MERUGI BILA MEMUSUHI KHILAFAH

Oleh: Zakariya al-Bantany

Ringkasnya, sudah jelas dan clear bahwa Khilafah itu adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib (fardhu). Dan menjadi mahkota kewajiban dalam Islam (taajul furuudh).

Karena itu, Khilafah sejatinya adalah thariqah Islam (metodologi/roadmap baku Islam). Dalam menerapkan hukum-hukum Syariah Islam secara kaffah (totalitas) dalam segala aspek kehidupan.

Maka, sudah jelas dan clear pula, bahwa Khilafah itu merupakan sunnah Nabi Saw. Juga warisan Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, serta warisan para Khalifah setelahnya.

Khilafah pun ajaran Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja). Bahkan, Jumhur Ulama Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja) telah bersepakat wajibnya Khilafah tersebut.

Dan mayoritas firqah-firqah (mazhab dan kelompok) di dalam Islam telah bersepakat pula wajibnya Khilafah. Kecuali, firqah Muktazilah dan sebagian Qadariyah yang tidak mewajibkan Khilafah.

Dan sesungguhnya, Khilafah pun janji Allah sekaligus proyek Allah dan takdir Allah yang pasti akan terjadi kembali. Oleh sebab itulah, tegaknya Khilafah adalah sebuah keniscayaan. [Baca: QS. An-Nuur: 55].

Suka ataupun tidak, berjuang ataupun tidak. Mendukung (membela) ataupun tidak. Ataupun justru, memusuhi/membenci dan menista/melecehkan serta mengkriminalisasi terhadap Khilafah tersebut.

Namun, siapapun akan sangat merugi dan akan celaka dunia akhirat. Bila justru memusuhi/membenci, menebar hoax, dan memfitnah Khilafah beserta perjuangan dakwah menegakkannya.

Dan siapapun akan sangat merugi dan akan celaka dunia akhirat pula. Bila terus-menerus, justru mengkriminalisasi dan memonsterisasi Khilafah beserta dakwah perjuangan menegakkan Khilafah tersebut.

Bila ia Ulama atau ahli ilmu, ataupun intelektual dan akademisi, serta bila juga ia ahli tasawuf. Maka, ia telah merendahkan dan menghinakan dirinya sendiri dan juga telah mengkhianati agama dan ilmunya tersebut.

Serta ia pun telah merusak kehormatannya sendiri dan juga telah menjatuhkan harga dirinya sendiri. Sehingga ia tidak layak lagi menjadi rujukan dalam agama, serta informasi dan kesaksian darinya pun tertolak. Karena, ia sudah menjadi orang fasiq dan dzhalim.

SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu). Agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian." (QS. Al-Hujurât [49]: 6).

Dan tentunya, ia pun akan memperoleh dosa besar jariyah (dosa investasi). Dan kelak dia di akhirat, hanya akan menjadi orang yang muflish (orang yang tekor dan bangkrut). Na'udzubillahi mindzalik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا : الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ ، فَقَالَ : إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang muflish (bangkrut)? Para Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang bangkrut di umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat; akan tetapi dia datang (dengan membawa dosa) telah mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si itu; maka si ini (orang yang terdzhalimi) akan diberikan (pahala) kebaikannya si ini (pelaku kedzhaliman), dan si ini (orang yang terdzhalimi lainnya) akan diberikan kebaikannya si ini (pelaku kedzhaliman). Jika kebaikannya telah habis sebelum dituntaskan dosanya, maka (dosa) kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim, No. 2581).

Maka secara hukum Islam, siapapun yang tidak segera bertaubat dan justru terus-menerus memusuhi/membenci, menebar hoax, dan memfitnah serta mengkriminalisasi Khilafah beserta perjuangan dakwah menegakkannya.

Jelas itu termasuk sudah terkategori bentuk pelecehan dan penistaan terhadap Islam. Khususnya, pelecehan dan penistaan terhadap ajaran Islam perihal Khilafah tersebut.

Yang dapat menyebabkan pelaku pelecehan dan penistaan terhadap Islam khususnya Khilafah ajaran Islam tersebut. Dapat jatuh pada dosa besar, dan bisa pula menyebabkan pelakunya tersebut jatuh pada riddah (murtad dari Islam) alias ia bisa menjadi kafir. 

Melecehkan dan mengingkari kewajiban Khilafah. Termasuk perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al-Ahkam asy-Syar’iyyah (penghinaan terhadap hukum-hukum Syariah Islam). [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/251].

Para fuqaha telah sepakat barangsiapa menghina hukum-hukum Syariah Islam, dalam kedudukannya sebagai hukum Syariah. 

Seperti: melecehkan wajibnya shalat, zakat, haji, puasa Ramadhan; atau melecehkan sanksi-sanksi pidana Islam, misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, wajibnya hukum dera (cambuk) bagi pezina, dan sebagainya, maka orang itu dihukumi telah kafir (murtad). Yaitu, sudah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tak bertaubat kepada Allah SWT. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/251].

Dalilnya antara lain firman Allah SWT (yang artinya):

“Katakanlah, ’Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (TQS. At-Taubah [9]: 65-66). [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/249].

Maka, sangat wajar dalam memoar para Syaikhul Azhar Kairo Mesir. Yang notabene mereka adalah sesepuh dan punggawa utama Ulama Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja).

Mereka sangat membela Khilafah dan memecat Ali Abdur Raziq dari jabatan salah seorang Syaikhul Azhar. Karena, Ali Abdur Raziq berfatwa: "Tidak wajibnya Khilafah dan dalam Islam tidak ada Khilafah".

Dr. Ali Abdur Raziq tercatat sebagai tokoh Muslim sekuler pertama. Yang selalu menjadi rujukan utama mereka yang sangat anti Khilafah untuk mendistorsi, merusak dan meragukan Khilafah.


Melalui bukunya, yang berjudul: "al-Islam wa Ushul al-Hukm (1925)". Ali Abdur Raziq mengatakan: Bahwa Islam tidak memiliki konsepsi pemerintahan baku. Sehingga, Khilafah dianggap bukanlah sistem pemerintahan yang diwajibkan oleh Islam.

Terhadap pendapat kontroversial Ali Abdur Raziq tersebut. Maka, jajaran para Ulama Al-Azhar di masanya segera mengambil tindakan tegas. Ali Abdur Raziq dipanggil oleh Dewan Ulama Al-Azhar, dan bukunya pun dikaji oleh dua puluh empat Masyayikh Al-Azhar, yang notabene rekannya di Al-Azhar.

Hasilnya pun, suara bulat dan tegas memutuskan untuk mengecam dan menjatuhkan sanksi kepada Ali Abdur Raziq tersebut.

Syaikh Prof. Dr. As-Sayyid Taqiyuddin As-Sayyid menyusun sebuah buku berjudul: "Radd Hay’at Kibar al-‘Ulama ‘ala Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm li Ali Abd ar-Raziq". Yang memuat bantahan telak para Ulama Al-Azhar terhadap pemikiran nyeleneh Ali Abdur Raziq.

Di bagian akhir buku tersebut, merekam jelas memoar sanksi atas Ali Abdur Raziq:

"Maka, berdasarkan sebab-sebab tersebut, kami jajaran Ulama Al-Azhar berdasarkan ijma (kesepakatan) dua puluh empat Ulama dari Hay’at Kibar al-Ulama (Perkumpulan Para Ulama Besar).

Menghukum Syaikh Ali Abdur Raziq, yang merupakan salah seorang Ulama Universitas Al-Azhar dan Hakim di Mahkamah Syar’iyah. Dengan mengeluarkannya dari jajaran Ulama (yakni dikeluarkan dari jabatan Al-Azhar dan Kehakiman).

Sanksi hukuman ini ditetapkan di Dar al-Idarah al-‘Ammah al-Ma’ahid ad-Diniyyah, pada hari Rabu, 22 Muharam 1344 H/12 Agustus 1925 M." [Radd Hay’at Kibar al-‘Ulama ‘ala Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm li Ali Abd al-Raziq].

Perlu ditegaskan pula, bahwa Ali Abdur Raziq menulis buku al-Islam wa Ushul al-Hukm pada tahun 1925 M. Artinya, pada saat itu Khilafah telah runtuh.

Sementara ketika Khilafah masih tegak berdiri. Tidak ada seorang pun Ulama, yang meragukan Khilafah sebagai ajaran Islam yang berlandaskan pada Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' Sahabat serta Qiyas Syar'iyyah.

Sehingga, ketika Ali Abdur Raziq muncul dengan pemikiran sekuler-liberalnya di dunia Islam. Maka, para Ulama menolak dengan tegas pemikiran sesat itu, dan Ali Abdur Raziq dinilai sebagai orang yang tuli Syariah.

Sebagaimana dahulu yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir beliau, ketika beliau menafsirkan QS. Al-Baqarah: 30. Dengan beliau menyebutnya tuli Syariah (al-Asham), bagi mereka yang menolak kewajiban Khilafah tersebut.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah, menyatakan:

…هَذِهِ اْلآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ. وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلاُمَّةِ وَلاَ بَيْنَ اْلاَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلاَصَمِ…

“…Ayat ini adalah dalil asal atas kewajiban mengangkat seorang Imam atau Khalifah yang didengar dan ditaati, yang dengan itu kalimat (persatuan umat) disatukan dan dengan itu dilaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, baik di kalangan umat maupun kalangan para Ulama, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham (tuli Syariah)…” (Catatan: Al-Asham adalah orang Muktazilah yang berpendapat bahwa mengangkat seorang Khalifah tidak wajib, namun dia dianggap sesat dan menyimpang dari kesepakatan kaum Muslim)." [Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265].

Oleh karena itu, bila sekelas Syaikh Ali Abdur Raziq, seorang Ulama Al-Azhar dan Hakim. Yang kemudian akhirnya ia dinilai tuli syariah, sehingga harus dipecat dari gelar dan jabatannya sebagai Ulama Al-Azhar dan Hakim. Karena, ia terbukti menentang kewajiban Khilafah.

Maka, lantas bagaimana dengan mereka yang hari ini. Justru, bertaqlid buta (mengikuti) pada pemikiran sesat sekuler liberal Ali Abdur Raziq tersebut.

Dan mengikuti jejak langkah Ali Abdur Raziq tersebut, seperti para pengasong anti Khilafah saat ini. Sekalipun mungkin mereka masih mengklaim diri Muslim yang paling Aswaja dan paling ahli tasawuf sekalipun.

Namun, jelasnya mereka sejatinya benar-benar tuli Syariah. Seperti halnya rujukan mereka, yakni Ali Abdur Raziq tersebut, dan kaum Muktazilah dan sebagian kaum Qadariyah, yang telah jelas mengingkari kewajiban Khilafah tersebut.

Wallahu a'lam bish shawab. []

#KhilafahAjaranIslam
#KhilafahMahkotaIslam
#KhilafahSunnahNabi
#KhilafahSunnahKhulafaurRasyidin
#KhilafahAjaranAswaja
#AswajaSetujuKhilafah
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.