Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Kata Khilafah / khilafah ala minhajin nubuwwah itu telah memiliki makna syar'i atau haqiqoh syar'iyyah.
Sudah banyak diketahui dalam kitab-kitab Ushul Fiqih, bahwa lafadz (kata) itu terbagi menjadi empat; 1) haqiqoh syar'iyyah, 2) haqiqoh 'urfiyyah, 3) haqiqoh lughowiyyah/ wadh'iyyah dan 4) majaz. Karenanya, ketika kita meneliti makna lafadz apapun yang datang pada nash-nash syariah, maka harus membahas topik pembagian dalam kaidah ushul fiqih tersebut. Kita tidak boleh ngarang dan akal-akalan dalam menentukan makna khilafah / khilafah 'ala minhajin nubuwwah.
Kita harus meneliti setiap makna lafadz. Ketika telah menemukan makna syar'i-nya, maka harus mengambilnya, tidak boleh membuang dan menggantinya dengan makna lain, apalagi makna produk akal-akalan. Lalu ketika kita tidak menemukan makna syar'i-nya, maka mencari makna 'urfi-nya. Dan ketika tidak menemukan makna 'urfi-nya-nya, maka mencari maknanya dalam bahasa Arab atau makna lughowinya.
Faktanya kata khilafah / khilafah ala minhajin nubuwwah benar-benar datang pada nash-nash syariah, maka kita wajib mengetahui dan mengambil maknanya dengan cara menerapkan kaidah ushul fiqih diatas.
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari An Nu'man bin Basyir ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda :
«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً عَاضاً، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ الله أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً جَبْرِيّاً، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، ثمَّ سَكَتَ»،
“Sedang ada (daulah) nubuwwah pada kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang menggigit, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang sewenang-wenang, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah”. Kemudian Rasulullah diam”. HR Ahmad.
Makna khilafah ala minhajin nubuwwah pada hidits ini adalah bentuk sistem pemerintahan dan negara Islam yang telah dipraktikkan oleh Alkhulafa' Arrosyidiin sehingga dinamakan khilafah rosyidah. Jadi khilafah ala minhajin nubuwwah dan khilafah rosyidah adalah sama, yaitu khilafah yang usianya 30 tahun. Kemudian setelahnya adalah mulkan adhdhon (khilafah umawiyyah, khilafah abbasiyyah dan khilafah utsmaniyah, dimana ketiganya telah disepakati atas kekhilafahannya). Kemudian setelahnya adalah mulkan jabriyyatan (sejak 3 Maret 1924 hingga sekarang). Kemudian akan ada khilafah ala minhajin nubuwwah lagi. Perlu dipahami, bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah kedua ini sama dengan khilafah ala minhajin nubuwwah pertama, tidak ada perbedaan antara keduanya. Yaitu khilafah yang benar-benar mengikuti negara nubuwwah pada fase Madinah, bukan dakwah nubuwwah pada fese Mekkah. Karena hadits Imam Ahdad diatas diawali dengan kata تكون fi'il mudhori' yang berarti "sedang ada" karena sedang berlangsung. Dan hadits itu terjadi di Madinah, bukan di Makkah. Intinya, nubuwwah itu terbagi menjadi dua, dakwah nubuwwah dan negara nubuwwah. Atas dasar ini, khalifah ala minhajin nubuwwah adalah khilafah yang telah memenuhi syarat-syaratnya yang diantaranya sudah punya wilayah kekuasaan hakiki. Juga telah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu menerapkan syariat Islam secara kaffah dan serentak dan melaksanakannya sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad atau melakukan futuhat.
Makna syar'i tersebut juga telah ditunjukkan oleh nash-nash syariah yang lain seperti hadits berikut :
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»، قالوا: فما تأمرنا يا رسول الله؟ قال: «فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ»
"Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Ketika seorang nabi gugur, maka digantikan oleh nabi lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi setelahku dan akan ada para khalifah lalu berjumlah banyak". Sahabat bertanya : "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?". Beliau bersabda : "Penuhilah bai'at khalifah pertama lalu khalifah pertama".
Pada hadits ini Nabi SAW telah menjelaskan bahwa dahulu para nabi itu mengurusi dan memerintah manusia. Dan akan ada banyak khalifah yang silih berganti. Beliau telah menyuruh agar menepati bai'at khalifah yang pertama lalu khalifah yang pertama. Dan beliau telah menentukan metode pengangkatan khalifah, yaitu bai'at.
Dan hadits :
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»
"Ketika telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya!".
Hadits ini adalah taukid (penegasan/pengukuhan) atas kesatuan negara khilafah dan bahwa khalifah kaum muslimin itu wajib satu, dengan dalil adanya perintah membunuh yang terakhir dari dua khalifah. Yakni membunuh siapa saja yang menyaingi khalifah dalam khilafahnya. Dan hadits-hadits yang lain.
Jadi topik pembicaraan semua hadits diatas adalah bentuk sistem pemerintahan dan negara Islam. Jadi kata khilafah / khilafah ala minhajin nubuwwah dengan makna ini adalah lafadz syar'i yang memiliki haqiqoh syar'iyyah (fakta/substansi syara').
Apalagi ketika kita membuka kitab-kitab fiqih ulama empat madzhab yang membicarakan khilafah, imamah, umamah 'uzhma, maka semuanya membicarakan sistem pemerintahan dan bentuk negara Islam yang memiliki wilayah kekuasaan membentang sehingga memasukan penjelasan terkait ribath yaitu menjaga batas-batas wilayah negara. Bukan ribat artinya mencari bantuan hantu berada di tempat-tempat anker.
MEMBONGKAR LOGIKA NGAWUR KHILAFAH PALSU KHILMUS
Berikut adalah logika-logika ngawur khilafah palsu khilmus yang terus beredar dan diulang-ulang :
=====m u l a i=====
"Andai saja syarat sahnya Khilafah itu mana kala ketika di munculkan harus sudah memiliki wilayah kekuasaan, harus sudah memiliki bala tentara, harus sudah bisa menjadi tameng bagi umat sebagaimana apa yang mereka fikirkan, tentu Kenabian Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam saat itu telah batal.
Yaitu ketika Beliau masih tinggal di kota Mekah, padahal saat itu Beliau sudah di angkat menjadi Nabi, namun pada saat itu Beliau masih tinggal di dalam negeri yang mana negeri tersebut masih berada di dalam kekuasaan orang-orang kafir (Abu Jahal cs), sedangkan Beliau saat itu tidak memiliki kekuasaan apa-apa di sana.
Bila memang syarat sahnya Khilafah itu harus sudah mempunyai bala tentara, tentu Kenabian Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam saat masih di Mekah telah batal.
Yaitu ketika Beliau di usir oleh penduduk Tha'if sampai Beliau berdarah-darah karena di lempari batu saat Beliau mendakwahkan Islam kepada mereka, sedangkan saat itu tidak ada satupun bala tentara yang Beliau miliki untuk membelanya.
Bila memang syarat sahnya Khilafah itu harus sudah mempunyai kekuatan, tentu Kenabian Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam saat itu telah batal.
Yaitu ketika Beliau tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya membesarkan hati Ammar bin Yasir saat ia dan kedua orang tuanya di siksa oleh orang kafir, bahkan sampai orang tuanya di bunuh.
Atau juga saat Beliau tidak bisa berbuat apa-apa ketika Bilal Bin Rabah di siksa dengan di jemur di bawah terik matahari sambil di tindih batu besar oleh tuannya yang kafir yang mana ia cuma bisa berucap Ahad, Ahad saja.
Akan tetapi ternyata alhamdulillah, Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah itu tidak seperti pemikiran jahil mereka yang juga tidak logis itu.
Tetapi Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah itu yaitu sebuah Kekhilafahan yang berjalan mengikuti jejak perjalanan An-Nubuwwah.
Sebuah Kekhilafahan yang akan berjalan mengikuti jejak Kenabian dari sejak kemunculannya hingga akhirnya nanti Allah beri kekuasaan.
Yaitu Kekhilafahan yang akan muncul dari keadaan lemah yang tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana keadaan An-Nubuwwah saat pertama kali muncul, hingga akhirnya nanti Allah anugerahi tamkin.
Dan inilah yang di maksud dengan Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah, sebuah Kekhilafahan yang mengikuti jejak perjalanan Kenabian.
Maka jika kemudian ada orang yang mensyaratkan bahwa bila ingin memunculkan Khilafah, maka Khilafah tersebut harus sudah dalam keadaan gagah perkasa, memiliki ini dan memiliki itu, maka ini namanya bukan Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah, tetapi ini adalah Khilafah 'ala minhajil Khulafa'urrasyidin, yaitu sebuah Kekhilafahan yang mengikuti jejaknya Kekhilafahannya Khulafa'urrasyidin.
Sedangkan kata Nabi yang akan muncul di akhir zaman adalah Khilafah 'ala minhajin Nubuwwah, bukan Khilafah 'ala minhajil Khulafa'urrasyidin".
=====s e l e s a i=====
Sanggahan :
1. Pernyataan ngawur diatas berangkat dari ketidakpahaman khilmus dengan kandungan hadits Imam Ahmad diatas. Padahal mereka juga mengklaim ormasnya sebagai khilafah ala minhajin nubuwwah berdasarkan hadits itu juga. Hadits itu berbicara tentang kepemimpinan politik kenegaraan umat Islam yang terbagi menjadi lima fase. Karenanya yang dimaksud dengan nubuwwah adalah negara nubuwwah di madinah. Karenanya, tidak ada nama khusus untuk kepala negaranya selain Muhammad sebagai Nabiyyullah dan Rasulullah SAW.
2. Khilmus tidak bisa memetakan perjalanan politik Nabi SAW dengan benar dan tepat. Perjalan Nabi SAW itu terbagi menjadi dua (diluar tugas Nabi menyampaikan wahyu agama Islam) ; fase Mekkah dan fase Madinah. Fase Mekkah adalah fase dakwah tanpa kekerasan fisik dengan tahapan-tahapannya (dijelaskan di tempat lain). Sedang fase Madinah adalah fase penegakkan negara (daulah) untuk menerapkan serta mempraktekkan syariat Islam secara kaffah. Sedang posisi Nabi di Madinah di samping sebagai Nabiyyullah dan Rasulullah adalah sebagai kepala negara Islam perdana.
3. Khilmus tidak memahami apa itu pemisah diantara fase dakwah nubuwwah Mekkah dan fase negara nubuwwah Madinah. Pemisah diantara keduanya adalah bai'at (aqobah I&II). Bai'at adalah metode pengangkatan kepala negara, baik nubuwwah maupun khilafah, sehingga bai'at harus diambil dari orang-orang yang telah memiliki dan menyediakan wilayah hakiki/otonomi untuk tempat berdirinya suatu negara. Dalam hal ini, hanya sahabat Anshor yang telah memiliki dan menyediakannya. Meskipun secara riilnya negara Islam baru tegak dan berjalan setelah peristiwa hijrah. Sedang sahabat muhajirin meskipun terdiri dari para pembesar sahabat tidak diminta dan diambil baiatnya oleh Nabi SAW, karena tidak memiliki dan menyediakan wilayah hakiki untuk berdirinya negara. Kecuali setelah hijrah, mereka juga berbaiat, tapi bai'at ta'at, bukan bai'at in'iqod.
Khilmus menyanggah; tidak ada dari nash-nash bai'at yang menyatakan, "kami mengangkat Anda menjadi kepala negara". Betul. Karena bai'at itu sudah memiliki makna syar'i dan haqiqoh syar'iyyahnya, sebagaimana shalat. Dalam shalat cukup niat "saya shalat (أصلي) ...", tidak boleh di tambah... "untuk menyembah atau ibadah kepadaMu ya Allah", karena arti shalat adalah ibadah kepada Allah. Begitu pula bai'at cukup dengan ucapan, "kami membaiatmu...", tidak perlu ditambah, "..., untuk mengangkatmu menjadi kepala negara". Sedang tambahan setelah lafadz bai'at itu sesuai kondisi dan kebutuhan dari orang yang dibai'at dan yang membai'at dan lafadznya bisa berbeda-beda, tidak harus sama. Lebih lengkapnya bisa dikaji dari kitab atau bab-bab bai'at.
4. Dari tiga poin sanggahan diatas, tidak ada kenabian yang batal. Karena khilafah adalah sistem pemerintahan dan bentuk negara Islam yang meniscayakan adanya wilayah kekuasaan untuk bisa berkuasa dan menerapkan hukum-hukum terkait khilafah dan khalifah. Kalau tidak memikinya, maka namanya organisasi, dan haram mengklaim sebagai khilafah, apalagi khilafah ala minhajin nubuwwah. Kalau ada yang demikian, maka dinamakan khilafah palsu yang menipu dan menyesatkan umat.
Wallahu A'lam bish shawab
#istiqomahdijalandakwah
#janganpalsukankhilafah
#janganpalsukanajaranislam
Semoga bermanfaat. Aamiin...