MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (18)

"Orang awam juga wajib hamlu dakwah iqomatul khilafah"

Oleh : Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 
Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin), Dosen Universitas Brawijaya Malang, dengan kejahilan dan kesombongannya, dia terjerumus ke dalam jurang kesehatan lalu dia menyesatkan umat dari shiroth mustaqim. Dia juga telah rusak faham dan fikirnya lalu merusak faham dan fikir umat. Dhoollun mudhillun dan faasid mufsidun. Ini buktinya :

===== M u a f a =====
KALAU TIDAK MEMPERJUANGKAN KHILAFAH, LALU APA YANG DILAKUKAN ORANG AWAM?

Oleh: Muafa

Orang awam tidak usah peduli dengan khilafah.
Tidak usah meneriakkan khilafah, mempromosikan khilafah, apalagi menghabiskan waktu untuk menegakkan khilafah.
Itu menyia-nyiakan umur, menghabiskan tenaga untuk hal tidak berguna, membuang-buang uang, bahkan bisa membahayakan akhirat.
Orang awam itu cukup fokus melaksanakan fardu ain saja.
Itu saja sudah cukup menyibukkan dan menguras pikiran.
Sembah Allah dengan baik, salat lima waktu, bayar zakat, dan puasa Ramadan, itu sudah cukup untuk menjadi tiket masuk surga. Al-Bukhārī meriwayatkan,

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ‌دُلَّنِي ‌عَلَى ‌عَمَلٍ ‌إِذَا ‌عَمِلْتُهُ ‌دَخَلْتُ ‌الْجَنَّةَ. قَالَ: تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ. قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا. فَلَمَّا وَلَّى، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا.». [«صحيح البخاري» (2/ 105 ط السلطانية)]
Artinya,
“Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu: Ada seorang Arab Badui menemui Nabi ﷺ  lalu berkata: "Tunjukkan kepadaku suatu amal yang bila aku kerjakan akan memasukkan aku ke dalam surga". Nabi ﷺ  bersabda: "Kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, kamu mendirikan salat yang diwajibkan, kamu tunaikan zakat yang wajib, kamu mengerjakan shaum (puasa) bulan Ramadan." Kemudian orang Badui itu berkata: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku tidak akan menambah dari perintah-perintah ini". Ketika hendak pergi, Nabi ﷺ  bersabda: "Siapa yang berkeinginan melihat laki-laki penghuni surga maka hendaklah dia melihat orang ini". (H.R. al-Bukhārī)

Patut dicatat, walaupun fardu ain, taklif terhadap hamba itu juga sesuai kondisi masing-masing.
Karena itulah fardu ain seperti berhaji itu tidak disebutkan dalam hadis di atas sebagai tiket masuk surga, karena memang ada hamba-hamba Allah yang diuji tidak punya qudrah/kemampuan untuk haji sehingga tidak terkena kewajiban haji. Tapi dalam hadis yang lain, membayar zakat dan haji ini disebutkan sebagai tiket masuk surga bersama rukun Islam yang lain, karena memang ada orang yang punya qudrah/kemampuan untuk melaksanakan semua  fardu ain rukun Islam itu.

Ada pula fardu ain seperti birrul walidain yang ditaklifkan ke sebagian orang, tapi tidak ke sebagian yang lain. Sebab, bisa jadi ada kondisi dimana seseorang itu  memang belum mendapatkan ilmu tentang birrul walidain saat orang tuanya masih hidup,  begitu mendapatkan ilmu birrul walidain ternyata orang tuanya sudah wafat. Atau bisa jadi ada orang yang lahir dan seumur hidup tidak pernah mengenal orang tuanya. Yang seperti ini amal untuk masuk surganya berarti bukan dari pintu birrul walidain.

Tidak semua orang juga bisa dituntut untuk menafkahi anak istri sebagai tiket masuk surga, karena tidak semua orang diberi nikmat pernikahan dan keluarga.
Tidak bisa juga setiap wanita dituntut melaksanakan fardu ain taat suami, karena tidak semua wanita diberi rezeki suami.
Orang yang diuji buta, lumpuh, dan bisu, bisa jadi  fardu ain utama bagi beliau seumur hidup hanyalah amalan sabar dan tabah menerima takdir Allah. Itu saja sudah  cukup menjadi tiket masuk surga.

Ringkasnya, walaupun sarannya di sini adalah fokus melaksanakan fardu ain, tapi amal riil Anda tetap sesuaikan dengan kondisi yang diberikan Allah kepada Anda.
Tidak usah ikut-ikutan teriak khilafah.
***
Nah lebih mudah mana dalam beragama?
Ikuti ajaran Rasulullah ﷺ yang simpel dan mudah untuk masuk surga, atau mengikuti doktrin elit-elit Hizbut Tahrir yang mengharuskan “perjuangan menegakkan khilafah” agar selamat dari neraka dan bisa masuk surga?
اللهم أعذنا من مضلات الفتن
https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/759529125557713/?mibextid=Nif5oz
===== S e l e s a i =====

SANGGAHAN saya :
Sepintas tulisan Muafa diatas bagi orang awam yang belum tersentuh tsaqofah Hizbut Tahrir itu hebat dan benar. Padahal sejatinya jahil, fitnah, sesat dan menyesatkan. Karena :

1. Muafa tidak tahu atau dia sengaja menyembunyikan ilmu, bahwa surga itu hanya disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah subhanahu wata'ala berfirman;
 وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا 
ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa". (QS Ali Imran ayat 133).

Dan definisi taqwa yang sangat populer, dan biasa disampaikan oleh setiap khotib Jum'at, ialah :
امتثال أوامر الله تعالى واجتناب نواهيه
Imtitsâlu awâmirillâhi ta'ala wajtinâbu nawâhihi
"Melaksanakan perintah-perintah Allah, dan menjauhi larangan-larangan-Nya".

Sedang menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, mendirikan shalat yang diwajibkan, menunaikan zakat yang wajib, mengerjakan shaum (puasa) bulan Ramadan, seperti dalam hadits yang disebutkan oleh Muafa diatas, adalah bagian dari amal-amal taqwa, bagian dari perintah dan larangan Allah, bukan taqwa itu sendiri. Dan hadits tersebut hanyalah satu diantara hadits-hadits sebagai dalil-dalil perintah dan larangan Allah. Hanya memakai satu hadits tersebut untuk memponis seseorang itu ahli surga dan tanpa melibatkan hadits yang lainnya, adalah murni kejahilan dan kesesatan. Imam Nawawi rohimahulloh dalam kitab Riyadhush Sholihiin-nya telah menyempurnakan amal-amal taqwa dari perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Maka rujuk dan kaji kitab itu.

Dan dari definisi taqwa diatas, bisa dikatakan; tidak cukup seseorang bisa bertaqwa dan masuk surga hanya dengan melaksanakan perintah Allah, tanpa menjauhi larangan-Nya. Tidak cukup seseorang bisa bertaqwa dan masuk surga hanya dengan mengejar pahala dan fadhilah, tanpa menjauhi dosa dan sia-sia. Tidak cukup seseorang bisa bertaqwa dan masuk surga hanya dengan menyembah Allah, tanpa menjauhi thaghut tandingan Allah.

Taqwa yang bisa memasukkan ke surga ini harus ada di dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Taqwa ini tidak cukup hanya di dalam kehidupan privat, tanpa ada di kehidupan publik. Tidak cukup hanya di dalam kehidupan publik, tanpa ada di kehidupan negara. Rasululloh sendiri ketika menyuruh sahabat agar bertakwa, dengan taqwa yang mencakup semua lini kehidupan. Beliau bersabda :
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن. رواه الترمذي وقال: حديث حسن، وفي بعض النسخ: حسن صحيح
"Bartaqwalah kepada Allah dimanapun kamu berada (di zaman kapanpun, di tempat manapun, dan dalam kondisi apapun), kejarlah keburukan dengan kebaikan supaya menghapusnya, dan perlakukan manusia dengan khuluq (akhlak) yang baik". (Hadits Arba'în Nawawi).

Jadi orang awam pun wajib bertaqwa sesanggup dan semampunya, serta tidak menolak dan mengingkari yang tidak sanggup dan tidak mampunya, agar bisa masuk surga. 

2. Muafa itu mengajak orang awam agar meninggalkan kewajiban besar / fardhu kifayah berupa menegakkan khilafah. Padahal orang awam yang mukallaf juga terkena dan tercakup oleh fardhu kifayah. Apalagi, selain para ulama mujtahid adalah orang-orang awam. Lalu siapa yang akan menegakkan khilafah, ketika kewajibannya hanya dibebankan kepada para ulama mujtahid? 
Apa lagi ulama mujtahid telah sepakat bahwa Iqomatul Khilafah adalah fardhu bukan atas mereka sendiri, tetapi atas kaum muslimin. Imam Nawawiy rh menyatakan :
الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها، لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها .قلت تولي الإمامة فرض كفاية فإن لم يكن من يصلح إلا وأحد تعين عليه ولزمه طلبها إن لم يبتدئوه والله أعلم.
“Pasal kedua mengenai wajibnya imamah (kepemimpinan) dan penjelasan jalan menuju imamah. Sudah menjadi keharusan bagi umat adanya seorang imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, menolong orang-orang yang didzalimi, memenuhi hak dan menempatkannya sesuai dengan tempatnya. Saya katakan, bahwa menegakkan imamah adalah fardlu kifayah. Jika tidak ada orang yang layak, kecuali hanya satu orang, maka imamah wajib diserahkan kepadanya, dan wajib baginya menuntut Imamah, meskipun mereka tidak memintanya terlebih dahulu. Allah yang lebih mengetahui. [Imam An Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin, Juz 3/433].”

Dan Dr. Mahmud al-Khalidi rh berkata:
اتفق المسلمون جميعا على وجوب الإمامة. وأن نصب خليفة يتولى رعاية شؤون المسلمين فرض، ليقيم الحدود، ويرفع راية الجهاد، ويحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وأن يقوم بتطبيق الأحكام، ويصدر القوانين والدستور، ولم يخالف في ذلك أحد يعتد برأيه. فجميع أهل السنة، وجميع الشيعة، والخوارج ما عدا النجدات، والمعتزلة ما عدا الأصم وهشام الفوطي، يرون أنه لا بد للناس من إمام، وأن نصبه واجب.{قواعد نظام الحكم في الإسلام، ص 237.}
“Semua (ulama) kaum muslim telah sepakat atas kewajiban imamah (khilafah), dan bahwa mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan kaum muslim adalah fardhu, untuk menegakkan hudud, mengangkat bendera jihad, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, melaksanakan penerapan hukum-hukum syariat, dan membuat undang-undang dasar dan undang-undang yang lain, dan tidak ada seorangpun yang pendapatnya diperhitungkan yang manyalahi hal itu. Maka semua Ahlussunnah, semua Syiah, Khawarij selain sekte Najdah, Muktazilah selain al-’Asham dan Hisyam al-Futhi, mereka semua berpendapat bahwa manusia harus memiliki seorang imam, dan bahwa mengangkat imam adalah wajib”.

3. Muafa tidak paham atau berpura tidak paham, bahwa orang-orang yang mukallaf (yang dibebani hukum-hukum Islam) adalah semua manusia, baik muslim maupun non muslim, baik awam (orang-orang umum) maupun khowash (orang-orang khusus), baik laki-laki maupun perempuan. Allah subhanahu wata'ala berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui". (QS Saba ayat 28).

Allah juga berfirman;
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (QS Al A'rof ayat 158).

Dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ الْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي، كَانَ كُلُّ نَبِيٍّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى كُلِّ أَحْمَرَ وَأَسْوَدَ، ...
Dari Jabir bin Abdullah Al-Anshoriy rodhiyallahu 'anhu berkata; Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda; Aku telah diberi lima perkara yang tidak pernah diberikan kepada seorangpun sebelumku; (1) Dulu setiap nabi itu diutus hanya kepada kaumnya, dan aku telah diutus kepada setiap kulit merah (orang ajam) dan kulit hitam (orang arab), (2), ... (3), ... (4), ... (5) ...". (HR Bukhari, Shohih Bukhori, 1/95, no. hadits [437], dan Muslim, Shohih Muslim, 1/370, no. hadits [521]).

Sedang syarat-syarat  taklif (mukallaf) ialah ; (1) Islam (orang muslim), (2) bulugh (baligh, orang yang sudah mimpi basah / keluar air maninya, telah berumur 15 tahun, atau telah keluar bulu kemaluan dan ketiaknya), (3) aqal (aqil, orang yang berakal, bukan orang gila) dan (4) qudroh (qodir, orang yang mampu melaksanakan sesuatu yang dibebankan kepadanya). Terkait syarat-syarat taklif, maka ulama membahasnya dalam kitab-kitab Ushul Fiqih seperti kitab Al-Mushtashfaa karya Imam Ghozali dan kitab Jam'ul Jawaamik karya Imam Subukiy yang menjadi kurikulum ponpes Lirboyo ketika saya di sana. Sedang kitab Hizbut Tahrir yang membahasnya adalah kitab Syakhshiyyah Islamiyyah juz 3, juz ushul fiqih. Dan dari syarat-syarat taklif diatas tidak ada itu syarat khowash (orang-orang khusus), dan bukan orang awam. 

4. Hizbut Tahrir dalam menyikapi mad'uwnya yang awam, terutama yang embongan, bukan langsung diajari bab khilafah, tetapi memperhatikan dulu, ia sudah shalat apa belum?, kalau belum shalat maka diajari dan disuruh shalat. Sudah puasa apa belum?, kalau belum puasa maka diajari dan disuruh puasa. Rukun Islam dan rukun imannya sudah benar apa belum?, kalau belum benar maka diajari rukun Islam dan rukun iman sampai benar dulu, dan seterusnya.

Sedang mad'uw dari kalangan ulama, ustadz atau kiai, maka tidak perlu datang dan langsung menanyakan, ustadz shalat apa tidak, ustadz shalat apa belum, madzhab shalatnya kiai ikut imam siapa?, dan seterusnya dari ibadah-ibadah mahdhoh lainnya. Tetapi Hizbut Tahrir langsung membicarakan permasalahan umat, kerusakan umat, dan apa solusinya. Membicarakan sumberdaya alam, kerusakan alam dan apa solusinya. Sehingga tembus bicara masalah khilafah.

Atau saya menilai dari deretan tulisannya, bahwa Muafa itu termasuk orang awam itu sendiri dimana teman-teman dari Hizbut Tahrir tidak pernah bicara ibadah-ibadah mahdhoh kepadanya karena menganggapnya sebagai orang khosh. Sehingga yang dilihat oleh Muafa itu hanyalah Hizbut Tahrir yang tidak ngurus ibadah mahdhoh seperti shalat, puasa dan lainnya, tetapi langsung bicara khilafah dan khilafah. Ibaratnya, orang buta disuruh mendefinisikan gajah lalu ia hanya menerangkan bagian yang dipegangnya saya dan pas itu ekornya, gajah itu seperti ular pendek, gemuk dan berbulu! Untung bukan kemaluannya yang dipegang, gimana mendefinisikannya?!

Apalagi ibadah-ibadah mahdhoh yang fardhu 'ain itu termasuk nafsiyyah dimana Hizbut Tahrir telah mentabanni kitab Min Muqowwimat an-Nafsiyyah al-Islamiyyah yang yang isinya adalah anjuran bertaqwa dan melaksanakan ibadah mahdhoh fardhu ain, dimana wajib dipelajari dan harus dipraktikkan oleh semua syababnya. Ini bukti bahwa Hizbut Tahrir benar-benar memperhatikan ibadah mahdhoh seluruh mad'uw dan syababnya.

TERAKHIR 
Dalam hadits yang dibawakan oleh Muafa yang menjadi dalil bahwa orang awam tidak perlu ikut berjuang Iqomatul Khilafah, terdapat dan diawali dengan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam kepada sibadui, 
تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
"Kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun". 

Menyembah Allah adalah ibadah kepada Allah. Sedang ibadah kepada Allah itu melaksanakan perintahNya serta menjauhi laranganNya, yaitu taqwa kepada Allah, yaitu mengikuti semua aturan Allah. Sedang aturan Allah itu bukan hanya shalat, zakat dan puasa, tetapi secara global terbagi menjadi tiga aturan; (1) aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah sebagai Tuhannya seperti aqidah dan ibadah mahdhoh, (2) aturan yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri seperti adab dan akhlak, dan (3) aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya seperti muamalah, munakahah dan siyasah muhakamah. Dalam bahasa lain disebut sebagai aturan kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.

Dan semua jenis ibadah diatas wajib disertai dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu dan seseorang pun. Dan ditambah lagi tidak menyekutukan hukum Allah dengan hukum produk hawa nafsu dan akal bulus manusia sebagai setan dan thoghut. Sedang fakta yang ada di depan kita dan yang sedang menguasai kita, dari semua jenis sistem pemerintahan, adalah sebagai kendaraan-kendaraan para thoghut dan menjalankan hukum-hukum thoghut, sebagai bukti adanya kesyirikan dan mengajak kepada kesyirikan dalam beribadah, baik syirik terhadap zat Allah maupun syirik terhadap hukum Allah. Dan semua kesyirikan itu tidak bisa dilarang atau dihilangkan, karena sengaja dibiarkan, dipraktikkan, dan dianjurkan oleh negara. Maka cara penyelesaiannya juga harus oleh negara tandingannya, yaitu negara khilafah ala Minhajin Nubuwwah. Maka sebenarnya Muafa Sang Mantan yang sok alim dan tidak tahu harga diri itu tidak mengamalkan hadits dan dalil yang dibawanya. Ya Allah selamatkan umat ini dari fitnah dan kesesatan Sang Mantan Muafa. Aamiin.

Wallahu A'lam bish showwab 
Semoga bermanfaat aamiin
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.