ANALOGI NGAWUR WARGA KHILMUS
Agus Mashudi (warga khilmus dan orang dekat khalifah palsu) menulis di fb :
Dulu dizaman nabi, orang mulai beriman saat mengakui nabi sebagai utusan Allah kepada seluruh manusia, nah itu dimulai di mekah. Pada saat belum Allah berikan kekuasaan dan wilayah. Nah pada saat pengakuan seseorang atau syahadat mengakui nabi sebagai utusan Allah maka otomatis mengakui nabi sebagai imamnya atau bisa disebut amirul mukminin nya. Dan saat itulah adanya jamaah atau al jama'ah, dengan adanya imam dan makmum.
Jadi jama'ah atau adanya imam dan makmum tidak memerlukan wilayah atau kekuasaan, tapi memerlukan iman atau rasa percaya seorang makmum kepada imamnya. Dulu kepada nabi dengan bersyahadat, bila kepada kholifah cukup dengan baiat.
Untuk mekanisme pengangkatan imam memang ada bermacam macam cara yang diajarkan oleh para sahabat nabi, tapi semua cara itu tentunya dengan izin Allah dan atas kehendak Allah. Jadi bagaimanapun cara pengangkatan seorang imam dalam jamaah umat islam tetaplah sah dia sebagai imam, karena orang beriman itu akan dinilai perbuatannya masing-masing dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan orang lain. Seperti shalat berjamaah saja, seorang makmum tidak harus menanyakan bagaimana sistematiknya seorang imam dalam sholat berjamaah yang sang makmum ikuti. Si makmum hanya mengikuti saja aba aba imam itu tentunya dengan tata cara sholat yang dia ketahui, seperti berwudhu dulu sebelum sholat, atau dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dst,,
Begitulah cara berjamaah dalam islam dan pengangkatan seorang pemimpin atau imam dalam islam yang pastinya adalah kholifah sejak nabi terakhir wafat..
InsyaAllah demikian. Semoga bermanfaat.
>>>>>
Komentar saya :
Inilah pencampuradukan antara imamah kubro / imamah uzhma / Imam a'zhom / khalifah / amirul mukminin / kepala negara yang mengharuskan adanya wilayah dan kekuasaan, dimana semua term di atas dibahas oleh fuqoha dalam kitab-kitab fiqih; dan antara imamah shughro / Imam shalat / amir jama'ah / amir safar, seperti jamaah haji dan jamaah dakwah atau jamaah khaeriyyah.
Inilah akal-akalan warga khilafah palsu dan khalifah palsunya. Mereka mengaku menegakkan agama. Padahal faktanya merusak dan merobohkan agama. Berkhilafah mereka tanpa ilmu yang memadai. Pada akhirnya bukan menegakkan agama yang terjadi, tapi merusak dan merobohkan agama.
Mereka menganalogikan Imam a'zhom dengan Imam shalat, dan di bagian lain, menganalogikan kewajiban menegakkan khilafah dengan kewajiban menegakkan shalat. Tapi mereka ngawur dalam analoginya, tidak bisa membedakan antara rukun shalat seperti berdiri, kalau tidak mampu boleh duduk, dan kalau tidak mampu boleh berbaring; dan antara syarat-syarat nya shalat seperti masuk waktunya dimana tidak shah shalat sebelum masuk waktunya. Dan syarat yang lainnya. Mereka menganalogikan syarat-syaratnya menegakkan khilafah dengan rukun-rukunnya shalat. Seharusnya syarat dianalogikan dengan syarat, dan rukun dianalogikan dengan rukun. Mereka mengatakan, meskipun belum ada wilayah dan kekuasaan, maka khilafah tetap wajib dipraktekkan. Seperti shalat, ketika tidak bisa berdiri maka shalat dengan duduk atau berbaring. Padahal adanya wilayah otonomi dan kekuasaan adalah termasuk syarat berdirinya khilafah, sedang shalat dengan berdiri, duduk atau berbaring adalah rukun. Jadi ngawurnya menganalogikan syarat dengan rukun. Padahal rukunnya shalat harus dianalogikan dengan rukunnya khilafah / khalifah setelah berdiri / dibaiatnya, yaitu menerapkan syariah Islam kaffah dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad atau melakukan futuhat.
Mereka berbuat kerusakan, tapi mengklaim berbuat kebaikan.
Maha benar Allah dalam firmannya;
وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوۡا فِىۡ الۡاَرۡضِۙ قَالُوۡاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُوۡنَ
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Janganlah berbuat kerusakan di bumi!" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan."
اَلَا ۤ اِنَّهُمۡ هُمُ الۡمُفۡسِدُوۡنَ وَلٰـكِنۡ لَّا يَشۡعُرُوۡنَ
"Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari". (QS Al Baqoroh [2]: 11-12).
Mereka juga tidak mampu membedakan antara Imam shalat yang telah memenuhi syarat-syarat nya dimana shah bermakmum dengannya siapapun dia dan apapun madzhabnya ; dan antara Imam shalat yang jelas-jelas telanjang atau kentut. Jadi meskipun terdengar imamnya kentut dan terlilhat imamnya telanjang, maka warga khilmus tetap makmum dan tidak protes. Ngawur!
Dalam kitab I'anatuth Tholibin karya Albakry Addimyathy, 1/22 ;
قال ابن رسلان:
*وكلُ مَن بغير علم يعملُ * أعمالُه مردودةٌ لا تقبلُ*
Ibnu Ruslan bersyair :
Dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu, semua amalnya tertolak, tidak diterima.
وعن ابن عمر رضي الله عنهما: مجلس فقه خير من عبادة ستين سنة. لقوله (ص): يسير الفقه خير من كثير العبادة.
Dan dari Ibnu Umar ra. Ia berkata : "Majlis fiqih itu lebih baik daripada ibadah enam puluh tahun (tanpa fiqih)". Karena Nabi saw bersabda : "Sedikitnya fiqih itu lebih baik daripada banyaknya ibadah" / "Fiqih yang sedikit itu lebih baik daripada ibadah yang banyak".
Wallahu A'lam bish shawab
Semoga bermanfaat, aamiin
Yahdikumullah aamiin
#istiqomahdijalandakwah
#janganpalsukankhilafah