"Fardhu Kifayah Menegakkan Khilafah Bisa Gugur? Ngawur!"
Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin) dengan bangga, gegabah dan sok alim menyatakan (tulisan ini saya bagi menjadi dua) :
===== M u a f a =====
APAKAH FARDU KIFAYAH MENGANGKAT KHALIFAH BISA GUGUR?
Oleh: Muafa
Benar. Fardu kifayah apapun bisa gugur dalam kondisi tertentu. Termasuk kewajiban mengangkat imam a’ẓam (الإِمَامُ الأَعْظَمُ)/khalifah.
Ilmu ini tidak pernah diajarkan dalam Hizbut Tahrir. Sebab tentu akan merontokkan semua propaganda dan programnya selama ini.
Contoh sederhana fardu kifayah bisa gugur:
“Ada orang tenggelam di danau. Ada 10 muslim di situ yang semuanya tidak bisa berenang. Waktu sangat singkat. Secara logika hanya mereka yang bisa menolong. Tapi, jika mereka menolong, maka pasti ikut mati tenggelam.” Dalam kondisi ini fardu kifayah gugur bagi semuanya karena tidak ada qudrah (kemampuan). Al-Syaukānī berkata,
«لا شك أن إنقاذ الغريق من أهم الواجبات على كل قادر على إنقاذه فإذا أخذ في إنقاذه فتعلق به حتى خشي على نفسه أن يغرق مثله فليس عليه في هذه الحالة وجوب لا شرعا ولا عقلا فيخلص نفسه منه ويدعه سواء كان قد أشرف على النجاة أم لا بل ظاهر قوله تعالى: {وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: 195] ، أنه يجب عليه تخليص نفسه». «السيل الجرار المتدفق على حدائق الأزهار» (ص892)
Artinya,
“Tidak ada keraguan bahwa menyelamatkan orang tenggelam adalah di antara kewajiban (kifayah) terpenting bagi setiap orang yang punya qudrah untuk menyelamatkannya. Jika dia mulai menyelamatkannya lalu orang yang tenggelam itu bergelantungan padanya sampai level dia khawatir ikut tenggelam seperti dia, maka dalam kondisi ini tidak ada kewajiban baginya (untuk melanjutkan pertolongan itu) baik secara syar’i maupun akli. Jadi, dia boleh melepaskan diri darinya dan meninggalkannya. Tidak dibedakan apakah orang yang tenggelam itu hampir selamat ataukah tidak. Bahkan zahirnya ayat “walā tulqū bi aidīkum ilat tahlukah” menunjukkan bahwa dia wajib membebaskan diri dari orang tenggelam tersebut” (al-Sail al-Jarrār hlm 892)
Contoh lain fardu kifayah yang bisa gugur adalah amar makruf nahi mungkar. Hukum asalnya fardu kifayah. Tapi jika ada uzur atau takut terbunuh, maka kewajiban itu menjadi gugur baginya. Al-Nawawi berkata,
«إِنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا قَامَ بِهِ بَعْضُ النَّاسِ سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْبَاقِينَ وَإِذَا تَرَكَهُ الْجَمِيعُ أَثِمَ كُلُّ مَنْ تَمَكَّنَ مِنْهُ بِلَا عُذْرٍ وَلَا خَوْفٍ». «شرح النووي على مسلم» (2/ 23)
Artinya,
“Sesungguhnya amar makruf nahi mungkar itu fardu kifayah. Jika ada sebagian yang melaksanakan maka gugurlah dosa bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan, maka berdosalah orang yang mampu melakukannya yang TIDAK PUNYA UZUR dan KETAKUTAN” (Syarḥ al-Nawawi ‘Alā Muslim juz 2 hlm 23)
Jadi, yang berdosa adalah yang tidak punya uzur dan ketakutan. Jika punya uzur misalnya karena tidak punya qudrah, atau takut akan dibunuh, maka kewajiban amar makruf nahi mungkar menjadi gugur dan dia tidak dosa meninggalkannya.
Ibnu Taimiyyah meringkas kaidah gugurnya sebuah kewajiban ini dengan abstraksi yang bagus. Intinya-kata beliau- jika orang tidak punya qudrah alias ‘ājiz/lemah melakukan kewajiban, maka gugurlah kewajiban tersebut baginya. Ibnu Taimiyyah berkata,
قَدْ عُلِمَ أَنَّ الْمُخَاطَبَ بِالْفِعْلِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ قَادِرًا عَلَيْهِ وَالْعَاجِزُونَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ
Artinya,
“Telah diketahui bahwa orang yang diseru untuk melaksanakan (penerapan hudud dan hak-hak itu) haruslah orang yang mampu. Orang-orang yang lemah tidak wajib bagi mereka melaksanakannya” (Majmu’ Al-Fatawa, juz 34 hlm 175).
Saat ini kaum muslimin tidak punya qudrah untuk mengangkat imam a‘ẓam. Jadi kewajiban itu gugur.
===== j e d a =====
Tanggapan saya :
Pertama : Muafa tidak memahami bahwa fakta fardhu kifayah itu secara global terbagi menjadi dua; fardhu kifayah terbatas atas seorang atau sejumlah orang di suatu tempat atau sejumlah tempat ; dan fardhu kifayah tidak terbatas, yaitu fardhu kifayah atas seluruh kaum muslimin ('alal muslimiin) di seluruh dunia, terutama di negeri-negeri kaum muslimin seperti fardhu kifayah menegakkan khilafah (sanggahannya ada di bawah).
Fardhu kifayah terbatas atas seorang atau sejumlah orang di suatu tempat atau sejumlah tempat, contohnya seperti telah disampaikan oleh Muafa diatas, yaitu beberapa takbir (redaksi) bahasa Arab oleh Imam Saukani, Imam Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyah, terkait menolong orang yang akan tenggelam dan amar makruf nahi mungkar, juga yang punya udzur dan takut. Karena dalam situasi terbatas, maka harus dilakukan oleh orang yang punya qudroh (mampu / sanggup). Sedang orang yang tidak punya qudroh karena ada udzur seperti sakit, ada di dalam tahanan atau lainnya, atau takut karena ia juga tidak bisa renang terkait menolong orang yang mau tenggelam, dan takut dibunuh terkait amar makruf nahi mungkar karena yang melakukan kemungkaran berjumlah ratusan orang yang diketahui suka membunuh, sedang yang amar makruf nahi mungkar hanya beberapa orang saja, maka kewajiban menolong dan amar makruf nahi mungkar itu gugur dari mereka karena tidak memiliki qudroh.
Hal demikian adalah terkait dengan fakta yang tidak butuh dalil khusus (tertentu) karena sudah tercakup oleh dalil umum. Tetapi hanya butuh penginderaan dari orang yang punya indra yang waras. Dimana dalam ilmu ushul fiqih dinamakan Tahqiqul Manath atau Tahqiqu Manathil Hukmi, yaitu identifikasi terhadap sebuah fakta tempat diterapkannya hukum syara' atasnya.
Muafa tidak perlu bertanya, mana dalilnya kalau fardhu kifayah itu terbagi menjadi dua, terbatas dan tidak terbatas? Tidak perlu bertanya begitu. Karena faktanya bukan hanya terbagi menjadi dua, tetapi kalau diperinci bisa terbagi menjadi sepuluh atau seratus, bahkan seribu. Seperti fardhu kifayah atas satu orang, dua orang, tiga orang, empat orang dan seterusnya. Juga fardhu kifayah atas satu tempat, dua tempat, tiga tempat dan seterusnya hingga sepuluh, seratus seterusnya.
Tahqiqul Manath itu seperti seseorang yang sudah kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak semisal kambing, maka ia wajib menghitung sudah ada berapa kambingnya. Dan kewajiban menghitung kambing ini dalilnya sudah tercakup dalam oleh dalil kewajiban mengeluarkan zakatnya. Jadi menghitung ada berapa kambingnya ini masuk ke dalam ilmu ushul fiqih tahqiqul manath dimana tidak perlu dalil khusus. Dan Hizbut Tahrir telah membahas bab Tahqiqul Manath ini dalam kitab Asysyakhshiyyah juz 3, yaitu juz Ushul Fiqih lengkap.
Kedua : menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah atas seluruh kaum muslimin (fardhun 'alal muslimiin) di seluruh dunia, terutama di negeri-negeri kaum muslimiin. Dan merupakan fardhu kifayah yang tidak terbatas atas sejumlah orang dan sejumlah tempat. Kaum muslimiin semuanya tercakup oleh fardhu kifayah ini. Sehingga mereka semua berkewajiban menegakkannya sesuai kemampuan atau kesanggupannya masing-masing, meskipun sebatas berdoa "Ya Allah, tolonglah saudara-saudaraku dan mudahkanlah mereka dalam berjuang menegakkan khilafah, dan maafkan aku tidak bisa ikut serta karena aku sedang sakit".
Oleh karenanya, tidak ada kata tidak mampu atau tidak punya qudroh dalam fardhu kifayah berupa menegakkan khilafah. Tidak ada udzur maupun alasan takut dalam kebersamaan menegakkan khilafah. Kaum muslimiin di seluruh dunia bukan tidak mampu menegakkan khilafah, tetapi hanya belum mau diajak bersama-sama menegakkan khilafah. Kenapa belum mau? Karena masih banyak gentayangan dajjal-dajjal kerdil penghalangnya seperti halnya Muafa yang sok alim dan sok mengkritik dan menyalahkan. Laksana seekor kutu menilai dan menghukumi seberapa besarnya gajah.
Soal faktanya banyak orang Islam yang belum mengerti terkait kewajiban menegakkan khilafah dan mereka layak mendapat udzur karena ketidak tahuannya, maka inilah kewajiban dakwah hingga sampai kepada mereka dan sehingga mereka tahu. Bukan mengatakan kepada mereka bahwa fardhu kifayah menegakkan khilafah bisa gugur karena udzur tidak tahu.
Dan terkait bahwa kaum muslimin bukan belum mampu, tapi belum mau diajak menegakkan khilafah, sudah saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya ;
https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/08/membongkar-fitnah-sang-mantan-2.html?m=1
===== M u a f a =====
Oleh karena itu, semestinya seluruh sumberdaya dikerahkan untuk melaksanakan fardu kifayah yang lebih mendesak, segera dibutuhkan dan manfaatnya langsung dirasakan umat.
Misalnya,
· Mempelajari ilmu-ilmu syar’i berbagai bidang agar dakwah terus jalan,
· Mendirikan lembaga pendidikan untuk mengkader calon-calon dai penerus dakwah Rasulullah ﷺ,
· menjaga Al-Qur’an dengan menghafalnya agar tidak lenyap ditelan masa,
· Menghidupkan ilmu hadis sebagai penjelas Al-Qur’an agar tidak hilang ditelan zaman,
· Melawan serangan liberalisme untuk mencegah kemungkaran di bidang pemikiran,
· Menghadang berbagai bentuk pemurtadan,
· Mengislamkan orang sebanyak-banyaknya,
· Memasukkan Islam semampunya di level negara yang belum islami,
· Memperkuat sains dan teknologi umat Islam dll
===== s e l e s a i =====
Sanggahan saya :
Pernyataan diatas sangat tepat ditujukan ke Muafa sendiri atau kepada kelompoknya atau kepada organisasinya atau kepada parpolnya yang dipenuhi oleh orang-orang sekular, leberal dan moderat yang pekerjaannya memurtadkan pemikiran dan pemahaman kaum muslimiin. Karena orang-orang Hizbut Tahrir telah, sedang dan terus melakukannya dari dulu sampai sekarang dan sesuai kemampuan dan kesanggupan masing-masing. Cuma bedanya bagi orang-orang Hizbut Tahrir hal yang mendesak (qodhiyyah mashiriyyah)-nya adalah mengembalikan pemerintahan sesuai hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Karena semua problematika kehidupan berbangsa dan bernegara dan semua kerusakan dilaut dan di darat, semuanya itu akibat meninggalkan hukum-hukum Allah dalam hal pemerintahan, pengaturan, pengelolaan, pemeliharaan dan pendistribusiannya. Hal-hal tersebut semuanya tercakup dalam lima sistem Islam ; sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan, dan sistem 'uqubat.
Mungkin Muafa sebelum menjadi mantan bulum ngaji atau belum paham apa itu qodhiyyah mashiriyyah lil muslimiin (problem utama / masalah mendesak bagi kaum muslimin). Jadi kesimpulan terakhirnya, bahwa Muafa itu dalam banyak tulisannya lebih menonjolkan aladdul khishomnya ketimbang ilmu dan rasionya.
Terakhir :
Muafa dengan pernyataannya tidak menyadari bahwa dirinya telah terjatuh ke dalam aksi pembatalan syari'ah berupa kewajiban menegakkan khilafah. Kaum muslimiin serta para ulama kurun salafus shalih tidak ada yang menyatakan bahwa fardhu kifayah berupa penegakkan khilafah itu bisa gugur karena udzur dan takut. Setiap kali khilafah runtuh seperti karena serangan pasukan salib dan pasukan Tartar, maka kaum muslimiin tidak mengenal udzur dan takut segera berjuang dan bahu membahu sampai khilafah bisa tegak kembali.
Tidak perlu jauh-jauh ke Khilafah, para pahlawan pejuang kemerdekaan dari masa ke masa dan dari tempat ke tempat terus sambung menyambung bergerak dan berjuang tanpa berhenti karena alasan ada udzur atau takut. Alasan ada udzur dan takut ketika itu hanya dipakai oleh para penakut dan oleh antek-antek penjajah atau Londo Hitam (Ireng). Juga sekarang penolakan penegakkan khilafah karena tidak punya qudroh, tidak mampu, ada udzur, dan takut, sejatinya sedang dipakai oleh antek-antek penjajah berupa Cino Ijo atau Amrik Ijo. Saya tidak menuduh Muafa sebagai Londo Ijo atau Amrik Ijo. Tetapi penegakkan khilafah adalah fardhu kifayah yang tidak terbatas. Sedang di Dunia ini hanya ada Hizbut Tahrir yang terus memimpin umat berdakwah dan berjuang untuk menegakkan khilafah dengan fikroh dan thoriqoh yang sangat lengkap, jelas dan tidak ditutup-tutupi. Maka penggembosan terhadap Hizbut Tahrir hakekatnya adalah penggembosan terhadap kewajiban penegakkan khilafah.
Wallahu A'lam bish showwab
Semoga bermanfaat aamiin
InsyaaAllah terus bersambung...