Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Terkait hal pengkafiran terhadap kaum / orang muslim, maka terbagi menjadi dua macam ; pengkafiran secara umum (takfir ta'mim) dan pengkafiran secara khusus (takfir takhshish).
Pertama :
Pengkafiran secara umum memang dibolehkan dan telah dilakukan oleh para ulama, baik ulama salaf, ulama khalaf, ulama mutaakhirin maupun ulama mu'ashirin. Sebagai contohnya ketika para ulama berbicara dalam bab riddah (murtad), maka di sana selalu dikatakan; "Barang siapa yang berkata begini, maka ia kafir. Barang siapa yang mengerjakan ini, maka ia kafir. Barang siapa yang menyakini ini, maka ia kafir………".
Bagi siapa saja yang telah membaca kitab-kitab fiqih terutama dalam bab riddah dan kitab-kitab tauhid (yang membahas ilmu kalam), maka ia pasti mengerti bahwa di sana terdapat ratusan takfir secara umum, bahkan ribuan yang telah dilakukan oleh para ulama. Di sini saya tidak akan mengutipnya, karena masalah ini terlalu mudah untuk diketahui dan dari kitab-kitab yang juga mudah didapat.
Demikian juga yang biasa dilakukan oleh sebagian dari saudara-saudara kita dari berbagai kelompok adalah takfir secara umum dengan mengikuti dalil-dalil yang juga berbicara masalah takfir, seperti takfir secara umum yang dilakukan oleh Al-Qur'an berikut;
ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ
"Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum sesuai yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir". (QS Al-Maidah ayat 44. dan ayat-ayat yang lain).
Juga takfir secara umum terdapat dalam banyak hadis di antaranya adalah hadis;
ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﻋﺮﺍﻓﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻫﻨﺎ ﻓﺼﺪﻗﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﻴﺬﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ
"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun lalu ia membenarkan dengan apa yang dikatakannya, maka ia benar-benar kafir terhadap sesuatu yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.".
Juga shahabat Ali ra. berkata:
ﺍﻟﻜﺎﻫﻦ ﺳﺎﺣﺮ ﻭﺍﻟﺴﺎﺣﺮ ﻛﺎﻓﺮ
"Dukun itu tukang sihir, sedang tukang sihir itu kafir".
Kedua :
Pengkafiran secara khusus (dengan menunjuk langsung batang hidung seorang muslim atau dengan menyebut namanya), maka tidak dibolehkan, dan kalau yang dikafirkan itu bukan orang murtad atau orang kafir, maka kekafiran itu kembali kepada orang yang mengafirkan. Karena siapa saja diantara kaum muslim yang telah membaca dua kalimat syahadat, maka ia adalah orang muslim yang akan masuk surga dan tidak boleh dikafirkan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
"Barang siapa mati sedangkan ia meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah (dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah), maka ia akan masuk surga".
Dan sabda Nabi shollallohu `alaihi wasallam :
ﻣَﻦ ﻟﻘﻴﺖَ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻣُﺴْﺘَﻴْﻘِﻨًﺎ ﺑﻬﺎ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻓَﺒَﺸِّﺮْﻩُ ﺑﺎﻟﺠﻨﺔ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
"Siapa saja yang kamu jumpai sedang ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah (dan Muhammad adalah utusan Allah), dengan penuh yakin hatinya dengannya, maka berilah berita gembira dia dengan surga". (HR Muslim) Dan hadits-hadits yang lain.
Imam Nawawi rh dalam Syarah Muslimnya berkata; "Ketahuilah bahwa madzhab ahlul haq, sesungguhnya seseorang dari ahlil qiblat (orang-orang yang shalat menghadap kiblat) tidak kafir sebab dosa, dan tidak kafir ahlul ahwa' wal bida', dan bahwa orang yang mengingkari perkara agama Islam yang telah diketahui secara pasti, maka ia dihukumi murtad dan kufur, kecuali ketika ia baru masuk Islam, atau ia tumbuh di hutan yang jauh, dan sesamanya, dari orang yang agama Islam masih samar atasnya, maka ia diberitahu tentang itu. Lalu ketika ia tetap pada pendiriannya, maka ia dihukumi kafir. Begitu pula hukumnya orang yang meghalalkan zina atau khamer atau membunuh atau sesamanya dari perkara-perkara yang diharamkan yang keharamannya diketahui secara pasti…".
Juga Doktor Abdullah Faqih dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah jilid 2 hal. 5, tertanggal 29 Jumadaa Tsaniyyah 1422 H, berkata:
“Sedangkan mengenai pengkafiran, sesungguhnya hukum kafir adalah hukum syar'iy. Orang kafir adalah orang yang telah dikafirkan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya saw. Pengkafiran itu bukan hak seseorang diantara menusia, tetapi menjadi hak Allah swt.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh berkata: "Tidak ada hak bagi seseorang untuk mengkafirkan seseorang diantara kaum muslim, meskipun ia salah dan keliru, sehingga ditegakkan terhadapnya hujjah dan dijelaskan kepadanya jalan. Barang siapa ke-Islamannya telah tetap dengan yakin, maka Islam itu akan tetap padanya dan tidak hilang hanya karena syakk (keraguan). Bahkan ke-Islamannya tidak dapat hilang keculai setelah ditegakkan terhadapnya hujjah dan dihilangkan darinya shubhat.
Seorang muslim tidak menjadi kafir hanya karena kesalahan atau tergelincir, bahkan tidak menjadi kafir karena terjatuh dalam perkara dimana dalil menunjukkan bahwa perkara itu adalah kufur besar yang mengeluarkannya dari Islam. Seorang muslim tidak menjadi kafir kecuali setelah tetapnya syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya peghalang pegkafiran itu".
Alhashil, pengkafiran itu haq Allah dan Rasulullah shollallohu `alaihi wasallam. Siapa saja yang Allah dan Rasulullah kafirkan, maka Kita kafirkan. Karena kalau Kita tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasulullah, maka Kita yang kafir.
Wallahu A'lam bish Showaab
Semoga bermanfaat aamiin