BENTUK, DEFINISI SERTA TUJUAN NEGARA ISLAM DALAM ALQUR’AN (2)

Oleh : Abulwafa Romli

Syarat kedua :
Keamanan negara itu adalah dengan keamanan Islam, yakni dengan kekuasaan dan keamanan kaum muslim, baik di dalam maupun di luar negerinya. Syarat ini diambil dari mafhum firman Allah, “Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa”. Karena kaum muslim itu tidak akan mendapatkan keamanan dalam segala hal, ketika mereka berada di dalam negara kafir (Darul Kufri), kecuali dengan tunduk kepada hukum dan sistem kafir yang diterapkan yang nyata-nyata menyalahi dan kontradiksi dengan hukum dan sistem Islam.

Dan terkait syarat kedua ini, Alloh SWT berfirman:
ﻭﻟﻦ ﻳﺠﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻠﻜﺎﻓﺮﻳﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺳﺒﻴﻼ
“dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman”. (QS an-Nisa [4]: 141).

Maksudnya orang-orang kafir itu tidak boleh memiliki kekuasaan atas orang-orang muslim, karena menjadikan kekuasaan kepada orang-orang kafir itu sama halnya dengan menjadikan keamanan kaum muslim berada di bawah keamanan kafir, tidak berada di bawah keamanan Islam.

Jadi penilaian suatu negara sebagai negara Islam (Daarul Islaam) atau negara kafir (Daarul Kufri) itu tidak dengan negeri (tempat, wilayah) dan penduduknya, tetapi hanya dengan hukum-hukum dan keamanannya. Apabila hukum-hukumnya adalah hukum-hukum Islam dan keamanannya dengan keamanan Islam, maka negara itu adalah negara Islam meskipun mayoritas penduduknya terdiri dari orang-orang non muslim. Dan apabila hukum-hukumnya adalah hukum-hukum kafir dan keamanannya dengan keamanan kafir, maka negara itu adalah negara kafir meskipun mayoritas penduduknya terdiri dari kaum muslim.

Dan itulah definisi negara Islam yang telah ditabanni dan ditetapkan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh dan yang ditabanni dan diemban oleh Hizbut Tahrir di seluruh dunia.

KETIGA :
Tujuan Negara Islam :
Tujuan dan fungsi negara Islam itu diambil dari mafhum firman Allah SWT;
ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻻ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌًﺎ ،
“Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.”
Jadi tujuan dan fungsi dari berdirinya negara Islam yang berbentuk khilafah adalah supaya kaum muslim dapat menyembah (beribadah kepada) Alloh SWT dengan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya.

Menyembah Allah secara umum adalah melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sama saja menyembah secara ritual, spiritual, moral, dan sosial, seperti shalat dan puasa, berdzikir dan berpikir, bershalawat dan bertilawah, menolong, bersedekah dan berzakat; maupun secara bermasyarakat dan bernegar, seperti bergaul, berpedidikan, berekonomi, berpolitik, berhukum dan bersistem. Semuanya harus mengacu pada syariat Islam dalam hal perintah dan larangan Allah SWT.

Tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah, artinya bukan hanya menyekutukan-Nya dengan berhala, patung, setan, jin, bebatuan, jimat dan keris, kuburan, malaikat, nabi dan rasul, dan orang-orang saleh yang telah mati, tetapi termasuk menyekutukan (syirik/musyrik) adalah menyekutukan hukum produk hawa nafsu manusia sebagai thaghut dengan hukum Alloh SWT. Karena mamasukkan (menyejajarkan) hukum Islam ke dalam hukum positif buatan manusia yang diselimuti hawa nafsu adalah perbuatan syirik yang dosanya kelak pada hari kiamat tidak dimaafkan, meskipun sudah ditahlili dan dihauli ratusan kali, kecuali ketika di dunianya sudah bertaubat dan sudah meninggalkan syirik itu.

Dalam hal ini Allah swt berfirman:
ﻗُﻞِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﺒِﺜُﻮْﺍ، ﻟَﻪُ ﻏَﻴْﺐُ ﺍﻟﺴَّﻤَﻮَﺍﺕِ ﻭَ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ، ﺃَﺑْﺼِﺮْ ﺑِﻪِ ﻭَﺃَﺳْﻤِﻊْ، ﻣَﺎ ﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭْﻧِﻪِ ﻣِﻦْ ﻭَﻟِﻲٍّ ﻭَﻻَ ﻳُﺸْﺮِﻙُ ﻓِﻲ ﺣُﻜْﻤِﻪِ ﺃَﺣَﺪﺍً .

"Katakanlah: “Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutuNya dalam menetapkan hukum (keputusan)”. (QS al-Kahfi [18]: 26).

Dan firman-Nya:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻻَ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺃَﻥْ ﻳُﺸْﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮُ ﻣَﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻓَﻘَﺪِ ﺍﻓْﺘَﺮَﻯ ﺇِﺛْﻤﺎً ﻋَﻈِﻴْﻤﺎً .
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS al-Nisa’ [4]: 48).

Dan firman-Nya:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻻَ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺃَﻥْ ﻳُﺸْﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮُ ﻣَﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺿَﻞَّ ﺿَﻼَﻻً ﺑَﻌِﻴْﺪﺍً .
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (QS al-Nisa’ [4]: 117).

Karena tugas khalifah sebagai kepala negara khilafah adalah memutuskan perkara diantara manusia dengan / sesuai hukum yang telah diturunkan Alloh SWT, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya :
ﻳَﺎ ﺩَﺍﻭُﺩُ ﺇِﻧَّﺎ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻙَ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻓَﺎﺣْﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻻ ﺗَﺘَّﺒِﻊِ ﺍﻟْﻬَﻮَﻯ ﻓَﻴُﻀِﻠَّﻚَ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻀِﻠُّﻮﻥَ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺷَﺪِﻳﺪٌ ﺑِﻤَﺎ ﻧَﺴُﻮﺍ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺤِﺴَﺎﺏِ .
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”. (QS Shaad [38]: 26).

Memutuskan perkara dengan hak (adil), artinya dengan hukum Allah, karena Allah telah melarang mengikuti hawa nafsu, yakni mengikuti hukum produk manusia yang mengikuti hawa nafsunya.
Seruan Allah kepada nabi Daud AS sebagai khalifah adalah juga seruan kepada semua khalifah dari umat nabi Muhammad SAW, karena AlQur’an itu diturunkan kepada mereka.

Oleh karenanya, Ibnu Katsir berkata:
ﻫﺬﻩ ﻭﺻﻴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻟﻮﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺃﻥ ﻳﺤﻜﻤﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﺍﻟﻤﻨﺰﻝ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﻳﻌﺪﻟﻮﺍ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻀﻠﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻠﻪ ﻭﻗﺪ ﺗﻮﻋﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺿﻞ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻠﻪ، ﻭﺗﻨﺎﺳﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ، ﺑﺎﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻷﻛﻴﺪ ﻭﺍﻟﻌﺬﺍﺏ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ .
“Ayat ini adalah wasiat dari Allah azza wajalla kepada para ulil amri (pemerintah) supaya memutuskan perkara diantara manusia dengan hak yang diturunkan oleh Allah SWT, dan supaya tidak menyimpang dari hak, sehingga mereka tersesat dari jalan-Nya. Dan Allah benar-benar telah mengancam orang yang tersesat dari jalan-Nya dan melupakan hari perhitungan dengan ancaman yang kuat dan siksa yang berat”. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/62-63, Maktabah Syamilah).

Jadi kalau nabi Daud AS saja yang telah mengumpulkan nubuwwah dan khilafah telah diperintah dan diancam oleh Allah dengan siksa yang berat ketika menyimpang dari hak dan tersesat dari jalan-Nya, maka bagaimana dengan para khalifah yang bukan nabi, dan lebih bagaimana dengan para penguasa yang bukan khalifah, dan lebih-lebih bagaimana dengan para penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah dalam pemerintahannya?!

KEEMPAT :
Orang Yang Mengingkari Janji Alloh SWT :

ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ .
“Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik”.

Firman tersebut diawali dengan kata sifat “yang kafir” dan diakhiri dengan kata sifat “yang fasik”. Dan saya berasumsi bahwa ditengahnya terdapat kata sifat “yang zalim”. Karena semua yang kafir, yang zalim, dan yang fasik, adalah mereka yang tidak memutuskan perkara sesuai dengan hukum yang telah diturunkan Allah SWT.

Lebih tepatnya firman tersebut telah mengumpulkan tiga firman berikut yang juga diawali dengan kata “yang kafir” dan diakhiri dengan kata “yang fasik” bagi orang yang tidak memutuskan perkara sesuai hukum Allah:
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ .
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS al-Maaidah [5]: 44).
ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮْﻥَ .
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS al-Maaidah [5]: 45).
ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮْﻥَ .
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS al-Maaidah [5]: 47).

Faktanya juga membuktikan bahwa mereka yang selama ini selalu menolak formalisasi syariat Islam dengan berbagai dalih ngawur dan murahan produk hawa nafsu, mereka juga selalu menolak penegakkan negara Islam, apalagi negara Islam berbentuk khilafah. Jadi pada dasarnya mereka telah kafir terhadap janji Allah bahwa negara yang sudah dan akan diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh adalah negara Islam berbentuk khilafah, bukan negara Islam dengan bentuk yang lain.

Oleh karena itu, siapa saja diantara kaum muslim yang merindukan tegaknya syariat Islam dalam kehidupan, masyarakat dan negara, maka hendaknya ia berjuang untuk menegakkan negara Islam. Dan siapa saja yang merindukan tegaknya syariat Islam melalui negara Islam, maka hendaklah ia berjuang untuk menegakkan negara Islam berbentuk khilafah. Karena negara Islam dan khilafah itu tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya laksana dua sisi mata uang. Dan khilafah yang dimaksud adalah khilafah rasyidah mahdiyyah, yaitu khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.
Wallohu A’lam...


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.