TERKAIT PUASA HARI AROFAH PENDAPAT SIAPA YANG HARUS DIIKUTI?

Oleh Abulwafa Romli 

(Pembicaraan puasa hari Arafah itu meniscayakan puasa Tarwiyah sebelumnya dan Idul Adhha setelahnya)

Andaikan saja sama benar dan sama kuatnya antara; (1)pendapat bahwa puasa Arofah itu harus sama harinya dengan jama'ah haji yang sedang wuquf di Arofah, dan (2)pendapat bahwa puasa Arofah itu cukup di tanggal 9 Dzulhijjah meskipun tidak sama harinya dengan jama'ah haji wuquf di Arofah karena mereka sudah berhari raya idul Adhha, maka wajib mengikuti pendapat pertama. Alasannya, karena pendapat kedua berjalan bersama ide kufur nasionalisme dan bersama para penguasa nasionalis yang zalim. 

Allah Swt. berfirman :
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka. Sekali-kali, kalian tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah. Kemudian, kalian tidak akan diberi pertolongan.” (QS Hud: 113).

Imam Al Qurthuby mengutip Ibnu Zaid bahwa,
الرُّكُونُ هُنَا الْإِدْهَانُ
“(makna) Ar Rukûn (cenderung) dalam ayat ini adalah al id-hân (menjilat)” (Tafsir Al Qurthuby, 9/108)

Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
مَنْ مَشَى مَعَ ظَالِمٍ لِيُعِيْنَهُ وَهُوَ يَعْلَمُ أنَّهُ ظَالِمٌ فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْإِسْلاَمِ
"Barang siapa yang berjalan bersama orang yang zalim untuk menolongnya, sedang ia mengerti bahwa dia orang yang zalim, maka ia benar-benar telah keluar dari Islam". (HR Thabrani dalam Al-Kabiir, dan Adh-Dhiyaa' dari haditsnya Aus bin Sarhabil).

Mengenai maksud, "maka ia benar-benar telah keluar dari Islam", Al-Mula' Al-Qoriy dalam Al-Mirqoh berkata; 
  أي من كمال الإيمان أو من حقيقة الإسلام المقتضي أن يسلم المسلمون من لسانه ويده
"Yakni dari sempurnanya Iman atau dari hakekatnya Islam yang mengharuskan selamatnya kaum muslimin dari lisannya dan tangannya".

Termasuk berjalan bersama untuk menolong penguasa zalim adalah ikut mendukung dan mengokohkan sistem republik-demokrasi atau negara nasional. Karena kontradiksi dengan sistem pemerintahan Islam khilafah yang wajib ditegakkan. Dan dengan sistem negara nasional saat ini umat Islam dan umat agama lainnya terus terzalimi.

Penjelasan di atas, ketika sama benar dan sama kuatnya. Lalu bagaimana ketika faktanya pendapat pertama justru lebih kuat?, maka jelas lebih wajib mengikuti pendapat pertama yang lebih kuat karena kekuatan dalilnya. Alasannya, karena Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ ، الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُواْ الألْبَابِ 
"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang lebih baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Alloh petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal". (QS Azzumar [39]: 17-18).

Pendapat pertama itu dikata lebih baik karena lebih kuat dalilnya. Pendapat pertama juga terkait erat dengan menjauhi thaghut berupa penguasa yang dalam memutuskan perkara tidak menerapkan hukum Allah. Negara nasional juga termasuk ide dan sistem thaghut. Jadi semakin jelas bahwa pendapat pertama wajib diikuti.

Kalau Anda bertanya, "Penguasa negara Arab tempat jama'ah haji yang wuquf di Arofah juga zalim dan thaghut dalam sistem bid'ah kerajaan. Kenapa harus diikuti?", maka saya jawab, karena terkait hari-hari (waktu) ibadah haji, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam telah menyerahkannya kepada wali atau penguasa Mekah, bukan kepada penguasa negara lainnya.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata :

أنَّ أَمِيْرَ مَكَّةَ خَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ : عَهِدَ إلَيْنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤيَةَ ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ ، وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا

"Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, "Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya." (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam ad-Daraquthni berkata, "Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih." Lihat _Sunan Ad Daraquthni,_ 2/267. Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam _Shahih Sunan Abu Dawud_ (2/54) berkata, "Hadis ini shahih").

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Tarwiyah, hari Arafah dan hari Idul Adha, adalah wali Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah, misalnya dari Indonesia, Mesir, Maroko, dan sebagainya. 

Apalagi pendapat pertama adalah pendapat Hizbut Tahrir Global, pendapat para pengemban dakwah iqomatul khilafah ala Minhajin Nubuwwah..

Dan jangan tertipu oleh klaim madzhab perbedaan mathla'. Karena faktanya madzhab ini tidak dipakai. Sedang yang dipakai hanyalah madzhab nasionalisme yaitu gabungan dari puluhan mathla' dalam satu negara nasional. Kalau antara Sabang sampai Merauke bisa digabungkan, maka kenapa tidak sekalian saja antara Sabang sampai Mekkah digabungkan?

Wallahu A'lam bish Showwab 
Semoga bermanfaat aamiin 

#Khilafah yang akan menyatukan umat Islam #KhilafahAjaranIslam
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.