KRITIK KHILMUS (02)

Kritik Khil-Mus (02):
FAKTA DAULAH ISLAMIYYAH PERTAMA DI MADINAH

(Kritik terbuka atas Jama'ah Khilafatul Muslimin)

Oleh : Abulwafa Romli

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Tahqiiqul manath atau pendalaman terhadap fakta sebagai obyek diterapkannya status hukum terhadapnya adalah unshur yang sangat urgen agar penerapan hukum itu tepat pada sasarannya dan tidak terjadi kezaliman yang sesat menyesatkan, karena menetapkan hukum tidak pada faktanya adalah kezaliman, sebagaimana menetapkan hukum halalnya kambing (hewan yang halal) terhadap babi (hewan yang haram).

Inilah yang tengah terjadi pada organisasi Khilafatul Muslimin yang menerapkan hukum khilafah sebagai daulah islamiyah dengan seperangkat fikroh dan metodenya terhadap sebuah organisasi Khilmus. Kemudian organisasi ini mengklaim sebagai khilafah yang katanya mengikuti sunnah Rosulullah Saw dalam menegakkan daulah di Madinah Munawwaroh.

FAKTA DAULAH MADINAH

Dengan meneliti fakta daulah islamiyyah yang ditegakkan oleh Rosulullah Saw di Madinah, kita menemukan adanya empat fakta :

Pertama, kekuasaan di negeri tersebut adalah kekuasaan yang berdaulat yang hanya bersandar kepada kaum muslimiin, tidak kepada negara kafir atau pengaruh orang kafir.

Kedua, keamanan kaum muslimiin di negeri itu adalah dengan keamanan Islam, tidak dengan keamanan kufur. Artinya perlindungan negeri itu, baik di dalam dan luar negerinya, adalah perlindungan Islam, yakni dari kekuatan kaum muslimiin sebagai kekuatan Islam yang murni.

Ketiga, negeri itu langsung memulai menerapkan Islam secara sempurna, revolusi dan menyeluruh, dan beraktifitas mengemban dakwah Islam.

Keempat, kepala negara yang dibaiat, yaitu Rosulullah Swt telah memenuhi syarat - syarat sahnya sebagai kepala negara.

Kemudian keempat fakta daulah Madinah tersebut menjadi syarat sahnya suatu negeri menjadi daulah khilafah, dengan mengganti redaksi fakta keempat dan berbunyi :

Keempat, khalifah yang dibaiat di negeri itu telah memenuhi syarat - syarat sahnya khilafah, meskipun tidak memenuhi syarat syarat keutamaan (afdlaliyah), karena yang dinilai adalah syarat - syarat sah (in'iqad).

Dengan menghadapkan empat fakta diatas terhadap fakta organisasi Khilafatul Muslimin pimpinan Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja yang diklaim sebagai khalifahnya, maka tidak ada satu faktapun yang bisa diterapkan terhadapnya. Meskipun ada kemungkinan bisa masuknya fakta keempat, tetapi telah tertutup, karena dengan menerima (mengklaim) sebagai khalifah dan dengan menerima/ mengambil baiat dari para anggotanya, juga dengan menerapkan konsekuensi baiat yaitu kewajiban mendengar dan taat dari yang membaiat, maka dia Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja telah melakukan kezaliman dan penipuan, sehingga telah kehilangan shifat 'adalah/ adil sebagai salah satu syarat sahnya khalifah.

EMPAT FAKTA DAULAH ISLAMIYAH MADINAH ADALAH SUNNAH ROSULULLAH SAW DAN SUNNAH ALKHULAFAA' ARROSYIDIIN ALMAHDIYYIN YANG KITA DIPERINTAHKAN AGAR BERPEGANG TEGUH DENGANNYA

Wallahu a'lam . . .

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.