HUKUM ROKOK BEDA DARI HUKUM MEROKOK

Oleh : Abulwafa Romli

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Rokok hukumnya mubah/ibahah karena termasuk benda dan tidak ada dalil yang sah yang mengharamkannya. Kaidahnya menegaskan :

الأصل في الأشياءِ الإباحة...

"Hukum asal terkait benda-benda adalah mubah...".

Tetapi hukum merokoknya harus terikat dengan hukum syara' karena termasuk perbuatan melalui bibir, lisan, rongga mulut, lobang hidung, jari-jari tangan, dimana semuanya bekerja bersama dalam menghisap rokok, maka merokok itu termasuk perbuatan, bukan benda. Kaidahnya menegaskan :

الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي

"Hukum asal mengenai perbuatan itu terikat dengan hukum syara'".

Kalau rokok yang berupa benda yang mubah dipakai dengan tidak mengikuti rambu-rambu syariat seperti merokok yang mendatangkan kepada tabdzir (menghambur-hamburkan harta), isrof (berlebihan), menyakiti orang lain, penyakit paru-paru, jantung dan seterusnya, maka keharamannya tidak diragukan lagi. 

Jadi dalam hal memakai sesuatu yang mubah tidak boleh kebablasan. Dan kita yang sepuh-sepuh harus bisa ngerem ketika banyak pemuda yang kebablasan, bukan malah melepas pengait rem sehingga menjadi blong dan nabrak-nabrak...

•Terkait tabdzir/mubadzir, Allah swt berfirman :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا 

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan kepada orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros. Sesungguhnya pemhoros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar terhadap Tuhannya". (QS Al-Isra' Ayat 26- 27).

Sedang fakta merokok itu bisa mengabaikan hak-hak keluarga, orang miskin dan orang dalam perjalanan. Seharusnya uang yang ada diinfaqkan kepada mereka, bukan dibakar.

•Terkait Isrof, Allah swt berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (Al A'rof ayat 31).

Sedang fakta merokok yang sampai kecanduan itu bisa berlebih-lebihan karena tidak ada kenyangnya dan murni syahwat hawa nafsu. 

•Terkait membuat dhoror dan dhiror, Allah swt berfirman :

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". (QS Al-Baqarah Ayat 195).

Jadi uang/harta itu seharusnya diinfaqkan di jalan Allah, untuk dakwah, jihad dan seterusnya, dan untuk berbuat baik kepada keluarga, fakir, miskin dan dhu'afa, bukan malah dihamburkan untuk merokok.

Dan Rasulullah saw bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain". (Hadits Arba'in Nawawi).

Mari tinggalkan rokok! 
Wallahu A'lam bish shawab 
Semoga bermanfaat aamiin
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.