Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sebelas definisi khilafah yang akan saya utarakan semuanya membongkar kepalsuan khilafah kaum liberal dan khilmus. Karena semua definisi Khilafah itu meniscayakan adanya kekuasaan serta wilayah kekuasaan otonomi bagi seorang Khalifah sebagai penguasa daulah Khilafah untuk bisa menerapkan syari'at Islam secara Kaffah dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia melalui metode dakwah dan jihad fisabilillah.
•Dr. Mahmud Al-Khalidi (1980) dalam kitabnya, Qawa'idu Nizhamil Hukmi fil Islam, telah menghimpun sepuluh definisi khilafah yang telah dirumuskan oleh para ulama, lalu mendatangkan definisi kesebelas, yaitu definisi khilafah oleh Hizbut Tahrir, sebagai berikut:
Pertama, definisi Mushtofa Shobri Syaikhul Islam Daulah 'Utsmaniyah :
الخلافة عن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تنفيذ ما آتى به من شرعة الإسلام
"Pengganti dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam dalam melaksanakan syariat Islam yang telah dibawa oleh Rasulullah". (Mauqiful 'aqli wal ilmi wal 'alim, juz 4, hal. 262).
Kedua, definisi Albaidhowi :
خلافة شخص من الأشخاص للرسول صلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إقامة القوانين الشرعية وحفظ حوزة الملة على وجه يجب اتباعه على كافة الأمة
"Seseorang pengganti dari sejumlah orang bagi Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam dalam menegakkan undang-undang syariat dan menjaga kesatuan agama dimana wajib diikuti oleh seluruh umat". (Hasyiyah Syarah Aththowali', hal. 228).
Ketiga, definisi Al-Kamal ibn Al-Hammam :
هي استحقاق تصرف عام على المسلمين
"Khilafah adalah otoritas pengaturan umum atas kaum Muslimin". (Al-Musâmarah fî Syarh al-Musâyarah, hlm. 141).
Keempat, definisi Al-Qalqasyandi :
هي الولاية العامة على كافة الأمة
"Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat". (Ma‘âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
Kelima, definisi 'Adhuddin Al Ijiy:
رياسة عامة في أمور الدنيا والدين لشخص من الأشخاص
"(Khilafah) adalah kepemimpinan umum dalam urusan dunia dan agama bagi seseorang diantara orang-orang", atau :
خلافة الرسول في إقامة الدين وحفظ حوزة الملة بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة
"Pengganti Rasulullah dalam menegakkan agama dan menjaga kesatuan agama, dimana wajib diikuti oleh seluruh umat". (Al-Iji, Al-Mawâqîf, III/603).
Keenam, definisi Ba'dhu Ulama Syafi'iyah:
الإمام الأعظم القائم بخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا
"Imam Agung yang menegakkan khilafah nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur dunia". (Nihayatul Muhtaj 'ala Syarhil Minhaj, juz 7, hal. 289).
Ketujuh, definisi salah satu firqah Syiah yang berlebihan dalam memberikan hak kepada para imamnya sehingga mengeluarkannya dari batas-batas makhluk:
محض الحكومة وإجراء الأحكام والأوامر والنواهي وشأن من شؤون الإلهية
"Murninya pemerintahan dan menjalankan hukum-hukum, perintah-perintah dan larangan-larangan. Dan urusan dari urusan-urusan ketuhanan". (Mukhtashar Attuhfah Al itsna 'Asyariyyah, hal. 189).
Kedelapan, definisi Imam Al-Mawardi:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا
"Imamah (khilafah) diletakkan untuk pengganti kenabian dalam menjaga agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
Kesembilan, definisi Ibnu Khaldun:
حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية
"(Khilafah) ialah memikul seluruh umat sesuai pandangan syara' dalam kemaslahatan ukhrawi dan duniawi mereka". Atau:
خلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين وسياسة الدنيا به
"Pengganti dari pemilik syara' dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama". (Al-Muqaddimah, hal. 159).
Kesepuluh, definisi Syaikhul Islam Ibrahim Albaijuri:
هي النيابة عن النبي صلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عموم مصالح المسلمين
"Khilafah ialah pengganti dari Nabi SAW dalam umumnya kemaslahatan kaum muslimin ". (Tuhfatul Murid Ala Jauharotit Tauhid, juz 2, hal. 45).
•Sepuluh definisi diatas juga menegaskan, bahwa khilafah tidak terlepas dari pungsinya sebagai :
1- penegak undang-undang syariat
2- penjaga kesatuan agama yang wajib diikuti oleh seluruh umat
3- penerap syari'at yang telah dibawa oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam
4- otoritas pengaturan umum atas kaum Muslimin
5- kekuasaan umum atas seluruh umat
6- kepemimpinan umum dalam urusan dunia dan agama
7- pengganti Rasulullah dalam menegakkan agama dan menjaga kesatuan agama, dimana wajib diikuti oleh seluruh umat
8- Imam Agung yang menegakkan khilafah nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur dunia
9- pemerintahan murni dan menjalankan hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan, dan urusan dari urusan-urusan ketuhanan
10- pengganti kenabian dalam menjaga agama dan pengaturan urusan dunia
11- memaksa seluruh umat agar mengikuti pandangan syara' dalam kemaslahatan akhirat dan dunianya
12- pengganti dari pemilik syara' SAW dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama
13- pengganti Nabi SAW dalam umumnya kemaslahatan kaum muslimin.
•Sepuluh definisi Khilafah serta tiga belas pungsinya, meskipun saling berbeda redaksinya, tapi pengertiannya sama, bahwa khilafah adalah jabatan atau kepemimpinan tertinggi sebagai pengganti Nabi shollallahu 'alaihi wasallam dalam menjaga agama Islam dan mengatur urusan dunia dengan agama Islam, dimana wajib diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia.
•Definisi Khilafah oleh Hizbut Tahrir
Sebagai pengantar, Alkholidi berkata: "Sebenarnya, membuat definisi khilafah atau khalifah itu harus melihat pada tujuan dari menegakkan sebuah negara yang telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wata’ala supaya umat memiliki struktur pemerintahan; yaitu untuk menjaga agama Islam dan mengatur dunia dengan agama Islam, sebagaimana telah dijelaskan dalam definisi-definisi tersebut diatas.
ketika Kita benar-benar mengamati serta meneliti fakta negara Islam sejak masa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, maka Kita menemukan bahwa negara Islam itu telah menjalankan dua perkara sekaligus :
Pertama, negara Islam beraktivitas menerapkan hukum-hukum syariat atas seluruh rakyat. Mengumpulkan zakat serta membagikannya. Menegakkan hudud. Mengatur urusan rakyat dengan syariat Islam. Dan mengatur sistem kehidupan Islam secara umum.
Kedua, negara Islam beraktivitas mengemban dakwah Islam keluar batas-batas negara sampai keseluruh penjuru dunia, menyingkirkan semua penghalang dan rintangan dari hadapan dakwah Islam, melalui metode jihad fi sabilillah.
Atas dasar itu, adalah definisi khilafah yang paling detil dan mendekati kebenaran (juga yang jaami' dan maani'), ialah :
ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻫﻲ ﺭﺋﺎﺳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ، ﻻﻗﺎﻣﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ، ﻭﺣﻤﻞ
ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
"Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum agama Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia".
Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab-kitab yang ditabanni oleh Hizbut Tahrir, seperti kitab Al-Khilâfah (hal. 1), Muqaddimah ad-Dustûr (bab Khilafah hal. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hal. 9), dll.
Kepemimpinan umum bagi kaum muslimin, menegakkan hukum-hukum agama Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, semuanya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam. Sehingga telah mencukupi dari penyebutan pengganti Nabi shollallahu 'alaihi wasallam dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. Karena mengatur dunia dengan agama itu harus melalui dakwah Islam. Sedang jihad berfungsi mengawal dan melindungi dakwah Islam.
Dengan demikian, sepuluh definisi khilafah diatas dan yang lainnya kalau ada, semuanya telah tercakup dalam definisi khilafah oleh Hizbut Tahrir.
Lebih dari itu, definisi khilafah oleh Hizbut Tahrir telah menolak masuknya definisi khilafah kaum liberal yang sesat dan menyesatkan, yang tujuannya hanya menjual agama dengan amplop dunia yang tebball, dimana definisi Khilafah mereka mencakup semua sistem pemerintahan dan semua kepala negara yang ada di dunia, baik yang muslim maupun yang kafir dan musyrik.
Definisi Khilafah diatas juga menolak definisi Khilafah oleh Khilmus (Khilafatul Muslimin/KM) yang berpusat di Bandar Lampung. Karena bagi khilmus, Khilafah adalah Jama'ah, Khilafah itu bukan negara dan bukan pemerintahan, dan fakta khilafah mereka tanpa kekuasaan dan tanpa wilayah kekuasaan otonomi bagi khalifah palsunya. Bahkan kekuasaan khalifah palsu Abdul Qodir Hasan Barajanya saja berada di bawah wilayah kekuasaan RT-RW dalam sistem pemerintahan demokrasi. Maka mustahil bagi Khilmus dan khalifahnya bisa menjalankan dua pungsi khilafah nubuwwah ini?, yaitu ;
1- beraktivitas menerapkan hukum-hukum syariat atas seluruh rakyat. Mengumpulkan zakat dan membagikannya, menegakkan hudud, mengatur urusan rakyat dengan syariat Islam, dan mengatur sistem kehidupan Islam secara umum.
2- beraktivitas mengemban dakwah Islam keluar batas-batas negara sampai keseluruh penjuru dunia, menyingkirkan semua penghalang dan rintangan dari hadapan dakwah Islam, melalui metode jihad fi sabilillah.
Kalaupun saya baca bahwa Khilmus juga memakai definisi Khilafah oleh para ulama diatas, tapi hanya menjiplak dan memakai yredaksinya saja, tanpa menerapkan substansi yang dikehendaki oleh ulama pembuat definisinya dan tanpa ada fakta yang diterapkan dari setiap definisinya. Dalam istilah Arab disebut sebagai "Ismun bilaa Musammaa". Ibaratnya, Khilmus itu memakai nama domba untuk seekor babi. Khilmus memakai nama muslim dan mukmin untuk manusia kafir dan musyrik. Khilmus memakai nama zamzam untuk minuman keras. Dan seterusnya..
Alhashil, semakin jelas kepalsuan khilafah khilmus!
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin
#KhilafahAjaranIslam
#IstiqomahdiJalanDakwah
#JanganPalsukanKhilafah