Oleh : Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Alafwu, tidak sedikit dari saudara-saudara kita yang nyinyir terhadap metode dakwah Hizbut Tahrir; "kalau Hizbut Tahrir dakwahnya kayak gini, cuma seminar, unjuk rasa, nyebar buletin, memperbanyak tulisan di berbagai media, tidak masuk parlemen, dan tidak dengan jihad, maka sampai kapan Khilafah bisa tegak? Kebanyakan retorika. Kalah sama ISIS/IS. Kalah sama Khilafatul Muslimin ((Khilmus), Jama'atul Muslimin (Jamus), Islam Jamaah (sekarang LDII) Kediri. Dimana semuanya sudah punya khalifah. Sejatinya Hizbut Tahrir itu penghalang tegaknya khilafah".
Begini jawaban saya :
Kalau HT/HTI itu identik dengan ISIS, NII, KHILMUS, JAMUS, LDII Kediri, dll. Maka sejak dulu sudah membai'at amirnya menjadi khalifah.
Faktanya, kenapa HT/HTI sampai sekarang masih belum mengangkat dan membai'at khalifah?
Karena yang sedang dan terus diperjuangkan dan didakwahkan oleh Hizbut Tahrir di seluruh dunia itu bukan khilafah macam ISIS/IS, Jamus, Khilmus, NII, LDII (Islam Jama'ah) dan semacamnya. Tetapi khilafah ala minhajin nubuwwah yang nota bene adalah milik ummat islamiyyah di seluruh dunia, bukan milik Hizbut Tahrir semata. Dan sampai detik ini mayoritas ummat Islam masih belum mau diajak bersama mendirikan dan menegakkannya.
Karenanya, Hizbut Tahrir masih terus berjuang dan berdakwah agar umat paham, agar umat menerima, agar umat mau bersama menegakkan khilafah miliknya, agar umat memilih, mengangkat dan membai'at seorang khalifah dari padanya.
Ketidakmauan umat itu juga yang menjadi penyebab tertundanya nashrullah akan tegak berdirinya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua yang dijanjikan-Nya.
Karena, Allah ta'ala tidak akan merubah nasib suatu kaum dari buruk menjadi baik, dari tidak punya khalifah menjadi punya khalifah, sampai mereka merubah pemikiran, pemahaman dan keyakinan yang ada di dalam otak dan hatinya, dari yang tidak paham dan anti khilafah sampai menjadi paham dan mendukung dakwah penegakkan khilafah.
Jadi Anda tahu kan kenapa Hizbut Tahrir masih belum punya khalifah, kenapa khilafah yang diperjuangkan dan didakwahkan Hizbut Tahrir (khilafah tahririyyah, kata kaum liberal dan talafiy) masih belum berdiri?
Karena khilafah yang diperjuangkan dan didakwahkannya hanyalah khilafah ala minhajin nubuwwah yang kewajiban menegakkannya ditaklifkan atas seluruh umat Islam di seluruh dunia.
Dari uraian diatas, menunjukkan, bahwa Hizbut Tahrir itu bukan ISIS/IS, NII, KHILMUS, JAMUS, LDII Kediri, dll. Hizbut Tahrir sangat berbeda dengan yang lainnya. Kenalilah Hizbut Tahrir, maka Anda akan jatuh cinta kepadanya!
Andaikan ada khilafah tahririyah, maka pastilah hizbut tahrir sejak dulu sudah membaiat amirnya menjadi Khalifah dan lebih besar dari khilafah yang lainnya karena anggotanya telah meliputi dunia. Tetapi sampai saat ini, Hizbut Tahrir belum berhasil menegakkan Khilafah, karena untuk tegaknya khilafah itu ada syarat dan rukunnya yang harus terpenuhi. Syarat dan rukunnya ini sudah ditetapkan secara syar'i sebelum berdirinya khilafah-khilafah palsu seperti halnya ISIS dan Khilmus. Jadi bukan karena tidak mau gabung kepada Khilmus, ISIS dan lainnya, Hizbut Tahrir menetapkan Syarat dan Rukunnya itu.
AQWAL ULAMA DI BAWAH ADALAH BUKTI BAHWA MENEGAKKAN KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN KAUM MUSLIMIN
Simak baik-baik :
Dr. Mahmud al-Khalidi rh berkata:
اتفق المسلمون جميعا على وجوب الإمامة. وأن نصب خليفة يتولى رعاية شؤون المسلمين فرض، ليقيم الحدود، ويرفع راية الجهاد، ويحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وأن يقوم بتطبيق الأحكام، ويصدر القوانين والدستور، ولم يخالف في ذلك أحد يعتد برأيه. فجميع أهل السنة، وجميع الشيعة، والخوارج ما عدا النجدات، والمعتزلة ما عدا الأصم وهشام الفوطي، يرون أنه لا بد للناس من إمام، وأن نصبه واجب.{قواعد نظام الحكم في الإسلام، ص 237.}
“Semua kaum muslim telah sepakat atas kewajiban imamah (khilafah), dan bahwa mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan kaum muslim adalah fardhu, untuk menegakkan hudud, mengangkat bendera jihad, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, melaksanakan penerapan hukum-hukum syariat, dan membuat UUD dan undang-undang yang lain, dan tidak ada seorangpun yang pendapatnya diperhitungkan yang manyalahi hal itu. Maka semua Ahlussunnah, semua Syiah, Khawarij selain sekte Najdah, Muktazilah selain al-’Asham dan Hisyam al-Futhi, mereka semua berpendapat bahwa manusia harus memiliki seorang imam, dan bahwa mengangkat imam adalah wajib”.
Al-Ijiy dalam “al-Mawaqif” dan al-Jarjaniy dalam Syarahnya berkata:
إنه توافر إجماع المسلمين فى الصدر الأول بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على امتناع خلو الوقت من إمام حتى قال أبو بكر رضي الله عنه فى خطبته المشهورة حين وفاته عليه الصلاة والسلام: ألا إن محمدا قد مات ولا بد لهذا الدين من يقوم به. فبادر الكل إلى قبوله وتركوا له أهم الأشياء وهو دفن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يزل الناس على ذلك فى كل عصر إلى زماننا هذا من نصب إمام متبع فى كل عصر.
“Sesungguhnya pada generasi pertama setelah Nabi SAW wafat ijmak kaum muslim telah sempurna atas tercegahnya kekosongan masa dari seorang imam, sampai-sampai Abu Bakar RA dalam khathbahnya yang terkenal ketika Nabi SAW wafat berkata: “Ingat bahwa Muhammad benar-benar telah mati, dan harus ada orang yang menegakkan agama ini!”. Lalu semua yang hadir bersegera menerima perkataannya dan meninggalkan perkara yang paling penting, yaitu pengebumian jenazah Rasulullah SAW. Dan manusia pada setiap masa sampai masa kami ini tidak pernah berhenti atas hal tersebut, yaitu dari mengangkat seorang imam yang diiukuti pada setiap masa”.
Ibnu Hazem rh berkata:
اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم حاشا النجدات من الخوارج فإنهم قالوا لا يلزم الناس فرض الإمامة وإنما عليهم أن يتعاطوا الحق بينهم ...{ الملل والأهواء والنحل، الجزء الرابع، ص: 87}.
“Semua Ahlussunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij telah sepakat atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah pada mereka, dan yang memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW, selain sekte Najdah dari Khawarij, karena mereka berkata, kewajiban imamah itu tidak mengikat manusia, dan manusia hanya wajib menjalankan hak di antara mereka…”.
Dan Sayyid Muhammad Amin rh berkata:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين, وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان...{بلوغ المرام، ص: 265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.
“Empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fadhu, dan bahwa kaum muslim wajib memiliki imam yang menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan kepada orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya, dan bahwa kaum muslim dalam satu masa di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam, sama saja yang keduanya sepakat (rukun) atau yang keduanya berselisih…”.
Dan pernyataan ulama yang lainnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam khazanah fuqaha, mufassir dan muhaddits, yang diikehendaki dengan imamah adalah khilafah, dan dengan imam adalah imam besar (imam a’dzam), yaitu khalifah. Dan dari pernyataan ulama diatas juga dapat diketahui bahwa yang menolak atau yang tidak mewajibkan penegakkan khilafah hanyalah sekte Najdah dari golongan Khawarij, dan al-’Asham dan Hisyam al-Futhi dari golongan Muktazilah. Jadi mereka itu bukan Ahlussunnah Waljama’ah.
Wallohu A'lam bish Showwab
Semoga bermanfaat aamiin
#Khilafah #KhilafahAjaranIslam #IstiqomahdiJalanDakwah
Apa Rasulullah ketika masih dimekah, belum jadi khalifatullah atau imaamul muslimin ?
BalasHapus