MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (19)

"Membenturkan pemikiran Imam Taqiyuddin dengan pemikiran Imam dan Ulama lain adalah kebodohan"

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 

Pada tulisan ini saya akan membongkar fitnah dan kebodohan Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin / M.R.Rozikin), Dosen Universitas Brawijaya Malang. Ia telah membuat tulisan berseri dengan judul, KRITIK KONSEPSI JILBAB VERSI HIZBUT TAHRIR yang telah mencapai 8 seri dan katanya masih bersambung. Sebenarnya dari 8 seri itu intinya hanya sedikit dan bisa diringkas menjadi 3 seri saja. Tetapi dengan karakter aladdul khishomnya, Muafa sengaja memperbanyak seri-serinya dengan memberinya bumbu-bumbu fitnah dan bahasa-bahasa kebencian yang sangat ekstrem terhadap Hizbut Tahrir.

Karena itu, tulisan membongkar saya tidak akan menampilkan semua bumbu-bumbu fitnah dan bahasa-bahasa kebenciannya, tetapi cukup membongkar BEBERAPA INTINYA saja.

INTI PERTAMA

Muafa membenturkan pemikiran Syaikh Taqiyuddin Annabhani dengan pemikiran ulama lain, bahkan dibenturkan dengan pemikiran dia sendiri.

Sebagai buktinya :
Pada tulisannya seri ke (1), Muafa berkata; "ulama 4 mazhab tidak ada yang mengajarkan konsepsi jilbab seperti Hizbut Tahrir. Dalil-dalil yang dipakai orang-orang Hizbut Tahrir untuk membenarkan pikiran Taqiyyuddīn al-Nabhānī jika diteliti ternyata lemah semuanya".
Pada seri ke (2) Muafa berkata ; “Tidak ada mujtahid 4 mazhab yang mengajarkan bahwa pakaian wanita dalam kehidupan publik harus terdiri dari dua bentuk pakaian (libāsāni), yakni khimār dan jilbāb dengan definisi yang dipilih Taqiyyuddīn al-Nabhānī.”
Pada seri ke (3) Muafa berkata ;
Siapakah mujtahid 4 mazhab yang mengajarkan bahwa wanita tidak hanya wajib menutup aurat, tetapi juga wajib memakai dua bentuk pakaian khusus?".
Pada seri ke (4) Muafa membenturkan pemikiran Imam Taqiyuddin dengan pemikirannya sendiri dan berkata ;
"Sampai di sini ingin saya tegaskan: Seandainya Taqiyyuddīn al-Nabhānī mengatakan bahwa itu hanya pemahamannya yang mungkin salah, dan berpesan kepada pengikutnya jangan memaksakan pemahaman itu kepada kaum muslimin, mungkin kita masih punya alasan untuk menghormati pendapat itu."
Pada seri ke (5) Muafa membenturkan pemikiran Imam Taqiyuddin dengan pemikiran Qodhi 'Iyadh dan berkata ;
"Pemahaman Taqiyyuddīn al-Nabhānī yang manafsirkan jilbāb pada hadis Ummu ‘Aṭiyyah ini dengan mulā’ah/milḥafah adalah pemahaman yang bermasalah. Sebab al-Qāḍī ‘Iyād menjelaskan bahwa maksud Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memakaikan jilbāb pada wanita yang tidak punya jilbāb itu memungkinkan untuk dimaknai join satu jilbab dipakai dua orang!".
Pada seri ke (6) Muafa membenturkan pemikiran Imam Taqiyuddin dengan pemikiran Ibnu Katsir dan berkata;
"Ibnu Kaṡīr adalah seorang mufassir sekaligus ahli hadis dan riwayat. Tafsirnya sudah cukup untuk menjadi rujukan jika ingin mengetahui riwayat apapun yang terkait dengan ayat. Faktanya beliau sama sekali tidak menyebut hadis Ummu Salamah ini saat menafsirkan Q.S al-Ahzab:59. Hal itu jelas menunjukkan hadis Ummu Salamah memang tidak ada hubungannya dengan jilbāb yang disebut dalam Al-Qur’an itu!
Riwayat-riwayat dalam tafsir Ibnu Kaṡir menunjukkan bahwa ayat jilbab dalam Q.S al-Ahzab:59 itu hanya terkait dengan kasus gangguan lelaki-lelaki fasik kepada wanita mukminah." Cukup.

Padahal Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, meskipun Muafa tidak mengakuinya, beliau telah diakui oleh jutaan muslim di dunia, dari para ulama sampai orang-orang awamnya, sebagai mujtahid mutlak. Sehingga pemikiran beliau adalah pemikiran islami yang harus diposisikan sebagaimana pemikiran islami produk ulama mujtahid mutlak yang lainnya. 

Kita sebagai seorang muslim boleh saja menentukan sikap atas pemikiran para ulama mujtahid dengan; (1) mengambil atau mengadopsinya, dan (2) meninggalkan atau menolaknya, sebagaimana perkataan Imam Malik rohimahulloh;

وقال الإمام مالك : ليس من أحد إلا يؤخذ من قوله ويترك إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Imam Malik rh berkata: “Tidak ada seorang pun, kecuali pendapatnya boleh diambil dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam (perkataannya harus diambil)”.

Dan perkataan Imam Mujahid dan Imam 'Atho' :

وروي البيهقي عن مجاهد وعطاء أنهما كانا يقولان : ما من أحد إلا ومأخوذ من كلامه ومردود عليه إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari Imam Mujahid dan Imam ‘Atha, bahwa keduanya telah berkata: “Tidak ada seorang pun, kecuali perkataannya boleh diambil dan ditolak, kecuali Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam (perkataannya harus diambil)”.

Kita tidak boleh menyalahkan, menyesatkan dan membentur-benturkan pemikiran produk ulama mujtahid yang satu dengan pemikiran produk ulama mujtahid yang lainnya. Karena ketika hal ini terjadi, maka pemikiran semua ulama mujtahid itu salah dan sesat dan tidak ada satupun yang benar. Pemikiran ulama A salah dan sesat karena tidak sama dengan pemikiran ulama B, pemikiran ulama B salah dan sesat karena tidak sama dengan pemikiran ulama C, pemikiran ulama C salah dan sesat karena tidak sama dengan pemikiran ulama D, pemikiran ulama D salah dan sesat karena tidak sama dengan pemikiran ulama E, dan seterusnya. Maka yang terjadi hanyalah kekacauan pemikiran. Inilah yang sedang dipraktekkan oleh Muafa.

Padahal meskipun kita tidak mengambil atau mengadopsinya, kita harus menghormati pemikiran semua ulama mujtahid, selagi masih berupa pemikiran islami yang bersandar kepada dalil-dalil islami. 

Apalagi pemikiran islami produk ulama mujtahid yang satu tidak bisa membatalkan pemikiran islami produk ulama mujtahid yang lain. Kaidahnya berkata :

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد

“(produk) Ijtihad itu tidak dapat dibatalkan dengan (produk) ijtihad (lainnya)”.

As-Suyuthi berkata:

القاعدة الأولى الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد الأصل في ذلك إجماع الصحابة رضي الله عنهم نقله ابن الصباغ وأن أبا بكر حكم في مسائل خالفه عمر فيها ولم ينقض حكمه وحكم عمر في المشركة بعدم المشاركة ثم بالمشاركة وقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما قضينا وقضى في الجد قضايا مختلفة وعلته أنه ليس الاجتهاد الثاني بأقوى من الأول فإنه يؤدي إلى أنه لا يستقر حكم وفي ذلك مشقة شديدة فإنه إذا نقض هذا الحكم نقض ذلك النقض وهلم جرا ومن فروع ذلك لو تغير اجتهاده في القبلة عمل بالثاني ولا قضاء حتى لو صلى أربع ركعات لأربع جهات بالاجتهاد فلا قضاء...

“Kaedah pertama, “Ijtihad itu tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad”. Pangkal (dalil) kaedah tersebut adalah Ijmak Shahabat rodhiyallahu 'anhum ajma'iin, sebagaimana telah dikutip oleh al-Shabagh. Dan bahwa Abu Bakar telah memutuskan hukum dalam banyak masalah dimana Umar menyalahinya pada putusan hukum tersebut, dan Umar tidak membatalkan putusan hukum Abu Bakar. Dan Umar telah memutuskan hukum terkait perempuan musyrik dengan tidak adanya musyarokah kemudian memutuskan dengan musyarokah. Umar berkata: “Itu sesuai dengan keputusan hukum kami, dan ini sesuai dengan keputusan hukum kami”. Dan Umar telah memutuskan hukum terkait kakek dengan hukum-hukum yang berbeda. Penyebabnya, bahwa ijtihad yang kedua itu tidak lebih kuat dari ijtihad yang pertama, supaya tidak terjadi penetapan hukum yang mengandung kesulitan berat. Karena ketika hukum ini dibatalkan, maka hukum itu juga dibatalkan, dan seterusnya akan terjadi saling membatalkan. Sebagian cabang-cabangnya, ketika ijtihadnya terkait kiblat itu berubah, maka ijtihad yang kedua harus diamalkan dan tidak ada qadha, meskipun ia shalat empat rakaat menghadap empat kiblat dengan ijtihad yang berbeda, maka tidak ada qadla…”. Sebagaimana juga telah dikemukakan oleh Ibnu Najim dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair-nya.

Memang, terdapat pengecualian dimana pemikiran islami (yang menyangkut keputusan hukum) dapat dibatalkan, ketika memenuhi syarat-syarat pembatalan. As-Suyuthi berkata:

خَاتِمَةٌ : يُنْقَضُ قَضَاءُ الْقَاضِي إذَا خَالَفَ نَصًّا ، أَوْ إجْمَاعًا ، أَوْ قِيَاسًا جَلِيًّا . قَالَ الْقَرَافِيُّ : أَوْ خَالَفَ الْقَوَاعِدَ الْكُلِّيَّةَ . قَالَ الْحَنَفِيَّةُ : أَوْ كَانَ حُكْمًا لَا دَلِيلَ عَلَيْهِ ، نَقَلَهُ السُّبْكِيُّ فِي فَتَاوِيهِ ... قَالَ : وَمَا خَالَفَ الْمَذَاهِبَ الْأَرْبَعَةَ ، فَهُوَ كَالْمُخَالِفِ لِلْإِجْمَاعِ قَالَ : وَإِنَّمَا يَنْقُضُ حُكْمَ الْحَاكِم لِتَبَيُّنِ خَطَئِهِ ،... وَفِي هَذِهِ الثَّلَاثَةِ يُنْقَضُ الْحُكْمُ بِمَعْنَى أَنَّا تَبَيَّنَّا بُطْلَانَهُ ...

“Terakhir: Keputusan hakim itu dibatalkan ketika menyalahi nash, ijmak, atau qiyas jaliy. Al-Qarofi berkata: “Atau menyalahi kaidah-kaidah global”. Ulama Hanafiyah berkata: “Atau berupa hukum yang tidak memiliki dalil”. Sebagaimana telah dikutif oleh al-Subky pada kitab Fatawa-nya… Al-Subky berkata: “Hukum yang menyalahi empat madzhab itu seperti hukum yang menyalahi ijmak”. Al-Subky berkata: “Hukumnya hakim hanya dibatalkan karena kesalahanya yang jelas…”. Dalam tiga kondisi tersebut, hukum dibatalkan, dengan arti bahwa kami mendapat kejelasan terhadap kesalahannya…”.

Sedang semua pemikiran Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani terkait pakaian wanita, di dalam kitab Nizhomul Ijtima'iy fil Islaam, ketika kita menelitinya dengan ilmu, benar dan jujur, tidak dengan kebencian yang mendalam, maka tidak ada yang menyalahi nash (baik Qur’an maupun Sunnah), ijmak, qiyas jally, kaidah global, maupun pemikiran empat imam madzhab. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk menyalahkan, menyesatkan dan membatalkan pemikiran Imam Taqiyuddin Annabhani. Maka apa yang dilakukan oleh Sang Mantan Muafa menunjukkan dengan jelas atas kebodohannya dengan pemikiran dan hukum-hukum agama. Sudah begitu, dia sok ulama dan sok mengkritik, menyalahkan dan menyesatkan, dia perusak yang sok berbuat baik. Maka tidak berlebihan ketika saya lempar dia dengan ayat ;

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا 

"Katakanlah, ' Apakah akan Kami beri tahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". (Al-Kahfi ayat 103-104).
(Bersambung ke edisi - 20).

Wallahu A'lam bish showwab 
Semoga bermanfaat aamiin
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.