APAKAH INDONESIA BERSTATUS NEGARA ISLAM?

Oleh : Ahmad Agus S Jember

Konstitusi Indonesia memang tidak menjawab dengan klausul yang tegas dan jelas. Hanya saja pelaksana negara/eksekutif 2017 sampai detik ini menegaskan Indonesia bukan negara Islam. Hal ini seharusnya mencukupi untuk menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia memang bukan negara Islam, apalagi khilafah.

Adapun maksud ibaroh "Dar al Islam" untuk tanah Jawa (ardlo batawi bal wa gholib ardl Jawa) yang disebutkan di kitab Bughyah al-Mustarsyidin adalah wilayah Islam/unofficial/bukan berdasarkan konstitusi. Pasalnya, pada saat fatwa tersebut di keluarkan bentuk pemerintahan tanah Jawa adalah Hindia Belanda (resminya/konstitusionalnya/shurotan).
Pemerintahan Hindia Belanda tersebut posisinya sama seperti negara Israel saat ini yaitu sebagai penjajah.

Meskipun tanah Palestina saat ini sedang dikuasai/dijajah oleh Israel, akan tetapi ia tetap disebut sebagai Dar al-Islam hukman (unofficial-nya/bukan secara konstitusi).
Adapun secara resmi dan berdasarkan konstitusinya maka ia disebut sebagai negara kafir harbi.

Itu pemahaman yang tepat atas ibaroh kitab Bughyah al-Mustarsyidin.
Wallahu A'lam.

Ibaroh dan bukti-buktinya bisa didapatkan di channel al faqir :
https://t.me/SantriGarisLurus


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.