IMAM HARAMAIN MEMBOLEHKAN KEPEMIMPINAN NASIONALISME?

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Pernyataan di bawah telah beredar di kalangan Aswaja Sekular dan Salafi Salah Paham, semisal; "Ada pendapat yang mengatakan, bahwa sistem khilafah itu masalah ijtihadiyah, tentunya tidak apa-apa kalau kami ikut pendapat ini. Yaitu ketika umat Islam tidak memiliki pemimpin tunggal yang menyatukan mereka dalam satu negara, maka para ulama membenarkan terjadinya kepemimpinan lokal, dimana setiap daerah memiliki kepemimpinan otonom (nasionalisme) seperti yang terjadi dewasa ini. Dimana umat Islam terkotak-kotak dalam banyak negara dan kepemimpinan.


Imam al-Haramain al-Juwaini (419  478 H / 1028 - 1085 M) mengatakan:
ﻟَﻮْ ﺧَﻼَ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺤَﻖٌّ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻄَّﺎﻥِ ﻛُﻞِّ ﺑَﻠْﺪَﺓٍ، ﻭَﺳُﻜَّﺎﻥِ ﻛُﻞِّ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ، ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺫَﻭِﻱ ﺍْﻷَﺣْﻼَﻡِ ﻭَﺍﻟﻨُّﻬَﻰ، ﻭَ ﺫَﻭِﻱ ﺍﻟْﻌُﻘُﻮﻝِ ﻭَﺍﻟْﺤِﺠَﺎ ﻣَﻦْ
ﻳَﻠْﺘَﺰِﻣُﻮﻥَ ﺍﻣْﺘِﺜَﺎﻝَ ﺇِﺷَﺎﺭَﺍﺗِﻪِ ﻭَﺃَﻭَﺍﻣِﺮِﻩِ، ﻭَﻳَﻨْﺘَﻬُﻮﻥَ ﻋَﻦْ ﻣَﻨَﺎﻫِﻴﻪِ ﻭَﻣَﺰَﺍﺟِﺮِﻩِ ; ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﻮْ ﻟَﻢْ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺫَﻟِﻚَ، ﺗَﺮَﺩَّﺩُﻭﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺇِﻟْﻤَﺎﻡِ ﺍﻟْﻤُﻬِﻤَّﺎﺕِ، ﻭَﺗَﺒَﻠَّﺪُﻭﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺇِﻇْﻼَﻝِ ﺍﻟْﻮَﺍﻗِﻌَﺎﺕِ .

“Apabila suatu masa mengalami kekosongan dari penguasa tunggal, maka penduduk setiap daerah dan setiap desa, harus mengangkat di antara orang-orang yang memiliki kebijaksanaan, kecerdasan dan pemikiran cemerlang, seseorang yang dapat mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi larangan dan cegahannya. Karena apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan ragu-ragu ketika menghadapi persoalan penting dan tidak mampu mengatasi persoalan yang sedang terjadi.” (Imam al-Haramain, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, hal. 386-387).


MENJADIKAN PERNYATAAN AL HARAMAIN SEBAGAI "DALIL" UNTUK MEMBENARKAN KEPEMIMPINAN NASIONALISME, ADALAH SALAH FATAL.

Karena :


1. Pada pernyataan di atas Imam Haramain sama sekali tidak menganjurkan agar kaum muslim mengangkat kepala negara atau penguasa di masing-masing daerah dan desa, apalagi membentuk negara nasional, tetapi agar mereka mengangkat seseorang yang memiliki kebijaksanaan, kecerdasan dan pemikiran cemerlang menjadi pemimpin, dan pemimpin tidak harus penguasa pemerintahan. Bisa jadi pemimpin tersebut adalah pemimpin partai politik, organisasi atau jama'ah, yakni amir jama'ah.


2. Pemimpin yang memiliki kebijaksanaan, kecerdasan dan pemikiran cemerlang dalam bahasa Alqur'an disebut Ulul Albab, hamba dan wali Allah, dimana mereka tidak akan mendukung berdirinya negara nasional yang menerapkan sistem kufur dan syirik seperti demokrasi-republik atau komunis-sosialis dan mereka pasti mendukung sistem pemerintahan Islam yang menerapkan Islam secara kaffah, yakni khilafah rosyidah mahdiyyah.


3. Alasan dari poin di atas adalah pernyataan, "..., seseorang yang dapat mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi larangan dan cegahannya". Sedang mengikuti perintah dan menjauhi larangan dari dan kepada makhluk, adalah selama tidak memerintah dengan maksiat kepada Allah, dan tidak melarang ta'at kepada Allah. Ini artinya, Imam Haramain telah menganjurkan agar kaum muslimin mengangkat pemimpin yang memerintahkan dengan apa yang diperintahkan Allah, dan melarang dengan apa yang dilarang Allah, tidak pemimpin yang memerintahkan apa yang dilarang Allah dan melarang apa yang diperintah Allah, seperti halnya karakter para pemimpin negara nasional yang menerapkan sistem kufur demokrasi atau komunis.


4. Perhatikan pernyataan ini, "Karena apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan ragu-ragu ketika menghadapi persoalan penting dan tidak mampu mengatasi persoalan yang sedang terjadi”.

Persoalan penting yang sedang terjadi saat ini, adalah terjadinya barbagai kerusakan (fasad) di darat dan di laut akibat tidak diterapkannya hukum-hukum (syariat) Allah yang mengatur kehidupan, masyarakat dan negara, akibat lenyapnya khilafah rosyidah dan diterapkannya ideologi kapitalisme dan komunisme terhadap negeri-negeri kaum muslimin di seluruh dunia.
Maka persoalan penting yang mendesak saat ini adalah mengembalikan penerapan hukum-hukum Allah melalui penegakkan khilafah, dan mengangkat serta membaiat seorang khalifah untuk seluruh kaum muslimin di seluruh dunia.

Faktanya, dengan berdiri dan banyaknya negara nasional dan para penguasa nasionalis, dan ditambah lagi dengan maraknya para pemimpin partai politik, organisasi dan jama'ah yang sekular dan berpaham komunis, kaum muslimin saat ini sedang ditimpa keragu-raguan dalam menghadapi persoalan penting dan mereka tidak mampu mengatasi berbagai persoalan yang sedang terjadi, kecuali hanya dengan membebek kepada ideologi kapitalisme dan komunisme dengan sekumpulan pemahaman, pemikiran dan sistem dari keduanya.


5. Pernyataan Iman Haramain di atas, andaikan benar sebagai pendapat resminya, maka seperti pendapatnya yang membolehkan adanya imam (khalifah) lebih dari satu, adalah pendapat yang fasid (rusak) dan menyalahi madzhab Salaf dan Khalaf, juga menyalahi lahir sejumlah hadits yang mewajibkan adanya pemimpin tunggal bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia.

Baca : Syarah Annawawi 'alaa Muslim, juz 12,  hal. 232, Maktabah Syamilah, sebagai berikut :
 اتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين من عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا، وقال إمام الحرمين في كتابه الإرشاد: قال أصحابنا لا يجوز عقدها لشخصين، قال: وعندي أنه لا يجوز عقدها لاثنين في صقع واحد، وهذا مجمع عليه، قال: فإن بعد ما بين الإمامين وتخللت بينهما شسوع فللاحتمال فيه مجال، قال: وهو خارج من القواطع، وحكى المارزي هذا القول عن بعض المتأخرين من أهل الأصل وأراد به إمام الحرمين، وهو قول فاسد مخالف لما عليه السلف والخلف ولظواهر إطلاق الأحاديث. انتهى


6. Dan andaikan pendapat Imam Haramain itu benar, maka yang dikehendaki adalah penguasa yang masih menerapkan hukum-hukum Allah dalam pemerintahannya, bukan penguasa dalam sistem demokrasi atau komunis yang menerapkan hukum-hukum kufur dan syirik. Dan pendapat itu termasuk hukum cabang yang beredar mengikuti ilatnya dari sisi ada dan tidak adanya. Imam Haramain sendiri telah menentukan ilatnya yaitu ketika suatu zaman telah kosong dari sultan sebagai imam a'zham atau khalifah, maka setiap penduduk suatu negeri harus mengangkat seseorang sebagai amir yang bisa dipatuhi perintah serta larangannya. Akan tetapi adanya hukum cabang karena adanya ilatnya itu tidak menghalangi atau menggugurkan kewajiban usaha dan berjuang untuk kembali kepada hukum asal yaitu kewajiban menegakkan satu imam a'zham atau khalifah bagi kaum Muslimîn di seluruh dunia. Kewajiban ini tetap wajib. Wallohu A’lamu Bishshawâb. [].


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.