serta menggantinya dengan hukum jahiliah sebagai produk akalnya yang sangat terbatas.
Apalagi etika (akhlak) dalam Islam adalah hukum syara' atau tidak terlepas dari hukum syara'. Diantara contohnya seperti berbicara harus sopan hukum syara'nya Sunnah. Bicara harus benar dan jujur hukum syara'nya wajib. Mendahulukan anggota kanan dalam memakai sandal, baju dan lainnya dari hal kebaikan hukum syara'nya Sunnah. Serta mendahulukan anggota kiri dalam kebalikan hal tersebut diatas hukum syara'nya makruh. Berbakti kepada ibu dan ayah hukum syara'nya wajib, sedang menyakiti keduanya hukum syara'nya haram. Memilih makanan, minuman dan pakaian yang telah dihidangkan dan disediakan hukum syara'nya mubah. Masih banyak sekali contohnya. Sedangkan wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah adalah hukum-hukum syara'.
Penutup:
Setelah Anda mengerti bahwa demokrasi, baik esensi maupun substansinya, adalah berpaling dan membuang hukum Allah serta menggantinya dengan hukum jahiliah produk akal manusia, maka janganlah Anda menerapkan, mempraktikkan dan mempropagandakannya. Apalagi Anda dengan sangat beraninya membawa ayat-ayat Qur'aniyyah dan hadits-hadits Nabawiyyah untuk mendukung dan mengokohkan demokrasi, esensi serta substansinya. Sehingga Anda berlebihan dalam berdemokrasi dengan menambahkan dalil-dalilnya dari Islam, padahal bukan dalil-dalilnya, dimana pencetus demokrasinya saja tidak melakukan hal berlebihan itu. Yahdikumullah aamiin.
#KhilafahAjaranIslam #DemokrasiSistemKufur