Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
DUNIA tidak selebar daun kelor. Dengan bantuan teknologi dan dengan sarana media-media sosial, Kita bisa mengetahui dengan jelas siapa-siapa dari saudara-saudara seiman yang dekat maupun yang jauh di sana di seberang lautan dan di lintas negara, bahwa mereka sangat benci dengan yang namanya partai politik (hizbun siyasiyyun), apalagi untuk bergabung dengannya kayaknya sangat sulit. Contohnya adalah warga Khilafatul Muslimin (KM/Khilmus) dan mayoritas kaum Wahhabi atau Salafi Talafi. Mereka tidak mau bergabung dengan Jama'ah Dakwah Global Hizbut Tahrir hanya karena Hizbut Tahrir sebagai partai politiknya.
Padahal pada QS Ali Imran ayat 102 menyuruh kaum muslimin supaya bertakwa dengan sebenarnya taqwa. Ali Imran ayat 103 menyuruh berpegang teguh pada tali agama Allah serta larangan berfirqoh-firqoh. Dan Ali Imran ayat 104 menyuruh mendirikan jama'ah dakwah kepada Islam dan amar makruf nahi mungkar.
Karena bertakwa dengan sebenarnya taqwa itu tidak bisa kecuali dengan berpegang teguh pada tali agama Allah serta tidak berfirqoh-firqoh. Berpegang teguh pada tali agama Islam serta tidak berfirqoh-firqoh itu tidak bisa kecuali dengan berjamaah dakwah. Maka kita berjamaah dakwah dulu, kemudian berpegang teguh pada tali agama Islam serta tidak berfirqoh-firqoh, kemudian baru bisa bertaqwa dengan sebenarnya taqwa. Ini semua dalam konteks kesatuan umat Islam, bukan perindividu.
Jadi yang bisa dan harus Kita praktekkan saat ini adalah mendirikan jama'ah dakwah berupa partai politik Islam (Ali Imron ayat 104), untuk bisa berpegang teguh pada tali agama Allah serta tidak berfirqoh-firqoh (Ali Imron ayat 103), untuk bisa bertakwa dengan sebenarnya taqwa (Ali Imron ayat 102).
•Sekarang Kita fokus pada tujuan QS Ali Imron ayat 104 :
1. Allah subhanahu wata'ala menyuruh orang-orang beriman supaya mendirikan jama'ah:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". (QS Ali `Imron : 104).
Imam Abu Ja'far Aththobariy rh.(224-310 H) dalam kitab Tafsirnya berkata :
قال أبو جعفر : يعني بذلك جل ثناؤه: "ولتكن منكم" أيها المؤمنون. "أمة"، يقول : جماعة "يدعون" الناس "إلى الخير"، يعني إلى الإسلام وشرائعه التي شرعها الله لعباده "ويأمرون بالمعروف"، يقول : يأمرون الناس باتباع محمد صلى الله عليه وسلم ودينه الذي جاء به من عند الله، "وينهون عن المنكر"، : يعني وينهون عن الكفر بالله والتكذيب بمحمد وبما جاء به من عند الله
"Berkata abu Ja'far : Allah Maha Agung pujian kepada-Nya menghendaki : "Wal takun minkum" (Hendaknya ada di antara kalian), yakni wahai orang-orang mukmin. "ummatun", Abu Ja'far berkata : yakni Jamaa'ah. "Yad`uuna" (yang menyeru), yakni kepada manusia. "Ilal khoiri" (kepada kebajikan), yakni kepada Islam dan syari'at-syari'at Islam yang telah disyari'atkan oleh Allah kepada hamba hamba-Nya. "Ya'muruuna bil ma`ruuf" (yang menyeru kepada yang ma'ruf), beliau berkata : yakni yang menyuruh manusia agar mengikuti Nabi Muhammad saw dan agamanya yang datang kepadanya dari sisi Allah Swt. "Wayanhauna `anil munkari" (yang mencegah dari yang munkar), yakni mencegah manusia dari kufur kepada Allah dan mendustakan Nabi Muhammad SAW dan apa-apa yang datang dari sisi Allah Swt ...". (Tafsir Aththobari, 7/90).
2. Pada ayat diatas Allah tidak menyuruh kaum muslimin supaya dakwah kepada Islam dan amar makruf dan nahi mungkar. Tetapi Allah menyuruh kaum muslimin supaya mendirikan jama'ah yang melaksanakan dakwah kepada Islam dan amar makruf dan nahi mungkar. Dua hal perintah tersebut sangat berbeda.
3. Pada ayat diatas juga Allah tidak menyuruh kaum muslimin supaya menjadi satu jama'ah (liyakuunal muslimuuna ummatan). Tetapi Allah menyuruh kaum muslimin supaya mendirikan jama'ah diantara mereka (litakun jama'atun minal muslimiin). Jadi sangat berbeda antara jama'atul muslimin (kaum muslimin menjadi satu jama'ah) dan jama'ah minal muslimin (jama'ah dari kaum muslimin).
4. Perintah mendirikan Jama'ah diatas adalah murni tuntutan. Tetapi terdapat indikasi yang menunjukkan atas tuntutan yang tegas dimana berfaedah fardhu. Karena aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat supaya dikerjakan oleh Jama'ah, berupa dakwah kepada Islam dan amar ma'ruf dan nahi munkar, adalah fardhu atas kaum muslimin, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits.
Diantaranya Allah subhanahu wata’ala berfirman;
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah" (QS Ali Imron ayat 110).
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ
"Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya". (QS At-Taubah ayat 71).
Dan Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ حُذيفةَ رضي الله عنه، عن النَّبيِّ ﷺ قَالَ: والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتَأْمُرُنَّ بالْمَعْرُوفِ، ولَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ، أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّه أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ، ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلا يُسْتَجابُ لَكُمْ رواه الترمذي وَقالَ: حديثٌ حسنٌ.
Dari Hudzaifah ra. dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, hendaklah kalian menyuruh dengan ma'ruf dan hendaklah kalian mencegah dari munkar. Atau niscaya Allah akan segera mengirim azab dari sisiNya terhadap kalian. Kemudian kalian berdoa kepadaNya lalu doa kalian tidak dikabulkan!". (HR Tirmidzi. Tirmidzi berkata: "Hadits Hasan").
Hadits ini adalah indikasi tuntutan yang tegas, sehingga perintah amar ma'ruf dan nahi munkar hukumnya adalah fardhu kifayah.
5. Jama'ah yang wajib didirikan itu harus berupa partai politik (parpol) Islam atau organisasi sosial politik (orsospol) Islam. Karena aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat dan yang wajib ditegakkan oleh Jama'ah adalah dakwah kepada Islam dan amar ma'ruf dan nahi munkar. Sedang amar ma'ruf dan nahi munkar yang mencakup mengoreksi dan menasihati penguasa adalah aktifitas politik, bahkan aktifitas politik yang paling menonjol dan paling urgen.
Rasulullah SAW bersabda :
عنْ أَبِي سَعيدٍ الْخُدريِّ رضي الله عنه عن النبيِّ ﷺ قَالَ: أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عندَ سُلْطَانٍ جائِرٍ رواه أَبُو داود والترمذي وَقَالَ: حديثٌ حسنٌ.
Dari Abu Said Al-khudri ra, dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : "Jihad yang paling utama adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim". (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan").
6. Jama'ah berupa partai politik atau organisasi sosial yang sesuai perintah Allah, adalah jama'ah yang memiliki dua kriteria sekali gus :
Pertama, punya ikatan yang bisa menyatukan diantara anggotanya sehingga mereka menjadi satu tubuh, yakni satu kelompok. Dan Islam telah menentukan bahwa ikatan tersebut adalah akidah Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman;
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْن
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati”. (QS Al-Hujurat ayat 10).
Artinya sesuatu yang menjadikan orang-orang itu bersaudara adalah iman yaitu akidah Islam, bukan yang lainnya.
Kedua, punya pemimpin untuk ditaati sehingga jama'ah itu bisa terus bersatu dan beraktivitas melaksanakan tugas dan kewajibannya. Karena Islam telah menyuruh kepada setiap jama'ah yang mencapai tiga orang lebih supaya mengangkat amir, yaitu salah satu dari mereka.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda ;
عن عبد الله بن عمرو أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يَحِلُّ لِثَلَاثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلَاة
مِنَ الْأَرْضِ إِلَّا أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ. رواه أحمد
Dari Abdullah bin Amr, Bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah padang sahara, kecuali mengangkat salah satunya menjadi amir atas mereka". (HR Ahmad).
Dan karena meninggalkan taat kepada amir itu bisa mengeluarkannya dari jama'ah.
Dari Abdullah bin Abbas ra., bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
مَن رَأَى من أمِيرِهِ شيئًا يَكْرَهُهُ فلْيَصْبِرْ عليه فإِنَّهُ ليس أحدٌ يُفارِقُ الجَماعةَ شِبْرًا فيَموتُ
إِلَّا ماتَ مِيتةً جَاهِلِيَّةً
"Siapa saja yang melihat dari amirnya sesuatu yang dibencinya, maka hendaknya ia bersabar atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang meninggalkan jama'ah barang sejengkal lalu ia mati, kecuali ia mati dengan mati jahiliyyah". (HR Bukhari [7143] dan Muslim [1849]).
Jadi ayat diatas (Ali Imran ayat 104) menunjukkan atas wajibnya menedirikan Jama'ah. Sedang nama Jama'ahnya bisa partai politik (parpol) atau organisasi sosial politik (orsospol). Karena aktivitas dakwah kepada Islam kaffah dan amar ma'ruf dan nahi munkar yang sesuai hukum-hukum Islam itu tidak bisa ditegakkan kecuali oleh Jama'ah. Yaitu partai politik atau organisasi sosial politik yang memiliki asas dan ikatan aqidah Islam; memiliki seorang amir yang mentabanni pemikiran, hukum-hukum dan solusi-solusi Islam; dan metode perjalanan dakwahnya mengikuti metode perjalanan dakwah Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam dari fase Mekkah hingga fase Madinah, yaitu berdirinya daulah nubuwwah.
7. Perintah mendirikan Jama'ah pada ayat diatas (Ali Imran ayat 104) itu tidak melarang banyak berdirinya Jama'ah. Sepintas lafadz ummatun pada ayat itu berarti satu jama'ah, bukan banyak jama'ah. Hal ini tidaklah benar, karena dua perkara :
Pertama, ayat itu tidak mengatakan "ummatun waahidatun (jama'ah yang satu)", tetapi mengatakan "ummatun" dengan isim nakiroh yang tanpa sifat. Ini berarti bahwa mendirikan jama'ah adalah fardhu, dimana ketika telah berdiri satu jama'ah, maka fardhu itu telah hasil. Tetapi ayat itu tidak melarang dari berdirinya banyak jama'ah. Karena pelaksanaan dari seseorang terhadap fardhu kifayah yang mencukupi satu orang yang melaksanakannya, itu tidak melarang orang lain untuk melaksanakannya, seperti fardhu kifayahnya shalat janazah atau lainnya yang mencukupkan satu orang.
Kedua, pada ayat diatas, ummatun bermakna jama'ah. Dan jama'ah di sini adalah isim jenis. Yakni jama'ah manapun yang bisa dikatakan dan dikehendaki sebagai isim jenis, bukan hanya satu jama'ah. Sebagaimana firman Allah, "kuntum khoiro ummatin..." (Ali Imran ayat 110), kata ummatin adalah isim jenis. Dan seperti sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "man roaa minkum munkaron falyughoyyirhuu..." (hadits shahih), yang dimaksud bukan satu munkar, tapi jenisnya munkar, dimana bisa dari satu jenis munkar dan bisa dari banyak jenisnya munkar. Jadi di tengah-tengah ummat boleh ada satu jama'ah dan boleh ada banyak jama'ah. Sehingga di tengah-tengah ummat boleh ada satu partai politik Islam dan boleh ada banyak partai politik Islam. Dan berdirinya satu partai politik Islam itu sudah mencukupi ketika talah melaksanakan aktivitas yang dituntut oleh ayat 104 surat Ali Imron dan telah menggugurkan dosa dari kaum muslimin. Dan tidak boleh melarang kaum muslimin yang lainnya dari mendirikan partai-partai Islam yang lainnya. Karena melarang kaum muslimin dari melaksanakan fardhu kifayah adalah haram.
ALHASHIL
Praktek QS Ali Imron ayat 104 itu berbeda dengan praktek berpegang teguh kepada tali agama Allah serta larangan berfirqoh-firqoh (Ali Imron ayat 103) dan praktik bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa (Ali Imron ayat 102). Dan berbeda dengan praktek menegakkan agama (Asy-Syura Ayat 13), praktek memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah (Almaidah ayat 48-49), dan praktek taat kepada ulil amri minkum (An-Nisa ayat 59).
Sebagaimana praktik shalat itu berbeda dengan praktik zakat, puasa, haji dan umroh, dan dalil-dalilnya juga berbeda.
Kita tidak boleh praktik mendirikan Jama'ah Dakwah dengan dalil perintah menegakkan agama, berpegang teguh pada tali agama Allah serta tidak berfirqoh-firqoh, taat ulil amri, dan seterusnya. Sebagaimana kita tidak boleh praktik shalat dengan dalil perintah menunaikan zakat, puasa dan haji, dan seterusnya.
Maka kesalahan Wahhabi/Salafi Talafi terletak pada salah paham terhadap term Hizb(partai)-nya sehingga menganggap semua Hizb itu firqoh sesat dan menyesatkan. Sedang kesalahan, kesesatan, dan kepalsuan Khilmus, disamping karena gagal paham terkait term Hizb(partai)-nya, juga salah dalam praktik Khilafah dan salah dalam menerapkan dalil-dalilnya.
Wallahu A'lam bish Showwab
Semoga bermanfaat aamiin
#KhilafahAjaranIslam
#IstiqomahdiJalanDakwah
#JanganPalsukanKhilafah