MENGENAL HADHOROH DAN MADANIYAH

(Menghilangkan Kebingungan)


Oleh : Abulwafa Romli


PRODUK MUJTAHID:


*{الحضارة هي مجموع المفاهيم عن الحياة وتكون الحضارة خاصة حسب وجهة النظر في الحياة، فالحضارة الإسلامية هي غير الحضارة الغربية وغير الحضارة الشيوعية، لأن لكل حضارة من هذه الحضارات وجهة نظرها الخاصة، والمختلفة عن غيرها من الحضارات الأخرى، سواء من حيث الأساس الذي تقوم عليه أم الفروع، لذالك لا يجوز للمسلمين أن يأخذوا شيئاً من الحضارة الغربية أو شيئاً من الحضارة الشيوعية، لتناقض هاتين الحضارتين مع الإسلام}.*


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sering sekali Kita mendengar atau membaca pernyataan seperti ini :
*“Katanya anti Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat!”, "Katanya anti Cina, tapi kok pakai produk-produk Cina!".*
Biar tidak bingung, bacalah dengan seksama penjelasan berikut :


•HADHOROH DAN MADANIYYAH


Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani sebagai seorang mujtahid dan mujaddid di dalam kitab Nizhamul Islam (hal. 63-67), Atta`riif / Hizbut Tahrir (hal. 40-41), Mitsaqul Ummah (hal. 7), dan Hatmiyyatu Shiro`il Hadharot (hal. 3), beliau telah mencetuskan istilah hadhoroh (الحضارة) dan madaniyyah (المدنية), serta menjelaskan dan membedakan antara keduanya.


Hadhoroh adalah sekumpulan pemahaman / pandangan hidup (mafahim) yang dianut oleh suatu umat dan mempunyai fakta tentang kehidupan. Sedang Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadhoroh memiliki sifat khusus sesuai sudut pandang tertentu mengenai kehidupan. Sedang madaniyah itu berkaitan dengan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu dan bersifat umum, meskipun ada yang bersifat khusus. 


Hadhoroh Islam itu bukan hadhoroh  Barat kapitalis dan bukan hadhoroh Timur komunis. Seluruh hadhoroh yang berasal dari selain Islam, hukumnya haram untuk diambil, karena ada perbedaan mendasar antara hadhoroh Islam dan hadhoroh selain Islam. Hadhoroh Islam berkembang dari asasnya yaitu Alquran dan Assunnah. Sedang hadhoroh Barat berkembang dari asas selain Alqur'an dan Assunnah. Artinya, hadhoroh selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia; atau berangkat dari akal semata, tidak dari Alquran dan Assunnah.


•CONTOH HADHOROH


1. Sistem pemerintahan demokrasi adalah hadhoroh Barat yang memancar dari ideologi kapitalisme dari akidah sekularisme. Akan tetapi kaum moderat liberal sekular mengklaim bahwa demokrasi itu dari hadhoroh Islam, karena diambil dari Alquran dan Assunnah. Mereka menyatakan bahwa Islam mengajarkan musyawarah, sedang demokrasi sama dengan musyawarah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38 ; Wa amruhum syuuroo bainahum (sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Mereka menyamakan syuro dengan demokrasi.


Padahal asas musyawarah dalam demokrasi adalah akidah sekulerisme (ide pemisahan agama dari kehidupan) yang lahir dari murni akal manusia. Jadi dalam demokrasi untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak dilakukan, diputuskan atau tidak diputuskan, dilegalkan atau tidak dilegalkan; semuanya hanya berdasarkan pada akal pikiran manusia, bukan Alquran dan Asaunnah. Inilah fakta demokrasi yang tidak benar. Karena dalam Islam yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidaknya sebuah kebijakan, harus berdasarkan Alquran dan Assunnah, bukan akal pikiran manusia. Maka demokrasi bukanlah hadhoroh Islam, tetapi demokrasi adalah hadhoroh Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab asas musyawarah dalam Islam adalah Alquran dan Assunnah, bukan akal pikiran manusia yang diperbudak hawa nafsunya. Sedang hadhoroh Islam terkait sistem pemerintahan adalah Khilafah yang memancar dari ideologi dan akidah Islam.


2. Islam telah menyatakan, bahwa untuk menentukan riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Assunnah. Tetapi di Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi / republik, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Karena Allah telah menegaskan tentang keharaman riba :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275).


Dan Hadits Nabi SAW;
 الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم
Dari Abdullah bin Mas'ud ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "RIBA itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, sedang yang lebih ringannya seperti laki-laki menikahi ibunya. Dan riba yang paling besar itu seperti melecehkan kehormatan laki-laki muslim". (HR Hakim dan ia telah menyahihkannya, juga dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Aljamik Ashshaghir, 3/186).


Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, MEMAKAN RIBA, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129).


*Jadi apa saja yang telah diharamkan Allah, tidak perlu dimusyawarahkan lagi.*


3. Untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Berdasarkan pandangan Islam, bajwa hal ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum, bukan milik pemerintah sehingga bisa dengan seenaknya menyerahkan ke pihak asing.


Dalam hadits Nabi SAW;
عن أبي خراش عن بعض أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلإ والنار .
Dari Abu Kharosy dari sebagian sahabat, ia berkata; Rasulullah SAW  bersabda : "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara; air, padang rumput dan api". (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas menambahkan وثمنه حرام (dan harganya haram).


Berdasarkan hadis di atas, sumber daya alam berupa energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam katagori ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar'. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apapun untuk mengambilnya, apalagi menjualnya kepada pihak asing. Negara harus mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.


•CONTOH MADANIYAH


Madaniyah ada dua jenis; madaniyah bersifat umum dan madaniyah bersifat khusus. Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi yang hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Assunnah. Seperti komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Juga mobil, kendaraan bermotor, handphone dll.


Rasulullah dan para sahabatnya pernah mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir yang tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah juga dalam Perang Khaibar pernah menggunakan senjata Manjaniq, yaitu ketika menggempur benteng Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.


Juga Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al-Farisi sahabat Rasulullah yang berasal dari Persia mengusulkan agar di sekeliling kota Madinah digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Persia. Umar bin Khathab juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Persia untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah (khilafah). Semua fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain Islam adalah halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.


Sedangkan madaniyah yang bersifat khusus, maka tidak boleh diambil. Yaitu segala hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu, seperti salib. Kaum muslimin tidak boleh mengambil dan memakai salib dalam keadaan apapun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Juga candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk membuat dan mengambil candi dan patung dewa Yunani atau Hindu. Karena semuanya itu mengandung pandangan hidup tertentu.


•TERAKHIR


Termasuk hadhoroh Barat kapitalis ialah akidah sekularisme, ideologi kapitalisme, sistem pemerintahan demokrasi, ide-ide kebebasan ala HAM yang kebablasan, pluralisme, sinkretisme, nasionalisme, radikalisme, fundamentalisme, moderatisme, pragmatisme, dst. Juga hadharah Timur seperti akidah materialisme, ideologi komunisme dan sosialisme sampai sistem pemerintahan komunis dan sosialis. Semuanya haram diyakini, diambil dan diterapkan oleh kaum muslimin.


Dan termasuk madaniyyah yang boleh diambil dan dimanfaatkan oleh kaum muslimin ialah seperti pesawat, kapal laut, kereta api, mobil, sepeda motor, televisi, telepon, handpone, perabot rumah tangga, dan seterusnya.


Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi kaum muslimin selain meyakini, mengambil dan mempraktekkan hadhoroh Islam; Alqur'an, tafsir dan ilmu Alqur'an; hadits, syarah dan ilmu hadits; fiqih kaffah dan ushul fiqih; nahwu dan shorof; balaghoh, ma`ani dan bayan; sampai ilmu dalam berbangsa dan bernegara dari sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem sanksi hukuman sampai politik dalam dan luar negeri, dimana semuanya telah memancar dari akidah Islam.


Wallahu A'lam bish showab
Semoga bermanfaat, aamiin





Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.