Oleh : Abulwafa Romli
BismillaahirRohmaanirRohiim
Al-Qur’an adalah kitab suci yang terpelihara kesuciannya sampai diangkat lagi ke langit, dan dalil nomor wahid dalam hukum-hukum syari’at Islam, lalu Sunnah Nabi Muhammad SAW yang kedalilannya telah diperintahkan oleh al-Qur’an adalah penjelasan (tafsir) bagi al-Qur’an dan menjadi dalil kedua, lalu Ijma’ dan Qiyas syar’iy yang kedalilan keduanya telah ditunjukkan oleh AlQur’an dan AsSunnah adalah dalil ketiga dan keempat. Dan empat dalil tersebut kedalilannya telah disepakati oleh ulama mujtahidin Ahlussunnah Waljama’ah.
Ketika perintah AlQur’an masih global dan umum (mujmal dan ‘aam), maka Assunnah diperlukan untuk menjelaskan dan menentukannya. Ketika Assunnah masih global dan umum, maka Ijma’ diperlukan untuk menjelaskan dan menentukannya. Dan Qiyas syar’iy diperlukan sebagai penyempurna atau pelengkap bagi tiga dalil sebelumnya. Oleh karenanya, Qiyas yang diakui kedalilannya hanyalah Qiyas syar’iy, yaitu Qiyas yang sejalan dengan tiga dalil sebelumnya, bukan qiyas aqli atau qiyas manthiqi dalam ilmu falsafah, karena qiyas semacam ini justru akan merusak tatanan hukum yang telah ditetapkan melalui tiga dalil tersebut. Dan qiyas semacam inilah yang selama ini dipakai oleh kelompok liberal untuk mengacak-acak hukum-hukum syariat Islam yang telah final.
Kelompok liberal selalu berkicau laksana burung cucak rowo dan menggonggong laksana anjing untuk menyenangkan majikan yang selalu memberinya sangkar, makanan dan minuman, bahwa “Di dalam AlQur’an itu tidak ada perintah mendirikan negara Islam (daarul Islam)”, “Di dalam AlQur’an tidak ada negara Islam”, bahkan “Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendirikan negara Islam di Madinah”, “Di dalam AlQur’an hanya ada ‘Daarus Salam’ seperti NKRI dengan UUD ’45 dan Pancasilanya”, dan seterusnya.
Mereka terlalu bodoh (jahil) atau pura-pura bodoh (tajahhul), sehingga tidak mengerti bahwa di dalam AlQur’an juga tidak ada perintah menegakkan shalat lima waktu secara jelas dan terperinci. Padahal shalat adalah tiang agama yang siapa saja menegakkannya maka ia menegakkan agama, dan siapa saja merobohkan (meninggalkan)nya, maka ia merobohkan agama. Juga dengan zakat, puasa, dan haji, AlQur’an tidak mewajibkannya secara jelas dan terperinci. Akan tetapi tiga dalil setelah AlQur’an-lah yang berfungsi untuk menjelaskan dan memerincinya, juga menyempurnakannya.
CUKUP SATU AYAT
Menyatunya Bentuk, Definisi, dan Tujuan Negara Islam dalam Satu Ayat : Alloh SWT berfirman:
ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ليستخلفنهم ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، وليبدلنهم ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨًﺎ، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻻ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik”. QS an-Nuur [24]: 55.
PERTAMA :
Bentuk Negara Islam : Firman Alloh SWT:
ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻦْﻢُﻫَّ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ ,
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa”, adalah pangkal (ashlun / ushul) dari bentuk negara Islam, yaitu khilafah. Karena dalam ilmu sharof, juga disinggung dalam ilmu nahwu kata “[la]yastakhlifa[nnahum]” dan “istakhlafa” adalah bentuk fi’il mudlari’ dan fi’il madli sudatsi (kalimat fi’il yang terdiri dari enam huruf), yang berkembang dari fi’il tsulatsi (kalimat fi’il yang terdiri dari tiga huruf) “khalafa”, dimana dari kata khalafa inilah terbentuknya kata “khilafah” dan “khalifah” yang urutan sharofnya adalah,
خلف يخلف خلافة ومخلفا فهو خليفة...
“khalafa, yakhlufu, khilaafatan, wamakhlafan, fahuwa khaliifatun…”. Kata khalifah sebagai isim shifat jatuh setelah kata khilafah sebagai mashdar ghairu miim. Dimana kedua kata itu saling terkait, tidak ada kata khalifah kecuali jatuh setelah kata khilafah. Khalifah adalah penguasanya, sedang khilafah adalah jabatan dan sistem kekuasaannya. Allah juga tidak menggunakan kata “yastawliy” dan “istawlaa” yang maknanya juga sama, yaitu berkuasa.
Jadi Allah berjanji akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi dengan negara khilafah dan khalifah sebagai kepala negaranya, bukan dengan bentuk negara dan kepala negara yang lain. Oleh karenanya, terkait tafsir ayat tersebut Ibnu Katsir berkata:
ﻫﺬﺍ ﻭﻋﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺮﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺄﻧﻪ ﺳﻴﺠﻌﻞ ﺃﻣﺘﻪ ﺧﻠﻔﺎﺀ ﺍﻷﺭﺽ، ﺃﻱ : ﺃﺋﻤﺔَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﻟﻮﻻﺓَ ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﻭﺑﻬﻢ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻟﺒﻼﺩ، ﻭﺗﺨﻀﻊ ﻟﻬﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ،
“Ini adalah janji Alloh kepada Rasululloh SAW bahwa Dia benar-benar akan menjadikan umatnya khalifah-khalifah di bumi, yakni para imam dan para wali (penguasa setingkat gubernur dibawah khalifah) bagi manusia, yang dengan mereka negeri-negeri menjadi baik, dan bangsa-bangsa menjadi tunduk…”. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/77, Maktabah Syamilah).
Kesimpulan ini juga telah dijelaskan oleh Assunnah. Nabi SAW bersabda:
ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓُ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﻓَﻌَﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻠَﺎﻓَﺔٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣِﻨْﻬَﺎﺝِ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ ... ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻠَﺎﻓَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﻣِﻨْﻬَﺎﺝِ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ ﺛُﻢَّ ﺳَﻜَﺖَ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
“Di tengah kalian sedang ada daulah kenabian, yang dengan izin Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya, ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan daulah kenabian, … … … Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan daulah kenabian". Kemudian Nabi diam". (HR Ahmad Dari Hudzaifah bin al-Yaman RA).
Dan sabdanya:
ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻓﻰ ﺃﻣﺘﻲ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﻋﺎﻣﺎ ﺛﻢ ﻣﻠﻚ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ .
"Khilafah (‘ala minhajin nubuwwah) pada umatku adalah tiga puluh tahun, kemudian setelah itu kerajaan (khilafah ‘ala minhajil muluk)". (HR Ahmad dari Safinah).
Dalam riwayat lain;
ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﻳﺆﺗﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺃﻭ ﻣﻠﻜﻪ ﻣﻦ ﻳﺸﺎﺀ .
"Khilafah Nubuwah itu tiga puluh tahun, kemudian Allah
memberikan kekuasaan (khilafah mulkiyyah), atau kekuasaan-Nya kepada orang yang dikehendaki". (HR Abu Daud dari Safinah).
Dan terkait khalifah Allah SWT berfirman:
ﺇِﻧِّﻲ ﺟَﺎﻋِﻞٌ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً ...
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi…". QS al-Baqaroh [2]: 30. Dan firman-Nya:
ﻳَﺎ ﺩَﺍﻭُﺩُ ﺇِﻧَّﺎ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻙَ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ...
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,…”. QS Shad [38]: 26.
Pada dua ayat diatas, Allah lebih menekankan subyeknya yaitu isim shifat khalifah, daripada predikat atau sistemnya yaitu mashdar khilafah.
Dan Nabi SAW bersabda:
ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻱ ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮ ﺃﻣﻴﺮﺍً، ﻗﺎﻝ : ﺛﻢ ﺗﻜﻠﻢ ﺑﺸﻴﺊ ﻟﻢ ﺃﻓﻬﻤﻪ ﻓﺴﺄﻟﺖُ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻠﻴﻨﻲ ﻓﻘﺎﻝ : ﻗﺎﻝ : ﻛﻠﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺮﻳﺶ . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﻟﻠﻔﻆ ﻟﻠﺘﺮﻣﻴﺬﻱ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻤﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ .
"Setelahku akan ada dua belas amir (khalifah sebagai amiirul mu’miniin)", kemudian beliau membicarakan sesuatu yang tidak aku pahami, lalu aku bertanya kepada orang yang ada di sampingku, lalu ia berkata; Beliau bersabda; "Semuanya dari Quraisy".
ﻭﻓﻰ ﻟﻔﻆ ﻷﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ : ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﺋﻤﺎً ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻛﻠﻬﻢ ﺗﺠﺘﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻷﻣﺔ .
Dalam lafadz Abu Daud (Nabi SAW bersabda) ; "Agama ini akan selalu tegak sampai ada dua belas khalifah memimpin kalian, dimana semuanya dapat menyatukan umat".
Dan sabdanya:
ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻨﻮ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﺗﺴﻮﺳﻬﻢ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ، ﻛﻠﻤﺎ ﻫﻠﻚ ﻧﺒﻲ ﺧﻠﻔﻪ ﻧﺒﻲ، ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻧﺒﻲ ﺑﻌﺪﻱ، ﻭﺳﺘﻜﻮﻥ ﺧﻠﻔﺎﺀ ﻓﺘﻜﺜﺮ ، ...
“Dahulu Bani Israel urusan politiknya selalu dipimpin oleh para nabi, dimana ketika ada nabi yang wafat, maka digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi setelahku, dan akan ada banyak khalifah, …”. (HR Muslim dari Abu Hurairoh ra).
Dan sabdanya:
ﺇﺫﺍ ﺑﻮﻳﻊ ﻟﺨﻠﻴﻔﺘﻴﻦ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﺍ ﺍﻵﺧﺮ ﻣﻨﻬﻤﺎ .
“Ketika telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”. (HR Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri ra).
Dan sahabat telah ijmak mengajukan Abu Bakar Shiddiq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat Muhajirin dan Anshar di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat Anshar berkata: “Dari kami ada amir (pemimpin) dan dari kalian ada amir”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat Muhajirin menolak hal itu dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”, dan meriwayatkan khabar tentang itu kepada mereka. Lalu mereka kembali dan taat kepada orang Quraisy. (Tafsir al-Qurthubi ayat terkait). Dan para imam madzhab juga telah sepakat akan kewajiban menegakkan khilafah sebagai bentuk negara Islam, juga kewajiban mengangkat serta membaiat khalifah sebagai kepala negaranya.
KEDUA :
Definisi Negara Islam:
Definisi Negara Islam itu digali dan diambil dari mafhum Firman Allah SWT;
ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻦّْﻢُﻫَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨًﺎ ،
“Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa”.
Firman ini adalah mengenai dua syarat dari definisi negara Islam (Darul Islam) yang berbentuk negara khilafah :
Syarat pertama :
Hukum-hukum yang diterapkan oleh negara adalah hukum-hukum Islam. Syarat ini diambil dari mafhum firman Allah, “Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka”. Karena agama yang dimaksud adalah agama Islam. Sedang pengertian agama yang diteguhkan adalah agama yang hukum-hukumnya diterapkan secara sempurna dalam semua lini kehidupan, masyarakat dan negara. Lebih dari itu, menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna adalah fardlu / wajib atas kaum muslim. Sama saja hukum-hukum yang penerapannya tidak membutuhkan negara atau yang membutuhkan negara. Sedang terkait hukum-hukum yang penerapannya membutuhkan negara, maka disinilah fungsi serta urgensi negara Islam.
Dan terkait syarat pertama Allah SWT berfirman:
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ .
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS al-Maaidah [5]: 44).
Dan firman-Nya:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺍﺩْﺧُﻠُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴِّﻠْﻢِ ﻛَﺎﻓَّﺔً ﻭَﻻَ ﺗَﺘَّﺒِﻌُﻮْﺍ ﺧُﻄُﻮَﺍﺕِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﺪُﻭٌّ ﻣُﺒِﻴْﻦٌ .
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Dan firman-Nya:
ﻓﺎﺣﻜﻢ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻋﻤﺎ ﺟﺂﺀﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻖ ، ...
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, …”. (QS al-Maaidah [5]: 48).
Dan firman-Nya:
ﻭﺃﻥ ﺍﺣﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻭﺍﺣﺬﺭﻫﻢ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻨﻮﻙ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻚ ، ...
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”. (QS al-Maaidah [5]: 49).
(Bersambung...)