TOLONGLAH SAUDARAMU KETIKA MENJUAL BARANGNYA

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 
Ketika ada saudaramu demi hajat primer seperti untuk beli beras atau susu bayinya, ia menjual sesuatu kepadamu, maka jangan ambil kesempatan yaitu membelinya dengan harga murah. Tetapi belilah dengan harga standar kalau tidak membelinya dengan harga mahal. Dan jangan dihutang lalu dizalimi dengan tidak segera membayarnya ketika anda punya sesuatu untuk membayarnya. Karena saudaramu sangat butuh dan telah menjaga kehormatannya dari hutang dan meminta-minta.

Bukan karena sombong, ujub dan pamer, tapi untuk ibroh jika saya ceritakan sebuah pengalaman tentang itu..

Ketika saya baru hijrah ke Pasuruan, saya mengalami kekurangan. Butuh biaya ketika istri melahirkan, butuh uang untuk beli susu bayi-bayi yang lahir setiap tahunya, butuh hajat primer yang lainnya. Dan untuk menutup semua hajat itu saya jual satu persatu dari kitab-kitab terbaik yang sangat saya sukai.

Suatu ketika, hendak saya jual kitab Tafsir Ibnu Katsir yang masih baru kepada seseorang dengan harga 250 ribu. Tetapi hanya dibayar 50 ribu sedang sisanya dihutang dan saya terima padahal tidak cukup untuk beli susu. Setiap pekan saya tagih karena saking hajatnya. Dia selalu minta maaf dengan alasan tidak punya. Pada suatu hari saya mendengar hingga saya tahu, dia membeli sepeda motor untuk anaknya. Seketika hati saya munajat kepada Allah, "Ya Allah, saya menjual kitab karena hajat mendesak lalu ia menghutangnya dan berlaku zalim kepada saya", hanya itu munajat saya. Dan belum genap sepekan, saya mendapat Khabar sepeda motor yang baru dibelinya kecelakaan berat. Motornya rusak dan anaknya masuk rumah sakit... Dalam hati saya bermunajat lagi, "Ya Allah, saya tidak berdoa untuk itu, tapi saya berdoa agar ia membayar hutangnya karena saya sangat membutuhkan".

Dan terlalu banyak kisah-kisah seperti ini..

Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَريقَاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيتَدَارَسُوْنَهَ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ .رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari  kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam hutangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya. Barang siapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), mereka membaca kitabullah, dan saling mengajarkan di antara mereka, melainkan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi oleh rahmat dan dinaungi oleh para malaikat, dan Allah menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisiNya. Barang siapa yang lambat dalam beramal, maka garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.” (HR. Muslim, no. 2699).

Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
   مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
 "Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman (HR Bukhari).

Imam Nawawi rohimahulloh dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim berkata :

 فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان  

"Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya bagi orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits, sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya (Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, halaman 227).

Wallahu A'lam bish showwab 
Semoga bermanfaat aamiin 
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.