BAGAIMANA MENEGAKKAN KHILAFAH PERTAMA KALI?

Oleh : Abulwafa Romli


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


BAGAIMANA menegakkan khilafah pertama kali?, adalah problem ketika khilafah belum tegak sama sekali sebagaimana kondisi saat ini. Kemudian sebagian dari umat Islam berdakwah dan bersungguh-sungguh berjuang untuk menegakkannya.


Problem ini tidak sama dengan kondisi ketika khilafah sudah tegak kemudian khalifahnya wafat atau dipecat, maka kaum muslimin bisa segera beraktivitas mengangkat dan membai`at khalifah yang baru.


Ketika khilafah belum tegak sama sekali, maka untuk tegaknya dibutuhkan empat syarat sekaligus sebagaimana digali dari fakta daulah nubuwwah Madinah yang ditegakkan dan dipimpin oleh Rasulullah SAW bersama sahabat Anshor sejak awal berdirinya, juga fakta khilafah ala minhajin nubuwwah sendiri sepeninggal Rasulullah SAW. Karena umat Islam wajib terikat dengan dalil-dalil syariat; Alqur'an, Assunnah (termasuk sunnah Khulafa' Rosyidiin), Ijmak sahabat dan Qiyas syar'i.


Allah SWT berfirman :
 ۚوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya". (QS Alhasyer [58]: 7).


Dan Allah SWT berfirman :

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّـهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّـهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّـهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (QS Al-Ahzab [33] : 21).


Rasulullah SAW bersabda :
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى إِخْتِلَافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه عن العرباض بن سارية رضي الله عنه.
"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan ta`at (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya. Karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup panjang, ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi-gigi geraham. Dan jauhilah segala perkara yang baru. Karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah RA, hadits Arbain`in Nawawi).


MEMAHAMI DAKWAH POLITIK RASULULLAH


DAKWAH politik Rasulullah ini di luar pembahasan terkait tabligh dalam kapasitas Muhammad SAW sebagai Nabiyyullah dan Rasulullah, dimana perjalanan Dakwah Politiknya terbagi menjadi dua fase ;


Pertama; fase dakwah Mekkah, yaitu sebelum terjadi peristiwa bai'at Aqobah pertama dan kedua atau sebelum Hijrah. Fase ini secara global terbagi menjadi tiga aktivitas ; pengkaderan untuk membina pribadi-pribadi muslim tangguh, interaksi bersama umat untuk menyebarkan fikroh dan thoriqoh dan menerima kekuasaan untuk menerapkan dan fikroh, yaitu melalui bai'at aqobah, dimana sebelumnya didahului dengan aktivitas tholabun nushroh (mencari dukungan).


Kedua, fase Madinah, yaitu fase menerima kekuasaan yang diawali dari bai'at Aqobah atau secara riilnya setelah hijrah. Fase ini adalah fase penegakkan daulah nubuwwah atau penerapan (tathbiq) dan pelaksanaan (tanfidz) syariat  Islam secara kaffah, sempurna (kamilan) dan menyeluruh (syamilan). Sedang   perincian lengkap serta dalil-dalilnya dijelaskan dalam kitab-kitab mutabannat Hizbut Tahrir.


EMPAT SYARAT TEGAKNYA KHILAFAH DI SUATU NEGARA


EMPAT syarat tegaknya khilafah ini digali dari sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafa Rasyidin berupa fakta daulah nubuwwah bentukan Nabi SAW dan fakta khilafah ala minhajin nubuwwah yang dijalankan oleh Khulafa Rasyidin.


Dan empat syarat berikut saya kutip dari kitab Nizhomul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan Islam) karya Syaikh Abdul Qodim Zallum RH :


•Syarat Pertama :
أن يكون سلطان ذلك القطر سلطانا ذاتيا، يستند إلى المسلمين وحدهم، لا إلى دولة كافرة، أو نفوذ كافر
kekuasaan di negara itu adalah kekuasaan hakiki yang hanya bersandar kepada kaum muslimin, tidak bersandar kepada negara kafir atau pengaruh orang kafir.


•Syarat Kedua :
أن يكون أمان المسلمين في ذلك القطر بأمان الإسلام، لا بأمان الكفر، أي أن تكون حمايته من الداخل والخارج حماية إسلام من قوة المسلمين، باعتبارها قوة إسلامية بحتة
Keamanan kaum muslimin di negara itu adalah dengan keamanan Islam, tidak dengan keamanan kufur. Yakni perlindungan dari dalam dan luar negeri negara itu adalah dengan perlindungan Islam, dari kekuatan kaum muslimin sebagai kekuatan Islam yang murni.


•Syarat Ketiga :
أن يبدأ حالا بمباشرة تطبيق الإسلام كاملا تطبيقا انقلابيا شاملا، وأن يكون متلبسا بحمل الدعوة الإسلامية
Negara itu langsung mulai menerapkan Islam secara sempurna, revolusioner dan menyeluruh, dan beraktivitas mengemban dakwah Islam.


•Syarat Keempat :
أن يكون الخليفة المبايع مستكملا شروط انعقاد الخلافة، وإن لم يكن مستوفيا شروط الأفضلية، لأن العبرة بشروط الإنعقاد
Khalifah yang dibai'at melengkapi syarat-syarat sahnya khilafah. Meskipun tidak melengkapi syarat-syarat keutamaan. Karena yang dinilai adalah syarat-syarat sahnya.


KETIKA suatu negara telah memenuhi empat syarat diatas, maka khilafah benar-benar telah tegak dan sah, meskipun pembai'atan khalifahnya tidak melibatkan mayoritas ahlulhalli wal'aqdi yang mewakili umat Islam sedunia. Karena hukum menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah, dimana kaum muslimin di negara manapun yang telah menegakkannya dengan cara yang benar dan syar`i, maka mereka sah telah menegakkan fardhu tersebut. Karena adanya syarat berupa keharusan melibatkan mayoritas ahlulhalli wal`aqdi dari kaum muslimin sedunia, itu ketika khilafah telah tegak dan hendak mengganti khalifah yang wafat atau dipecat. Inilah fakta-fakta yang digali dari sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafa' Rosyidiin terkait penegakkan khilafah.


SEDANG ketika kaum muslimin di seluruh dunia belum memiliki negara yang melengkapi empat syarat diatas sehingga belum bisa menegakkan khilafah, maka mereka wajib terikat dengan sunnah Nabi SAW dalam dakwah dan perjuangannya pada fase Mekkah, sebelum terjadinya bai'at aqobah. Jadi harus dibedakan antara dakwah nubuwwah dan daulah nubuwwah, dimana pemisah antara keduanya adalah bai`at sebagai metode syar'i untuk mengangkat kepala negara. Kalau tidak demikian, maka khilafah yang diklaim tegak adalah khilafah palsu.


SETELAH KHILAFAH TEGAK BERLAKU HUKUM BUGHAT


SETELAH khilafah tegak di suatu negara, maka wajib atas seluruh kaum muslimin di seluruh dunia bergabung di bawah bendera khilafah dan berbai`at ta'at kepada khalifah. Kalau tidak mau berbai'at ta'at, maka mereka berdosa. Dan wajib atas khalifah menyeru kaum muslimin di seluruh dunia untuk segera berbai'at ta`at kepadanya. Lalu apabila mereka mencegah dari bai'at, maka mereka dihukumi sebagai bughat dan khalifah wajib memerangi mereka sehingga mereka mau berbai'at.


Kemudian apabila di negara itu atau di negara lain dibai'at lagi khalifah yang lain setelah sah bai`at kepada khalifah pertama, maka wajib atas kaum muslimin memerangi khalifah yang kedua sehingga ia mau membai`at khalifah yang pertama.


BUGHOT ITU APA DAN SIAPA?


BUGHOT dalam kitab Fiqih Manhaji ialah :
البغاة: جمع باغ، وهو كل متجاوز للحد الذي ينبغي أن يلتزمه. والبغي في أصل اللغة الظلم
"Bughot adalah bentuk jamak dari mufrod baghin, yaitu setiap orang yang melampaui batas dimana ia harus terikat padanya. Sedang baghyu dalam asal bahasanya adalah zalim.


والمقصود بالبغاة هنا: جماعة من المسلمين خرجوا على أمام المسلمين، وتمردوا على أوامره، أو منعوا حقاً من الحقوق، سواء أكان هذا الحق لله أم للناس
Sedang yang dimaksud dengan bughot di sini adalah kelompok dari kaum muslimin yang memberontak terhadap Imam kaum muslimin. Mereka berani melanggar perintah Imam atau mencegah hak-haknya, baik hak Allah atau hak manusia.
(Kitab Alfiqhu Almanhaji ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i, al-Bughot wa Ahkamuhum, hal. 98, al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah).


SYAIKH Abdul Wahhab Sya`roni RH (dalam kitab Almizan-nya, bab Albughot, 2/153) berkata :
وعلى أن الإمام الكامل يجب طاعته في كل ما يأمر به مالم يكن معصية، وعلى أن أحكام الإمام وأحكام من ولاه نافذة، وعلى أنه إذا خرج على إمام المسلمين أو عن طاعته طائفة ذات شوكة وإن كان لهم تأويل مشتبه ومطاع فيهم فإنه يباح للإمام قتالهم حتى يفيئوا إلى أمر الله تعالى فإذا فاؤوا كف عنهم
"(Empat Imam madzhab telah sepakat) bahwa Imam yang sempurna (pengangkatan dan bai`atnya / Imam a`zhom) wajib dita`ati pada setiap apa yang diperintahkannya selagi bukan maksiat; bahwa hukum-hukum Imam dan hukum-hukum pejabat yang diberi mandat oleh Imam itu wajib dilaksanakan; dan bahwa ketika keluar atas Imam kaum muslimin atau dari ta'at kepadanya, kelompok yang punya kekuatan, meskipun mereka punya takwil yang samar atau punya tokoh yang dita`ati, maka boleh bagi Imam memerangi mereka, sehingga mereka kembali kepada perintah Allah (ta'at kepada Imam/ulil amri). Lalu apabila mereka kembali, maka Imam harus menahan diri dari mereka (tidak memeranginya".


JAJI, bughot adalah kelompok dari kaum muslimin yang memberontak terhadap Imam (khalifah) atau kelompok yang tidak mau berbai'at ta'at kepada Imam.


BAI'AT KEPADA KHALIFAH ADALAH WAJIB


Nabi SAW bersabda :
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang imam/khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR Muslim, no 1851).


Dalalah (penunjukkan makna) dari hadis di atas jelas, bahwa jika seorang muslim mati jahiliyyah karena tidak punya bai`at, berarti baiat itu wajib hukumnya. Sedang bai`at itu tak ada kecuali bai`at kepada seorang imam (khalifah). Maka hadis ini (juga)menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya. (Abdullah Umar Sulaiman Ad Dumaiji, Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, (Kairo : t.p), 1987, hlm. 49.)


Nabi SAW bersabda :
عن عبدالله بن عمرو بن العاص أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ... وَمَنْ بَايَعَ إماماً فَأعْطاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ، وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ، فلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطاعَ، فإنْ جَاءَ آخَرُ يُنازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الآخَرِ».  رواه مسلم
Dari Abdullah bin Amru bin Al `Ash, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "... dan siapa saja yang telah membawa`at Imam, dimana ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya (dengan pilihan dan ridhonya), maka hendaklah ia ta`at kepadanya selagi mampu. Lalu apabila datang orang lain hendak merebut (kekuasaan)-nya, maka  penggallah leher yang lain itu!". (HR Muslim).


TERIKAT KEPADA KHALIFAH DAN JAMA'ATUL MUSLIMIN ADALAH WAJIB


Nabi SAW bersabda :
عن عبدالله بن عباس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : مَن رَأَى من أمِيرِهِ شيئًا يَكْرَهُهُ فلْيَصْبِرْ عليه ، فإِنَّهُ ليس أحدٌ يُفارِقُ الجَماعةَ شِبْرًا فيَموتُ ، إِلَّا ماتَ مِيتةً جَاهِلِيَّةً. رواه البخاري ومسلم
Dari Abdullah bin Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Siapa saja yang melihat dari amirnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang meninggalkan Aljama`ah barang sejengkal lalu ia mati, kecuali ia mati dengan mati jahiliyah". (HR Bukhari [7143] dan Muslim [1849]).


Dan Nabi SAW bersabda :
عن عبدالله بن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : مَن كَرِهَ مِن أمِيرِهِ شيئًا فَلْيَصْبِرْ، فإنَّه مَن خَرَجَ مِنَ السُّلْطانِ شِبْرًا ماتَ مِيتَةً جاهِلِيَّةً. رواه البخاري ومسلم
Dari Abdullah bin Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Siapa saja yang membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya siapa saja yang keluar dari sultan barang sejengkal, maka ia mati dengan mati jahiliyah". (HR Bukhari [7953] dan Muslim [1849]).


Wallahu A'lam bish shawab
Semoga bermanfaat, aamiin


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.